Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 8 Agustus 2026 - Martinus Ekok, Gugatan Perdata Nuzulawati, Ahli Waris M bin Umar Digul Seluruhnya Ditolak di Pengadilan Negeri Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:00Pengadilan Negeri Ngabang, tolak gugatan perdata Nuzulawati, ahli waris M. Said bin Umar Digul.
00:06Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, nomor 5 PDTG 2026 NDA, tanggal 6 Agustus 2026,
00:14mengadili, pertama, menolak gugatan untuk selanjutnya.
00:18Kedua, menghukum penggugat bayar biaya perkara seluruhnya Rp1,784 juta,
00:24yaitu Nuzulawati, salah satu anak kandung M. Said bin Umar Digul.
00:29Sebanyak 11 kali digugat, pemerintah Kabupaten Landak selalu menang,
00:33terakhir putusan, Kamis, 6 Agustus 2026, kata Martinus Ekok SHMH.
00:39Martinus Ekok, Sabtu, 8 Agustus 2026, mengatakan,
00:45agar publik tahu, kepemilikan pemerintah Kabupaten Landak, sah secara hukum.
00:50Martinus Ekok, kuasa hukum pemerintah Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat.
00:58Sekarang nomor lima, dari sebering PDTJ, dari sebering 2006,
01:03dari sebering PN Labang,
01:07yang selama ini sangat viral di beberapa mas media,
01:12baik elektronik atau online,
01:15atau pikir swasta apapun namanya.
01:19Maka dengan ini, kami sampaikan informasi terakhir,
01:25bahwa tanggal 6 Agustus 2026,
01:28perkara tersebut telah diputus oleh Majlis Hakim Pengadilan Nyai Kabupaten,
01:34tanggal 6 Agustus 2026,
01:37dengan amat putusan,
01:39satu, menolak seluruh gugatan penggugat,
01:46kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya petara sebesar Rp1.750.000.
01:54Dengan demikian, dengan adanya putusan terbaru,
01:58maka,
02:00M. Dalandak sudah memenangkan 11 posong,
02:04atau 11 kali,
02:06atas gugatan ahli waris M. Said Bin Umar Digul tersebut.
02:12Demikian penjelasan dari kami,
02:15untuk dipertahui seperlunya.
02:20Terima kasih.
02:21Nuzulawati,
02:22salah satu ahli waris M. Said Bin Umar Digul,
02:25mengatakan,
02:26banding atas putusan pengadilan negeri Ngabang,
02:28sekarang siapkan berkas.
02:30Lapangan sepak bola barda nadi,
02:32Ngabang,
02:33masih terjadi konflik kepemilikan ahli waris M. Said Bin Umar Digul dan pemerintah Kabupaten Landak.
02:39Tanah berstatus sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Landak,
02:42nomor 3917 Hilir Kantor 2022,
02:46pada 28 Oktober 2022 seluas 8.693 m2.
02:52Versi ahli waris,
02:53tanah dibeli berupa 100 pohon karet per 12 Maret 1952,
02:57200 rupiah,
02:58dibeli Umar Digul bin Tunggal bin Seman Umar.
03:01Umar Digul tutup usia tanggal 6 Februari 1964,
03:05meninggalkan 6 orang anak,
03:07Aliam binti Umar Digul,
03:08Halimah binti Umar Digul,
03:10M. Said bin Umar Digul,
03:12Atmo bin Umar Digul,
03:14Rainah binti Umar Digul,
03:15Satiam binti Umar Digul,
03:17M. Said bin Umar Digul,
03:1925 Februari 1987,
03:22kantongi surat penyataan penyerahan warisan sebidang tanah dimaksud dari 5 saudara kandung.
03:27M. Said bin Umar Digul tutup usia saat menunaikan ibadah haji di Mekah,
03:3110 April 1998,
03:34meninggalkan istri,
03:35Siti Fatimah,
03:36dengan 15 orang anak.
03:38Terdiri dari Sri Jati,
03:40Taruna Jaya,
03:41Agus Mursidi,
03:42Sri Minarwati,
03:43Zulkarnain,
03:45Zainal Abidin,
03:46Idham Shah,
03:47Hastaputra,
03:48Tri Indiati,
03:49Nuzulawati,
03:50Panca Putri Karwani,
03:52Yulianti,
03:53M. Hendra Kurniawan,
03:55Rudi Gunawan,
03:56Yuni Sulastri.
03:58Sebanyak 15 orang anak pasangan M. Said bin Umar Digul dan Siti Fatimah diperkuat surat penetapan waris.
04:04M. Said bin Umar Digul dalam administrasi pemerintah dikenal dengan nama M. Said Umar,
04:09Pensiunan Anggota Polisi Republik Indonesia,
04:12Polri.
04:13Dikaryakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
04:16DPRD,
04:17Kabupaten Sintang,
04:191970-1977 dan Ketua Partai Golkar Kabupaten Sintang.

Dianjurkan