Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 2 Juni 2026 - Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat Bisa Diseret Pengembangan Perkara korupsi keringanan retribusi pengelolaan pariwisata Pasir Panjang Indah Pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 5 Mei 2026 dan tanggal 24 Juni 2026
Transkrip
00:00Putusan Mahkamah Agung perkara korupsi pemberian keringanan retribusi pengelolaan kawasan wisata Pasir Panjang Indah, Singkawang.
00:07Tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap para terdakwa, tetapi menyisakan jejak pembuktian.
00:12Berpotensi menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.
00:17Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tertanggal 5 Mei 2026, menjatuhkan pidana dua tahun penjara.
00:23Kepada mantan sekretaris daerah kota Singkawang, Sumastro.
00:28Putusan kasasi, 24 Juni 2026, Mahkamah Agung perberat hukuman terhadap Wida Toto.
00:35Wida Toto, mantan kepala badan perencanaan pembangunan daerah, BAP PEDA.
00:41Serta mantan kepala dinas pendapatan daerah, Parling Goman, menjadi masing-masing 4 tahun penjara.
00:47Putusan hakim tingkat pertama, Banding dan kasasi, memerintahkan dua belai ditekan Chai Chuimi, 28 Juli 2021 dan 15 Desember 2021.
00:58Dibatalkan karena berimplikasi kerugian negara.
01:02Belai Teken Chai Chuimi, 28 Juli 2021, Perjanjian Kerjasama 20 Tahun 2021-2051 kepada PT Palapawah Yugrup PWG.
01:14Berupa pemberian hak guna bangunan, HGB, di atas hak pengelolaan lain, HPL, milik pemerintah kota Singkawang.
01:22Pada kawasan pariwisata pantai laut pasir panjang indah di Kelurahan Sedau seluas 16 hektar.
01:27Belai ditekan Chai Chuimi, 15 Desember 2021, keringanan retribusi 60%, 3,142 miliar rupiah, kepada PT PWG selama 10 tahun,
01:382021-2031.
01:42Majelis Hakim Batalkan HGB PT PWG
01:46Majelis Hakim perintahkan PT PWG bayar kerugian negara, tidak bayar pajak 6,633 miliar rupiah.
01:53Perhitungan selama 11 tahun sejak penerbitan HPL tahun 2015-2025, tiap tahun 603 juta rupiah, kumulatif 6,633 miliar rupiah.
02:04Rangkaian putusan melengkapi proses peradilan sebelumnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 18 Desember 2025.
02:12Dilanjutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 20 Januari 2026.
02:18Sebelum akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
02:23Di balik fonis terhadap ketiga terdakwa, terdapat satu bagian amar putusan yang memiliki arti penting bagi penegakan hukum.
02:29Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti dalam perkara diserahkan kepada penyidik kejaksaan negeri Singkawang.
02:36Agar dipergunakan dalam pengusutan lebih lanjut, menunjukkan proses pembuktian di persidangan, kata Muhammad Syafiuddin.
02:43Muhammad Syafiuddin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa, Kamis, 2 Juli 2026, mengatakan, tidak menutup kemungkinan.
02:52Adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang memadai.
02:57Secara hukum, amar tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk menelah kembali seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, maupun
03:07fakta persidangan guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran.
03:11Dalam proses pemberian keringanan retribusi kawasan wisata pasir panjang indah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
03:18Dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi, putusan memerintahkan barang bukti.
03:23Diserahkan kepada penyidik untuk pengusutan lanjutan kerap menjadi dasar bagi aparat penegah hukum.
03:29Melakukan pengembangan perkara, splitsing investigation.
03:33Pengembangan dapat mencakup pemeriksaan ulang terhadap saksi, pendalaman dokumen, penelusuran aliran kewenangan.
03:40Hingga penetapan tersangka baru apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
03:45Perhatian publik kemudian mengarah kepada wali kota Singkawang, Chai Chuimi, ujar Muhammad Syafiuddin.
03:52Mengingat kebijakan pemberian keringanan retribusi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah jadi pokok perkara di persidangan.
03:59Dari perspektif hukum acara pidana, putusan terhadap Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman.
04:06Tidak serta-merta menjadi dasar otomatis untuk menetapkan Chai Chuimi sebagai tersangka.
04:11Apabila fakta-fakta terungkap di persidangan, ditambah hasil pengembangan penyidikan atas barang bukti.
04:18Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang,
04:20menghasilkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
04:24Sebagaimana dipersyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP,
04:28dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
04:31Maka penyidik memiliki dasar hukum untuk meningkatkan status pihak yang diduga bertanggung jawab menjadi tersangka.
04:37Tanpa kecukupan alat bukti, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi, opini, atau sorotan publik.
04:46Nilai strategis putusan kasasi Mahkamah Agung Perkara
04:49tidak hanya terletak pemidanaan tiga mantan pejabat pemerintah kota Singkawang.
04:53Melainkan pada terbukanya peluang bagi Kejaksaan Negeri Singkawang
04:56untuk menelusuri secara tuntas rantai pengambilan keputusan.
05:00Menguji pertanggung jawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti,
05:03ungkap Muhammad Syafiuddin.
05:05Memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law tanpa pandang bulu.
05:10Chai Chuimi belum menjawab konfirmasi redaksi sejak pukul 10.11 WIB,
05:15Selasa, 30 Juni 2026.
05:18Redaksi Buka Ruang Hak jawab Chai Chuimi, demi perimbangan pemberitaan.
05:28Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan