Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, Ria Norsan Mesti Pertimbangkan Potensi Kerawanan Sosial

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 25 Agustus 2026 – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, diharapkan pertimbangan kerawanan sosial.

Praktisi religi Dayak Kebahan Provinsi Kalimantan Barat, Askiman, Selasa, 25 Agustus 2026, nilai, tidak mudah cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Askiman menanggapi Presiden Prabowo Subianto, Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2023, instruksikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Agar cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang tatacara buka lahan pertanian maksimal 2 hektar dengan cara bakar.

Karena diklaim memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat.

Presiden dan Gubernur tidak punya kewenangan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Karena turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang: Lingkungan Hidup.

Dimana bolehkan masyarakat buka lahan sistem bakar maksimal 2 hektar.

Jika ingin batalkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 maka terlebih dahulu harus dibatalkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dimana merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bukan anah Presiden dan Gubernur.

Berladang sistem bakar bagian dari sistem religi Dayak, menurut Askiman, sebagian besar jenis peribadatan Dayak.

Dilaksanakan selama tahapan berladang (membuka, menebas, menebang, membakar, membuang rumput, memanen padi dan pesta syukuran panen padi).

Berikut keterangan lengkap Askiman, sebagai berikut.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Gubernur Kalimantan Barat, Rian Orsan, diharapkan pertimbangan kerawanan sosial.
00:05Praktisi religi daya kebahan Provinsi Kalimantan Barat, Askiman, Selasa, 25 Agustus 2026,
00:12nilai, tidak mudah cabut perda nomor 1 tahun 2022.
00:16Askiman menanggapi Presiden Prabowo Subianto, Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2023,
00:24instruksikan Gubernur Kalimantan Barat, Rian Orsan.
00:26Agar cabut perda nomor 1 tahun 2022,
00:30tentang tata cara buka lahan pertanian maksimal 2 hektare dengan cara bakar.
00:34Karena diklaim memicu kebakaran hutan dan lahan, Karhutlah, di Provinsi Kalimantan Barat.
00:40Presiden dan Gubernur tidak punya kewenangan cabut perda nomor 1 tahun 2022.
00:46Karena turunan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup.
00:52Dimana bolehkan masyarakat buka lahan sistem bakar maksimal 2 hektare.
00:56Jika ingin batalkan perda nomor 1 tahun 2022,
00:59maka terlebih dahulu harus dibatalkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.
01:04Dimana merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
01:08DPR RI, bukan anak Presiden dan Gubernur.
01:12Berladang sistem bakar bagian dari sistem religi Dayak,
01:15menurut Askiman, sebagian besar jenis peribadatan Dayak.
01:19Dilaksanakan selama tahapan berladang, membuka, menebas, menebang, membakar, membuang rumput,
01:26memanen padi, dan pesta syukuran panen padi.
01:29Berikut keterangan lengkap Askiman, sebagai berikut.
01:34Menyikapi situasi dan kondisi yang berkembang pada saat ini dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Barat
01:43yang mengatakan akan mencabut peraturan daerah nomor 1 tahun 2022
01:49tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
01:54Maka, kami Majelis Hakim Adat Dayak Nasional mengingatkan kepada Gubernur Kalimantan Barat
02:03apabila mencabut perda Provinsi Kalimantan Barat nomor 1 tahun 2022
02:11tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
02:16Maka, keputusan tersebut akan dikenakan hukuman adat
02:23sesuai dengan ketentuan peraturan hukum adat yang berlaku.
02:29Sebab, peraturan daerah nomor 1 tahun 2022
02:33tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal
02:37Selain menjalankan amanah pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
02:47tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
02:52Maka, pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar
02:56juga mengacu kepada kearifan lokal
02:59Sebab, kearifan lokal dimaksud adalah
03:02merujuk kepada kepercayaan religius masyarakat dayak
03:06Dimulai dari sejak bangsa dayak ada di muka bumi
03:10meminta makan kepada kedua orang tuanya
03:13Maka, kedua orang tuanya akhirnya meninggal
03:17untuk memenuhi permintaan anaknya di atas
03:22Kubur bapaknya tumbuh sebatang padi biasa
03:26dan dikubur ibunya tumbuh sebatang padi ketan
03:30Dan mulai dari sejak itulah
03:33Awal dari kepercayaan dayak terikat dengan
03:37dengan perjanjian dengan leluhurnya
03:39yaitu menyembah dan berdamai kepada sang pencipta langit dan bumi
03:45berserta isinya
03:47berdamai dengan alam dan lingkungan serta menjaga kelestariannya
03:52berdamai dan menghormati leluhur orang tuanya dan sesamanya
03:59yang sering disebut dengan trilogi leluhur adat dayak
04:05Oleh sebab itu, maka diaturlah kebiasaan tradisional secara turun-temurun
04:11menurut kepercayaan religius masyarakat dayak
04:16yang dilaksanakan dengan ritual adat
04:19Mulai dari izin membuka lahan kepada sang pencipta dan leluhur
04:24Upacara Pembakaran Ladang
04:27Menanam Padi
04:29Ritual Saat Menjelang Padi Mau Berbuah disebut dengan Selamatan Kandungan Padi
04:34Upacara Pertama Makan Beras Baru Muda
04:38Emping Beras Ketan Baru Muda
04:41yang disebut dengan Masa Tahun Baru Masyarakat Dayak
04:46Ritual Panen Raya
04:48Ritual Mempersatukan Padi Lama
04:50yaitu tahun yang lalu dan upacara
04:55Gawai Dayak sebagai ungkapan rasa syukur kepada sang pencipta
05:01leluhur dan penguasa alam
05:04Dengan demikian
05:05Maka yang diatur dengan Pasal 69 Ayat 2
05:11Nomor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
05:16dan ditindaklanjuti dengan Perdaan Nomor 1 Tahun 2022
05:21sebagai wujud dari perhatian dan pelestarian kearifan lokal masyarakat dayak oleh pemerintah
05:30Oleh sebab itu perlu diperhatikan
05:33bahwa yang membolehkan membakar ladang 2 hektare maksimal
05:42itu adalah izin dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
05:49Sedangkan Perdaan Nomor 1 Tahun 2022 itu
05:53mengatur tentang tata cara membakar perladangan
05:58dengan luasan maksimal 2 hektare per kaka
06:01diikat dengan ketentuan aturan adat setempat
06:06Dengan tata cara yang sudah diatur oleh leluhur dengan ketat
06:11membuat sekat api minimal 2 meter
06:15di sekeliling perladangan
06:17dilaporkan kepada desa saat mau membakar
06:21dilakukan pembakaran secara bergiliran terjadwal per kaka
06:26desa menyediakan unit pemadam kebakaran desa
06:30melibatkan semua warga masyarakat di sekitarnya
06:35jika hari ini di Pulau Dayak ini
06:38atau terjadi kebakaran
06:41dan menjadi produksi asap di sekitar lingkungan
06:46Kalimantan ini
06:48itu boleh kita lakukan pengecekan di lapangan
06:53secara faktual
06:55apakah itu diakibatkan oleh
06:58pembakaran ladang yang sudah terencana
07:02diatur berdasarkan adat istiadat setempat
07:06dan disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat setempat
07:10atau produksi asap ini dilakukan oleh karena terbakarnya lahan gambut di sekitarnya
07:19oleh sebab itu
07:20masyarakat Dayak dalam rangka membuat
07:25kawasan perladangan itu bukan di lahan gambut tetapi di lahan tanah lahan
07:31dengan demikian
07:33dengan demikian jangan sampai saat ini selalu mengkambing hitamkan
07:39perladangan masyarakat adat adalah sebagai sumber utama memproduksi asap di bumi dayak ini
07:49oleh sebab itu perladangan dayak perlu kami tegaskan kembali
07:55tidak mengolah lahan gambut sebagai produksi asap terbesar
08:01sedangkan perladangan masyarakat dayak senantiasa dilaksanakan di lahan kering
08:09kami ingatkan kepada semua pihak terkhusus kepada pihak penguasa
08:18pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
08:21jangan berpikir bahwa perladangan tradisional sebagai akar persoalan karutlah
08:30lakukan penanganan berbasis faktual
08:33lihat kenyataan lapangan
08:35mana yang benar dan mana yang salah
08:38baru kita mengambil strategi kebijakan
08:41kita ambil alternatif keputusan
08:44yang kiranya mampu untuk mengakomodir semua pihak yang hidup di bumi dayak ini
08:52kami selaku Majulis Hakim Adat Dayak Nasional
08:56kembali mengingatkan kepada penguasa daerah
09:00jangan mencabut perda nomor 1 tahun 2022
09:05apabila mencabut perda nomor 1 tahun 2022
09:10berarti melarang pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal
09:17melarang pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal
09:21berarti melarang bagian dari prosesi ritual kepercayaan religi masyarakat dayak
09:28dengan demikian maka wajib dikenakan sanksi hukum adat dayak
09:35perlu diingat
09:36saya ingatkan kembali
09:39bahwa perda nomor 1 tahun 2022
09:42adalah turunan dari undang-undang nomor 32 tahun 2009
09:47dengan mencabut perda nomor 1 tahun 2022
09:52tidak bisa membatalkan pemberlakuan undang-undang nomor 32 tahun 2009
09:58tidak ada kewenangan gubernur mencabut perda
10:02sebab perda adalah produk DPRD Provinsi Kalimantan Barat
10:07bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
10:10jadi tidak bisa semaunya gubernur dalam mencabut perda ini
10:17kami juga memohon kepada Bapak Presiden
10:20dalam mengambil setiap langkah kebijakan
10:24janganlah mengorbankan hak-hak masyarakat adat
10:29masyarakat dayak dalam melaksanakan tradisi perladangan
10:33dengan kearifan lokal
10:35berpedoman kepada kepercayaan religius
10:39dayak dan aturan adat yang telah diwariskan
10:43secara turun-temurun
10:45dengan demikian
10:46mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana
10:50untuk tidak senantiasa merugikan
10:53masyarakat adat setempat
10:56terima kasih atas segala perhatiannya
11:05informasi lebih lanjut
11:07hubungi website
11:08diotv.com
11:09selamat menikmati

Dianjurkan