00:09Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Satria Multisukses atau SMS menanggapi putusan Mahkamah Agung 12 Februari 2026.
00:20Diungkap penggugat, kandar dan kuasa hukum dalam keterangan audiovisual disebarluaskan 25 Mei 2026.
00:30Terhadap lahan sengketa 43,3 hektare di Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
00:40Ketua Tim Kuasa Hukum PT SMS, Franz Adrianus Polnaya SHMH, Dampingi Riko Roland Retraubun SH, dan Erbin Simangun Song SH.
00:51Tampah hadir General Manager PT SMS, Ari Suparman dan Andreas Lani SH, Head of Legal.
01:00Tim Kuasa Hukum, Rabu 10 Juni 2026 tanggapi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 34K PDT 2026 tertanggal 12 Februari
01:142026.
01:15Yung Toh Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak nomor 116 PDTG 2025 PT PTK tertanggal 16 Januari 2025.
01:27Yung Toh Putusan Pengadilan Negeri Ngabang nomor 13 PDTG 2024 PNNBA tertanggal 7 November 2024.
01:38Hari ini tanggal 10 Juni 2026 kami sebagai kuasa hukum PT SMS atau Shardia Multisukses
01:58di mana kami sebagai kuasa hukum yang menangani tingkat kasasi atas perkara antara pengugat saudara kandar
02:14dengan PT SMS klien kami di mana ada video yang beredar pada tanggal 29 Mei 2026
02:31yang disampaikan oleh saudara kandar sebagai pengguna dan penasihat hukum atau kuasa hukumnya.
02:42di mana di dalam video itu secara tegas saudara kandar mengatakan bahwa tanah adalah miliknya
02:56berdasarkan putusan pengadilan dengan membatarkan surat pernyataan.
03:05perlu kami klarifikasi atas video itu dan juga terhadap putusan tingkat kasasi mahkamah agung
03:19bahwa kami sebagai kuasa hukum PT SMS sementara melakukan proses upaya hukum pada tingkat PK
03:37atas putusan kasasi mahkamah agung dari tertanggal 12 Februari 2026.
03:56yang kedua terkait dengan upaya-upaya hukum yang akan kami sampaikan ke tingkat PK
04:14oleh karena putusan pada tingkat kasasi itu bukan putusannya akhir kemudian
04:28terkait nanti PK yang kami ajukan kami percayakan penuh kepada Hakim Agung tingkat kasasi
04:43dan apapun yang diputuskan tentu kami menerima putusan tersebut.
04:53dan perlu kami sedikit memberikan klarifikasi mengenai pembatalan
05:07dari pada surat pernyataan daripada saudara kandar pada tanggal 29 Mei kalau gak salah ya 2009
05:25terkait dengan tanah yang diserahkan kepada PT SMS yaitu tanah garap
05:36dan di dalam proses penyerahan itu terkait surat pernyataan yang dibatahkan oleh tingkat kasasi mahkamah agung
05:46itu adalah tanah garap dan telah dibayarkan terugi tanaman tumbuh
05:54yang ada di atas lahan atau tanah seluas 43,30 hektare
06:02nah
06:05dengan adanya penyerahan
06:07berupa surat pernyataan
06:11maka pada tahun 2013
06:16itu dari
06:20Badan Pertanahan Nasional
06:24Kabupaten Landak
06:26itu telah menerbitkan
06:30sertifikat
06:32hak guna usaha
06:34kepada
06:36PT SMS
06:41kemudian
06:43dari hak guna usaha
06:47terkait lahan
06:4843,3 hektare
06:51yang diserahkan tanah garap itu kepada PT SMS
06:56maka dengan HGU
06:57yang dikeluarkan itu
06:59dari sejumlah tanah 43,3 hektare itu
07:0343,3 hektare itu
07:06itu dari
07:08keseluruhan itu
07:0918 hektare
07:11itu telah
07:13ditanam
07:16kelapa sawit
07:18oleh PT SMS
07:22dan proses
07:23penanaman itu
07:26PT SMS
07:28telah memanen
07:30dari
07:332015
07:36atau 16
07:38sampai dengan
07:392023
07:422023
07:44atau 2024
07:46nah
07:46kemudian
07:49dari pihak
07:50saudara kandar
07:52melalui kuasa hukumnya
07:54melakukan upaya-upaya hukum
07:58terkait dengan
08:00dua objek
08:02gugatan
08:04yaitu pada tingkat pengadilan negeri
08:08Ngabang
08:08adalah
08:10perbuatan malah hukum
08:13dan wanprestasi
08:15kemudian
08:16pada tingkat
08:18pengadilan tinggi
08:20atau tingkat banding
08:22keputusan daripada
08:24pengadilan itu
08:25ada dua hal
08:26yaitu wanprestasi
08:29dan perbuatan malah hukum
08:30kalau tidak salah
08:33pada tingkat kasasi
08:36mahkamah agung
08:38tentu
08:40tidak bisa menyertakan
08:42bukti-bukti
08:44terkait dengan
08:46bukti penanaman 18 hektare
08:49nah
08:51dalam
08:52pembuktian
08:53nanti pada tingkat PK
08:55itu kami jadikan sebagai
08:58nobu
08:58karena
09:00dari total
09:02keseluruhan
09:023 hektare itu
09:0418 hektare telah tertanam
09:06dan kami ada memiliki nobu
09:08baik dari mulai proses pemesanan bidik
09:12sampai pada proses
09:15pengurusan
09:16sampai pada proses panen
09:18nah
09:20terkait dengan
09:22sisalahan itu
09:23ya
09:25tentu
09:26ada berbagai-bagai macam
09:28pertimbangan alasan
09:29perusahaan itu
09:31karena itu
09:33perencanaan
09:34manajemen dalam proses penanaman itu
09:36semua dilakukan secara bertahap
09:38itu juga
09:40menyangkut dengan
09:42cost
09:43atau
09:45biaya
09:47yang kedua
09:49keberadaan daripada kedudukan struktur tanah
09:51tersebut
09:52apakah ada
09:54gambut ya
09:55gambut
09:56atau
09:57pasir
09:58nah
09:59artinya
10:00klarifikasi ini
10:02kami sampaikan
10:04kepada
10:06saudara kanda dan kuasa hukumnya
10:10untuk bisa mereka
10:12memahami
10:13dan menghormati
10:15proses hukum ini
10:17masih berjalan
10:19sampai pada tingkat PK
10:22dan bukan berakhir
10:24pada tingkat kasasi
10:26sehingga
10:27mereka mengklaim
10:29tanah itu sebagai miliknya
10:31dan di dalam amar putusan mahkamah agung itu
10:34menurut
10:36tafsiran kami
10:37daripada putusan itu
10:39itu tidak ada
10:41satu perintah
10:43ya
10:45atas putusan itu
10:47untuk
10:49tanah itu
10:50143 hektare itu
10:52kembali kepada
10:53saudara kandar
10:55ya
10:57oleh karena
10:59menurut pendapat kami
11:01kenapa pernyataan itu dibatalkan
11:04ya
11:05karena
11:07sudah ada
11:08dimiliki
11:10HGU oleh
11:12PT SMS
11:13dari
11:14kantor
11:15badan
11:16pertanahan nasional
11:17kabupaten landa
11:19nah itu
11:20yang perlu kami sampaikan
11:22dan
11:24kita harus
11:26sama-sama para pihak bersabar
11:28dan menunggu
11:30proses
11:31hukum
11:32pada tingkat PK ini
11:34sehingga
11:36masing-masing
11:37akan
11:37memperoleh
11:38suatu keputusan
11:40yang benar
11:40dan adil
11:41menurut hukum
11:42terima kasih
11:44wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
11:47tim kuasa hukum PT SMS
11:49bantah
11:50klaim kandar
11:51putusan mahkamah agung
11:5212 februari
11:542026
11:55mengembalikan
11:55lahan
11:5643,3 hektare
11:58kepada penggugat
11:59Franz Adrianus Polnaya
12:01menegaskan
12:02klaim kandar
12:03dan kuasa hukum
12:04tidak benar
12:05dan tidak berdasarkan
12:06fakta hukum
12:08lahan
12:0843,3 hektare
12:10dan
12:1018 hektare
12:11ditanam kelapa sawit
12:13bagian hak
12:13guna usaha
12:14nomor 67 tahun
12:162013
12:17kantor
12:17pertanahan
12:18kabupaten landak
12:20atas nama PT SMS
12:22maka secara hukum
12:23perusahaan
12:24berhak menguasai
12:25dan mengelola tanah
12:26dengan menanam
12:27komoditi
12:28kelapa sawit
12:29dengan demikian
12:30tanah tersebut
12:31merupakan
12:31tanah negara
12:32dan bukan tanah
12:33milik kandar
12:34dan juga perlu dipertegas
12:35secara fakta
12:36pembuktian
12:37dari tanah
12:39seluas
12:3943,3 hektare
12:41telah digarap
12:42PT SMS
12:43dengan menanam
12:44kelapa sawit
12:44seluas
12:4518 hektare
12:47baik
12:47menangkapi
12:49apa yang
12:52sudah disampaikan
12:53oleh
12:54ketua tim
12:56kuasa hukum
12:57tadi
12:58saya cuman
12:59mau menembakkan
12:59beberapa hal
13:01terkait dengan
13:02video
13:03tertanggal
13:0425 Mei
13:052026
13:08oleh
13:09saudara kandar
13:10dengan kuasa hukumnya
13:12dalam video itu
13:13kandar
13:15maupun kuasa hukumnya
13:17mengklaim
13:17bahwa
13:19mereka
13:20telah
13:21memenangkan
13:22perkara
13:23yang
13:24pada tingkat
13:27kesasi
13:28tentu
13:33dasar pemikiran
13:36kandar
13:37lawyer
13:38yang memiliki
13:39background
13:40apa namanya
13:41ilmu hukum
13:42harusnya
13:45berawal dari
13:46gugatan sebelumnya
13:49gugatan awal
13:50di pengadilan negeri
13:51pada gugatan
13:53di pengadilan negeri
13:55Ngabang itu
13:56kandar tidak pernah
13:58mempermasalahkan
14:00terkait
14:01kepemilikan tanah
14:02ada satu alat bukti
14:04surat pernyataan
14:06ke tanggal 29 Mei
14:07tahun
14:082009
14:09jelas
14:10disitu kandar
14:11menyatakan bahwa
14:13tanah
14:1443,30 hektare
14:17itu adalah tanah negara
14:19yang digarap
14:21oleh
14:21kandar
14:22nah
14:23jadi
14:25kalau
14:26akhirnya saat ini
14:27mengklaim
14:28bahwa tanah itu
14:29milik
14:31dari kandar
14:32nah ini bertentangan
14:33dengan hukum sebenarnya
14:34itu
14:35pertama
14:36kemudian yang
14:37kedua
14:38kalau
14:38dibilang
14:40siapa yang menang
14:41dan siapa yang kalah
14:44PT SMS
14:45pun bisa mengklaim
14:46bahwa
14:46dalam putusan
14:48kasasi itu
14:49PT SMS menang
14:50menangnya
14:51dimana
14:51karena
14:52di
14:54putusan pengadilan
14:55tinggi
14:57menyatakan
14:58bahwa
14:58PT SMS
15:00harus
15:01membayar
15:02ganti
15:02kerugian
15:04kepada
15:05kandar
15:062,2 miliar
15:10sekian
15:10tapi
15:12pada
15:12tingkat
15:13kasasi
15:13membatalkan
15:15itu
15:15PT
15:17membatalkan
15:18itu
15:18nah
15:19jadi
15:20dengan adanya
15:22ganti kerugian
15:23yang
15:24tidak disahakan oleh
15:25mahkamah agung
15:26ini kan
15:27PT SMS
15:28juga bisa mengklaim
15:29bahwa PT SMS
15:31itu menang
15:31itu pertama
15:33pemenangannya
15:34yang kedua
15:34dengan
15:35dibatalkannya
15:36surat pernyataan
15:39pengelolaan
15:40hak atas tanah itu
15:41berarti
15:42PT SMS
15:44juga dimenangkan
15:45karena
15:46memiliki
15:47alas hak
15:48atas tanah itu
15:49yaitu HGU
15:51jadi
15:55kita selaku
15:56kuasa hukum
15:57dari
15:58PT SMS
16:00menghimbau kepada
16:01kandar dengan
16:02kuasa hukumnya
16:04karena
16:05kasasi ini
16:06bukan upaya
16:07hukum terakhir
16:09jadi
16:09kita tetap
16:11bersabar
16:12menunggu
16:13proses
16:15memori
16:16peka
16:17yang nanti kita ajukan
16:18kalau memang
16:20nanti putusannya
16:21seperti apa
16:22ya kita sama-sama
16:23harus menerima itu
16:25dan bisa dengan
16:26lantang
16:27dengan tegas
16:28menyatakan bahwa
16:29siapa
16:30yang berhak
16:32atas tanah itu
16:33oke
16:34cukup
16:37terkait amar putusan
16:38mahkamah agung
16:39tingkat kasasi
16:40membatalkan
16:41pernyataan penyerahan
16:42tanah garap kandar
16:43kepada PT SMS
16:46dimana
16:47diklaim milik kandar
16:48dan perlu dipertegaskan
16:49oleh kuasa hukum
16:50PT SMS
16:51tidak semerta-merta
16:52tanah seluas
16:5343,3 hektare
16:55milik kandar
16:57ditegaskan
16:58mahkamah agung
16:59batalkan
16:59surah pernyataan
17:00karena PT SMS
17:01sudah kantongi hak
17:03guna usaha
17:04nomor 67 tahun
17:052013
17:07begitu pula
17:08terkait
17:09urusan mengenai
17:10penelantaran
17:10dan penyandaraan
17:11tanah oleh karena
17:12pada sidang tingkat pertama
17:14sampai tingkat kasasi
17:15alat-alat bukti
17:17terkait
17:1818 hektare
17:19dimana telah
17:20ditanam PT SMS
17:21tidak disertakan
17:22dalam proses
17:23persidangan baik
17:24pada tingkat pertama
17:25sampai pada
17:27tingkat kasasi
17:28mahkamah agung
17:30dan oleh
17:31karena peradilan
17:32tingkat kasasi
17:33bukan merupakan
17:34proses hukum terakhir
17:36maka PT SMS
17:37akan melakukan
17:38upaya hukum
17:39dalam bentuk peninjauan
17:40kembali
17:41ke mahkamah agung
17:42dengan menyertakan
17:43bukti-bukti baru
17:44atau
17:46nofum
17:46dan alasan hukum
17:47berdasarkan
17:48ketentuan hukum
17:49yang berlaku
17:49PT SMS
17:50melakukan langkah
17:52hukum peninjauan
17:53kembali
17:54serta upaya
17:55hukum lainnya
17:56dan tim kuasa hukum
17:57PT SMS
17:58mengharapkan
17:59para pihak
17:59tetap sabar
18:00menunggu proses hukum
18:01yang masih berlanjut
18:09informasi
18:10informasi lebih lanjut
18:11hubungi website
18:12diotv.com
18:13terima kasih
18:13terima kasih
18:13terima kasih