Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penghasutan dan makar.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan bahwa tidak semua pernyataan bisa langsung dipidana, termasuk dalam konteks dugaan penghasutan.

Ia menegaskan, pernyataan tanpa dampak nyata tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penghasutan.

"Jadi bukan cuma ngomong-ngomong itu kategorinya menghasut. Tapi apa yang dihasut itu terjadi. Kan enggak ada itu terjadi. Jadi kita tidak bisa bilang itu penghasutan," ungkapnya.

Lebih jauh, Asfinawati menekankan bahwa kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami konteks emosional di balik kritik yang keras.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, memiliki pandangan berbeda soal pernyataan Saiful Mujani soal jatuhkan Prabowo.

"Jadi yang kita permasalahkan ini bukan political engagement-nya, Prof. Yang kita permasalahkan ini adalah Anda yang tidak menghormati konstitusi," katanya.

Ulta menegaskan, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas dalam ruang demokrasi.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw

#prabowo #kritik #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663470/debat-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-asfinawati-tidak-bisa-dipidana-rosi
Transkrip
00:00Kebebasan berekspresi dan potensi delegitimasi pemerintah bisa mengganggu stabilitas nasional.
00:07Tapi, di mana batasnya?
00:09Saya masih berdiskusi dengan tenaga ahli utama kantor staf presiden Ulta Levenia Nababan
00:13dan aktifis serta avokat hak asasi manusia Asvinawati.
00:17Kalau menurut Anda, Mbak Ulta, melihat kasus ini dari Pak Isla Bahrawi kemudian Pak Saiful Mujani
00:24memberikan kritik keras ujung-ujungnya pada laporan polisi karena dianggap menghasut
00:30berujung makar dari keyakinan Anda itu tadi.
00:32Jadi, orang bisa dianggap mengkritik yang konstruktif menurut Anda kalau apa?
00:38Kalau saya melihat, itu harus ketika itu beropini, ketika itu masih dalam berada di ruang demokrasi,
00:49masih menghargai konstitusi, dan tidak ada upaya menghasut orang untuk berkonsolidasi
00:57kemudian menjatuhkan pimpinan tertinggi negara yang terpilih secara demokratis.
01:02Sudah itu sah-sah saja, kata saya gitu.
01:04Tidak ada negara di dunia ini sedemokrasi apapun dia tidak membatasi kebebasan.
01:12Karena itu kan ada kontrak, kontrak sosial, terus kemudian menjelma menjadi hukum,
01:17menjelma menjadi konstitusi.
01:20Saya itu pernah mencontohkan kayak gini, kayak di Amerika gitu.
01:25Ada kasus Ward Churchill, itu tahun 2001 gitu, pasca 9-11 itu.
01:33Jadi dia mengatakan hal yang buruk tentang pemerintahan gitu,
01:38dan dia mengatakan bahwa orang-orang yang terjebak dalam WTC itu,
01:45yang dibom atau kemudian ditabrak oleh pesawat itu,
01:50adalah Little Eggman, dia bilang gitu.
01:52Semacam orang yang sengaja berada di situ untuk dijadikan korban lah,
01:57dan banyak hate speech-nya dia gitu.
01:59Pemerintah Amerika itu membiarkan saja yang seperti itu gitu,
02:05tapi universitas di mana Ward Churchill itu bekerja,
02:08kemudian melakukan pretext lah, ini tuh sudah terbuka case-nya,
02:12melakukan pretext untuk menuntut dia gitu, karena plagiarism.
02:17Ward Churchill ngerti bahwa ini adalah pengkondisian,
02:21kemudian dia dituntut karena plagiarism,
02:23hanya karena dia melakukan speech itu,
02:25dia menuntut balik melakukan banding lah kepada kejaksaan setempat gitu.
02:30Dan kejaksaan sempat mengatakan bahwa memang ini adalah pretext gitu,
02:35ini adalah pengkondisian karena hate speech kamu,
02:38makanya universitas tidak bisa menghukum kamu dengan hate speech,
02:43tapi menghukum kamu dengan administratif,
02:45ke apa, akademik gitu.
02:48Kalau konteksnya saya tarik ke Saiful Mujani,
02:50walaupun kemudian pembelaannya,
02:51ini political engagement kata Saiful Mujani,
02:54ini adalah sikap politik, sikap yang dinyatakan tentang isu politik
02:58di hadapan banyak orang politik itu dalam acara itu,
03:01dan itu bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
03:05Anda meyakini kebalikannya?
03:06Saya, bukan, saya sudah menjelaskan,
03:09saya sudah bedah tulisannya beliau juga,
03:11dan alhamdulillah yang saya lulusan ilmu politik juga,
03:14saya mengerti political engagement itu apa gitu,
03:19dan tidak semua political engagement itu konstitusional.
03:23Jadi yang kita permasalahkan ini bukan political engagement-nya, Prof,
03:28yang kita permasalahkan ini adalah Anda yang tidak menghormati konstitusi gitu,
03:33Anda yang tidak menghormati cara-cara berdemokrasi gitu,
03:37itu loh yang poin kritisnya itu gitu.
03:40Makanya saya contohkan tadi Ward Churchill itu adalah
03:44bahwa ruang berdemokrasi, ruang kebebasan sebebas apapun,
03:48itu ada batasnya gitu.
03:50Oke, Mbak Asvin, tetap diakini bahwa ini pernyataan yang arahnya inkonstitusional,
03:54kalau dari Mbak Ulta.
03:56Ya, tentunya semua orang punya hak untuk berpendapat masing-masing gitu ya,
04:02ini kan perwakilan suara pemerintah apalagi gitu.
04:05Tapi kalau saya mau bilang, apakah semua pernyataan yang inkonstitusional harus selalu pidana?
04:14Jangan-jangan enggak.
04:17Iya kan?
04:18Karena di dalam pidana tadi penghasutan nih arahnya,
04:21tadi kita udah bedah makar.
04:22Penghasutan menurut putusan MK adalah harus delik material.
04:26Apa itu delik material?
04:27Dia harus terjadi akibatnya.
04:29Bukan hanya perbuatannya dilakukan.
04:34Udah diubah sama MK.
04:35Jadi bukan cuma ngomong-ngomong itu kategorinya menghasut,
04:39tapi apa yang dihasut itu terjadi.
04:41Kan enggak ada itu terjadi.
04:43Jadi kita tidak bisa bilang itu penghasutan di situ.
04:47Jadi, ya lagi-lagi kalau saya bilang begini,
04:51apa sih esensi kita bebas berpendapat?
04:54Apakah supaya kita senang ngomong?
04:56Kan enggak, bukan begitu.
04:57Dalam konteks negara atau demokrasi,
05:01rakyat diberikan kesempatan berbicara supaya ada deliberasi,
05:06supaya negara ini makin baik.
05:08Pemerintah bikin A.
05:10Rakyat bilang, enggak itu salah B.
05:12Pemerintah bikin C.
05:14Dia bilang lagi, masih ada kurang di D.
05:16Terus naik.
05:16Jadi peradaban kita tinggi.
05:18Karena itulah ada orang yang mengukur.
05:20Semakin bebas suatu negara,
05:22maka ada kemajuan di berbagai sektor.
05:24Sebaliknya, kalau kebebasan-kebebasan sipil dibatasi,
05:27negara itu juga mundur.
05:29Sehingga menurut Anda keyakinannya,
05:31kalau kemudian ada kritik,
05:33kritik yang konstruktif itu,
05:34kalau apa?
05:36Menurut saya gini,
05:38kritik adalah kritik.
05:39Bisa ada kritik yang baik,
05:40bisa ada kritik yang buruk.
05:42Tapi dia bukan berarti bisa menjadi subjek dari pidana.
05:46Kritik yang buruk,
05:47misalnya enggak pakai data,
05:48tapi apakah karena itu dia masuk penjara?
05:50Ya enggak.
05:51Paling kita bisa ngetawain,
05:52jelek banget loh kritiknya.
05:54Ada juga kritik yang misalnya penuh dengan bukti,
05:57karena dibuat dengan rasionalitas,
05:59tapi ada orang nih,
06:01seperti misalnya korban pelanggaran HAM,
06:03sudah 25 tahun,
06:04anaknya meninggal,
06:05enggak ada pengadilan.
06:07Apakah kita harus bilang sama dia,
06:09Bu, tolong Bu, rasional.
06:11Mana ibu yang rasional,
06:12sudah 25 tahun anaknya mati.
06:14Kok kita malah menuntut dia?
06:15Jadi ketika dia marah-marah,
06:17kita harus memahami secara psikologis,
06:19sebagai orang yang lebih di atas,
06:21yang mengemong itu,
06:21oh ini orang penderitaannya sudah sedemikian rupa.
06:24Sehingga dia tidak lagi bisa mengeluarkan
06:27kritik yang dianggap baik.
06:30Yang dianggap baik ya.
06:31Kalau saya tetap menganggap
06:32dengan latar belakangnya,
06:33itu adalah kritik yang baik buat dia gitu.
06:35Oke.
06:35Ada kasus yang terbaru,
06:37Ubedillah Badrun,
06:39ini dilaporkan juga,
06:41Mbak Ulta,
06:42dugaannya adalah pencemaran nama baik,
06:44menyinggung Prabowo Gibran,
06:46yang dia sebut sebagai beban negara.
06:48Ini pernyataan dari Ubedillah Badrun,
06:50yang kemudian dilaporkan ke polisi.
06:51Sehingga yang menjadi pertanyaannya sekarang,
06:54kalau kemudian kritik itu,
06:55ujung-ujungnya dianggap sebagai pencemaran nama baik,
06:57gimana cara kita bisa memastikan,
06:59bahwa negara benar-benar menjamin kritik-kritik,
07:01kritis itu,
07:01sikap-sikap kritis itu,
07:02benar-benar ditampung,
07:03didengar dan diresponse.
07:05Ketika ada pelaporan seperti itu,
07:09dari masyarakat,
07:10yang mereka tersinggung,
07:12karena presiden dan wakil presidennya disebut seperti demikian.
07:15Kemudian kan mereka melaporkan itu kepada kepolisian.
07:18Kepolisian kan tugasnya law enforcement,
07:21dia menegakkan hukum.
07:22Itu kan berproses di situ,
07:24berproses secara hukum.
07:26Jadi saya melihat,
07:29kenapa ada ketakutan,
07:31bahwa ini dilaporkan polisi,
07:33itu termasuk bagian dari teror,
07:36bagian dari pembungkaman,
07:37bagian dari apa.
07:38Kan banyak yang dilaporkan ke polisi,
07:41yaudah gitu,
07:42kalau misalnya memang itu tidak terbukti,
07:44kan selesai juga.
07:44Saya koreksi,
07:45dugaan ujaran kebencian arahnya.
07:47Yaudah gitu,
07:48kalau misalnya memang itu memenuhi unsur,
07:50seperti yang tadi disampaikan Mbak Asvin,
07:52ya berarti bisa dibuktikan.
07:55Tapi kalau misalnya enggak,
07:56yaudah.
07:57Tapi makanya kalau ketika dilaporkan ke polisi,
08:01kenapa arahnya ke pembungkaman,
08:03itu kan hanya melihat pembuktian saja.
08:05Ketika itu tidak terbukti,
08:06dan kemudian bisa teriak-teriak lagi,
08:09mencaci maki seperti itu,
08:10ya sudah.
08:11Apakah banyak laporan ini,
08:13bagian dari upaya menertibkan pengamat,
08:16yang pernah disampaikan Pak Prabowo,
08:17berapa waktu lalu Mbak?
08:18Itu sama sekali enggak benar juga,
08:21karena menertibkan gitu.
08:23Kalau misalnya dilaporkan,
08:24ini banyak banget,
08:25misalnya kayak,
08:26apa ya,
08:27kasus misal Panji,
08:29atau apa kan dilaporkan,
08:30terus kemudian keluar lagi,
08:31terus masih mengkritik,
08:32juga bisa kan.
08:33Terus ada Del Pedro juga,
08:36itu dia ini berproses hukum,
08:38terus keluar lagi,
08:39terus mengkritik lagi,
08:40juga bisa kan.
08:41Jadi kalau misalnya itu menjadi ukuran penertiban,
08:45artinya itu enggak efektif juga gitu.
08:47Dan artinya Pak Presiden memang tidak menggunakan apa-apa.
08:51Kalau misalnya kita mengatakan,
08:52kalau misalnya polisi kemudian menjadi alat negara,
08:56untuk ini segala macam,
08:57tapi buktinya banyak orang-orang itu yang diproses hukum,
09:00kemudian keluar gitu.
09:02Dan tidak ada dipermasalahkan.
09:03Oke Mbak Asfina,
09:04Anda merasa bahwa ini arahnya seperti yang pernah dibilang Pak Prabowo,
09:07untuk menertibkan pengamat itu?
09:09Jangan-jangan,
09:10gini kan kita enggak pernah tahu pasti,
09:11tapi jangan-jangan ucapan Presiden itu disambut,
09:15oleh aparat di bawah,
09:16yang merasa sebagai bawahan Presiden harus saya lakukan.
09:20Mungkin Pak Prabowo-nya enggak berpikir seperti itu,
09:22tapi kan kita tahu Indonesia ini negara seperti itu ya,
09:26bahwa kalau di atas ngomong,
09:28itu semacam sinyal di bawah untuk bertindak.
09:31Nah saya mau bilang,
09:32kenapa orang bisa mengatakan bahwa,
09:34kalau ada laporan itu artinya adalah ancaman.
09:38Karena setidak-tidaknya,
09:40pada pemerintahan yang lalu,
09:41yang sudah banyak risetnya,
09:43pola ini dipakai.
09:45Ada oposisi,
09:46salah satunya kelompok-kelompok Pak Prabowo juga,
09:48dan pendukung-pendukungnya.
09:49Kemudian dilaporkan.
09:52Dan ternyata ketika kita lihat pelapornya siapa,
09:54itu bukan alamiah,
09:55itu bukan orang pada umumnya.
09:57Dia adalah terafiliasi,
09:59dengan ormas tertentu yang mendukung,
10:02pemerintah pada saat itu.
10:04Jadi, data-data inilah kemudian orang bisa mengatakan,
10:08bahwa ternyata laporan telah menjadi unsur untuk mengendalikan.
10:14Nah untuk pada pemerintahan saat ini,
10:16mungkin datanya masih terlalu sedikit,
10:17untuk kita lihat,
10:19tapi kita bisa lihat nanti ini,
10:20apakah orang-orang yang,
10:21kan teman-teman netizen ini sekarang sangat canggih ya,
10:24kita bisa cek,
10:25orang-orang yang melapor ini,
10:26ada afiliasi gak sih,
10:28dengan pemerintah,
10:29atau dengan partai,
10:30atau dengan apa itu kan bisa dicek.
10:31Nah kalau soal teman-teman tadi Del Pedro dan lain-lain,
10:34saya mau bilang begini,
10:35itu kan saya setuju betul,
10:37bahwa ternyata penghukuman untuk kebebasan berpendapat tidak efektif.
10:41Teman-teman muda itu bilang begini,
10:43makin ditekan, makin dilawan,
10:45jadi gak perlu digunakan lagi,
10:47karena tidak efektif,
10:48bertentangan dengan demokrasi.
10:50Tapi saya juga mau bilang,
10:51Del Pedro adalah ketua organisasi di Jakarta,
10:54dan dia punya kekuatan,
10:56tapi kalau itu terjadi,
10:57untuk yang lain kan belum tentu.
10:58Jadi kita tidak bisa bilang,
10:59pembukaman tidak terjadi,
11:00hanya karena Del Pedro dan kawan-kawan tetap bersuara.
11:03Maka apa yang bisa dijamin oleh negara,
11:06bahwa semua bisa bersuara,
11:08demi memastikan kepercayaan publik kepada pemerintah,
11:11bahwa setiap suara akan didengar, akan ditanggapi.
Komentar

Dianjurkan