Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu


KOMPAS.TV - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, melihat pernyataan tersebut sebagai ekspresi yang harus dibaca dalam konteks relasi kuasa dan frustrasi publik.

Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan mengakses mekanisme konstitusional, sehingga suara kritis menjadi satu-satunya saluran yang tersedia.

"Jangan lupa ada relasi kuasa. Kalau orang kecil melanggar hukum, maka dengan mudah dia diseret ke pengadilan," kata Asfinawati dalam program ROSI, Kamis (16/4/2026).

Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan menilai pernyataan tokoh publik seperti Saiful Mujani memiliki dampak besar dan berpotensi memicu instabilitas, terutama di era media sosial yang mempercepat penyebaran informasi.

Baca Juga Kasus Saiful Mujani, Tenaga Ahli KSP: Istana Terbuka untuk Dialog | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/663476/kasus-saiful-mujani-tenaga-ahli-ksp-istana-terbuka-untuk-dialog-rosi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663477/saiful-mujani-serukan-gulingkan-prabowo-penghasutan-atau-makar-ini-kata-tenaga-ahli-ksp-rosi
Transkrip
00:00Pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Prabowo Subianto, apakah bisa diartikan sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas negara?
00:09Saya masih bersama tenaga ahli utama kantor staf presiden Ulta Leveniana Baban dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
00:16yang juga aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia Asvinawati.
00:20Mbak Asvin, kalau kemudian pernyataan presiden tadi bahwa alur mekanismenya sudah ada dalam konstitusi kita,
00:25kalau kemudian merasa dibahasakan oleh presiden ada pemerintah yang dilihat tidak baik ya gantilah pemerintahan itu.
00:31Tapi kalau kemudian, saya harusnya menanyakan ini ke Pak Saiful, cuman kalau dari perspektif Anda sampai keluar pernyataan Pak Saiful
00:38untuk menjatuhkan Pak Prabowo itu
00:40kenapa kemudian tidak merujuk bahwa konstitusinya ada kok, ada ruangnya ada mekanismenya?
00:46Iya, jangan lupa ada relasi kuasa.
00:50Kalau orang kecil melanggar hukum maka dengan mudah dia diseret.
00:56Ada mahasiswa-mahasiswa anak-anak muda yang berdemonstrasi tidak salah diseret ke pengadilan, mengalami kekerasan, ditangkap, ditahan,
01:07dan kemudian akhirnya kita tahu mereka tidak bersalah.
01:10Kenapa? Untunglah masih ada banyak putusan pengadilan yang mebebaskan mereka.
01:14Itu kan artinya ada relasi kuasa.
01:17Pertanyaan saya, kalau hukumnya ada seperti itu, ini kira-kira pikiran Pak Saiful, ini pasti begini.
01:23Kalau ada aturan seperti itu, apakah bisa digunakan oleh rakyat yang merasa bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah saat
01:32ini?
01:33Itu kan bagaimana kita bisa menggerakkan DPR untuk menggunakan jalur-jalur itu?
01:40Itu kan sulit sekali. Karena itu di dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin.
01:46Karena rakyat yang nggak punya apa-apa ini, hanya bisa bersuara.
01:50Dengan suara itulah, termasuk ketika dia sudah frustasi, dia bilang ini orang nggak bisa dimenerin lagi nih.
01:56Udah dikasih tahu kanan-kiri, nggak dengerin.
01:58Sehingga tidak masalah pernyataan itu keluar walaupun resikonya akan multitafsir bahkan berujung pada laporan polisi.
02:03Kalau saya justru melihatnya begini, kenapa seorang seperti beliau itu, Saiful Mujani, mengatakan hal seperti itu?
02:10Apakah dia bodoh? Apakah dia nekat? Apakah dia memang kepingin masuk penjara?
02:16Kan pasti jawabannya enggak. Nggak ada orang yang ingin masuk penjara.
02:20Jadi alam kebatinan kenapa orang ngomong itu, itu harus dilihat bahwa ada suatu hal yang frustasi dengan kondisi Indonesia.
02:27Kalau saya melihatnya, sebetulnya kalau kita betul-betul mau berinvestasi kepada demokrasi kita,
02:34dan artinya kemajuan Indonesia, ditampunglah semua masukan yang dari masyarakat yang paling pahit.
02:41Karena yang dialamin rakyat ini memang pahit.
02:43Di mana-mana orang bilang kehilangan pekerjaan, semua orang bilang ini kesulitan di mana-mana.
02:51Ya, omongan itu harus ditangkap sebagai sinyal itu menurut saya ya.
02:55Dan dalam konteks stabilitas negara, Mbak Ulta, pernyataan dari Saiful Mujani,
03:01kemudian ada Islah Bahrawi yang juga kena aduan dengan dugaan penghasutan juga,
03:07menurut Anda ini sudah mengancam stabilitas negara?
03:09Kalau kemudian tidak ditindak secara hukum?
03:11Ya, ini sangat berpotensi menurut saya,
03:14karena permasalahan sekarang ini kan sudah terkoneksi dengan internet, media sosial di mana,
03:20dan bisa membuka ruang konflik horizontal gitu.
03:23Dan makanya pernyataan yang seperti itu tuh sangat harus hati-hati disampaikan gitu oleh,
03:30apalagi oleh orang seperti Prof Mujani.
03:33Tadi Mbak Srin bilang kan, kalau misalnya rakyat kecil diseret ini gampang dengan hukum gitu.
03:38Saya tanya, Prof Mujani orang kecil atau tidak?
03:41Beliau punya lembaga survei, beliau guru besar, beliau orang yang berpengaruh.
03:48Ya kan, suara beliau, makanya jadi seperti ini sekarang.
03:51Tapi masyarakat juga bisa kok melaporkan beliau ke polisi dan semuanya berproses sesuai hukum gitu.
03:58Dan tadi juga dikatakan kalau misalnya impeachment itu akan sangat sulit sekali gitu.
04:04Apakah sudah pernah mencoba gitu?
04:06Apakah bahkan di Amerika berapa kali?
04:09Donald Trump itu dua kali dicoba untuk digulingkan oleh partai oposisi gitu.
04:16Itu bisa gitu.
04:17Tapi kan ya tergantung.
04:18Tergantung nanti perwakilan rakyat apakah setuju atau enggak.
04:23Intinya adalah Pak Presiden membuka diri.
04:25Jika itu yang diinginkan masyarakat, ya lakukan secara konstitusional.
04:31Bukan cara-cara inkonstitusional seperti yang disampaikan oleh Prof Mujani tersebut.
04:36Walaupun kemudian, sorry saya potong.
04:38Walaupun kemudian dari Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi kepada saya minggu lalu.
04:41Dan bilang begini,
04:42kalau suara-suara kritis itu disikapi dengan berusaha menekan polisi untuk menangkap saya
04:47karena saya bersuara untuk suara-suara kritis seperti itu,
04:51pada akhirnya memang ini adalah pembungkaman yang melingkar atas nama hukum.
04:55Apakah itu upaya pembungkaman menurut Anda?
04:57Coba cek sosmednya Pak Islah Bahrawi masih bisa diakses enggak?
05:02Artinya kan enggak ada pembungkaman itu.
05:04Dan speech-nya beliau ada di mana-mana gitu.
05:07Pak Prabowo juga membuka itu.
05:09Enggak ada.
05:10Saya misalnya ke suatu negara ya, katakanlah Tiongkok gitu.
05:14Itu untuk membuka WhatsApp aja kita harus pakai VPN.
05:19Terus enggak ada yang namanya Facebook.
05:21Enggak ada yang namanya sosial media barat yang masuk ke sana gitu.
05:26Saya enggak melihat ada unsur-unsur pembungkaman.
05:28Kalau misalnya ada pembungkaman itu, bagaimana bisa halal-hal itu terjadi gitu.
05:34Dan Pak Prabowo itu enggak pernah ada ingin membungkam siapapun.
05:38Yang ini ya, saya katakan, saya itu pendukung Pak Prabowo dari awal, tapi saya baru memilih beliau yang ini gitu.
05:50Karena disertasi saya sendiri itu menulis, mengkritik beliau.
05:54Bukan beliau ya, tapi cara kempennya beliau saat itu gitu.
05:58Sehingga poinnya Anda melihat bahwa tidak ada pembungkaman di situ?
06:00Tidak ada pembungkaman, tapi intinya adalah saya mau lanjutkan sedikit.
06:06Kuping saya itu tidak tipis.
06:08Ketika Pak Prabowo dikatakan Pak Prabowo tuli, di ejek fisiknya, di ejek semua program-programnya, diserang, dibunuh karakternya.
06:17Hati saya sakit.
06:19Tapi otak saya masih bisa bekerja bahwa ini adalah kritik.
06:23Bahwa ini tidak masuk.
06:24Tapi kalau misalnya sudah seperti Prof. Mujani, ini yang saya kedepankan adalah bukan hanya Pak Presiden,
06:31tapi adalah demokrasi yang memilih beliau.
06:34Konstitusi yang dicederai, yang dihina.
06:36Itu yang ingin saya sampaikan.
06:39Mbak Vina, enggak ada pembungkaman di situ.
06:40Jadi begini kan, di dalam logika itu ada soal penyesatan logika kalau kita pakai hitam putih.
06:49Di luar hitam putih tidak ada yang lain, tidak ada kategori.
06:53Jadi antara pembungkaman 100% atau tidak sama sekali, dan di antara itu saya tidak lagi ngomongin itu.
07:02Jadi apakah kalau dia tidak ditangkap berarti tidak ada pembungkaman?
07:05Ya enggak. Kubu Pak Prabowo kan zaman, dan partai pendukungnya pada zaman Pak Jokowi yang lalu kan juga ribut.
07:14Mengatakan dibungkam dengan berbagai elemennya.
07:17Ada buzzer dan lain-lain.
07:18Jadi saya mau bilang bahwa pembungkaman atau tidak, itu tidak harus orang langsung ditangkap.
07:25Dilaporkan, kemudian ditakut-takutin, ada penggerudukan lewat media sosial.
07:33Itu juga pembungkaman, pembungkaman cara baru.
07:36Dan kemudian soal apakah kita harus sudah tahu tadi ya, saya mau menanggapi.
07:41Kita tuh tidak perlu perang dulu untuk tahu perang itu buruk.
07:46Yang mau saya katakan, kalau untuk hal-hal yang bisa diukur secara nalar, misalnya ketentuan hukum.
07:55Kita enggak perlu hal itu diberlakukan baru kita tahu pasal itu buruk atau enggak.
08:00Ketika dibahas kita bisa lihat, kalau unsurnya begini ini akan jadi buruk.
08:04Karena itu ada perdebatan di DPR, bersama pemerintah.
08:07Karena mereka bisa lihat tanpa hal itu terjadi dulu.
08:10Sehingga Anda mau bilang bahwa apapun yang disebutkan oleh Mbak Ulta,
08:13kondisi saat ini Pak Saifel dan Mas Islah dilaporkan ke polisi karena pandangan kritis meresa itu mengkhawatirkan menurut Anda?
08:20Iya, itu sebuah sinyalemen awal ya.
08:22Ada namanya judicial harassment.
08:24Dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
08:28Judicial harassment termasuk juga menggugat secara perdata.
08:31Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran, kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini, kamu akan dibegitukan.
08:38Itu kan punya efek-efek sosial.
08:40Tadi justru ketika seorang guru besar seperti Pak Saifel tadi dikatakan, dia kan guru besar begini.
08:47Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi enggak ada yang namanya guru besar atau enggak.
08:51Tapi orang yang punya kekuasaan.
08:53Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah, mau dia guru besar kek atau dia enggak guru besar, dia punya
08:59kekuasaan.
09:01Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar, dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
09:07Meskipun tentu saja dibanding rakyat kebanyakan, dia punya lebih banyak suara karena punya akses dan lain-lain.
09:13Tapi enggak bisa dibandingkan itu dengan hakim MK, rakyat biasa, dengan DPR, DPR, MPR.
09:20Orang-orang yang disebut dalam konstitusi, dalam hal impeachment itu.
09:24Oke, kalau kemudian ini dianggap mengganggu stabilitas negara, Mbak Ulta menangkap bahwa ada pola yang terorganisasi enggak dari pernyataan ini
09:32yang kemungkinan akan eskalasinya bisa lebih besar lagi?
09:35Kalau itu menurut saya biarkan proses hukum berjalan.
09:41Masyarakat yang melaporkan ini kan ternyata relate dengan apa yang saya asumsikan juga gitu.
09:48Dan tidak ingin ini menjadi sesuatu yang liar gitu kan.
09:52Makanya dilaporkan ke polisi.
09:53Ini kan di proses hukum.
09:55Terus juga tadi tentang pembungkaman melalui buzzer lah.
09:59Saya juga diserang buzzer.
10:01Saya orang pemerintah juga diserang buzzer.
10:03Terutama yang Anda upload tanggal 3 April itu?
10:05Maksudnya?
10:05Yang Anda upload mengomentari bahwa pernyataan dari Saiful Mujani itu mengarah ke makar.
10:10Itu juga Anda dapat serangan juga?
10:12Ya, saya dapat serangan banget.
10:14Bahkan banyak ya ada akun-akun.
10:18Tapi saya enggak perlu untuk bilang wah saya di teror ini segala macam.
10:22Banyak teman-teman saya yang bekerja untuk membela pemerintah.
10:26Dan ada yang voluntary juga.
10:28Ada yang didoxing juga.
10:30Ada yang di teror juga.
10:31Tapi kami enggak pernah mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gitu.
10:35Terus mohon izin tadi Mbak Aswin itu sebenarnya pernyatanya juga kontraproduktif gitu.
10:42Di bagaimana?
10:43Terutama tadi tentang tidak perlu gitu.
10:46Kalau misalnya kita tahu perang dengan merasakan perang dulu gitu.
10:50Ada hal-hal yang bisa diukur dengan nalar gitu.
10:53Nah, menurut saya, menurut keyakinan saya, hal-hal yang bisa diukur dengan nalar dari pernyataan dari Prof Mujani itu ya
11:01sudah mengganggu stabilitas negara gitu.
11:04Makanya menurut keyakinan saya lagi, itu adalah dugan makar gitu.
11:10Dan menurut keyakinan saya lagi, itu bisa menjadi suatu gerakan yang kemudian menjadi keos atau apa.
11:17Itu kan hal-hal yang bisa diukur oleh nalar juga.
11:20Tidak. Masalahnya kalau dalam hukum, kalau saya tadi kan ngomongin nalar ini dalam konteks perdebatan kita.
11:26Kalau hukum, kalau makar itu kan hukum.
11:28Sekarang jadi hitam putih lagi.
11:30Bukan, saya tidak ada siap yang hitam putih.
11:32Nah, ini kan kembali lagi nih logikanya hitam putih.
11:35Salah benar.
11:36Kalau saya bilang tadi, itu adalah konteks percakapan, perdebatan.
11:39Jadi kita tidak perlu harus merasakan untuk tahu gitu ya.
11:43Tapi kalau hukum, kan ada yang namanya asas kepastian, legalitas.
11:47Legalitas itu bukan cuma harus ada di dalam hukum.
11:50Tapi pasalnya harus tertera dengan sangat ketat.
11:54Kenapa? Karena pada dasarnya hukum pidana adalah alat untuk merampas hak atasi manusia.
11:58Tapi diperbolehkan karena itu dia harus hati-hati.
12:01Karena itulah KUHP yang mengatakan dirinya, pembentuk undang-undang, pembentuk KUHP bilang waktu itu,
12:06ini adalah reformasi KUHP.
12:08Reformasi hukum pidana dari zaman Belanda, yang dulu kita makar, dan sebetulnya bukan karena Belanda juga, karena kita tidak pernah
12:16nerjemahin.
12:16Makar itu serangan.
12:18Jadi bukan, ucapan itu bukan serangan.
12:20Serangan itu serangan fisik.
12:22Dan itulah, itulah esensi dari undang-undang 1 2023.
12:26Jadi jangan dikembalikan lagi bahwa makar itu sangat longgar artinya.
12:30Maka dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana seharusnya negara menanggapi kritik keras dari masyarakat sipil ini?
12:37Kami diskusikan sebentar lagi.
Komentar

Dianjurkan