Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Minggu, 28 Juni 2026 - Gempa Tektonik Industri Logam Mulia, Bareskrim Polri Sita PT Simba Jaya Utama di Provinsi Jawa Timur
Transkrip
00:00Bentuk gempa tektonik industri logam mulia nasional.
00:03Lewat langkah keras baris krimpol risita PT Simba Jaya Utama,
00:06Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 11 Juni 2026.
00:12Karena membongkar modus canggih tindak pidana pencucian uang,
00:16TPPU, korporasi perusahaan refinery emas merek Simba.
00:20Dimana fasilitas pemurnian skala masif digunakan mesin pencuci legalisasi emas hasil ilegal gold mining and trading.
00:27Secara yuridis, peristiwa membawa rentetan implikasi hukum yang sangat berat dan kompleks, kata Budi Guawawan S.H.
00:34Budi Gunawan, praktisi hukum Pontianak, Minggu, 28 Juni 2026, mengatakan,
00:41implikasi hukum diterapkan bagi internal perusahaan, pengurus, maupun ekosistem industri emas secara luas, ujar Budi Gunawan.
00:49Bareskrim Polrisita PT Simbajaya Utama, setelah menangkap Denny Handoko dan Valentio Chandra setelah tersangka.
00:56Selasa, 12 Mei 2026.
01:00Denny Handoko, Direktur Utama PT Simbajaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
01:08Valentio Chandra menjabat Direktur Utama sejak 14 September 2022.
01:13Denny Handoko anak Siman Bahar Laikin Pin, warga Pontianak.
01:18Valentio Chandra, karyawan kepercayaan Siman Bahar Laikin Pin.
01:22Siman Bahar Laikin Pin tersangka TPPU Komisi Pemberatasan Korupsi, KPK, 23 Mei 2023, rugikan negara Rp189 triliun, 2009-2013.
01:36KPK terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3.
01:4023 April 2026 telah Siman Bahar Laikin Pin tutup usia 62 tahun, Minggu, 5 April 2026.
01:48KPK sekarang fokus aset recovery, berupa penegakan hukum lintas lembaga setelah bareskrim Polrisita PT Simbajaya Utama.
01:56Implikasi tersangka TPPU Korporasi Pidana Korupsi Korporasi dan pengurus harus diminta pertanggung jawaban mutlak.
02:03Skandal ini tidak lagi hanya menyasar individu, melainkan langsung menghantam jantung korporasi.
02:08Dengan menggunakan instrumen hukum pidana modern, ujar Budi Gunawan.

Dianjurkan