Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 4 Agustus 2026 - Kuasa hukum Yeski Salah Sebut Lokasi Tanah Sengketa Milik Karim Ongkowidjaya di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:00Kuasa hukum Yeski salah menyebut lokasi lahan sengketa di Jalan Adi Sucipto,
00:04Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:07Terungkap dalam sidang pemeriksaan lapangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
00:10Mempawah di Desa Sungai Raya, Selasa, 4 Agustus 2026.
00:16Yeski berbekalkan surat keterangan tanah diterbitkan tahun 1984,
00:21mengklaim pemilik sah terhadap tanah terletak di Desa Sungai Raya.
00:24Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat,
00:29diperkuat sertifikat hak milik nomor 320 atas nama Karim Ongkowi Joyo.
00:34Dilengkapi gambar situasi nomor 25, tanggal 5 Mei 1973,
00:40diterbitkan tanggal 11 Oktober 1973.
00:43Seluas 15.000 meter persegi, panjang 300 meter dan lebar 50 meter.
00:48Hasil pemisahan lapangan terdapat perbedaan antara yang didalirkan pendugat
00:55dengan fisik objek tanah,
00:58baik itu letak tanah maupun batas-batasnya.
01:02Untuk letak tanah menurut pendugat yang berada di Desa Paribaru,
01:08padahal letak tanah sebenarnya adalah di Desa Sungai Raya.
01:13Batasnya juga terdapat perbedaan dari pendugat,
01:17menyatakan bahwa untuk sebelah dari pendugat,
01:28untuk batas sebelah barat berbatasan dengan tanah angkat desara,
01:36kemudian sebelah timur dengan PLN,
01:38kemudian sebelah utara dengan Sungai Kapuas,
01:48untuk sebelah selatannya dengan Jalan Raya Adi Sucipto.
01:53Padahal letak tanah itu sebelah timur dengan Sungai Kapuas,
02:03sebelah barat dengan Jalan Raya Adi Sucipto,
02:06kemudian sebelah selatan dengan PLN,
02:10sebelah utara dengan tanah angkat dengaran.
02:15Tanah ini dikuasai oleh pendugat sejak tahun 1973.
02:20Dan di atas tanah terdapat bangunan rumah yang dibangun oleh pendugat,
02:27dan ada tanaman-tanaman.
02:29Semuanya dibangun oleh pendugat.
02:32Balas hak pendugat apa? SKT atau Sertifikat?
02:34Balas hak pendugat SKT,
02:36Surat Kedaran Tanah tahun 1982.
02:39Kalau pendugat ini sertifikat terbitan berapa?
02:42Terbit tahun 1970.
02:44Dalam sidang pemeriksaan lapangan,
02:45kuasa hukum pendugat mengklaim tanah sengketa di Desa Paribaru,
02:48padahal terletak di Desa Sungai Raya.
02:51Disebut kuasa hukum penggugat,
02:53sebelah barat berbatasan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkata Darat.
02:57Sebelah timur berbatasan dengan Tentara Nasional Indonesia dan Perusahaan Listrik Negara,
03:01dan sebelah utara perbatasan dengan Sungai Kapuas Jalan Adi Sucipto.
03:06Samsil, SH, kuasa hukum ahli waris karim Ongkowi Joyo,
03:10mengatakan, tanah dimaksud berada di Desa Sungai Raya,
03:14bukan di Desa Paribaru.
03:15Posisi yang benar, menurut Samsil,
03:18sebelah timur berbatasan dengan Sungai Kapuas,
03:21sebelah barat berbatasan dengan Jalan Adi Sucipto.
03:24Sebelah selatan berbatasan dengan Perusahaan Listrik Negara,
03:27dan sebelah utara berbatasan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
03:32Samsil mengatakan,
03:33asal usul tanah milik adat jual beli tanggal 21 November 1959,
03:38diketahui Kepala Kampung Parikbaru,
03:41Camat Sungai Raya.
03:42Diperoleh pemberi kuasa Kepala Kampung Parikbaru,
03:45dibeli dari Haji Kasim berdasarkan Surat Akta Jual Beli No. 20 Tahun 1973.
03:51Tanggal 9 Mei 1973,
03:54diterbitkan Camat Sungai Raya,
03:55selaku pejabat pembuat akta tanah.
03:57Sejak dibeli tahun 1973,
04:01dibangun rumah dan kebun dan dihuni terus-menerus sampai tahun 2026.
04:06Dimana sertifikat hak milik No. 320 telah diganti dengan sertifikat elektronik NIB 14-14-0000-16-1250
04:15atas nama Karim Ongkowijaya.
04:17Oktober 2024,
04:19dipasang pelang nama di atas tanah Karim Ongkowijaya,
04:21atas nama Yeski secara melawan hukum.
04:24Berupa pengumuman,
04:25kepemilikan diklaim didasarkan alas hak Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 1096-1980.
04:33Surat Tanda Bukti Setor,
04:35Agraria No. 11-PBM-1981,
04:39sehingga pemilik tanah membuat laporan ke Polisi Resort Kuburaya,
04:438 September 2025.
04:45Ali Yang,
04:47petugas jaga,
04:48mengatakan,
04:49lebih dari 30 tahun menjaga lahan milik Karim Ongkowijaya,
04:52dan tiba-tiba muncul pelangpapan nama.
04:54Mengatas nama Kanyeski,
04:56tapi setelah diteliti,
04:58bukan sebagai pemilik sah.
05:00Dwi Honi Ongkowijaya,
05:02salah satu anak Karim Ongkowijaya membuat laporan di Kepolisian Resort Kuburaya,
05:068 September 2025.
05:08Petugas Kepolisian Resort Kuburaya,
05:11disaksikan warga sekitar dan ketua rukun tetangga,
05:14papan nama dipasang permanen tiang besi di Corbeton.
05:17Dibongkar dan langsung didokumentasikan aparat kepolisian,
05:21Jumat,
05:2131 Oktober 2025,
05:24untuk diproses lebih lanjut.
05:26Pembongkaran papan nama diklaim mengatasnamakan Kanyeski,
05:29setelah diteliti,
05:30ternyata tidak berhak.
05:32Karim Ongkowijaya sebagai pemilik yang sah.
05:34Yeski beberapa kali dipanggil ke Polisian Resort Kuburaya,
05:38untuk menunjukkan bukti kepemilikan,
05:40tapi tidak pernah datang.
05:43Yeski kemudian melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mempawah
05:46dan sidang lanjutan akan digelar tanggal 13 Agustus 2026.

Dianjurkan