00:00Suyanto Tanjung dilapor Polda Kalbar, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 12 Agustus 2026.
00:06Suyanto Tanjung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD, Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Hati Nurani Rakyat, Hanura.
00:15Diduga manipulasi beli lahan proyek SCBD, Sintang Sentral Busines Distrik, Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kota Sintang, Kabupaten Sintang.
00:25Modus manipulasi beli lahan proyek SCBD, Suyanto Tanjung, hanya beli tanah luas 12 meter, lebar 38 meter atau 456 meter
00:34persegi.
00:36Suyanto Tanjung diduga kerja sama notaris Dodon Almuri Baronjatan, melalui akta jual beli palsu, sehingga seakan mencakup 3.388 meter
00:45persegi.
00:46Diungkap dalam konferensi pers ahli waris Muanuddin Mahyus dan Syofiah di Pontianak, Minggu, 23 Agustus 2026.
00:54Terdiri dari M. Yusfiadiriza, Rolita Ezulinda, Dislansyah Alvianur, Monalita Trinafita.
01:01Ahli waris didampingi tim kuasa hukum terdiri dari Deden Kurnia SHMH, Cecilia Juniarti SH dan Pansaragah G. Kalanaya SH.
01:09Hadir Sang Ngekmi, selaku pihak pembeli didampingi Abid Arfiansyah SH, sebagai kuasa hukum.
01:16Sang Ngekmi, turut hadir sebagai korban dari Suyanto Tanjung, Dodon Almuri Jatan dan Kimi Kabae.
01:23Peskonferensi ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi, memberikan bantahan, dan juga meluruskan statement yang disampaikan oleh Bapak Suyanto Tanjung,
01:37Pada Rupi Pembangbubi, yang menyatakan bahwa adilinya telah membeli seluruh tanah yang berada di kawasan SCBD Pembangbubi.
01:49Kami dari pihak ahli waris bahwa klaim tersebut adalah klaim sepihak yang tidak berdasar,
01:57karena ahli waris merupakan pemilik hak dari atas tanah tersebut,
02:04sebagaimana yang sudah disampaikan, dituangkan dalam putusan penetapan ahli waris,
02:12yang sudah dituangkan SHM aset-aset tanah tersebut.
02:17Selain itu juga, secara yuridis, SHM tersebut masih atas nama orang tua dari para ahli waris.
02:25Menyebut masalah hal-hal terkait proses hukum di dalam peradilan di pengadilan negeri Sintang,
02:34kami menyerahkan segala permasalahan tersebut melalui majelis hakim yang uriah yang melalui pemeriksa dan mengadili pangkara tersebut,
02:42dan tentunya kami tugasnya hanya akan memberikan bukti-bukti tentang fakta-fakta tersebut.
02:48Ada pun menyebut masalah upaya hukum yang lain yang sedang dilaksanakan atau dilakukan atau ditempuh oleh pihak kami dari para
02:57ahli waris,
02:58kami juga sudah melakukan upaya hukum pelaporan idana di Molda, Kalimantan Barat pada tangan 12 Agustus 2026.
03:08Selain itu juga, karena ini menyebut masalah terkait etik dari seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,
03:17dan kami pun sudah melaporkan, mengadukan ke pihak DPP Partai yang bersebutan,
03:22dan juga ke pihak Badan Kehormatan di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
03:27Itu saja dari saya dan kami,
03:30berucapkan terima kasih atas perhatiannya,
03:33berucapkan terima kasih atas kesediaan kehadiran dan rekan-rekan alat media semuanya,
03:38mudah-mudahan apa yang kami sampaikan juga bisa memberikan edukasi,
03:42menuruskan kepada arah yang namun, kepada masalah hukum berkait apa yang sedang terjadi
03:47antara pihak DPRD kami, pihak Ibu Lusi, dan juga Bapak Suyanto Tanjung bersama kawan-kawannya.
03:54Selain Suyanto Tanjung, korban melaporkan notaris Dodon Almuri Baronjatan dan Kim Ika Bae.
04:00Kim Ika Bae muncul di akte jual beli notaris Dodon Almuri Baronjatan.
04:05Padahal pembeli pertama teken kuitan sinilai jual 500 juta rupiah, Suyanto Tanjung.
04:11Suyanto Tanjung, Kim Ika Bae dan Dodon Almuri Baronjatan,
04:15tengah menghadapi gugatan perdata 9,5 miliar rupiah di pengadilan negeri Sintang.
04:20Objek sengketa merupakan tanah milik para ahli waris, pasangan Muwanudin Mahyus dan Syofiah.
04:26Berdasarkan kekutan hukum penetapan ahli waris pengadilan agama Pontianak,
04:29nomor 331 PDTP 2025 PAP PTK, tanggal 16 Oktober 2025.
04:36Meninggalkan 3 objek bidang tanah 3.388 m2 di Kelurahan Ladang, RT 03 RW 01, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
04:47Sertifikat hak milik nomor 577, atas nama Syofiah Mahyus, 673 atas nama Syofiah Mahyus,
04:55dan nomor 676, atas nama Masni Aswati.
04:59Agustus 2022, para ahli waris pernah menjual ukuran panjang 12 meter lebar 38 meter atau 456 meter persegi
05:06kepada Sange Mialias Lusi.
05:08Tanah dijual memungkinkan melintasi semua sertifikat hak milik,
05:12sehingga kebutuhan pengukuran dan proses pemecahan persil sertifikat.
05:17Maka sertifikat hak milik dibawa penguasaan Sange Mialias Lusi.
05:21Sebelum pemecahan, Sange Mialias telah menjual kembali tanah dibeli dari para ahli waris kepada Suyanto Tanjung, 9 Januari 2023.
05:29Berdasarkan pengakuan Sange Mialias Lusi, selama pembicaraan rencana jual beli atau sepanjang tawar-menawar.
05:35Sange Mialias telah sampaikan kepada Suyanto Tanjung, objek jual beli sebagian kecil tanah milik para penggugat,
05:41luas 12 meter, lebar 38 meter.
05:45Karena tanah kemungkinan melintasi tiga sertifikat hak milik,
05:48Sang Ngemi, mempersilahkan Suyanto Tanjung memecahkan tiga persil sertifikat.
05:53Sisa pemecahannya diserahkan kepada para ahli waris,
05:56di fasilitasi notaris Dodon Almuri Baronjatan,
05:59sementara Suyanto Tanjung, tidak hadir.
06:02Dodon Almuri Baronjatan serahkan uang pembayaran dari Suyanto Tanjung kepada Sang Ngemi.
06:12Untuk klien saya sendiri, Ibu Lusi,
06:17di sini memang adanya jual beli antara Pak Tanjung dan Ibu Lusi.
06:23Cuma di dalam plitansi itu memang yang membuat plitansi tersebut itu adalah saudara Dodon dan sebagai notaris disintang.
06:33Nah, di dalam plitansi itu, itu hanya di...
06:39Jadi, tren kita ini, Ibu Lusi, ini hanya disuruh menandatangani aja,
06:44dan isi di dalam plitansi tersebut,
06:46itu yang membuat itu saudara Dodon sendiri.
06:50Tanpa ada dikasih visi plitansi tersebut,
06:54maupun dibacakan isi surat.
06:56Isi di dalam plitansi itu apa?
06:59Nah, ini yang disampaikan kepada Ibu Lusi.
07:02Jadi, itu yang mungkin bisa saya sampaikan kepada teman-teman juga, ya kan?
07:09Dan hal ini ya memang,
07:12apa yang disampaikan dengan saudara Dedek dan rekam kita itu betul.
07:18Bahwa adanya seperti itu.
07:28Yang mana dia mengatakan bahwa dia telah membeli keseluruhannya.
07:36Padahal yang hanya dibelinya,
07:39itu hanya 12 meter panjangnya.
07:44Lebarnya itu sepanjang waktu itu,
07:46kurang lebih di atas 38 meter segi gitu.
07:51Itu yang bisa kita sampaikan.
07:54Nah, cuma yang di...
07:56Yang saya heran kan juga,
07:57kenapa dia harus mengakui bahwa
08:01Telah membeli 3.380 meter.
08:05Ternyata begitu.
08:06Sementara pada saat diketansi itu,
08:09penjanjian antara Tanjung maupun Bursi,
08:16itu hanya membeli 12 meter.
08:1912 meter panjangnya ya,
08:22levelnya itu sepanjang waktu kurang lebih 38.
08:27Dan itu pun pada saat
08:32dilakukan pembayaran,
08:34memang Bursi telah menemukan uang 200 juta,
08:36yang mana notanya segitu
08:38yang mengantarkan uang itu sendiri.
08:41Bukan menjual,
08:43Bursi itu bukan menjual keseluruhan.
08:46Bukan menjual milihari waris ya.
08:48Tadi kata,
08:49yang punya Bursi aja yang 12 meter.
08:52Modusnya Dodon Almuri Barunjatan
08:54mempersiapkan,
08:55membuat dan menulis redaksi
08:56kuitansi transaksi jual-beli.
08:59Serta mengambil 3 persil
09:00sertifikat hak milik dari Sang Ngemi.
09:03Selanjutnya diketahui
09:04kuitansi telah mencantumkan
09:06seolah Sang Ngemi menjual
09:07seluruh tanah ketiga
09:08sertifikat hak milik.
09:09Dengan redaksi,
09:11pembelian tanah 3
09:12sertifikat hak milik,
09:13semuanya secara ekonomi milik
09:15Sang Ngemi alias Lusi.
09:16Sang Ngemi tidak sempat
09:18mengkoreksi bunyi redaksi,
09:19karena dianggap redaksi
09:20sesuai dengan kesepakatan
09:21dengan Suyanto Tanjung.
09:23Beranggapan notaris penjabat
09:25pembuat akta tanah,
09:26Pat,
09:27sudah memahami pesan
09:28Suyanto Tanjung kesepakatan
09:29dengan Sang Ngemi.
09:31Sang Ngemi menganggap notaris,
09:33Dodon Almuri Barunjatan,
09:35bertindak profesional.
09:36Pada 14 Januari 2023,
09:39Sang Ngemi,
09:40antar notaris datangi
09:41ahli waris teken dokumen
09:42pemecahan 3 persil sertifikat
09:44kepada para ahli waris.
09:45Para ahli waris menandatangani
09:47dokumen akta jual-beli,
09:48karena mereka dan Sang Ngemi,
09:50beranggapan.
09:52Dokumen tindak lanjut jual-beli
09:53antara para ahli waris
09:54dengan Sang Ngemi
09:55sehingga anggapan wajar lazimnya
09:57dalam transaksi jual-beli pertanahan.
09:59Setelah lama proses pemecahan,
10:01para ahli waris terus bertanya
10:02kepada Sang Ngemi
10:03tentang hasil pemecahan
10:053 persil sertifikat.
10:06Karena Sang Ngemi bertanya
10:08kepada notaris,
10:09Dodon Almuri Barunjatan,
10:11tidak mendapatkan respon.
10:13Akhirnya Sang Ngemi
10:14mempersilahkan para ahli waris
10:15bertanya langsung kepada notaris,
10:17Dodon Almuri Barunjatan.
10:19Para ahli waris bertanya
10:21berkali-kali kepada notaris
10:22Dodon Almuri Barunjatan,
10:23tidak memberikan kejelasan.
10:25Setelah dipaksa
10:26Dodon Almuri Barunjatan sampaikan,
10:29tanah telah dijual semua
10:30Sang Ngemi dan pembelinya
10:313 persil,
10:32Suyanto Tanjung.
10:33Selanjutnya diketahui
10:35para ahli waris,
10:35kuitansi jual-beli
10:37antara Sang Ngemi
10:37dengan Suyanto Tanjung
10:38adalah jual-beli
10:40seluruh tanah ketiga persil.
10:41Notaris PPAT bukan makelantanan.
10:45Notaris PPAT adalah profesi,
10:48profesi yang terkombat,
10:51duduk di kantornya.
10:52Para pihak datang,
10:55dia memeriksa dokumentasi.
10:58Mendengarkan para pihak menjual apa,
11:01siap penjualnya, siap membelinya.
11:03diperiksa, diperiksa dokumentasi.
11:04Apakah para pihak
11:07itu memiliki kompetensi
11:09sebagai penjual?
11:11Apakah para pihak memiliki kompetensi
11:12sebagai pembeli?
11:13Apakah barang yang dijual juga
11:16berhak untuk dijual?
11:19Apakah tidak berhak untuk dijual?
11:21Siapa saja yang harus memiliki
11:23kepentingan sebagai kapasitas
11:26sepuluhnya sebagai penjual?
11:27Siapa yang punya kepentingan
11:29kepasitas tersebutnya
11:30sebetulnya pembeli?
11:31Itu juga harus notaris
11:32memeriksa.
11:33Supaya apa?
11:34Supaya tidak terjadi
11:35permasalahan di kemudian
11:36itu juga senang.
11:38Bukan notaris itu datang
11:40ke pembeli,
11:42eh penjual,
11:43bawa uang,
11:44satu bus,
11:45ke rumahnya,
11:47penjual.
11:48Kasih uang.
11:49Bikin buitansi,
11:51membuat buitansi
11:53yang tangan.
11:53Jadi notaris PPAT itu
11:55bukan makanan tangan.
11:57Tapi itu sebagai profesi,
11:59penjabat,
12:00disituinya juga penjabat
12:01pembeli tanah
12:02yang dieskakan oleh menteri
12:03untuk mewakili menteri,
12:05mewakili negara,
12:07keadministrasian,
12:09transaksi,
12:10keadministrasian,
12:11menyangkut masalah
12:13peristiwa untuk uang.
12:15Sebagai dasar klaim
12:16Suyato Tanjung
12:17sebagai pemilik tanah
12:18dan para ahli waris
12:18melakukan upaya
12:19hukum perdata
12:20di pengadilan negeri Sintang.
12:22Atas dasar itu,
12:23para ahli waris
12:24melakukan upaya
12:24hukum perdata
12:25melayangkan gugatan
12:26perbuatan melawan hukum
12:27pada pengadilan negeri Sintang.
12:29Selanjutnya diketahui
12:30para ahli waris,
12:32akta jual-beli pernah
12:32ditandatangani
12:33para ahli waris
12:349 Januari 2023.
12:36Di dalamnya telah
12:38mencantumkan
12:38nama pihak lain,
12:39yakni nama Kimika Bae,
12:41sebagai pihak
12:42pembeli objek tanah.
12:43Di mana sebelumnya
12:44tidak pernah tahu
12:45pihak yang dimaksud,
12:46karena para ahli waris
12:47sebelumnya tidak pernah bertemu.
12:49Tidak pernah tahu
12:50dan tidak pernah mengenal
12:51nama Kimika Bae,
12:53tidak pernah melakukan
12:53jual-beli seluruh objek
12:55kepadanya.
12:56Tidak pernah tawar-menawar
12:57dengannya,
12:58tidak pernah menerima uang
12:59apapun Kimika Bae.
13:01Akta jual-beli telah memuat
13:02peristiwa hukum
13:03yang tidak sesungguhnya terjadi.
13:05Menyebabkan para ahli waris
13:07melaporkan dugaan
13:08tindak pidana
13:08pemalsuan surat,
13:09pemalsuan keterangan
13:10dalam sebuah akta otentik.
13:12Di mana pelaporan dilakukan
13:14di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
13:15pada tanggal 12 Agustus
13:172026.
13:18Suyanto Tanjung dihubungi
13:20secara terpisah
13:21membantah semua tuduhan
13:22disampaikan
13:22dan siap menghadapi
13:23proses hukum.
13:31Informasi lebih lanjut
13:32hubungi website
13:33diotv.com
13:35Terima kasih telah menonton!