Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penghasutan dan makar.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menyoroti adanya relasi kuasa dan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan, suara menjadi satu-satunya alat untuk menyampaikan keresahan.

Asfinawati juga menilai, pernyataan kontroversial harus dilihat dalam konteks psikologis dan sosial.

"Kalau saya justru melihatnya begini, kenapa seorang seperti beliau itu, saya mau menjani, mengatakan hal seperti itu, apakah dia bodoh? Apakah dia nekat? Apakah dia memang kepingin masuk penjara? Kan pasti jawabannya enggak, enggak ada orang yang ingin masuk penjara. Jadi alam kebatinan kenapa orang ngomong itu, itu harus dilihat bahwa ada suatu hal yang frustasi dengan kondisi Indonesia," katanya.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap stabilitas negara.

Ia menegaskan, pernyataan dari tokoh berpengaruh harus disampaikan dengan kehati-hatian.

"Saya tanya, Prof. Mujani orang kecil atau tidak? Beliau punya lembaga survei, beliau guru besar, beliau orang yang berpengaruh, suara beliau, makanya jadi seperti ini sekarang," ujarnya.

Ulta juga menyoroti posisi sosial tokoh yang bersangkutan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka bagi semua pihak.


Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw

#prabowo #kritik #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663469/saiful-mujani-dilaporkan-ke-polisi-sebut-jatuhkan-prabowo-suara-kritis-atau-ancaman-negara
Transkrip
00:00Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya gantilah pemerintah itu, ada mekanismenya.
00:08Dengan baik, dengan damai, bisa melalui pemilihan umum, tidak ada masalah.
00:14Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah.
00:19Tapi impeachment ya melalui saluran, ada salurannya.
00:22DPR, MK, MPR dilakukan, tidak ada masalah.
00:30Pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Prabowo Subianto, apakah bisa diartikan sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas negara?
00:40Saya masih bersama tenaga ahli utama kantor staf Presiden Ulta Leveniana Baban dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera,
00:47yang juga aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia Asvinawati.
00:50Mbak Asvin, kalau kemudian pernyataan Presiden tadi bahwa alur mekanismenya sudah ada dalam konstitusi kita,
00:56kalau kemudian merasa dibahasakan oleh Presiden ada pemerintah yang dilihat tidak baik, ya gantilah pemerintahan itu.
01:02Tapi kalau kemudian, saya harusnya menanyakan ini ke Pak Saiful,
01:05cuman kalau dari perspektif Anda sampai keluar pernyataan Pak Saiful untuk menjatuhkan Pak Prabowo itu,
01:11kenapa kemudian tidak merujuk bahwa konstitusinya ada kok, ada, ruangnya ada, mekanismenya?
01:16Iya, jangan lupa ada relasi kuasa.
01:21Kalau orang kecil melanggar hukum, maka dengan mudah dia diseret ke pengadilan.
01:27Ada mahasiswa-mahasiswa anak-anak muda yang berdemonstrasi tidak salah, diseret ke pengadilan,
01:35mengalami kekerasan, ditangkap, ditahan, dan kemudian akhirnya kita tahu mereka tidak bersalah.
01:41Kenapa? Untunglah masih ada banyak putusan pengadilan yang mebebaskan mereka.
01:44Itu kan artinya ada relasi kuasa.
01:48Pertanyaan saya, kalau hukumnya ada seperti itu, ini kira-kira pikiran Pak Saiful Mujani pasti begini,
01:54kalau ada aturan seperti itu, apakah bisa digunakan oleh rakyat yang merasa bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah saat
02:02ini?
02:04Itu kan, bagaimana kita bisa menggerakkan DPR untuk menggunakan jalur-jalur itu?
02:11Itu kan sulit sekali. Karena itu di dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin.
02:17Karena rakyat yang nggak punya apa-apa ini, hanya bisa bersuara.
02:21Dengan suara itulah, termasuk ketika dia sudah frustasi, dia bilang ini orang nggak bisa dibenerin lagi nih.
02:27Udah dikasih tahu kanan-kiri, nggak dengerin.
02:29Sehingga tidak masalah pernyataan itu keluar, walaupun resikonya akan multitafsir bahkan berujung pada laporan polisi.
02:34Kalau saya justru melihatnya begini, kenapa seorang seperti beliau itu, Saiful Mujani, mengatakan hal seperti itu?
02:41Apakah dia bodoh? Apakah dia nekat? Apakah dia memang kepingin masuk penjara?
02:47Kan pasti jawabannya enggak, nggak ada orang yang ingin masuk penjara.
02:51Jadi alam kebatinan kenapa orang ngomong itu, itu harus dilihat bahwa ada suatu hal yang frustasi dengan kondisi Indonesia.
02:58Kalau saya melihatnya, sebetulnya kalau kita betul-betul mau berinvestasi kepada demokrasi kita,
03:05dan artinya kemajuan Indonesia, ditampunglah semua masukan yang dari masyarakat yang paling pahit.
03:12Karena yang dialamin rakyat ini memang pahit.
03:14Di mana-mana orang bilang kehilangan pekerjaan, semua orang bilang ini kesulitan di mana-mana.
03:22Ya, omongan itu harus ditangkap sebagai sinyal itu menurut saya ya.
03:26Dan dalam konteks stabilitas negara, Mbak Ulta, pernyataan dari Saiful Mujani,
03:32kemudian ada Islah Bahrawi yang juga kena aduan dengan dugaan penghasutan juga,
03:38menurut Anda ini sudah mengancam stabilitas negara?
03:40Kalau kemudian tidak ditindak secara hukum?
03:42Ya, ini sangat berpotensi menurut saya, karena permasalahan sekarang ini kan sudah terkoneksi dengan internet,
03:50media sosial di mana, dan bisa membuka ruang konflik horizontal gitu.
03:53Dan makanya pernyataan yang seperti itu tuh sangat harus hati-hati disampaikan gitu oleh,
04:01apalagi oleh orang seperti Prof Mujani.
04:03Tadi Mbak Asvin bilang kan, kalau misalnya rakyat kecil diseret ini gampang dengan hukum gitu.
04:09Saya tanya, Prof Mujani orang kecil atau tidak?
04:12Beliau punya lembaga survei, beliau guru besar, beliau orang yang berpengaruh,
04:19suara beliau, makanya jadi seperti ini sekarang.
04:22Tapi masyarakat juga bisa kok melaporkan beliau ke polisi dan semuanya berproses sesuai hukum gitu.
04:29Dan tadi juga dikatakan kalau misalnya impeachment itu akan sangat sulit sekali gitu.
04:35Apakah sudah pernah mencoba gitu?
04:37Apakah bahkan di Amerika berapa kali?
04:40Donald Trump itu dua kali dicoba untuk digulingkan oleh partai oposisi gitu.
04:47Itu bisa gitu.
04:48Tapi kan ya tergantung.
04:49Tergantung nanti perwakilan rakyat apakah setuju atau enggak.
04:53Intinya adalah Pak Presiden membuka diri.
04:56Jika itu yang diinginkan masyarakat, ya lakukan secara konstitusional.
05:02Bukan cara-cara inkonstitusional seperti yang disampaikan oleh Prof Mujani tersebut.
05:07Walaupun kemudian, sorry saya potong, walaupun kemudian dari Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi kepada saya minggu lalu.
05:12Dan bilang begini, kalau suara-suara kritis itu disikapi dengan berusaha menekan polisi untuk menangkap saya
05:18karena saya bersuara untuk suara-suara kritis seperti itu,
05:21pada akhirnya memang ini adalah pembungkaman yang melingkar atas nama hukum.
05:26Apakah itu upaya pembungkaman menurut Anda?
05:28Coba cek sosmednya Pak Islah Bahrawi masih bisa diakses enggak?
05:32Karena artinya kan enggak ada pembungkaman itu dan speech-nya beliau ada di mana-mana gitu.
05:38Pak Prabowo juga membuka itu, enggak ada.
05:41Saya misalnya ke suatu negara ya, katakanlah Tiongkok gitu.
05:44Itu untuk membuka WhatsApp aja kita harus pakai VPN,
05:50terus enggak ada yang namanya Facebook, enggak ada yang namanya sosial media barat yang masuk ke sana gitu.
05:56Saya enggak melihat ada unsur-unsur pembungkaman, kalau misalnya ada pembungkaman itu bagaimana bisa halal-bihalal itu terjadi gitu.
06:05Dan Pak Prabowo itu enggak pernah ada ingin membungkam siapapun yang ini ya, saya katakan,
06:12saya itu pendukung Pak Prabowo dari awal, tapi saya baru memilih beliau yang ini gitu.
06:20Karena disertasi saya sendiri itu menulis, mengkritik beliau, bukan beliau ya, tapi cara kempennya beliau saat itu gitu.
06:29Sehingga poinnya Anda melihat bahwa tidak ada pembungkaman di situ?
06:32Tidak ada pembungkaman, tapi intinya adalah saya mau lanjutkan sedikit,
06:37kuping saya itu tidak tipis.
06:39Ketika Pak Prabowo dikatakan Pak Prabowo tuli, di ejek fisiknya, di ejek semua program-programnya,
06:45diserang, dibunuh karakternya, hati saya sakit, tapi otak saya masih bisa bekerja bahwa ini adalah kritik,
06:54bahwa ini tidak masuk.
06:55Tapi kalau misalnya sudah seperti Prof Mujani, ini yang saya kedepankan adalah bukan hanya Pak Presiden,
07:02tapi adalah demokrasi yang memilih beliau, konstitusi yang dicederai, yang dihina.
07:07Itu yang ingin saya sampaikan.
07:10Pak Fina, enggak ada pembungkaman di situ?
07:11Jadi begini kan, di dalam logika itu ada soal penyesatan logika kalau kita pakai hitam putih.
07:20Di luar hitam putih tidak ada yang lain, tidak ada kategori.
07:24Jadi antara pembungkaman 100% atau tidak sama sekali, dan di antara itu saya tidak lagi ngomongin itu.
07:33Jadi apakah kalau dia tidak ditangkap berarti tidak ada pembungkaman?
07:36Ya enggak. Kubu Pak Prabowo kan zaman, dan partai pendukungnya pada zaman Pak Jokowi yang lalu kan juga ribut,
07:45mengatakan dibungkam dengan berbagai elemennya, ada buzzer dan lain-lain.
07:49Jadi saya mau bilang bahwa pembungkaman atau tidak, itu tidak harus orang langsung ditangkap, gitu kan.
07:56dilaporkan, kemudian ditakut-takutin, ada penggerudukan lewat media sosial.
08:04Itu juga pembungkaman, pembungkaman cara baru.
08:07Dan kemudian soal apakah kita harus, udah tahu tadi ya, saya mau menanggapi,
08:12kita tuh tidak perlu perang dulu untuk tahu perang itu buruk.
08:16Yang mau saya katakan, kalau untuk hal-hal yang bisa diukur secara nalar, misalnya ketentuan hukum,
08:26kita nggak perlu hal itu diberlakukan baru kita tahu pasal itu buruk atau nggak.
08:31Ketika dibahas kita bisa lihat, kalau unsurnya begini ini akan jadi buruk,
08:35karena itu ada perdebatan di DPR, bersama pemerintah, karena mereka bisa lihat tanpa hal itu terjadi dulu.
08:41Sehingga Anda mau bilang bahwa apapun yang disebutkan oleh Mbak Ulta, kondisi saat ini,
08:45Pak Saifel dan Mas Islah dilaporkan ke polisi karena pandangan kritis Malaysia itu mengkhawatirkan menurut Anda?
08:51Iya, itu sebuah sinyalemen awal ya. Ada namanya judicial harassment.
08:55Dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
08:58Judicial harassment termasuk juga menggugat secara perdata.
09:02Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran, kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini,
09:07kamu akan dibegitukan. Itu kan punya efek-efek sosial.
09:11Tadi justru ketika seorang guru besar seperti Pak Saifel tadi dikatakan, dia kan guru besar begini.
09:18Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi nggak ada yang namanya guru besar atau nggak.
09:22Tapi orang yang punya kekuasaan.
09:24Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah, mau dia guru besar kek atau dia nggak guru besar,
09:30dia punya kekuasaan.
09:31Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar, dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
09:38Meskipun tentu saja dibanding rakyat kebanyakan, dia punya lebih banyak suara karena punya akses dan lain-lain.
09:44Tapi nggak bisa dibandingkan itu dengan hakim MK, rakyat biasa, dengan DPR, DPR, MPR.
09:50Orang-orang yang disebut dalam konstitusi, dalam hal impeachment itu.
09:55Oke, kalau kemudian ini dianggap mengganggu stabilitas negara,
09:58Mbak Ulta menangkap bahwa ada pola yang terorganisasi nggak dari pernyataan?
10:03Ini yang kemungkinan akan eskalasinya bisa lebih besar lagi?
10:05Kalau itu menurut saya biarkan proses hukum berjalan.
10:12Masyarakat yang melaporkan ini kan ternyata relate dengan apa yang saya asumsikan juga.
10:18Dan tidak ingin ini menjadi sesuatu yang liar.
10:22Makanya dilaporkan ke polisi.
10:24Ini kan di proses hukum.
10:26Terus juga tadi tentang pembungkaman melalui buzzer.
10:29Saya juga diserang buzzer.
10:31Saya orang pemerintah juga diserang buzzer.
10:33Terutama yang Anda upload tanggal 3 April itu?
10:36Maksudnya?
10:36Yang Anda upload mengomentari bahwa pernyataan dari Saiful Mujani itu mengarah ke makar.
10:41Itu juga Anda dapat serangan juga?
10:43Ya, saya nggak dapat serangan banget.
10:45Bahkan banyak ya ada akun-akun.
10:49Tapi saya nggak perlu untuk bilang, wah saya di teror ini segala macam.
10:52Banyak teman-teman saya yang bekerja untuk membela pemerintah.
10:57Dan ada yang voluntary juga.
10:59Ada yang didoxing juga.
11:00Ada yang di teror juga.
11:02Tapi kami nggak pernah mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gitu.
11:06Terus, mohon izin tadi Mbak Aswin itu sebenarnya pernyatanya juga kontraproduktif gitu.
11:13Di bagaimana?
11:14Terutama tadi tentang tidak perlu gitu.
11:17Kalau misalnya kita tahu perang dengan merasakan perang dulu gitu.
11:21Ada hal-hal yang bisa diukur dengan nalar gitu.
11:24Nah, menurut saya, menurut keyakinan saya, hal-hal yang bisa diukur dengan nalar dari pernyataan dari Prof Mujani itu, ya
11:32sudah mengganggu stabilitas negara gitu.
11:35Makanya menurut keyakinan saya lagi, itu adalah dugan makar gitu.
11:41Dan menurut keyakinan saya lagi, itu bisa menjadi suatu gerakan yang kemudian menjadi keos atau apa.
11:47Itu kan hal-hal yang bisa diukur oleh nalar juga.
11:52Masalahnya kalau dalam hukum, kalau saya tadi kan ngomongin nalar ini dalam konteks perdebatan kita.
11:57Kalau hukum, kalau makar itu kan hukum.
11:59Sekarang jadi hitam putih lagi.
12:01Bukan, nggak ada shape yang hitam putih.
12:03Nah, ini kan kembali lagi nih, logikanya hitam putih.
12:05Salah benar.
12:06Kalau saya bilang tadi, itu adalah dalam konteks percakapan, perdebatan.
12:10Jadi kita nggak perlu harus merasakan untuk tahu gitu ya.
12:13Tapi kalau hukum, kan ada namanya asas kepastian, legalitas.
12:18Legalitas itu bukan cuma harus ada di dalam hukum, tapi pasalnya harus tertera dengan sangat ketat.
12:25Kenapa? Karena pada dasarnya hukum pidana adalah alat untuk merampas hak atasi manusia,
12:29tapi diperbolehkan karena itu dia harus hati-hati.
12:32Karena itulah KUHP yang mengatakan dirinya, pembentuk undang-undang, pembentuk KUHP,
12:36bilang waktu itu, ini adalah reformasi KUHP.
12:39Reformasi hukum pidana dari zaman Belanda, yang dulu kita makar,
12:44dan sebetulnya bukan karena Belanda juga, karena kita nggak pernah nerjemahin.
12:47Makar itu serangan.
12:49Jadi ucapan itu bukan serangan.
12:51Serangan itu serangan fisik.
12:53Dan itulah esensi dari undang-undang 1 2023.
12:57Jadi jangan dikembalikan lagi bahwa makar itu sangat longgar artinya.
13:01Maka dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana seharusnya
13:05negara menanggapi kritik keras dari masyarakat sipil ini?
Komentar

Dianjurkan