00:00Ahli waris M. Said bin Umar Digul meminta keadilan hukum hakim di Pengadilan Negeri Ngabang di Provinsi Kalimantan Barat.
00:06Nujulawati, anak kandung almarhum M. Said bin Umar Digul melayangkan gugatan kepemilikan secara perdata di Pengadilan Negeri Ngabang.
00:14Ahli waris melayangkan gugatan perdata kepemilikan dengan pemerintah Kabupaten Landak, dijadwalkan diputuskan, Kamis, 30 Juli 2026.
00:23Berikut keterangan Nujulawati, ahli waris M. Said bin Umar Digul, dan narasi tanggapan Martinus Ekok SHMH, kuasa hukum Kabupaten Landak.
00:32Mengenai gugatan tanah lapangan bola bardan di PN Landak, yang keputusannya nanti Kamis,
00:42Semoga Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 30 Juli 2026 nanti
00:53Dalam menjatuhkan keputusan, sesuai mentiasa berkodoman kepada Hakim Nuranda.
00:59Menjunjung tinggi kebenaran, serta berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,
01:08termasuk asal-usul kepemilikan tanah yang sah.
01:13Kami sebagai anak kandung dari ahli waris Amartun M. Said Umar bin Umar Digul,
01:19terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 9.215 meter persegi,
01:25dengan surat Gowes Westeraf Deling Van Borneo,
01:32tertanggal 26 Juli 1939.
01:37Dan surat jual-beli tanggal 12 Maret 1952,
01:42yang terlaksa di Jalan Pemuda atau Jalan Raya Ngabang, Pontianak.
01:48RT 02, RT RW 005, Desa Tumpul, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Randa.
01:58Harapannya, keputusan diambil tidak berpihak kepada praktek mafiatanah,
02:05melainkan semata-mata berorientasi pada keadilan berdasarkan hukum pembuktian yang objektif.
02:12Jadi, praktek mafiatanah yang diduga telah merambat berbagai lini kehidupan,
02:19termasuk apabila melibatkan oknum di lingkungan pemerintah,
02:22telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat para pencari keadilan.
02:28Oleh karena itu, putusannya adil, independen,
02:32serta bebas dari segala bentuk intervensi menjadi harapan besar,
02:38menjadi harapan besar, demi tegaknya supermasi hukum,
02:43yang mana bukan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
02:48Serta terpilih harganya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
02:53Nuzulawati menunjuk Arisa Kuryanto Esa, Eka Prabowo Esa dan Eka Amerza Esa sebagai kuasa hukum.
03:00Nuzulawati, lahir di Nangah Pinoh, Kabupaten Melawi, 15 Oktober 1969,
03:06warga Pontianak Barat, anak almarhum M. Said Bin Umad Digul.
03:11Memiliki sebidang tanah 9.215 meter persegi dibuktikan Surat GWS West Raff Deling Van Borneo,
03:17tanggal 26 Juli 1939.
03:20Terletak di Jalan Pemuda atau Jalan Raya Ngabang Pontianak, RT 002 RW 005,
03:26Desa Tunggul, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
03:30Surat Jual Beli, tanggal 12 Maret 1952,
03:34sebelah utara berbatasan dengan Tanah Pastoran,
03:36Selatan SMP Negeri Satu Ngabang.
03:39Tanah obyek perkara dikuasai Nuzulawati dan sering disewakan kepada pihak lain
03:43yang memerlukan untuk kegiatan hari besar.
03:45Tanah tersebut tidak pernah ahli waris jual ataupun dialihkan kepada pihak lain
03:49dan sekarang dikenal lapangan sepak bola barda nadi.
03:52Tanah milik ahli waris M. Said Bin Umar Digul diterbitkan sertifikat hak pakai
03:56nomor 3, 917 Hilir Kantor, 2002 luas 8.
04:01693 meter persegi
04:04Diterbitkan pada 28 Oktober 2022 atas nama pemerintah Kabupaten Landak.
04:11Nuzulawati ahli waris M. Said Bin Umar Digul
04:13mengatakan keberatan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada pemerintah Kabupaten Landak.
04:18Menurut Nuzulawati, ahli waris M. Said Bin Umar Digul tidak pernah mengalihkan hak
04:23atau menjual kepada pemerintah Kabupaten Landak.
04:26Sehingga kami memutuskan melayangkan gugatan perdata di pengadilan negeri Ngabang,
04:30kata Nuzulawati.
04:32Nuzulawati mengatakan, segera mengambil dokumen alas hak yang asli
04:36di kantor badan pertanahan Kabupaten Landak di Ngabang.
04:39Dikatakan Nuzulawati, jika kantor badan pertanahan Kabupaten Landak
04:43tidak kembalikan alas hak yang sah, maka dilaporkan ke polisi.
04:48Alas hak yang asli sudah lama kami minta,
04:50sebagai dokumen pelengkap penerbitan sertifikat,
04:52tapi tidak kunjung dikembalikan, ujar Nuzulawati.
04:56Kuasa hukum pemerintah Kabupaten Landak, Martinus Ekok, SH, MH,
05:01tegaskan, proses penerbitan sertifikat hak pakai sesuai ketentuan berlaku.
05:06Tidak ada yang dilanggar, dan alas hak sudah jelas asal usulnya,
05:10tapi gugatan pihak lain kami hormati, kata Martinus Ekok.
05:14Martinus Ekok, mengatakan, awalnya tahun 2012 para ahli waris Umar Digul bin Tunggal
05:20berpekara di pengadilan agama mempawah.
05:23Lapangan sepak bola barda nadi, hukan hak M. Said bin Umar Digul,
05:27ayah kandung Nuzulawati dan H.J. Siti Jati binti M. Said bin Umar Digul.
05:31Mereka banding ke pengadilan tinggi agama Pontianak, putus tahun 2013,
05:36nomor 16 G 2013.
05:39Membatalkan putusan pengadilan agama mempawah nomor 0223 PDT G 2012.
05:45Husin ahli waris Umar Digul bin Tunggal, penggugat asal,
05:49kasasi dan putusan kasasi nomor 333K AG 2014.
05:54Menguatkan putusan pengadilan tinggi agama Pontianak dan sudah berkekuatan hukum tetap.
06:00Artinya tidak ada tanah warisan almarhum Umar Digul bin Tunggal
06:03kepada anaknya almarhum M. Said bin Umar Digul.
06:06Dan termasuk lapangan barda nadi tersebut dan kemudian tahun 2017,
06:10Agus Mursidi dan kawan-kawan, abang kandung Nuzulawati.
06:15Kembali mengajukan bugatan di pengadilan negeri Ngabang
06:17perkara nomor 10 PDT G 2017, pengadilan negeri Ngabang mulai tingkat pertama.
06:22Banding nomor 59 PDT 2018 PT PTK dan kasasi nomor 2505K 2019
06:29dan pengadilan negeri nomor 275PK 2022.
06:35Menolak gugatan Agus Mursidi dan kawan-kawan
06:37dan kemudian tahun 2023 Nuzulawati kembali menggugat sertifikat hak pakai.
06:42Atas nama pemerintah Kabupaten Landa perkara nomor 19 G 2023 PT WN Pontianak
06:48sampai pengadilan tinggi tata usaha negara Banjarmasin.
06:51Serta kasasi menolak gugatannya dan pertimbangan hukum majelis hakim
06:55tidak ada hubungan hukum penggugat Nuzulawati.
06:58Terhadap tanah obyek sengketa dan sekarang Nuzulawati kembali gugat
07:01di PN Ngabang nomor 5 PDT G2026 pengadilan negeri Ngabang.
07:07Intinya pemerintah Kabupaten Landa sudah menang 10-0
07:10melawan ahli waris almarhum M. Said bin Umar Digul, kata Martinus Ekok.