Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 24 Agustus 2026 - Lapangan Sepakbola Bardanadi Ahli Waris M Said bin Umar Digul Segera Dilapor Polisi
Transkrip
00:00Ahli waris M. Syed bin Umar Digul segera dilapor polisi konflik lapangan sepak bola barda nadi.
00:05Pemerintah Kabupaten Landak segera membuat laporan ke kepolisian resort Landak,
00:09sehubungan pemasangan pelang dilakukan ahli waris.
00:13Kuasa hukum pemerintah Kabupaten Landak, Martinus Ekok SHMH,
00:17Senin, 24 Agustus 2026, mengatakan, pelaporan demi kepastian hukum.
00:23Martinus Ekok, mengatakan, pemasangan pelang nama dilakukan salah satu ahli waris M. Syed bin Umar Digul,
00:29perbuatan melawan hukum.
00:31Ahli waris M. Syed bin Umar Digul sudah 11 kali melayangkan gugatan perdata dan tata usaha negara,
00:37tapi terus ditolak pengadilan.
00:39Terakhir putusan Hakim Pengadilan Negeri Ngabang,
00:42nomor 5 PDTG 2026 NBA, tanggal 6 Agustus 2026,
00:48tolak gugatan untuk selanjutnya.
00:52Sehubungan dengan perkara penyatangan sepak bola nadi di Ngabang,
00:57yang telah diputus, tanggal 6 Agustus 2020 lalu,
01:03di mana gugatan Ibu Nusulawati,
01:07binti M. Syed bin Umar Digul ditolak.
01:12Dan setelah putusan itu, yang bersambungan,
01:16telah dua kali memasang sepanduk di atas tanah di Pemda Landak tanpa izin.
01:23Maka, Pemda Landak sudah mempersiapkan pengaduan di Pemda Landak
01:31dengan dugaan pasal lima kota kekawatir baru,
01:38ini robotan tanah,
01:40dengan ancaman di dana lima tahun penjara.
01:44Kenapa?
01:48Kalau kita runut,
01:51dari putusan-putusan yang memenangkan pengaduan landak,
01:55sampai yang terakhir kemarin,
01:57sudah sebala sekosok.
02:00Semua gugatan hari waris M. Syed bin Umar Digul ditolak.
02:052017, Agus Norsadi,
02:09saudara kantung Ibu Nusulawati,
02:10juga mengubat ganda landak di Pemda Landak,
02:14dan tingkat pertama,
02:16banding kasasi Pemda Landak ditolak.
02:19Sehingga,
02:20tidak ada dasar atau alasan apapun
02:25bagi
02:26semua ahli waris M. Syed bin Umar Digul
02:30untuk memperkenalkan tanah lapangan
02:34barang-barangnya di Bapak Tersebut.
02:37Nusulawati,
02:38salah satu ahli waris M. Syed bin Umar Digul,
02:41mengatakan,
02:42banding atas putusan pengadilan negeri Ngabang,
02:44sekarang siapkan berkas.
02:46Tanah berstatus sertifikat hak pakai
02:48pemerintah Kabupaten Landak,
02:49nomor 3917 Hilir Kantor 2022,
02:53pada 28 Oktober 2022 seluas 8.693 meter persegi.
02:59Versi ahli waris,
03:00tanah dibeli berupa 100 pohon karet
03:02per 12 Maret 1952,
03:04200 rupiah,
03:05dibeli Umar Digul bin Tunggal bin Seman Umar.
03:08Umar Digul tutup usia tanggal 6 Februari 1964,
03:12meninggalkan 6 orang anak,
03:13Aliam binti Umar Digul,
03:15Halimah binti Umar Digul,
03:17M. Syed bin Umar Digul,
03:19Atmo bin Umar Digul,
03:20Rainah binti Umar Digul,
03:22Satiam binti Umar Digul,
03:24M. Syed bin Umar Digul,
03:2625 Februari 1987,
03:28kantongi surat pernyataan penyerahan
03:30sebidang tanah dimaksud dari 5 saudara kandung.
03:33M. Syed bin Umar Digul tutup usia
03:35saat menunaikan ibadah haji di Mekah,
03:3710 April 1998,
03:40meninggalkan istri,
03:41Siti Fatimah,
03:42dengan 15 orang anak.
03:44Terdiri dari Sri Jati,
03:46Tarunajaya,
03:47Agus Mursidi,
03:48Sri Minarwati,
03:49Zulkarnain,
03:50Zainal Abidin,
03:52Idham Syah,
03:52Hastaputra,
03:54Tri Indiati,
03:55Nuzulawati,
03:57Panca Putri Karwani,
03:58Yulianti,
03:59M. Hendra Kurniawan,
04:01Rudy Gunawan,
04:02Yuni Sulastri.
04:03Sebanyak 15 orang anak pasangan
04:05M. Syed bin Umar Digul dan Siti Fatimah
04:08diperkuat surat penetapan waris.
04:10M. Syed bin Umar Digul
04:11dalam administrasi pemerintah
04:13dikenal dengan nama M. Syed Umar,
04:15pensiunan anggota Polisi Republik Indonesia,
04:17Polri.
04:19Dikaryakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
04:21DPRD,
04:23Kabupaten Sintang,
04:241970-1977
04:27dan Ketua Partai Golkar Kabupaten Sintang.

Dianjurkan