00:00Skandal Bandara Singkawang, Wali Kota Singkawang, Chai Chuimi, belum respons.
00:05Chai Chuimi, belum menjawab konfirmasi sehubungan skandal Bandara Singkawang,
00:10pukul 5.34 WIB, Selasa, 11 Agustus 2026.
00:15Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD, Kota Singkawang, Sujianto dan Duyanti,
00:22Sekretaris Daerah Kota Singkawang, tidak jawab substantif.
00:25Redaksi konfirmasi apakah sumbangan pihak ketiga dan corporate social responsibility
00:29CSR, sumber biaya pembangunan Bandara Singkawang.
00:34Masuk di dalam batang tubuh anggaran pendapatan dan belanja daerah, APBD,
00:39dan atau dicatat, guna mendapat persetujuan DPRD atau tidak.
00:43Sehubungan Ketua Lembaga Bantuan Hukum, LBH, Baktinusa, Muhammad Syafiuddin,
00:49lapor skandal Bandara Singkawang.
00:51Kekomisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
00:59Sujianto, Ketua DPRD Kota Singkawang, pukul 7.55 WIB, Selasa, 11 Agustus 2026,
01:06mengatakan, mohon maaf, langsung saja tanya Ketua TAPD.
01:11Dalam struktur anggaran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, TAPD,
01:15di Jabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti.
01:19Dwi Yanti, tidak memberikan jawaban substantif pukul 4.59 WIB, Rabu, 12 Agustus 2026,
01:27hanya kirimkan link video pernyataan Chai Chuimi.
01:30Chai Chuimi, Wali Kota Singkawang, gelar entry meeting audit dengan tujuan tertentu sebagai tindak lanjut berita acara,
01:37Selasa, 11 Agustus 2026.
01:40Tindak lanjut hasil rapat koordinasi, pemantauan, dan evaluasi tata kelola dipimpin Satuan Tugas,
01:47Satgas, 3, KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
01:53Dalam video rekaman dikirim Dwi Yanti, Wali Kota Singkawang, Chai Chuimi,
01:59menegaskan, konsisten tindak lanjuti rekomendasi KPK.
02:03Video rekaman Dwi Yanti, Wali Kota Singkawang, Chai Chuimi,
02:07tidak menyebut siasar Bandara Singkawang masuk batang tubuh HPBD atau tidak.
02:12Bandara Singkawang, menelan dana Rp 427 miliar,
02:16meliputi APBN Rp 155 miliar dan siasar pihak ketiga sebesar Rp 262 miliar.
02:23Diresmikan Presiden Jokowi Dodo, 18 Maret 2024, beroperasi mulai 18 April 2024.
02:30Kalau kita bicara hukumnya, dasarnya Undang-Undang Pemilihan Daerah itu kan
02:35terlalu mengatur dengan jera, yang bertanggung jawab secara umum
02:39pada Wali Kota kalau masalah tentang jeluangan daerah ya.
02:44Yang kedua, pemerintah daerah itu kan ada dua, legislatif dan eksekutif.
02:49Nah mereka inilah orang-orang yang berperan dalam menjalankan pemerintahan pembangunan di daerah,
02:57termasuklah kita coba arah orang siapa saja yang memberikan sumbangan, donatur, riba.
03:06Itu kan harus menguaranya kan masuk dalam pendapatan daerah yang terakumulasi dalam APBN.
03:12Setelah termasuk di sana, dari mana, berapa jumlahnya, identitasnya dari siapa,
03:20sudah masuk dalam kumpulan APBN.
03:23APBN itu kan pendapatan daerah dari segala macam bentuk pajak reproduksi dan pendapatan lainnya kan gitu, yang sah.
03:29Nah, untuk penggunaannya tentulah akan mereka berdua ini punya tanggung jawab, tanggung jawab mengatur,
03:39menyesuaikan kebutuhan.
03:40Jadi apapun yang akan dilakukan Wali Kota, itu atas izin atau minimal ada suatu persetujuan daripada anggota Dewan.
03:51Bukan anggota Dewan, legislatif ya, bukan anggota Dewan ya, legislatif.
03:57Yang membidangi, di situ kan akan terkapar.
04:02Ada pertemuan pembahasan agara itu kan, apa yang kita istilah itu, bangang atau pangang itu kan,
04:08atau TAPD gitu kan, itu jenis lah sebutan.
04:12Tapi untuk foksinya, dia mengurai kebutuhan-kebutuhan pembangunan yang prioritas maupun yang menjadi kebutuhan dasar daripada kepentingan masyarakat.
04:25Nah, di situ kan ada anggaran.
04:27Anggaran itu harus dibicarakan di Dewan, dibahas, yang punya porsi, berimbang.
04:35Bukan saja terfokus pada suatu pembangunan tertentu.
04:38Nah, ada ajas keadilan, ada ajas kemanfaatan, ada ajas kepastian hukum di situ.
04:45Termasuk juga tanggung jawab, transparansi.
04:51Itu jelas, terulai.
04:53Sudah ada kesepakatan, yang disebut dengan tadi,
04:57namanya, apa namanya, rencana pembangun daerah itu melalui APBD,
05:02sudah disahkan menjadi perda, dilaksanakan oleh pemerintah.
05:08Pemerintah pun punya regulasinya.
05:11Dia keluarkan lagi perwakunya,
05:14diterjemahkan lagi kepada seluruh dinas-dinas terkait.
05:18Jadi itu sangat apa, sangat apik selektif,
05:23tanggung jawab,
05:25dan akuntabel lah,
05:27itu jelas.
05:30Jadi, arah pembangunan itu jelas.
05:33Realisasi daripada APBD yang berjalani berbentuk apa?
05:37Dan kedua, fungsi Dewan kembali mengawas.
05:42Jadi, fungsi Dewan itu kan fungsi Dewan itu ada pengawasan.
05:46Jikalau di dalam pertanggung jawaban wali kota ke depan,
05:50itu akan ada pendapat-pendapat raksikan.
05:55Nah, itu kan akan dimasukkan dalam pari kunai.
05:58Di situlah kita melihat gambaran tanggung jawab pemerintah kota Singgawang
06:03dalam melaksanakan anggaran daerah
06:05sesuai dengan tupuksinya.
06:08Ada ajas manfaatnya,
06:09ada ajas, apa namanya,
06:12kepastian hukumnya di situ, keadilan sebagainya.
06:15Jadi, tidak sebarang.
06:16Nah, kejadian yang menjadi persoalan sekarang,
06:21mengapa bandara digadang-gadang,
06:23tanda kutip ya,
06:25kita mencium gelagat-gelagat yang tidak baik
06:28dalam penggunaan anggaran.
06:30Tidak transparan, tidak punya tanggung jawab.
06:34Nah, kami lihat,
06:36kalau kita lihat tadi sana,
06:38ada para donatur
06:39yang menyupot
06:41perselanggarannya atau percepatan pembangun bandara itu,
06:45tidak salah sebenarnya.
06:47Tetapi, mekanismenya harus jelas.
06:49Ini kan terkesan
06:50macam punya pribadi.
06:53Ada juga anggapan nanti diklaim ini
06:56bandara pribadi.
06:58Dengan adanya sikap dan tidak terbuka saja ini,
07:02para donatur ini punya
07:04keinginan juga lah,
07:06dalam kata tanda kutip,
07:08di sandra ini.
07:09Karena dia punya kepentingan.
07:11Tidak ada gratis dunia ini.
07:13Tidak ada.
07:13Setiap orang memberi,
07:15pasti ada yang kepentingan.
07:17Kepentingan itulah disebut
07:18dari kepentingan bisnis,
07:20kepentingan politik,
07:21kepentingan dinasti,
07:22kepentingan konsolisme,
07:24macam-macam.
07:25Bentuknya macam-macam.
07:26Ada yang minta bagian ini,
07:28ada yang minta bagian proyek ini,
07:30ada yang minta,
07:31ya macam-macam,
07:31saya bilang.
07:32Nah, ini semua bermuara
07:35pada
07:35ada pejabat penyelagaan negara
07:38yang menjadi fokus perhatian kita,
07:41kan, dalam hal ini.
07:43Kalau pejabat penyelagaan negara
07:45telah menyalahkan kewenangannya,
07:47memperkaya selirik,
07:49konsolisme,
07:50memberi mudah,
07:51kemudahan,
07:52gratifikasi,
07:53dan sebagainya.
07:54Ini kan perbuatan tindak pidana
07:56yang dalam hal ini
07:57ada pidana khusus,
07:59yaitu KPK.
08:01Kita semua,
08:02kami-kami ini,
08:03yang konsen memberikan
08:05laporan-laporan ke KPK itu,
08:07minta KPK dengan tegak.
08:09Bagaimana persoalan Singgawang ini,
08:12ekonominya,
08:12kekuasaannya,
08:14menjalankan apa-apa
08:15nama-nama,
08:15kekuaksinya dengan baik.
08:18Selama ini kita lihat kan,
08:20adanya kesewenang-wenangan
08:21dengan kekuasaan yang ada pada dirinya.
08:25Dalam prasasti di Bandara Singgawang,
08:27disebut nama Heru Budi Hartono,
08:29Pui Sudarto,
08:30Antoni Salim,
08:32Sugianto Kusuma,
08:33Franky Usman Wijaya,
08:35Prayogo Pangestu,
08:36dan Eka Chandranegara
08:38sebagai pemberi dana Siesar
08:39dalam pembangunan Bandara Singgawang.
08:41Terdapat potensi kejanggalan,
08:44posisi Pui Sudarto
08:44sebagai salah satu pemberi Siesar,
08:46tapi sekaligus sebagai kontraktor
08:48pembangunan Bandara Singgawang.
08:50Redaksi menelusuri APBD Kota Singgawang,
08:532022,
08:552023,
08:56dan 2024,
08:58belum terlihat catatan pemasukan
08:59berupa dana pihak ketiga dan Siesar.
09:02Bagi sumbangan pihak ketiga
09:03dan atau Corporate Social Responsibility,
09:05Siesar,
09:06pembangunan Bandara Singgawang,
09:08Provinsi Kalimantan Barat,
09:11di mana tanpa terlebih dahulu masuk
09:12dan atau dicatat sebagai penerimaan
09:14anggaran pendapatan dan belanja daerah,
09:16APBD.
09:18Tanpa terlebih dahulu disetujui
09:19dan atau disahkan DPRD Kota Singgawang,
09:22berpotensi langgar peraturan pemerintah,
09:24PP.
09:25Nomor 47 Tahun 2012,
09:29PP Nomor 12 Tahun 2019,
09:31maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri,
09:33Permendagri,
09:34Nomor 77 Tahun 2020,
09:38Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
09:40menegaskan,
09:41Pejabat melakukan penyimpangan
09:43terhadap kebijakan
09:45anggaran pendapatan belanja negara
09:46dan anggaran pendapatan daerah,
09:48APBN-APBD.
09:50Dapat dikenai pidana
09:51sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
09:54sedangkan pejabat atau pegawai
09:55yang karena pelanggaran hukum
09:57atau kelalaian menimbulkan
09:59kerugian keuangan negara wajib
10:01mengganti kerugian negara.
10:03Terdapat persoalan hukum cukup serius,
10:05ujar Dr. Herman Hovi Munawar SHMH,
10:08advokat dan pengamat pelayanan publik,
10:10Rabu, 12 Agustus 2026.
10:13PP Nomor 12 Tahun 2019,
10:15menegaskan,
10:16semua penerimaan dan pengeluaran daerah
10:18dalam bentuk uang harus masuk
10:20batang tubuh HPBD.
10:22HPBD berfungsi otorisasi,
10:24perencanaan,
10:25pengawasan,
10:26alokasi,
10:27distribusi dan stabilisasi,
10:29serta ditetapkan dengan
10:30peraturan daerah,
10:31PERDA.
10:33PP 12 Tahun 2019
10:35mengkategorikan hibah uang,
10:37barang,
10:37dan atau jasa dari pemerintah.
10:40masyarakat atau badan usaha
10:41yang tidak mengikat
10:42untuk menunjang urusan
10:43pemerintah daerah.
10:46Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
10:48secara eksplisit menyebut
10:49hibah termasuk sumbangan
10:51dari pihak yang yang tidak mengikat.
10:53Corporate Social Responsibility,
10:55CSR,
10:56dalam pasal 46 PP Nomor 12 Tahun 2019,
10:59masuk kategori hibah
11:00sehingga harus dicatat
11:01di dalam APBD.
11:02Sehingga dana CSR,
11:05harus dicatat dan atas
11:06pengetahuan DPRD
11:07kota Singkawang penggunanya,
11:08ujar Herman Hofi Munawar.
11:11Risiko pidana menjadi serius
11:13apabila tidak dicatat di APBD
11:14sengaja dilakukan
11:15menghindari pengawasan DPRD
11:17atau BPK
11:17atau penegah hukum.
11:19Regulasi gariskan,
11:21wali kota Singkawang
11:22dilarang keras menerima uang CSR
11:23dalam bentuk tunai
11:24secara langsung
11:25di luar sistem keuangan daerah.
11:27Karena rawan dikategorikan
11:28tindakan gratifikasi
11:29atau pungutan liar,
11:30ujar Herman Hofi Munawar.
11:33Tidak dicatat dalam
11:34badan milik daerah,
11:35BMD,
11:36berarti,
11:37tidak mematuhi aturan
11:38transparansi
11:39dan akuntabilitas publik.
11:41Karena tidak pernah dipublis,
11:43berapa sebenarnya
11:44dana yang diterima
11:45dan berapa yang dikeluarkan.
11:47Rawan penyalahgunaan
11:48kewenangan dan jabatan
11:49sebagai kepala daerah,
11:50ungkap Herman Hofi Munawar.
11:52Rapat Cai Cuimi
11:54dan KPK di Jakarta,
11:55Kamis,
11:5630 Juli 2026,
11:58bukan saja hibah
11:59pemerintah kota Singkawang
12:00kepada pihak ketiga
12:01penerima hibah.
12:01di mana berasal dari
12:03APBD yang harus prosedural,
12:05tapi hibah berupa CSR
12:06dari pihak ketiga
12:07ke pemerintah kota Singkawang
12:08jadi pendapatan daerah.
12:10Atau menambah nilai aset
12:12bagi pemerintah kota Singkawang,
12:13harus prosedural dan transparan,
12:16terutama dugaan skandal
12:17bandara Singkawang.
12:18Kata Herman Hofi Munawar,
12:20penggunaan tidak transparan,
12:22langgar Undang-Undang
12:23No. 17 Tahun 2003,
12:25tentang
12:25keuangan negara.
12:27Sumbangan pihak ketiga
12:29dan atau CSR
12:29tidak dicatat di DPRD
12:31kota Singkawang,
12:32berarti
12:32temuan dalam pemeriksaan,
12:34audit.
12:35Penerimaan daerah
12:37tidak masuk ke PBD,
12:38berarti
12:38pelanggaran tata kelola
12:40keuangan daerah.
12:41Pengeluaran dilakukan
12:43di luar APBD,
12:44berarti
12:44pengeluaran tidak sah
12:46tidak sesuai
12:46mekanisme anggaran.
12:48Herman Hofi Munawar,
12:50mengatakan
12:50aset hasil CSR
12:52tidak dicatat,
12:53berarti
12:53masalah penatausahaan
12:55badan milik daerah
12:56BMD.
12:57Menimbulkan kerugian daerah,
12:59berarti
13:00tuntutan ganti kerugian.
13:03Ada kesenjangan
13:04penyembunyian penerimaan,
13:05berarti
13:06dapat berkembang
13:07menjadi perkara pidana.
13:09Ada imbalan kepada pejabat,
13:11berarti
13:11potensi suap,
13:13gratifikasi,
13:14dan korupsi.
13:15Ada manipulasi dokumen,
13:17sengaja tidak dicatat
13:19dalam dokumen APBD,
13:20pertanggung jawaban,
13:21berarti
13:22potensi pidana tambahan
13:24sesuai perbuatan.
13:25Ini membuat kami
13:26melengkapi laporan ke KPK,
13:28Jakarta,
13:29Kamis,
13:306 Agustus 2026,
13:32ujar Muhammad Syafiuddin.
13:34Pui Sudarto belum menjawab
13:36konfirmasi sehubungan
13:37pemberi CSR
13:37merangkap kontraktor,
13:38pukul 17.07 WIB,
13:40Selasa,
13:4111 Agustus 2026.