Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 11 Juli 2026 - Tersangka Kematian Vegi gantung diri di dahan pohon di Ngabang, Selasa, 7 April 2026, suami, VP, Layangkan Gugatan Praperadilan Kapolres Landak di Provinsi Kalimantan Barat sejak Selasa, 7 April 2026
Transkrip
00:00Kepala Kepolisian Resort Landak, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat digugat prapradilan di Pengadilan Negeri Ngabang II.
00:06Gugatan prapradilan dipimpin Hakim Tunggal, Seno A.J.S.H., dan Sidan dimulai sejak Selasa, 7 Juli 2026.
00:14Pemohon prapradilan, VP, menemukan istrinya, Vegi, tewas tergantung di dahan pohon sekitar rumah di Ngabang, Selasa, 7 April 2026.
00:24Dalam pengusutan kepolisian, suami korban, VP, justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka, atas tindak pidana pembunuhan istrinya.
00:34Terhadap penetapan tersangka tanpa bukti cukup dan patut diduga proses rangkaian penyidikan.
00:40Sampai adanya penetapan tersangka bertentangan dengan hukum acara pidana.
00:44Maka pemohon mengajukan prapradilan Kepala Kepolisian Resort Landak Ajun Komisaris Besar Polisi Devi Arantari.
00:50Lewat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Landak di Pengadilan Negeri Ngabang.
00:55Bukti yang dipaksakan dan cara mendapatkan alat bukti yang tidak sesuai prosedur hukum.
01:01VP mengajukan prapradilan Kepolisian Resort Landak telah menunjuk kuasa hukum.
01:05Terdiri dari Dekurnia S.H., Seselia Jurniarti S.H., dan Pansaragah G.K. Yanaya S.H.
01:11Jadi proses prapradilan ini kita mengajukan permohonan untuk menguji dan mengoreksi
01:19terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dari Kesatuan Restrin Polres Landak.
01:28Jadi yang pertama menyangkut masalah pembedahan atau otopsi mayat.
01:33Yang mana pembedahan atau otopsi mayat tersebut dilakukan dengan cara tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga dari almarhumah.
01:46Yang keduanya menyakut masalah penyita penggeledahan dan penyitaan.
01:51Yang mana penggeledahan dan penyitaan tersebut itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
01:57Yang seharusnya penggeledahan dan penyitaan harus melalui izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
02:06Untuk penyitaan sendiri, pada saat pelaksanaan penyitaan tidak didasari atas dasar izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
02:17Danya tentang agenda kesimpulan.
02:20Kesimpulannya.
02:21Kesimpulannya.
02:21Untuk penetapannya kemana?
02:22Untuk keputusan penetapan pra-peradilannya akan disampaikan pada hari Senin.
02:29Kami sangat optimis sekali dan meyakini bahwa hakim yang memeriksa pra-peradilan ini bisa menilai secara objektif terhadap fakta-fakta
02:38perserapan persidangan berlangsung.
02:40Dan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan serta argumentasi hukum yang telah kami sampaikan pula di dalam permohonan maupun di
02:50dalam kesimpulan yang telah kami sampaikan kepada hakim pra-peradilan.
02:54Tim kuasa hukum menguji sejak awal tindakan penyelidik dan penyidik.
02:59Mulai dari penggalian makam dan pelaksanaan otopsi terhadap istri pemohon.
03:03Menurut pemohon dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga inti.
03:08Yakni pemohon dan anak-anak pemohon sebagaimana ketentuan pasal 50 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAB.
03:15Selanjutnya, pemohon menguji legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan, yang mana penyitaan.
03:22Terhadap barang-barang milik pemohon pada tanggal 15 April 2026 tidak memiliki legalitas izin penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
03:30Pelaksanaan penyitaan tidak disaksikan oleh dua orang saksi dari Kepala Desa, Ketua RW, RT setempat.
03:36Dan tidak memberikan salinan berita acara penggeledahan maupun berita acara penyitaan.
03:41Baik kepada pemohon, maupun kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngabang.
03:46Sebagaimana ketentuan pasal 122 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAB.
03:52Apabila seluruh tindakan tersebut benar dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan Undang-Undang.
03:58Maka menjadi pertanyaan mendasar, apakah proses penyidikan yang melahirkan penetapan tersangka?
04:04Benar-benar telah dibangun di atas prosedur yang sah menurut hukum?
04:08Inilah yang kami minta untuk diuji oleh pengadilan melalui mekanisme prapradilan, kata D. Kurnia.
04:14Prapradilan merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
04:21Agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
04:24Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai tujuan menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga mengenai tata cara.
04:31Atau prosedur tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum untuk menjamin hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
04:37Jangan sampai hukum ditegakkan justru dengan cara yang bertentangan dengan hukum, ujar Kurnia.
04:43Sebab apabila prosedur diabaikan, maka yang terancam bukan hanya hak seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
04:50Tetapi juga kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
04:54Masyarakat perlu mengetahui setiap tindakan penyidik memiliki mekanisme, syarat, dan batas-batas yang telah ditentukan undang-undang.
05:03Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum tidak boleh dimanfaatkan sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara terabaikan.
05:09Justru dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional,
05:15transparan, dan akuntabel dalam menjalankan kewenangannya.
05:19Melalui permohonan praparadilan ini, kami berharap pengadilan negeri Ngabang memberikan penilaian yang objektif, independen,
05:26dan berdasarkan hukum terhadap seluruh tindakan termohon.
05:30Putusan praparadilan nantinya bukan hanya penting bagi pemohon,
05:33tetapi juga menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum,
05:37setiap penggunaan kewenangan harus selalu dapat diuji, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
05:50Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan