00:00Kebebasan berekspresi dan potensi delegitimasi pemerintah bisa mengganggu stabilitas nasional.
00:07Tapi, di mana batasnya?
00:09Saya masih berdiskusi dengan tenaga ahli utama kantor staf presiden Ulta Levenia Nababan
00:13dan aktifis serta avokat hak asasi manusia Asvinawati.
00:17Kalau menurut Anda, Mbak Ulta, melihat kasus ini dari Pak Isla Bahrawi kemudian Pak Saiful Mujani
00:24memberikan kritik keras ujung-ujungnya pada laporan polisi karena dianggap menghasut
00:30berujung makar dari keyakinan Anda itu tadi.
00:32Jadi, orang bisa dianggap mengkritik yang konstruktif menurut Anda kalau apa?
00:38Kalau saya melihat, itu harus ketika itu beropini, ketika itu masih dalam berada di ruang demokrasi,
00:49masih menghargai konstitusi, dan tidak ada upaya menghasut orang untuk berkonsolidasi
00:57kemudian menjatuhkan pimpinan tertinggi negara yang terpilih secara demokratis.
01:02Sudah itu sah-sah saja, kata saya gitu.
01:04Tidak ada negara di dunia ini sedemokrasi apapun dia tidak membatasi kebebasan.
01:12Karena itu kan ada kontrak, kontrak sosial, terus kemudian menjelma menjadi hukum,
01:17menjelma menjadi konstitusi.
01:20Saya itu pernah mencontohkan kayak gini, kayak di Amerika gitu.
01:25Ada kasus Ward Churchill, itu tahun 2001 gitu, pasca 9-11 itu.
01:33Jadi dia mengatakan hal yang buruk tentang pemerintahan gitu,
01:38dan dia mengatakan bahwa orang-orang yang terjebak dalam WTC itu,
01:45yang dibom atau kemudian ditabrak oleh pesawat itu,
01:50adalah Little Eggman, dia bilang gitu.
01:52Semacam orang yang sengaja berada di situ untuk dijadikan korban lah,
01:57dan banyak hate speech-nya dia gitu.
01:59Pemerintah Amerika itu membiarkan saja yang seperti itu gitu,
02:05tapi universitas di mana Ward Churchill itu bekerja,
02:08kemudian melakukan pretext lah, ini tuh sudah terbuka case-nya,
02:12melakukan pretext untuk menuntut dia gitu, karena plagiarism.
02:17Ward Churchill ngerti bahwa ini adalah pengkondisian,
02:21kemudian dia dituntut karena plagiarism,
02:23hanya karena dia melakukan speech itu,
02:25dia menuntut balik melakukan banding lah kepada kejaksaan setempat gitu.
02:30Dan kejaksaan sempat mengatakan bahwa memang ini adalah pretext gitu,
02:35ini adalah pengkondisian karena hate speech kamu,
02:38makanya universitas tidak bisa menghukum kamu dengan hate speech,
02:43tapi menghukum kamu dengan administratif,
02:45ke apa, akademik gitu.
02:48Kalau konteksnya saya tarik ke Saiful Mujani,
02:50walaupun kemudian pembelaannya,
02:51ini political engagement kata Saiful Mujani,
02:54ini adalah sikap politik, sikap yang dinyatakan tentang isu politik
02:58di hadapan banyak orang politik itu dalam acara itu,
03:01dan itu bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
03:05Anda meyakini kebalikannya?
03:06Saya, bukan, saya sudah menjelaskan,
03:09saya sudah bedah tulisannya beliau juga,
03:11dan alhamdulillah yang saya lulusan ilmu politik juga,
03:14saya mengerti political engagement itu apa gitu,
03:19dan tidak semua political engagement itu konstitusional.
03:23Jadi yang kita permasalahkan ini bukan political engagement-nya, Prof,
03:28yang kita permasalahkan ini adalah Anda yang tidak menghormati konstitusi gitu,
03:33Anda yang tidak menghormati cara-cara berdemokrasi gitu,
03:37itu loh yang poin kritisnya itu gitu.
03:40Makanya saya contohkan tadi Ward Churchill itu adalah
03:44bahwa ruang berdemokrasi, ruang kebebasan sebebas apapun,
03:48itu ada batasnya gitu.
03:50Oke, Mbak Asvin, tetap diakini bahwa ini pernyataan yang arahnya inkonstitusional,
03:54kalau dari Mbak Ulta.
03:56Ya, tentunya semua orang punya hak untuk berpendapat masing-masing gitu ya,
04:02ini kan perwakilan suara pemerintah apalagi gitu.
04:05Tapi kalau saya mau bilang, apakah semua pernyataan yang inkonstitusional harus selalu pidana?
04:14Jangan-jangan enggak.
04:17Iya kan?
04:18Karena di dalam pidana tadi penghasutan nih arahnya,
04:21tadi kita udah bedah makar.
04:22Penghasutan menurut putusan MK adalah harus delik material.
04:26Apa itu delik material?
04:27Dia harus terjadi akibatnya.
04:29Bukan hanya perbuatannya dilakukan.
04:34Udah diubah sama MK.
04:35Jadi bukan cuma ngomong-ngomong itu kategorinya menghasut,
04:39tapi apa yang dihasut itu terjadi.
04:41Kan enggak ada itu terjadi.
04:43Jadi kita tidak bisa bilang itu penghasutan di situ.
04:47Jadi, ya lagi-lagi kalau saya bilang begini,
04:51apa sih esensi kita bebas berpendapat?
04:54Apakah supaya kita senang ngomong?
04:56Kan enggak, bukan begitu.
04:57Dalam konteks negara atau demokrasi,
05:01rakyat diberikan kesempatan berbicara supaya ada deliberasi,
05:06supaya negara ini makin baik.
05:08Pemerintah bikin A.
05:10Rakyat bilang, enggak itu salah B.
05:12Pemerintah bikin C.
05:14Dia bilang lagi, masih ada kurang di D.
05:16Terus naik.
05:16Jadi peradaban kita tinggi.
05:18Karena itulah ada orang yang mengukur.
05:20Semakin bebas suatu negara,
05:22maka ada kemajuan di berbagai sektor.
05:24Sebaliknya, kalau kebebasan-kebebasan sipil dibatasi,
05:27negara itu juga mundur.
05:29Sehingga menurut Anda keyakinannya,
05:31kalau kemudian ada kritik,
05:33kritik yang konstruktif itu,
05:34kalau apa?
05:36Menurut saya gini,
05:38kritik adalah kritik.
05:39Bisa ada kritik yang baik,
05:40bisa ada kritik yang buruk.
05:42Tapi dia bukan berarti bisa menjadi subjek dari pidana.
05:46Kritik yang buruk,
05:47misalnya enggak pakai data,
05:48tapi apakah karena itu dia masuk penjara?
05:50Ya enggak.
05:51Paling kita bisa ngetawain,
05:52jelek banget loh kritiknya.
05:54Ada juga kritik yang misalnya penuh dengan bukti,
05:57karena dibuat dengan rasionalitas,
05:59tapi ada orang nih,
06:01seperti misalnya korban pelanggaran HAM,
06:03sudah 25 tahun,
06:04anaknya meninggal,
06:05enggak ada pengadilan.
06:07Apakah kita harus bilang sama dia,
06:09Bu, tolong Bu, rasional.
06:11Mana ibu yang rasional,
06:12sudah 25 tahun anaknya mati.
06:14Kok kita malah menuntut dia?
06:15Jadi ketika dia marah-marah,
06:17kita harus memahami secara psikologis,
06:19sebagai orang yang lebih di atas,
06:21yang mengemong itu,
06:21oh ini orang penderitaannya sudah sedemikian rupa.
06:24Sehingga dia tidak lagi bisa mengeluarkan
06:27kritik yang dianggap baik.
06:30Yang dianggap baik ya.
06:31Kalau saya tetap menganggap
06:32dengan latar belakangnya,
06:33itu adalah kritik yang baik buat dia gitu.
06:35Oke.
06:35Ada kasus yang terbaru,
06:37Ubedillah Badrun,
06:39ini dilaporkan juga,
06:41Mbak Ulta,
06:42dugaannya adalah pencemaran nama baik,
06:44menyinggung Prabowo Gibran,
06:46yang dia sebut sebagai beban negara.
06:48Ini pernyataan dari Ubedillah Badrun,
06:50yang kemudian dilaporkan ke polisi.
06:51Sehingga yang menjadi pertanyaannya sekarang,
06:54kalau kemudian kritik itu,
06:55ujung-ujungnya dianggap sebagai pencemaran nama baik,
06:57gimana cara kita bisa memastikan,
06:59bahwa negara benar-benar menjamin kritik-kritik,
07:01kritis itu,
07:01sikap-sikap kritis itu,
07:02benar-benar ditampung,
07:03didengar dan diresponse.
07:05Ketika ada pelaporan seperti itu,
07:09dari masyarakat,
07:10yang mereka tersinggung,
07:12karena presiden dan wakil presidennya disebut seperti demikian.
07:15Kemudian kan mereka melaporkan itu kepada kepolisian.
07:18Kepolisian kan tugasnya law enforcement,
07:21dia menegakkan hukum.
07:22Itu kan berproses di situ,
07:24berproses secara hukum.
07:26Jadi saya melihat,
07:29kenapa ada ketakutan,
07:31bahwa ini dilaporkan polisi,
07:33itu termasuk bagian dari teror,
07:36bagian dari pembungkaman,
07:37bagian dari apa.
07:38Kan banyak yang dilaporkan ke polisi,
07:41yaudah gitu,
07:42kalau misalnya memang itu tidak terbukti,
07:44kan selesai juga.
07:44Saya koreksi,
07:45dugaan ujaran kebencian arahnya.
07:47Yaudah gitu,
07:48kalau misalnya memang itu memenuhi unsur,
07:50seperti yang tadi disampaikan Mbak Asvin,
07:52ya berarti bisa dibuktikan.
07:55Tapi kalau misalnya enggak,
07:56yaudah.
07:57Tapi makanya kalau ketika dilaporkan ke polisi,
08:01kenapa arahnya ke pembungkaman,
08:03itu kan hanya melihat pembuktian saja.
08:05Ketika itu tidak terbukti,
08:06dan kemudian bisa teriak-teriak lagi,
08:09mencaci maki seperti itu,
08:10ya sudah.
08:11Apakah banyak laporan ini,
08:13bagian dari upaya menertibkan pengamat,
08:16yang pernah disampaikan Pak Prabowo,
08:17berapa waktu lalu Mbak?
08:18Itu sama sekali enggak benar juga,
08:21karena menertibkan gitu.
08:23Kalau misalnya dilaporkan,
08:24ini banyak banget,
08:25misalnya kayak,
08:26apa ya,
08:27kasus misal Panji,
08:29atau apa kan dilaporkan,
08:30terus kemudian keluar lagi,
08:31terus masih mengkritik,
08:32juga bisa kan.
08:33Terus ada Del Pedro juga,
08:36itu dia ini berproses hukum,
08:38terus keluar lagi,
08:39terus mengkritik lagi,
08:40juga bisa kan.
08:41Jadi kalau misalnya itu menjadi ukuran penertiban,
08:45artinya itu enggak efektif juga gitu.
08:47Dan artinya Pak Presiden memang tidak menggunakan apa-apa.
08:51Kalau misalnya kita mengatakan,
08:52kalau misalnya polisi kemudian menjadi alat negara,
08:56untuk ini segala macam,
08:57tapi buktinya banyak orang-orang itu yang diproses hukum,
09:00kemudian keluar gitu.
09:02Dan tidak ada dipermasalahkan.
09:03Oke Mbak Asfina,
09:04Anda merasa bahwa ini arahnya seperti yang pernah dibilang Pak Prabowo,
09:07untuk menertibkan pengamat itu?
09:09Jangan-jangan,
09:10gini kan kita enggak pernah tahu pasti,
09:11tapi jangan-jangan ucapan Presiden itu disambut,
09:15oleh aparat di bawah,
09:16yang merasa sebagai bawahan Presiden harus saya lakukan.
09:20Mungkin Pak Prabowo-nya enggak berpikir seperti itu,
09:22tapi kan kita tahu Indonesia ini negara seperti itu ya,
09:26bahwa kalau di atas ngomong,
09:28itu semacam sinyal di bawah untuk bertindak.
09:31Nah saya mau bilang,
09:32kenapa orang bisa mengatakan bahwa,
09:34kalau ada laporan itu artinya adalah ancaman.
09:38Karena setidak-tidaknya,
09:40pada pemerintahan yang lalu,
09:41yang sudah banyak risetnya,
09:43pola ini dipakai.
09:45Ada oposisi,
09:46salah satunya kelompok-kelompok Pak Prabowo juga,
09:48dan pendukung-pendukungnya.
09:49Kemudian dilaporkan.
09:52Dan ternyata ketika kita lihat pelapornya siapa,
09:54itu bukan alamiah,
09:55itu bukan orang pada umumnya.
09:57Dia adalah terafiliasi,
09:59dengan ormas tertentu yang mendukung,
10:02pemerintah pada saat itu.
10:04Jadi, data-data inilah kemudian orang bisa mengatakan,
10:08bahwa ternyata laporan telah menjadi unsur untuk mengendalikan.
10:14Nah untuk pada pemerintahan saat ini,
10:16mungkin datanya masih terlalu sedikit,
10:17untuk kita lihat,
10:19tapi kita bisa lihat nanti ini,
10:20apakah orang-orang yang,
10:21kan teman-teman netizen ini sekarang sangat canggih ya,
10:24kita bisa cek,
10:25orang-orang yang melapor ini,
10:26ada afiliasi gak sih,
10:28dengan pemerintah,
10:29atau dengan partai,
10:30atau dengan apa itu kan bisa dicek.
10:31Nah kalau soal teman-teman tadi Del Pedro dan lain-lain,
10:34saya mau bilang begini,
10:35itu kan saya setuju betul,
10:37bahwa ternyata penghukuman untuk kebebasan berpendapat tidak efektif.
10:41Teman-teman muda itu bilang begini,
10:43makin ditekan, makin dilawan,
10:45jadi gak perlu digunakan lagi,
10:47karena tidak efektif,
10:48bertentangan dengan demokrasi.
10:50Tapi saya juga mau bilang,
10:51Del Pedro adalah ketua organisasi di Jakarta,
10:54dan dia punya kekuatan,
10:56tapi kalau itu terjadi,
10:57untuk yang lain kan belum tentu.
10:58Jadi kita tidak bisa bilang,
10:59pembukaman tidak terjadi,
11:00hanya karena Del Pedro dan kawan-kawan tetap bersuara.
11:03Maka apa yang bisa dijamin oleh negara,
11:06bahwa semua bisa bersuara,
11:08demi memastikan kepercayaan publik kepada pemerintah,
11:11bahwa setiap suara akan didengar, akan ditanggapi.
Komentar