Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Kuatkan Putusan Inckracht van Gewsijsde Flora Darosari di PT UKM

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 16 Juni 2026 – Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) Bupati Kapuas Hulu.
Fransiskus Diaan, Bupati Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat diwajibkan kembalikan Flora Darosari, S.Psi pada posisi semula.
Sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi, Badan Usaha Milik Daerah, PT Uncak Kapuas Mandiri atau PT UKM.
Putusan PK nomor 18 PK/TUN/2026, tanggal 4 Mei 2026, menguatkan putusan inckracht van gewsijsde Flora Darosari di PT UKM.
Beleit Bupati Kapuas Hulu, nomor 358/EKBANG/2023, tanggal 28 Agustus 2023, tentang berhentikan Flora Darosari.
Sebagai komisaris, 2021 – 2024 dan anggota direksi, 2021 – 2026, tetap dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum.
“Mengadili, menolak Permohonan Kembali Bupati Kapuas Hulu,” bunyi Putusan PK nomor 18 PK/TUN/2026, tanggal 4 Mei 2026.
“Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara Rp2,5 juta.”
Mahkamah Agung menegaskan, alasan PK Bupati Kapuas Hulu tidak dapat dikabulkan karena putusan kasasi telah sesuai regulasi yang berlaku.
Hakim PK, katakan, tidak terdapat kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata dalam putusan hakim berkuatan hukum tetap: inckracht van gewsijsde.
Flora Dorasari layangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, tunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum Andel & Associaties.
Yakni Dominikus Arif SH MH dan Ande Yone Gemala SH MH.
Dominikus Arif, mengatakan menunggu perkembangan kondusif dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Dominikus Arif, ada beberapa tahap dilakukan supaya Bupati Kapuas Hulu jalankan putusan Peninajauan Kembali Mahakamah Agung.
Flora Darosari, mengapresiasi Mahkamah Agung menolak semua dalih dalam Peninjauan Kembali, agar selanjutnya ditindaklanjuti.
Flora Darosari menangkan gugatan hingga putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut.
Pertama, Putusan PTUN Pontianak, nomor 51/G/2023/PTUN/TUN.TK, tanggal 30 April 2023.
Kedua, Putusan PT TUN Banjarmasin, nomor 43/B/2024/PTBJM, tanggal 6 Agustus 2024.
Ketiga, putusan kasasi Mahkamah Agung, nomor 710 K/TUN/2024, tanggal 13 Januari 2025.
Keempat, putusan PK Bupati Kapuas Hulu Nomor 18 PK/TUN/2026, tanggal 4 Mei 2026, kukuhkan inckracht van gewsijsde Flora Darosari.
Hakim Mahkamah Agung tolak PK Bupati Kapuas Hulu, tanggal 4 Mei 2026: ketua, Suharto, anggota terdiri dari, Ari Sugiarto, Yodi Martono Wahyudi.
Triwati, bertindak sebagai kuasa hukum Peninjauan Kembali Bupati Kapuas Hulu.
Triwati, Asisten Perekonomian dan danPembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.***

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Mahkamah Agung, MA, Tolap Peninjauan Kembali, PK, Bupati Kapuas Hulu
00:06Franciscus Diaan, Bupati Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat diwajibkan kemalikan Flora Darosari, SPSI pada posisi semula
00:17Sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi, Badan Usaha Milik Daerah, PT. Unca Kapuas Mandiri atau PT. UKM
00:26Putusan PK No. 18 PK, TUN, 2026, tanggal 4 Mei, 2026, menguatkan putusan Incret Van Guusisde Flora Darosari di PT.
00:39UKM
00:40Belit Bupati Kapuas Hulu, No. 358 Ekbang, 2023, tanggal 28 Agustus 2023, tentang berhentikan Flora Darosari
00:53Sebagai Komisaris 2021-2024 dan Anggota Direksi 2021-2026 tetap dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
01:08Mengadili, menolak permohonan kembali Bupati Kapuas Hulu, bunyi putusan PK No. 18 PK, TUN, 2026, tanggal 4 Mei, 2026
01:21Menghukum pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara Rp 2,5 juta
01:28Mahkamah Agu menegaskan, alasan PK Bupati Kapuas Hulu tidak dapat dikabulkan karena putusan kasasi telah sesuai regulasi yang berlaku
01:37Jadi hari ini, tanggal 15 Juni, kita menerbani pengelolaan Tata Usaha Negara Kuntianak
01:44Untuk meminta inkrah, seluat ketenang inkrah terhadap putusan PK yang diajukan oleh pemohon PK
01:51Yaitu Bupati Kapuas Hulu terhadap putusan kasasi
01:55Yang menang kasasi kemarin, itu dimenangkan oleh kita
01:58Atas pemecatan Flora Darosari selaku direksi di PT. UKM
02:05SK itu dibatalkan karena cacat hukum
02:11Ada dasar-dasar hukum yang dilanggar oleh Bupati Pasulu
02:15Jadi kita sudah mengambil putusan PK
02:21Ini kita sudah mengambil putusan PK di pusat ketahusan negara
02:25Dan juga tadi kita meminta inkrah
02:27Inkrahnya belum selesai, belum turun inkrahnya
02:30Kita tunggu depan, apakah selaku Bupati
02:35Ini akan tunduk pada putusan
02:38Mana kita akan memelangkah secara persuasi
02:41Agar lebih indah dan lebih bijak lagi
02:44Ataukah tidak berjalan ini putusan
02:47Sehingga kita melakukan upaya eksekusi
02:49Hakim PK, katakan, tidak terdapat kehilafan hakim
02:54Atau kekeliruan nyata dalam putusan hakim berkuatan hukum tetap
02:58Incrashd van Geusisde
03:00Flora Dorasari layangkan gugatan pengadilan tata usaha negara
03:05PT. UN, Pontianak, tunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Andel, Asociaties
03:11Yakni Dominikus Arief SHMH dan Andione Gemala SHMH
03:18Flora Dorosari menangkan gugatan hingga putusan mahkamah agung sebagai berikut
03:24Pertama, putusan PT. UN Pontianak
03:28Nomor 51 G 2023
03:31PT. UN Tun TK
03:34Tanggal 30 April 2023
03:37Kedua, putusan PT. Tun Banjarmasin
03:42Nomor 43 B 2024
03:45PT. BJM
03:47Tanggal 6 Agustus 2024
03:50Ketiga, putusan Kasasi Mahkamah Agung
03:54Nomor 710 K Tun 2024
03:57Tanggal 13 Januari 2025
04:01Keempat, putusan PK Bupati Kapuas Hulu
04:05Nomor 18 PK Tun 2026
04:09Tanggal 4 Mei 2026
04:11Kukuhkan Incrashd van Geusisde Flora Dorosari
04:16Saya mengucapkan terima kasih apresiasi yang setinggi-setinggi
04:20Seperti tingginya
04:21Pada mahkamah agung
04:24Mekim Agung yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya
04:28Sehingga
04:30Apa yang menjadi gugatan kami itu dikabulkan seluruhnya
04:35Dan supaya PK yang diajukan oleh
04:38Pati Kapuas Hulu ditolak
04:41Sehingga menguatkan kembali putusan PT. WN Pontianat
04:45Dimana SK pemberhentian saya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi
04:51Di PT. Kapuas Mandiri itu dibatalkan
04:55Dan Bupati harus tunduk dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap
05:02Hakim Mahkamah Agung Tolak PK Bupati Kapuas Hulu
05:06Tanggal 4 Mei 2026
05:09Ketua
05:10Soeharto
05:11Anggota terdiri dari
05:13Ari Sugiyarto
05:14Yodi Martono Wahyudi
05:16Triwati
05:18Bertindak sebagai kuasa hukum peninjauan kembali Bupati Kapuas Hulu
05:23Triwati
05:24Asisten perekonomian dan dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Kapuas Hulu
05:37Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan