00:00Gubernur Kalimantan Barat, Rian Orsan, diharapkan pertimbangan kerawanan sosial.
00:05Praktisi religi daya kebahan Provinsi Kalimantan Barat, Askiman, Selasa, 25 Agustus 2026,
00:12nilai, tidak mudah cabut perda nomor 1 tahun 2022.
00:16Askiman menanggapi Presiden Prabowo Subianto, Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2023,
00:24instruksikan Gubernur Kalimantan Barat, Rian Orsan.
00:26Agar cabut perda nomor 1 tahun 2022,
00:30tentang tata cara buka lahan pertanian maksimal 2 hektare dengan cara bakar.
00:34Karena diklaim memicu kebakaran hutan dan lahan, Karhutlah, di Provinsi Kalimantan Barat.
00:40Presiden dan Gubernur tidak punya kewenangan cabut perda nomor 1 tahun 2022.
00:46Karena turunan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup.
00:52Dimana bolehkan masyarakat buka lahan sistem bakar maksimal 2 hektare.
00:56Jika ingin batalkan perda nomor 1 tahun 2022,
00:59maka terlebih dahulu harus dibatalkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.
01:04Dimana merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
01:08DPR RI, bukan anak Presiden dan Gubernur.
01:12Berladang sistem bakar bagian dari sistem religi Dayak,
01:15menurut Askiman, sebagian besar jenis peribadatan Dayak.
01:19Dilaksanakan selama tahapan berladang, membuka, menebas, menebang, membakar, membuang rumput,
01:26memanen padi, dan pesta syukuran panen padi.
01:29Berikut keterangan lengkap Askiman, sebagai berikut.
01:34Menyikapi situasi dan kondisi yang berkembang pada saat ini dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Barat
01:43yang mengatakan akan mencabut peraturan daerah nomor 1 tahun 2022
01:49tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
01:54Maka, kami Majelis Hakim Adat Dayak Nasional mengingatkan kepada Gubernur Kalimantan Barat
02:03apabila mencabut perda Provinsi Kalimantan Barat nomor 1 tahun 2022
02:11tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
02:16Maka, keputusan tersebut akan dikenakan hukuman adat
02:23sesuai dengan ketentuan peraturan hukum adat yang berlaku.
02:29Sebab, peraturan daerah nomor 1 tahun 2022
02:33tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal
02:37Selain menjalankan amanah pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
02:47tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
02:52Maka, pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar
02:56juga mengacu kepada kearifan lokal
02:59Sebab, kearifan lokal dimaksud adalah
03:02merujuk kepada kepercayaan religius masyarakat dayak
03:06Dimulai dari sejak bangsa dayak ada di muka bumi
03:10meminta makan kepada kedua orang tuanya
03:13Maka, kedua orang tuanya akhirnya meninggal
03:17untuk memenuhi permintaan anaknya di atas
03:22Kubur bapaknya tumbuh sebatang padi biasa
03:26dan dikubur ibunya tumbuh sebatang padi ketan
03:30Dan mulai dari sejak itulah
03:33Awal dari kepercayaan dayak terikat dengan
03:37dengan perjanjian dengan leluhurnya
03:39yaitu menyembah dan berdamai kepada sang pencipta langit dan bumi
03:45berserta isinya
03:47berdamai dengan alam dan lingkungan serta menjaga kelestariannya
03:52berdamai dan menghormati leluhur orang tuanya dan sesamanya
03:59yang sering disebut dengan trilogi leluhur adat dayak
04:05Oleh sebab itu, maka diaturlah kebiasaan tradisional secara turun-temurun
04:11menurut kepercayaan religius masyarakat dayak
04:16yang dilaksanakan dengan ritual adat
04:19Mulai dari izin membuka lahan kepada sang pencipta dan leluhur
04:24Upacara Pembakaran Ladang
04:27Menanam Padi
04:29Ritual Saat Menjelang Padi Mau Berbuah disebut dengan Selamatan Kandungan Padi
04:34Upacara Pertama Makan Beras Baru Muda
04:38Emping Beras Ketan Baru Muda
04:41yang disebut dengan Masa Tahun Baru Masyarakat Dayak
04:46Ritual Panen Raya
04:48Ritual Mempersatukan Padi Lama
04:50yaitu tahun yang lalu dan upacara
04:55Gawai Dayak sebagai ungkapan rasa syukur kepada sang pencipta
05:01leluhur dan penguasa alam
05:04Dengan demikian
05:05Maka yang diatur dengan Pasal 69 Ayat 2
05:11Nomor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
05:16dan ditindaklanjuti dengan Perdaan Nomor 1 Tahun 2022
05:21sebagai wujud dari perhatian dan pelestarian kearifan lokal masyarakat dayak oleh pemerintah
05:30Oleh sebab itu perlu diperhatikan
05:33bahwa yang membolehkan membakar ladang 2 hektare maksimal
05:42itu adalah izin dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
05:49Sedangkan Perdaan Nomor 1 Tahun 2022 itu
05:53mengatur tentang tata cara membakar perladangan
05:58dengan luasan maksimal 2 hektare per kaka
06:01diikat dengan ketentuan aturan adat setempat
06:06Dengan tata cara yang sudah diatur oleh leluhur dengan ketat
06:11membuat sekat api minimal 2 meter
06:15di sekeliling perladangan
06:17dilaporkan kepada desa saat mau membakar
06:21dilakukan pembakaran secara bergiliran terjadwal per kaka
06:26desa menyediakan unit pemadam kebakaran desa
06:30melibatkan semua warga masyarakat di sekitarnya
06:35jika hari ini di Pulau Dayak ini
06:38atau terjadi kebakaran
06:41dan menjadi produksi asap di sekitar lingkungan
06:46Kalimantan ini
06:48itu boleh kita lakukan pengecekan di lapangan
06:53secara faktual
06:55apakah itu diakibatkan oleh
06:58pembakaran ladang yang sudah terencana
07:02diatur berdasarkan adat istiadat setempat
07:06dan disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat setempat
07:10atau produksi asap ini dilakukan oleh karena terbakarnya lahan gambut di sekitarnya
07:19oleh sebab itu
07:20masyarakat Dayak dalam rangka membuat
07:25kawasan perladangan itu bukan di lahan gambut tetapi di lahan tanah lahan
07:31dengan demikian
07:33dengan demikian jangan sampai saat ini selalu mengkambing hitamkan
07:39perladangan masyarakat adat adalah sebagai sumber utama memproduksi asap di bumi dayak ini
07:49oleh sebab itu perladangan dayak perlu kami tegaskan kembali
07:55tidak mengolah lahan gambut sebagai produksi asap terbesar
08:01sedangkan perladangan masyarakat dayak senantiasa dilaksanakan di lahan kering
08:09kami ingatkan kepada semua pihak terkhusus kepada pihak penguasa
08:18pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
08:21jangan berpikir bahwa perladangan tradisional sebagai akar persoalan karutlah
08:30lakukan penanganan berbasis faktual
08:33lihat kenyataan lapangan
08:35mana yang benar dan mana yang salah
08:38baru kita mengambil strategi kebijakan
08:41kita ambil alternatif keputusan
08:44yang kiranya mampu untuk mengakomodir semua pihak yang hidup di bumi dayak ini
08:52kami selaku Majulis Hakim Adat Dayak Nasional
08:56kembali mengingatkan kepada penguasa daerah
09:00jangan mencabut perda nomor 1 tahun 2022
09:05apabila mencabut perda nomor 1 tahun 2022
09:10berarti melarang pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal
09:17melarang pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal
09:21berarti melarang bagian dari prosesi ritual kepercayaan religi masyarakat dayak
09:28dengan demikian maka wajib dikenakan sanksi hukum adat dayak
09:35perlu diingat
09:36saya ingatkan kembali
09:39bahwa perda nomor 1 tahun 2022
09:42adalah turunan dari undang-undang nomor 32 tahun 2009
09:47dengan mencabut perda nomor 1 tahun 2022
09:52tidak bisa membatalkan pemberlakuan undang-undang nomor 32 tahun 2009
09:58tidak ada kewenangan gubernur mencabut perda
10:02sebab perda adalah produk DPRD Provinsi Kalimantan Barat
10:07bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
10:10jadi tidak bisa semaunya gubernur dalam mencabut perda ini
10:17kami juga memohon kepada Bapak Presiden
10:20dalam mengambil setiap langkah kebijakan
10:24janganlah mengorbankan hak-hak masyarakat adat
10:29masyarakat dayak dalam melaksanakan tradisi perladangan
10:33dengan kearifan lokal
10:35berpedoman kepada kepercayaan religius
10:39dayak dan aturan adat yang telah diwariskan
10:43secara turun-temurun
10:45dengan demikian
10:46mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana
10:50untuk tidak senantiasa merugikan
10:53masyarakat adat setempat
10:56terima kasih atas segala perhatiannya
11:05informasi lebih lanjut
11:07hubungi website
11:08diotv.com
11:09selamat menikmati