00:00Pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Prabowo Subianto, apakah bisa diartikan sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas negara?
00:09Saya masih bersama tenaga ahli utama kantor staf presiden Ulta Leveniana Baban dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
00:16yang juga aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia Asvinawati.
00:20Mbak Asvin, kalau kemudian pernyataan presiden tadi bahwa alur mekanismenya sudah ada dalam konstitusi kita,
00:25kalau kemudian merasa dibahasakan oleh presiden ada pemerintah yang dilihat tidak baik ya gantilah pemerintahan itu.
00:31Tapi kalau kemudian, saya harusnya menanyakan ini ke Pak Saiful, cuman kalau dari perspektif Anda sampai keluar pernyataan Pak Saiful
00:38untuk menjatuhkan Pak Prabowo itu
00:40kenapa kemudian tidak merujuk bahwa konstitusinya ada kok, ada ruangnya ada mekanismenya?
00:46Iya, jangan lupa ada relasi kuasa.
00:50Kalau orang kecil melanggar hukum maka dengan mudah dia diseret.
00:56Ada mahasiswa-mahasiswa anak-anak muda yang berdemonstrasi tidak salah diseret ke pengadilan, mengalami kekerasan, ditangkap, ditahan,
01:07dan kemudian akhirnya kita tahu mereka tidak bersalah.
01:10Kenapa? Untunglah masih ada banyak putusan pengadilan yang mebebaskan mereka.
01:14Itu kan artinya ada relasi kuasa.
01:17Pertanyaan saya, kalau hukumnya ada seperti itu, ini kira-kira pikiran Pak Saiful, ini pasti begini.
01:23Kalau ada aturan seperti itu, apakah bisa digunakan oleh rakyat yang merasa bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah saat
01:32ini?
01:33Itu kan bagaimana kita bisa menggerakkan DPR untuk menggunakan jalur-jalur itu?
01:40Itu kan sulit sekali. Karena itu di dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin.
01:46Karena rakyat yang nggak punya apa-apa ini, hanya bisa bersuara.
01:50Dengan suara itulah, termasuk ketika dia sudah frustasi, dia bilang ini orang nggak bisa dimenerin lagi nih.
01:56Udah dikasih tahu kanan-kiri, nggak dengerin.
01:58Sehingga tidak masalah pernyataan itu keluar walaupun resikonya akan multitafsir bahkan berujung pada laporan polisi.
02:03Kalau saya justru melihatnya begini, kenapa seorang seperti beliau itu, Saiful Mujani, mengatakan hal seperti itu?
02:10Apakah dia bodoh? Apakah dia nekat? Apakah dia memang kepingin masuk penjara?
02:16Kan pasti jawabannya enggak. Nggak ada orang yang ingin masuk penjara.
02:20Jadi alam kebatinan kenapa orang ngomong itu, itu harus dilihat bahwa ada suatu hal yang frustasi dengan kondisi Indonesia.
02:27Kalau saya melihatnya, sebetulnya kalau kita betul-betul mau berinvestasi kepada demokrasi kita,
02:34dan artinya kemajuan Indonesia, ditampunglah semua masukan yang dari masyarakat yang paling pahit.
02:41Karena yang dialamin rakyat ini memang pahit.
02:43Di mana-mana orang bilang kehilangan pekerjaan, semua orang bilang ini kesulitan di mana-mana.
02:51Ya, omongan itu harus ditangkap sebagai sinyal itu menurut saya ya.
02:55Dan dalam konteks stabilitas negara, Mbak Ulta, pernyataan dari Saiful Mujani,
03:01kemudian ada Islah Bahrawi yang juga kena aduan dengan dugaan penghasutan juga,
03:07menurut Anda ini sudah mengancam stabilitas negara?
03:09Kalau kemudian tidak ditindak secara hukum?
03:11Ya, ini sangat berpotensi menurut saya,
03:14karena permasalahan sekarang ini kan sudah terkoneksi dengan internet, media sosial di mana,
03:20dan bisa membuka ruang konflik horizontal gitu.
03:23Dan makanya pernyataan yang seperti itu tuh sangat harus hati-hati disampaikan gitu oleh,
03:30apalagi oleh orang seperti Prof Mujani.
03:33Tadi Mbak Srin bilang kan, kalau misalnya rakyat kecil diseret ini gampang dengan hukum gitu.
03:38Saya tanya, Prof Mujani orang kecil atau tidak?
03:41Beliau punya lembaga survei, beliau guru besar, beliau orang yang berpengaruh.
03:48Ya kan, suara beliau, makanya jadi seperti ini sekarang.
03:51Tapi masyarakat juga bisa kok melaporkan beliau ke polisi dan semuanya berproses sesuai hukum gitu.
03:58Dan tadi juga dikatakan kalau misalnya impeachment itu akan sangat sulit sekali gitu.
04:04Apakah sudah pernah mencoba gitu?
04:06Apakah bahkan di Amerika berapa kali?
04:09Donald Trump itu dua kali dicoba untuk digulingkan oleh partai oposisi gitu.
04:16Itu bisa gitu.
04:17Tapi kan ya tergantung.
04:18Tergantung nanti perwakilan rakyat apakah setuju atau enggak.
04:23Intinya adalah Pak Presiden membuka diri.
04:25Jika itu yang diinginkan masyarakat, ya lakukan secara konstitusional.
04:31Bukan cara-cara inkonstitusional seperti yang disampaikan oleh Prof Mujani tersebut.
04:36Walaupun kemudian, sorry saya potong.
04:38Walaupun kemudian dari Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi kepada saya minggu lalu.
04:41Dan bilang begini,
04:42kalau suara-suara kritis itu disikapi dengan berusaha menekan polisi untuk menangkap saya
04:47karena saya bersuara untuk suara-suara kritis seperti itu,
04:51pada akhirnya memang ini adalah pembungkaman yang melingkar atas nama hukum.
04:55Apakah itu upaya pembungkaman menurut Anda?
04:57Coba cek sosmednya Pak Islah Bahrawi masih bisa diakses enggak?
05:02Artinya kan enggak ada pembungkaman itu.
05:04Dan speech-nya beliau ada di mana-mana gitu.
05:07Pak Prabowo juga membuka itu.
05:09Enggak ada.
05:10Saya misalnya ke suatu negara ya, katakanlah Tiongkok gitu.
05:14Itu untuk membuka WhatsApp aja kita harus pakai VPN.
05:19Terus enggak ada yang namanya Facebook.
05:21Enggak ada yang namanya sosial media barat yang masuk ke sana gitu.
05:26Saya enggak melihat ada unsur-unsur pembungkaman.
05:28Kalau misalnya ada pembungkaman itu, bagaimana bisa halal-hal itu terjadi gitu.
05:34Dan Pak Prabowo itu enggak pernah ada ingin membungkam siapapun.
05:38Yang ini ya, saya katakan, saya itu pendukung Pak Prabowo dari awal, tapi saya baru memilih beliau yang ini gitu.
05:50Karena disertasi saya sendiri itu menulis, mengkritik beliau.
05:54Bukan beliau ya, tapi cara kempennya beliau saat itu gitu.
05:58Sehingga poinnya Anda melihat bahwa tidak ada pembungkaman di situ?
06:00Tidak ada pembungkaman, tapi intinya adalah saya mau lanjutkan sedikit.
06:06Kuping saya itu tidak tipis.
06:08Ketika Pak Prabowo dikatakan Pak Prabowo tuli, di ejek fisiknya, di ejek semua program-programnya, diserang, dibunuh karakternya.
06:17Hati saya sakit.
06:19Tapi otak saya masih bisa bekerja bahwa ini adalah kritik.
06:23Bahwa ini tidak masuk.
06:24Tapi kalau misalnya sudah seperti Prof. Mujani, ini yang saya kedepankan adalah bukan hanya Pak Presiden,
06:31tapi adalah demokrasi yang memilih beliau.
06:34Konstitusi yang dicederai, yang dihina.
06:36Itu yang ingin saya sampaikan.
06:39Mbak Vina, enggak ada pembungkaman di situ.
06:40Jadi begini kan, di dalam logika itu ada soal penyesatan logika kalau kita pakai hitam putih.
06:49Di luar hitam putih tidak ada yang lain, tidak ada kategori.
06:53Jadi antara pembungkaman 100% atau tidak sama sekali, dan di antara itu saya tidak lagi ngomongin itu.
07:02Jadi apakah kalau dia tidak ditangkap berarti tidak ada pembungkaman?
07:05Ya enggak. Kubu Pak Prabowo kan zaman, dan partai pendukungnya pada zaman Pak Jokowi yang lalu kan juga ribut.
07:14Mengatakan dibungkam dengan berbagai elemennya.
07:17Ada buzzer dan lain-lain.
07:18Jadi saya mau bilang bahwa pembungkaman atau tidak, itu tidak harus orang langsung ditangkap.
07:25Dilaporkan, kemudian ditakut-takutin, ada penggerudukan lewat media sosial.
07:33Itu juga pembungkaman, pembungkaman cara baru.
07:36Dan kemudian soal apakah kita harus sudah tahu tadi ya, saya mau menanggapi.
07:41Kita tuh tidak perlu perang dulu untuk tahu perang itu buruk.
07:46Yang mau saya katakan, kalau untuk hal-hal yang bisa diukur secara nalar, misalnya ketentuan hukum.
07:55Kita enggak perlu hal itu diberlakukan baru kita tahu pasal itu buruk atau enggak.
08:00Ketika dibahas kita bisa lihat, kalau unsurnya begini ini akan jadi buruk.
08:04Karena itu ada perdebatan di DPR, bersama pemerintah.
08:07Karena mereka bisa lihat tanpa hal itu terjadi dulu.
08:10Sehingga Anda mau bilang bahwa apapun yang disebutkan oleh Mbak Ulta,
08:13kondisi saat ini Pak Saifel dan Mas Islah dilaporkan ke polisi karena pandangan kritis meresa itu mengkhawatirkan menurut Anda?
08:20Iya, itu sebuah sinyalemen awal ya.
08:22Ada namanya judicial harassment.
08:24Dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
08:28Judicial harassment termasuk juga menggugat secara perdata.
08:31Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran, kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini, kamu akan dibegitukan.
08:38Itu kan punya efek-efek sosial.
08:40Tadi justru ketika seorang guru besar seperti Pak Saifel tadi dikatakan, dia kan guru besar begini.
08:47Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi enggak ada yang namanya guru besar atau enggak.
08:51Tapi orang yang punya kekuasaan.
08:53Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah, mau dia guru besar kek atau dia enggak guru besar, dia punya
08:59kekuasaan.
09:01Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar, dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
09:07Meskipun tentu saja dibanding rakyat kebanyakan, dia punya lebih banyak suara karena punya akses dan lain-lain.
09:13Tapi enggak bisa dibandingkan itu dengan hakim MK, rakyat biasa, dengan DPR, DPR, MPR.
09:20Orang-orang yang disebut dalam konstitusi, dalam hal impeachment itu.
09:24Oke, kalau kemudian ini dianggap mengganggu stabilitas negara, Mbak Ulta menangkap bahwa ada pola yang terorganisasi enggak dari pernyataan ini
09:32yang kemungkinan akan eskalasinya bisa lebih besar lagi?
09:35Kalau itu menurut saya biarkan proses hukum berjalan.
09:41Masyarakat yang melaporkan ini kan ternyata relate dengan apa yang saya asumsikan juga gitu.
09:48Dan tidak ingin ini menjadi sesuatu yang liar gitu kan.
09:52Makanya dilaporkan ke polisi.
09:53Ini kan di proses hukum.
09:55Terus juga tadi tentang pembungkaman melalui buzzer lah.
09:59Saya juga diserang buzzer.
10:01Saya orang pemerintah juga diserang buzzer.
10:03Terutama yang Anda upload tanggal 3 April itu?
10:05Maksudnya?
10:05Yang Anda upload mengomentari bahwa pernyataan dari Saiful Mujani itu mengarah ke makar.
10:10Itu juga Anda dapat serangan juga?
10:12Ya, saya dapat serangan banget.
10:14Bahkan banyak ya ada akun-akun.
10:18Tapi saya enggak perlu untuk bilang wah saya di teror ini segala macam.
10:22Banyak teman-teman saya yang bekerja untuk membela pemerintah.
10:26Dan ada yang voluntary juga.
10:28Ada yang didoxing juga.
10:30Ada yang di teror juga.
10:31Tapi kami enggak pernah mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gitu.
10:35Terus mohon izin tadi Mbak Aswin itu sebenarnya pernyatanya juga kontraproduktif gitu.
10:42Di bagaimana?
10:43Terutama tadi tentang tidak perlu gitu.
10:46Kalau misalnya kita tahu perang dengan merasakan perang dulu gitu.
10:50Ada hal-hal yang bisa diukur dengan nalar gitu.
10:53Nah, menurut saya, menurut keyakinan saya, hal-hal yang bisa diukur dengan nalar dari pernyataan dari Prof Mujani itu ya
11:01sudah mengganggu stabilitas negara gitu.
11:04Makanya menurut keyakinan saya lagi, itu adalah dugan makar gitu.
11:10Dan menurut keyakinan saya lagi, itu bisa menjadi suatu gerakan yang kemudian menjadi keos atau apa.
11:17Itu kan hal-hal yang bisa diukur oleh nalar juga.
11:20Tidak. Masalahnya kalau dalam hukum, kalau saya tadi kan ngomongin nalar ini dalam konteks perdebatan kita.
11:26Kalau hukum, kalau makar itu kan hukum.
11:28Sekarang jadi hitam putih lagi.
11:30Bukan, saya tidak ada siap yang hitam putih.
11:32Nah, ini kan kembali lagi nih logikanya hitam putih.
11:35Salah benar.
11:36Kalau saya bilang tadi, itu adalah konteks percakapan, perdebatan.
11:39Jadi kita tidak perlu harus merasakan untuk tahu gitu ya.
11:43Tapi kalau hukum, kan ada yang namanya asas kepastian, legalitas.
11:47Legalitas itu bukan cuma harus ada di dalam hukum.
11:50Tapi pasalnya harus tertera dengan sangat ketat.
11:54Kenapa? Karena pada dasarnya hukum pidana adalah alat untuk merampas hak atasi manusia.
11:58Tapi diperbolehkan karena itu dia harus hati-hati.
12:01Karena itulah KUHP yang mengatakan dirinya, pembentuk undang-undang, pembentuk KUHP bilang waktu itu,
12:06ini adalah reformasi KUHP.
12:08Reformasi hukum pidana dari zaman Belanda, yang dulu kita makar, dan sebetulnya bukan karena Belanda juga, karena kita tidak pernah
12:16nerjemahin.
12:16Makar itu serangan.
12:18Jadi bukan, ucapan itu bukan serangan.
12:20Serangan itu serangan fisik.
12:22Dan itulah, itulah esensi dari undang-undang 1 2023.
12:26Jadi jangan dikembalikan lagi bahwa makar itu sangat longgar artinya.
12:30Maka dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana seharusnya negara menanggapi kritik keras dari masyarakat sipil ini?
12:37Kami diskusikan sebentar lagi.
Komentar