00:27PEMBICARA 1
00:3044 slip nota dipalsukan khusus periode Desember 2022 bagian kerjasama rugikan negara, Perintis dan Elnusa Petrofin Sintang.
00:41Bagian dari 40.000 liter solar raib tiap bulan, jatah BBM subsidi masyarakat dilakukan Direktur PT Perintis, Edi Hartono Pemain
00:50Tunggal.
00:52Pemalsuan 44 slip nota pemberian Dex Light menguntungkan armada angkut PT Perintis milik Edi Hartono, sebesar Rp11.850 tiap liter.
01:04Satu unit mobil tangki milik PT Perintis memiliki daya tampung bahan bakar minyak sebanyak 170 liter.
01:12Harga Dex Light per liter Rp18.650 dan harga solar subsidi per liter Rp6.800 sehingga selisih harga Rp11.850
01:25sebagai keuntungan ilegal PT Perintis.
01:29Mengakibatkan kerugian keuangan negara, melalui PT Pertamina Badan Usaha Milik Negara, BUMN, mengeluarkan pembayaran yang tidak sah.
01:40Serta terhadap perbuatan perusahaan transportir PT Perintis patut diduga masuk kategori tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen.
01:49Terhadap klaim fiktif mengakibatkan keluarnya uang negara terhadap anggaran BUMN yang dialokasikan.
01:56Maka kerjasama rugikan negara Perintis dan Elnusa masuk ranah tindak pidana korupsi, tipikor.
02:05Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Yungto Undang-Undang No. 20 Tahun 2020,
02:15Edi Hartono dikonfirmasi ulang sejak pukul 7.11 WIB, Selasa, 23 Juni 2026 belum mengangkat telepon.
02:26Telepon ulang Ahmad Solihin belum aktif sejak pukul 7.10 WIB, Selasa, 23 Juni 2026.
02:35Redaksi membuka ruang hak jawab Edi Hartono dan Ahmad Solihin demi perimbangan pemberitaan.
02:41Edi Hartono, Direktur PT Perintis.
02:46Ahmad Solihin, Pimpinan PT Elnusa Petrofin Balikpapan.
02:52PT Elnusa Petrofin Balikpapan, penanggung jawab distribusi BBM produksi PT Pertamina di seluruh Kalimantan.
03:01PT Perintis, perusahaan transportir PT Pertamina, khusus mengangkut BBM dari depo Pertamina Sintang ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
03:11Sesuai regulasi, perusahaan transportir wajib menggunakan BBM non-subsidi, pelanggaran bentuk sanksi berat, pidana dan denda.
03:22Dua fakta salah gunakan BBM bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu, kerjasama rugikan negara dilakukan Perintis dan Elnusa Petrofin.
03:31Pertama, ketika terbukti pelanggaran berat dilakukan PT Perintis, Desember 2022, Edi Hartono hanya dikenakan teguran keras.
03:42Edi Hartono, pemain tunggal salah gunakan BBM subsidi di Kabupaten Kapuas Hulu, mestinya izin dicabut, wajib bayar ganti rugi miliaran
03:53rupiah.
03:53Memalsukan nota slip pembelian deksilite menguntungkan perusahaan transportir PT Perintis, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
04:02Karena melalui pihak PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara mengeluarkan uang atas pembayaran yang tidak sah.
04:12Serta terhadap perbuatan transportir PT Perintis, patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen.
04:1944 slip nota dipalsukan, Desember 2022, sebanyak 13 slip diantaranya palsukan dokumen PT Unca Kapuas Mandiri, UKM, di Putus Sibau.
04:34Karena sebagai badan usaha milik daerah, BUMT, PT UKM tidak pernah menjual deksilite, tapi tertera dalam 13 slip nota bagian
04:43dari 44 slip nota.
04:45Disebutkan armada angkut PT Perintis, mengisi BBM jenis deksilite di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum, SPBU, milik BUMT itu di
04:57Putus Sibau.
04:58Kedua, PT Elnusa Petrofin Sintang dan PT Perintis, bagian dari 40.000 liter biosolar raib tiap bulan, periode 2017 Agustus
05:092022.
05:11Tiap bulan PT Perintis angkut 80.000 liter dari depot Pertamina Sintang atau 10 tangki, hanya 5 tangki, 40.000
05:20liter dipasok ke SPBU milik PT UKM.
05:25Penyimpangan 1 tangki, 8.000 liter, dilakukan Edy Hartono, Direktur PT Perintis bekerja sama PT Elnusa Petrofin di depot Pertamina
05:35Sintang.
05:36Penyimpangan 4 tangki, 32.000 liter, biosolar dilakukan Edy Hartono kerja sama YF dari PT UKM, serta TRS modus pasukan
05:48dokumen PT UKM.
05:50Penyimpangan dibenarkan Sopir Haye, A, Delivery Order, D, O, dari depot Pertamina Sintang dikirim ke NR atas perintah YF.
06:13Tertuang dalam pengaduan tertulis tiga lembaga swadaya masyarakat kekejaksaan tinggi Kalimantan Barat, 1 Mei 2023.
06:21Surat Perjanjian Kerjasama No. 777-F-F16400-2017-S3, tanggal 4 September 2017, 4 September 2037 sebanyak 80 kiloliter, KL,
06:39per bulan.
06:41Atau 10 tangki per bulan dan transportir PT Perintis mengangkut minyak dari Pertamina Sintang ke SPBU milik PT UKM.
06:49Investigasi Agustus 2022, sebanyak 40.000 liter biosolar raib tiap bulan dan mobil tangki gunakan BBM subsidi dilakukan PT Perintis
07:00sejak 2017.
07:09Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com