Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 1 Juli 2026 - Putusan Kasasi Mahkamah Agung Pintu Masuk Jerat Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:00Putusan Kasasi Mahkamah Agung Pintu Masuk Jerat Cahai Cuimi, Wali Kota Singkawang
00:04Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, Sumastro, mantan sekretaris daerah Kota Singkawang difonis 2 tahun penjara.
00:12Widatoto, mantan kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah.
00:17Parlinggoman, mantan kepala dinas pendapatan daerah.
00:21Widatoto dan Parlinggoman masing-masing difonis 4 tahun penjara didasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
00:27Cahai Cuimi, Wali Kota Singkawang, tidak bisa lepas tanggung jawab, kata Muhammad Syafiuddin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Batinusa.
00:36Muhammad Syafiuddin, Rabu, 1 Juli 2026, menjelaskan, Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman, hanya menjalankan perintah Cahai Cuimi.
00:47Ketiga terpidana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, menjelaskan, hanya melaksanakan perintah Cahai Cuimi.
00:55Putusan Hakim Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, memerintahkan dua belai ditekan Cahai Cuimi, 28 Juli 2021 dan 15 Desember 2021.
01:06Dibatalkan karena berimplikasi kerugian negara.
01:09Belai tekan Cahai Cuimi, 28 Juli 2021, Perjanjian Kerjasama 20 Tahun, 2021-2051 kepada PT Palapawahyu Grup, PWG.
01:21Berupa pemberian hak guna bangunan, HGB, di atas hak pengelolaan lain, HPL, milik pemerintah kota Singkawang.
01:30Pada kawasan pariwisata Pantai Laut Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau seluas 16 hektar.
01:35Belai ditekan Cahai Cuimi, 15 Desember 2021, keringanan retribusi 60%, 3,142 miliar rupiah, kepada PT PWG selama 10 tahun,
01:462021-2031.
01:49Majelis Hakim Batalkan HGB PT PWG
01:52Majelis Hakim berintahkan PT PWG bayar kerugian negara, tidak bayar pajak 6,633 miliar rupiah.
02:00Perhitungan selama 11 tahun sejak penerbitan HPL tahun 2015-2025, tiap tahun 603 juta rupiah, kumulatif 6,633 miliar rupiah.
02:12Dalam putusan banding, di Pengadilan Tinggi Pontianak, 20 Januari 2026, Wida Toto dan Parlinggoman difonis bebas.
02:20Sumastro tetap 2 tahun penjara.
02:23Sumastro difonis penjara 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, 18 Desember 2025.
02:30Wida Toto dan Parlinggoman difonis 4 tahun 3 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, 18 Desember 2025.
02:37Muhammad Syafiuddin, menanggapi 2 putusan Mahkamah Agung terhadap dugaan korupsi hak peruntukan lain, HPL, Pasir Panjang.
02:47Pertama, putusan Sumastro, nomor 5393 K PID SUS 2026, tanggal 5 Mei 2026, tetap difonis 2 tahun penjara, denda 50
02:58juta rupiah atau subsidir 50 hari.
03:00Kedua, putusan Wida Toto dan Parlinggoman, nomor 549 K PID SUS 2026, tanggal 24 Juni 2026, denda 200 juta rupiah
03:12atau subsidir 80 hari.
03:13Menanggapi 2 putusan Mahkamah Agung terhadap dugaan korupsi HPL, Pasir Panjang.
03:25Yang pertama adalah untuk putusan Sumastro dengan nomor 5393 K PID SUS 2026, yang diputus pada tanggal 5 Mei 2026.
03:43Dalam amat putusannya, Sumastro penjara 2 tahun, denda 50 juta rupiah atau subsidir 50 hari.
03:55Yang kedua, putusan untuk Wida Toto dan Parlinggoman, nomor 549 K PID SUS 2026, yang diputus pada tanggal 24 Juni
04:102026.
04:11Dalam amat putusannya, kedua orang ini masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta atau subsidir 80
04:25hari.
04:27Nah, di dalam amat putusan kedua ini, terdapat hal-hal yang perlu kita analisis, yang menurut kami ada suatu keanehan
04:37dalam putusan ini.
04:40Yang pertama, dalam perkara yang sama, hakim yang sama, hanya panitirah yang berbeda.
04:49Ini mengalami perubahan yang begitu sinikmikan.
04:54Dalam putusan banding kemarin, Sumastro 2 tahun penjara, denda 80 juta.
05:03Atau dengan peganti atau subsidir 80 hari.
05:08Nah, dalam putusan kemarin, banding juga untuk Parlinggoman dan Wida Toto, itu putusan bebas.
05:18Nah, ada hal-hal yang perlu kita analisis dari mekanisme hukum yang ada dalam undang-undang pidana yang baru atau
05:27pidana nasional.
05:29Pertama, putusan bebas untuk Wida Toto dan Parlinggoman itu kan ada pasal yang mengatur tentang putusan bebas itu tidak bisa
05:37dikasasi.
05:38Nah, dalam ajuan permohonan kasasi, jaksa penuntut umum, diterima dan dikabulkan.
05:47Artinya, menolak putusan banding.
05:51Yang kedua, putusan Sumastro tetap menjadi 2 tahun penjara dan denda 50 juta atau 50 hari jika tidak melakukan atau
06:04tidak membayar uang denda tersebut.
06:06Nah, disini kan sangat tidak manusiawi dan menurut saya ada hal-hal yang perlu kita klarifikasi atau kita amati, kita
06:18kaji, analisis bahwa 2 putusan ini dalam perkara yang sama sangat-sangat ada perbedaan yang menonjol dan bertentangan secara HAM
06:33dan pelanggaran hukum menurut kami.
06:35Nah, disini adalah dari kajian kita melihat tingkat atau besarnya suatu pelanggaran atau suatu kewenangan dilakukan oleh seorang sekda, tentu
06:49berbeda dengan 2 orang staf bawahan sekda, Wida Toto dan Parlinggoman.
06:56Yang kedua, bahwa putusan bebas itu melawan undang-undang nasional, undang-undang ini terbaru.
07:03Yang ketiga, dalam penjatuhan pidana itu tidak adil, dalam ini ada suatu jarak yang sangat-sangat berbeda.
07:18Sehingga putusan ini perlu kita amati dan jalan satu-satunya untuk melakukan perawanan hukum itu atau upaya hukum itu untuk
07:30masalah Wida Toto dan Parlinggoman melalui jalur atau sarana PK.
07:37Nah, dalam hal ini, alasan-alasan PK yang akan diajukan adalah adanya suatu putusan yang tidak sesuai hukum
07:49atau dengan fakta-fakta yang jelas bahwa ada suatu pertentangan dalam penerapan hukumnya.
07:57Nah, ini adalah bisa menjadi satu alasan untuk mengajukan permohonan PK bagi 2 terpidana ini, Wida Toto dan Parlinggoman.
08:06Dan nantinya bagaimana putusan yang akan menjerat saksi mahkota jika nanti putusan itu masih kuat, masih sesuai dengan putusan pertama
08:21dan putusan tingkat kedua
08:22bahwa barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan pihak lain.
08:29Nah, ini serta-merta harus dilakukan eksekusi daripada Kejaksaan Negeri Singkawang sebagai Jaksa Penuntut Umum
08:41harus melakukan penangkapan atau pemeriksaan kepada saksi mahkota itu untuk dinaikkan menjadi status tersangka.
08:53Dan apabila Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang tidak bisa melakukan hal ini
09:01bahwa waktu yang akan kami berikan kepada Jaksa Penuntut Umum Singkawang 2x24 jam
09:09untuk melakukan eksekusi terhadap dugaan daripada saksi mahkota itu untuk diperiksa dan dijadikan tersangka.
09:21Nah, hal ini adalah sangat wajar.
09:24Berhubungan dan terkait pada demo kami kemarin adalah menuntut keadilan.
09:31Cuman kejaksaan terlalu banyak beralasan.
09:34Nah, sekarang tidak ada satu alasan hukum pun yang harus dihindari dari putusan mahkamah agung ini.
09:42Nantinya untuk lengkapnya adalah dalam putusan kita akan membaca ulang
09:48bahwa putusan itu yang kita kendaki adanya pengembalian barang bukti itu tetap ada
09:56dan tertulis sebagai bukti bahwa hukum untuk keadilan,
10:02bahwa hukum adalah untuk membuktikan bahwa keadilan itu tetap ada dan hukum adalah sebagai penglima.
10:13Dan keadilan hukum itu akan kita rasakan langsung kepada terpidana yang telah diputus kemarin
10:20dalam hal dugaan korupsi HPL.
10:23Yang kita duga adalah wali kota Singgawang terlibat dalam tindakan-tindakan bersama
10:30melakukan suatu kejahatan korupsi.
10:33Mengenai pasal 55 air 1,
10:36inilah suatu hukum yang memberikan atau bisa menjerat kaksimah kota.
10:41Sumastro dipenjara 2 tahun,
10:43Wida Toto dan Parlinggoman dipenjara 4 tahun putusan kasasi Mahkamah Agung.
10:47Jalankan perintah Chai Chuimi.
10:49Chai Chuimi belum menjawab konfirmasi redaksi sejak pukul 10.11 WIB,
10:54Selasa, 30 Juni 2026.
10:57Redaksi Buka Ruang Hak jawab Chai Chuimi,
11:00demi perimbangan pemberitaan.
11:08Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com
11:12Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan