00:00Martinus Ekok SHMH, kuasa hukum pemerintah Kabupaten Landak,
00:04menanggapi Nuzulawati Ahli Waris M. Saib bin Umar Digul.
00:07Dalam konflik kepemilikan tanah lapangan sepak bola barda nadi,
00:11Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
00:15Martinus Ekok, mengatakan,
00:17dari semua fakta dan data terungkap selama 10 kali gugatan,
00:21Kabupaten Landak selalu menang hingga berkekuatan hukum tetap.
00:24Berikut keterangan Martinus Ekok di Pontianak,
00:27Senin, 27 Juli 2026
00:30Singkatnya atau kesimpulannya,
00:33bahwa Pemindah Landak sudah memenangkan 10 kali dari gugatan objek perkaraan.
00:41Dan 2 kali langsung adalah gugatan TUN dari Nuzulawati
00:45dan pengadilan Negeri Ngabang,
00:52melalui Anggis Mursari, keluarganya.
00:54dan seluruh proses hukum berjalan
00:58sesuai mekanisme hukum acara perdata.
01:01Para pihak penggugat tergugat,
01:03turut tergugat diberikan kesempatan yang sama
01:06untuk menyajikan hak-hak mereka.
01:10Sampai dengan kesimpulan tanggal 23 Juni 2026.
01:18Kata Martinus Ekok,
01:20para penggugat sudah 10 kali melakukan langkah hukum,
01:23termasuk Nuzulawati,
01:24ahli waris M. Saib bin Umar Digul.
01:27Terhadap kepemilikan tanah lapangan sepak bola Barnadani Ngabang,
01:30dan Bupati Landak selalu menang hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
01:34Terhadap sertifikat hak pakai nomor 3917 Hilir Kantor 2002,
01:39seluas 8.693 meter persegi.
01:43Diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak tanggal 28 Oktober 2022.
01:49Dari rangkaian proses gugatan,
01:51Nuzulawati tidak memiliki kekuatan hukum melayangkan gugatan perdata.
01:56Terhadap pemerintah Kabupaten Landai di Pengadilan Negeri Ngabang,
01:59terungkap dalam kesimpulan, Kamis, 23 Juli 2026.
02:04Serta putusan pengadilan Negeri Ngabang dibacakan, Kamis, 30 Juli 2026.