Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 3 Agustus 2026 - Lapangan Sepakbola Bardanadi, Kabupaten Landak, 4 Fakta Potensi Korban Mafia Tanah di Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:00Pemerintah Kabupaten Landak, terdapat empat fakta korban mafia tanah.
00:04Dalam konflik kepemilikan lapangan sepak bola barda nadi, ngabang,
00:08terbit sertifikat hak pakai seluas 8.693 m2 tanggal 28 Oktober 2022.
00:15Penerbitan hak pakai atas nama pemerintah Kabupaten Landak patut diduga alas hak cacat batal demi hukum.
00:21Di antara empat fakta potensi korban mafia tanah,
00:24peralihan hak tanpa persetujuan 15 anak dan atau ahli waris pengganti M. Said Bin Umar Digul.
00:30Tanah milik ahli waris M. Said Bin Umar Digul Bin Tunggal diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 3 917 hilir kantor
00:372022.
00:39Pada tanggal 28 Oktober 2022, seluas 8.693 m2 atas nama pemerintah Kabupaten Landak.
00:48Objek sengketa sekarang dikenal lapangan sepak bola berdana di Ngabang, Ibu Kota Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
00:56Kepemilikan awal, Umar Digul Bin Tunggal Bin Seman Umar, membeli sebidang tanah ditanam 100 pohon karet, 12 Maret 1952 seharga
01:04200 rupiah.
01:06Umar Digul tutup usia tanggal 6 Februari 1964, meninggalkan 6 orang anak, Aliam Binti Umar Digul, Halimah Binti Umar Digul.
01:14M. Said Bin Umar Digul, Atmo Bin Umar Digul, Atmo Bin Umar Digul, Rainah Binti Umar Digul, Satiam Binti Umad
01:22Digul.
01:22M. Said Bin Umar Digul, 25 Februari 1987, kantongi surat pernyataan penyerahan warisan sebidang tanah dimaksud dari 5 saudara kandung.
01:33M. Said Bin Umar Digul tutup usia saat menunaikan ibadah haji di Mekah, 10 April 1998, meninggalkan istri, Siti Fatimah,
01:42dengan 15 orang anak.
01:43Terdiri dari Sri Jati, Tarunajaya, Agus Mursidi, Sri Minarwati, Zulkarnanen, Zainal Abidin, Idhamsyah, Hastaputra, Tri Indiati, Nuzulawati, Panca Putri Karwani,
01:58Yulianti, M. Hendra Kurniawan, Rudi Gunawan, Yuni Sulastri.
02:03Sebanyak 15 orang anak pasangan M. Said Bin Umar Digul dan Siti Fatimah diperkuat surat penetapan waris.
02:09M. Said Bin Umar Digul dalam administrasi pemerintah dikenal dengan nama M. Said Umar, pensiunan anggota Polisi Republik Indonesia, Polri.
02:18Dikaryakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD, Kabupaten Sintang, 1970-1977 dan Ketua Partai Golkar Kabupaten Sintang.
02:29Musa Kastono alias Aliong, warga Ngabang, tahun 2011, menemui Sri Jati, anak tertua M. Said Bin Umar Digul membeli sebagian
02:38tanah.
02:39Musa Kastono menyanggupi sisa bidang tanah milik Sri Jati, diurus sertifikat hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Landak di Ngabang.
02:47Tahun 2012, beberapa ahli waris Aliam Binti Umar Digul, Halimah Binti Umar Digul, Atmo Bin Umar Digul dan Satiam Binti
02:54Umar Digul.
02:56Gugat perdata Sri Jati, anak tertua M. Said Bin Umar Digul, sampai putusan Mahkamah Agung ditolak, 2014.
03:04Sri Jati tetap sebagai pemilik sah.
03:07Pada 2015, Sri Jati mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.
03:14Disangga Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Ludis, karena sudah mengantongi kepemilikan Surat Pernyataan Tanah, SKT.
03:22Ludis atas nama Bupati Landak telah mengeluarkan Surat No. 590-461, Pertan 2015, tanggal 20 Mei 2015, guna proses lanjut.
03:32Ferry Mursalim, anak Sri Jati Binti M. Said Bin Umar Digul, membuat laporan kepolisian ke Direkturat Reserse dan Kriminal Umum,
03:40di Treskrimum.
03:42Pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Polda Kalbar, di Pontianak, 26 September 2016.
03:48Laporan Ferry Mursalim diregistrasi, nomor LI-0I-2016, di Treskrimum, tanggal 20 Januari 2026, perihal penyerobotan tanah.
03:59Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP, Lidik 9-2-2026, di Treskrimum, tanggal 20 Januari 2016.
04:08Pelapor terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, SP2HP, nomor B-211-2016, di Treskrimum, tanggal 24 November 2016.
04:17Ini menduga Pak Musa ini adalah bagian dari Mafia Tanah, karena beliau telah kami laporkan ke Kolda Kalimantan Barat.
04:27Garis besarnya, terhadap kepemilikan tanah 9.450 meter persegi, hasil penyelidikan telah disimpulkan, pemerintah Kabupaten Landak.
04:36Tidak memiliki bukti kepemilikan sah maupun asal usul tanah, tetapi tercatat dalam buku inventaris barang sebagai fasilitas umum.
04:44Klaim pemerintah Kabupaten Landak, hanya didasarkan sejarah karena lapangan sepak bola barda nadi digunakan sebagai fasilitas umum.
04:52Pelapor selaku ahli waris Rijati binti M. Said bin Umar Digul memiliki asal usul atas lapangan sepak bola barda nadi
04:58milik Umar Digul bin Tunggal.
05:00Dilengkapi bukti jual-beli tahun 1952, nomor 32-1952, namun belum merupakan bukti kepemilikan yang sah.
05:10Sebagaimana dimaksud pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Agraria, nomor 5 tahun 1960, maka demi kepastian hukum.
05:19Maka penyelidikan akan dihentikan, karena bukan merupakan tindap pidana, tulis Komisaris Polisi Udiwiono, Kasubdit II di Treskrimum.
05:28Feri Mursalim, sebut peralihan obyek sengketa ke Ludis, didasarkan surat pernyataan tanah, 5 Februari 2010, diperoleh dari ya, Januari Bansah.
05:38Ya, Januari Bansah, tidak ada kaitannya ahli waris M. Said bin Umar Digul, mencabut surat penyerahan tertulis kepada Ludis, 29
05:46November 2011.
05:49Di perkuat SP2HP di Treskrimum Polda Kalbar, nomor B2-11-2016 di Treskrimum, tanggal 24 November 2016, kata Feri Mursalim.
05:59Kepada Kepolisian Kalimantan Barat, untuk melanjutkan laporan tentang masalah pemaksuan tangan-tangan ibu kami atas nama Aja Seriati oleh Bapak
06:12Musa Kastono di Kapolda Kalimantan Barat,
06:15di mana laporan kami itu pada tanggal, pada bulan Desember 2018 sampai sekarang, belum ada penyelesaian.
06:24Feri Mursalim bin Srijati binti M. Said bin Umar Digul, lapor Musa Kastono, warga Ngabang Keditreskrimum Polda Kalbar, Desember 2018.
06:32Feri Mursalim, katakan, Srijati tanggal 1 Oktober 2009,
06:37teken surat kuasa kepada Musa Kastono urus sertifikat hak milik seluas 9.450 m2.
06:43Pada kantor pertanahan Kabupaten Landak di Ngabang, perjanjian sebagai berikut,
06:48seluas 2.250 m2 atas nama Srijati.
06:52Seluas 5.000 m2 milik Musa Kastono, dan seluas 2.
06:58250 m2 atas nama H. Syarif Fadilah.
07:01Dalam perjalanan, 4 September 2013, terbit surat pernyataan tanah dari kantor Hilir Kantor,
07:08Kecamatan Ngabang, nomor 59304 PEM 2013.
07:13Diteken Srijati, diklaim berupa surat penyerahan tanah seluas 5.000 m2 kepada Musa Kastono disaksikan Heri Stefanus Maukar.
07:21Tanah diserahkan 5.000 m2 sedianya 2.250 m2 atas nama Srijati, dan 2.250 m2 atas nama H. Syarif
07:29Fadilah.
07:31Penyidik di Treskrim Polda Kalbar, ujar Ferry Mursalim, menyimpulkan tanda tangan Srijati tanggal 4 September 2013, patut diduga palsu.
07:40Berarti, klaim Ferry Mursalim, patut diduga, Musa Kastono, palsukan tanda tangan Srijati disurat penyerahan tanah tanggal 4 September 2013.
07:50Menurut Ferry Mursalim, guna memastikan tanda tangan Srijati dipalsukan mesti diperkuat hasil uji Laboratorium Forensik Polri di Surabaya.
07:57Pelapor tidak punya uang, penyidik belum bisa diberangkatkan ke Surabaya.
08:03Tapi laporan Desember 2018, sampai sekarang belum dicabut.
08:08Pada 17 Juli 2020, kami kirim surat ke Dreskrim Polda Kalbar, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi, ujar Ferry Mursalim.
08:16Kata Ferry Mursalim, laporan Kepolda Kalbar, Desember 2018, Musa Kastono palsukan tanda tangan Srijati.
08:25Diduga Musa Kastono mafia tanah.
08:27Dari pertanyaan kami sekarang, yang menjadi alas hak untuk penerbitan SHP Pemda, itu apakah dari Pak Budis atau dari Pak
08:37Musa Kastono?
08:38Usman Junta SHMH, kuasa hukum Musa Kastono, katakan, Srijati jual tanah kepada Musa Kastono, sah secara hukum.
08:46Karena ada kuitansi penerimaan uang.
08:49Jumlahnya 350 juta rupiah, dan dijadikan bukti di pengadilan, kata Usman Junta.
08:55Usman Junta mengatakan, Musa Kastono sebagai korban dalam membeli tanah dari Srijati binti M. Said bin Umar Digul.
09:02Tanah dibeli 5.000 meter persegi dari Srijati, fisiknya tidak ada, karena sudah terbit sertifikat hak pakai luas kumulatif 8
09:10.693 meter persegi.
09:13Atas nama pemerintah Kabupaten Landak di atas lahan lapangan sepak bola barda nadi, Ngabang, kata Usman Junta.
09:20Ferry Mursalim dan Nuzulawati, mengatakan, pemerintah Kabupaten Landak, terdapat 4 fakta potensi korban mafia tanah, sebagai berikut.
09:29Fakta pertama, mengacu keterangan Usman Junta, kuasa hukum Musa Kastono mengklaim kliennya sebagai korban.
09:36Karena keburu diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 3917 Hilir Kantor 2022, tanggal 28 Oktober 2022 seluas 8.693 meter persegi.
09:48Atas nama Kabupaten Landak, berarti didasarkan alas hak surat pernyataan tanah atas nama ludis diperoleh dari ya, Januari Bansah.
09:56Di mana ya, Januari Bansah sudah dicabut surat keterangan penyerahan lahan kepada ludis tanggal 29 November 2011.
10:04Berarti sertifikat hak pakai diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022, berpotensi alas hak cacat batal demi hukum, ujar Ferry Mursalim.
10:13Diperkuat SP2HP di Treskrimum Polda Kalbar, nomor B2-11-2016 di Treskrimum, tanggal 24 November 2016, kata Ferry Mursalim.
10:24Fakta kedua, Musa Kastono tidak bisa semerta-merta mengklaim sebagai korban membeli tanah Sri Jati Binti M. Said Bin Umar
10:31Digul.
10:31Karena Musa Kastono patut diduga memalsukan tanda tangan Sri Jati, diklaim dalam surat penyerahan tanah tanggal 4 September 2013.
10:39Dari menindaki keranjutan dari masalah tanah lapangan Morara, Bardan Adilanda, di mana hal tersebut di pihak Pemda.
10:51Pada waktu itu, seidaknya Pak Ludis pernah kami laporkan ke Polda Kalimantan Barat,
10:58karena beliau merasa memiliki dan mendapat penyerahan tanah tersebut dari ya, Januari Bansah,
11:05di mana ya, Januari Bansah tersebut bukan hari waris dari M. Said Umar.
11:11Dan pada akhirnya, beliau Pak Januari Bansah mencabut semua kebenaran tentang penyerahan tanah tersebut,
11:20beserta saksi-saksi dalam penyerahan tanah tersebut.
11:24Pemalsuan didasarkan perbandingan penyidik Polda Kalbar terhadap tanda tangan Sri Jati tanggal 1 Oktober 2009 dan 4 September 2013,
11:32di mana keduanya persis, sementara setiap tanda tangan asli, pada momen hari berbeda,
11:37selalu beda lekukan kecil spesimen, ujar Ferry Mursalim.
11:41Fakta ketiga, kalau alas hak atas nama Ludis dan atau Musa Kastono,
11:46dasar diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kabupaten Landak.
11:51Tapi faktanya peralihan hak tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari 15 anak
11:55atau ahli waris pengganti M. Said bin Umar di Gul bin Tunggal.
11:58Peralihan hak, seapabila 15 orang anak atau ahli waris pengganti M. Said bin Umar di Gul,
12:04bubuhkan persetujuan tertulis, kata Ferry Mursalim.
12:08Ferry Mursalim mengatakan mendukung sepenuhnya langkah penertiban administrasi pemerintah Kabupaten Landak secara keseluruhan.
12:15Kami mengingatkan pemerintah Kabupaten Landak,
12:18terdapat 4 fakta potensi korban mafia tanah,
12:20karena olah oknum, ujar Ferry Mursalim.
12:23Ferry Mursalim, mengatakan, dari 350 juta rupiah pernah dibayar Musa Kartono,
12:29Sri Jati sudah mengembalikan 75 juta rupiah dilengkapi bukti kuitansi.
12:34Nuzulawati, anak ke-10 dari M. Said bin Umar di Gul, mengatakan,
12:39saya tidak pernah tekan peralihan hak kepada siapapun.
12:43Nuzulawati mengharapkan pemerintah Kabupaten Landak melakukan langkah lebih lanjut berlandaskan rasa keadilan hukum masyarakat.
12:48Fakta keempat, menurut Nuzulawati,
12:52kantor pertanahan Kabupaten Landak patut diduga sengaja menghilangkan bukti alas hak asli milik ahli waris.
12:58Kami serahkan bukti alas hak asli,
13:00karena ketidakpahaman saat mengurus penerbitan sertifikat hak milik lapangan sepak bola barda nadi, Ngabang.
13:26Sudah berkali-kali diminta dikembalikan, tapi disebut sudah hilang.
13:31Kami segera lapor kantor pertanahan Kabupaten Landak ke polisi.
13:34Kalau memang terbukti, sengaja dihilangkan,
13:37berarti kantor pertanahan Kabupaten Landak berpotensi bagian dari mafia tanah, kata Nuzulawati.
13:43Martinus Ekok SHMH, kuasa hukum pemerintah Kabupaten Landak,
13:47mengatakan, gugatan Nuzulawati hanya dua pokok.
13:51Berupa fotokopi G. West West Raffdeling Van Borneo dan fokopopi surat jual beli tanggal 12 Maret 1952,
13:58mendiang Umar di Gul Bin Tunggal.
13:59Fakta selama persidangan di Pengadilan Agama Mempawah, 2012,
14:04Pengadilan Negeri Ngabang, 2017,
14:08serta Pengadilan Tata Usaha Negara, PT UN, Pontianak, 2023,
14:13kedua surat tersebut tidak pernah ada aslinya.
14:16Khusus bukti surat jual beli tanggal 12 Maret 1952
14:20telah dibantah sendiri pada saat sidang tanggal 18 Juni 2026.
14:24Dimana saksi Saswanto Ibrahim,
14:27surat tersebut palsu yang diucapkannya di depan majelis hakim.
14:31Sejak 1952-2006,
14:33seluruh ahli waris M. Said Bin Umar di Gul,
14:36termasuk Nuzulawati tidak pernah menguasai fisik lapangan sepak bola barda nadi.
14:40Tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan, PBB,
14:44dan sedangkan pemerintah Kabupaten Landak sejak masih berstatus kecamatan Ngabang.
14:48Sampai berdiri Kabupaten Landak, 1992,
14:52sudah menguasai dan memanfaatkan lapangan sepak bola barda nadi untuk kepentingan umum.
14:57Dasar 10 kali menang saat digugat,
14:59terbit sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kabupaten Landak
15:02setelah berjuang selama 25 tahun.
15:05Nuzulawati menghargai klaim pemerintah Kabupaten Landak
15:08lewat kuasa hukum Martinus Ekok SHMH didasarkan data yang mereka miliki.
15:13Mari sama-sama temukan fakta kebenaran material,
15:16kami punya bukti setor bayar pajak bumi dan bangunan,
15:18tiap tahun, kata Nuzulawati.
15:21Konflik kepemilikan lapangan sepak bola barda nadi mengingatkan adegan film komedi,
15:26P. Ramli, menampilkan karakter pembenaran.
15:29Kenapa kau masa sayur asam tak mau campur belacan?
15:32Tanya adegan dialog film pendekar bujang lapok garapan P. Ramli.
15:36Satir pembenaran pakai pasal belacan,
15:38penggalan dialog film komedi diluncurkan di Singapura,
15:4122 April 1964,
15:43sangat relevan sepanjang masa.
15:45Semoga, belacan,
15:47alias terasi jangan jadi kambing hitam setiap persoalan,
15:50sementara substansi masalah sesungguhnya dibiarkan tanpa penyelesaian.

Dianjurkan