00:00Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya gantilah pemerintah itu, ada mekanismenya.
00:08Dengan baik, dengan damai, bisa melalui pemilihan umum, tidak ada masalah.
00:14Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah.
00:19Tapi impeachment ya melalui saluran, ada salurannya.
00:22DPR, MK, MPR dilakukan, tidak ada masalah.
00:30Pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Prabowo Subianto, apakah bisa diartikan sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas negara?
00:40Saya masih bersama tenaga ahli utama kantor staf Presiden Ulta Leveniana Baban dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera,
00:47yang juga aktivis sekaligus advokat hak asasi manusia Asvinawati.
00:50Mbak Asvin, kalau kemudian pernyataan Presiden tadi bahwa alur mekanismenya sudah ada dalam konstitusi kita,
00:56kalau kemudian merasa dibahasakan oleh Presiden ada pemerintah yang dilihat tidak baik, ya gantilah pemerintahan itu.
01:02Tapi kalau kemudian, saya harusnya menanyakan ini ke Pak Saiful,
01:05cuman kalau dari perspektif Anda sampai keluar pernyataan Pak Saiful untuk menjatuhkan Pak Prabowo itu,
01:11kenapa kemudian tidak merujuk bahwa konstitusinya ada kok, ada, ruangnya ada, mekanismenya?
01:16Iya, jangan lupa ada relasi kuasa.
01:21Kalau orang kecil melanggar hukum, maka dengan mudah dia diseret ke pengadilan.
01:27Ada mahasiswa-mahasiswa anak-anak muda yang berdemonstrasi tidak salah, diseret ke pengadilan,
01:35mengalami kekerasan, ditangkap, ditahan, dan kemudian akhirnya kita tahu mereka tidak bersalah.
01:41Kenapa? Untunglah masih ada banyak putusan pengadilan yang mebebaskan mereka.
01:44Itu kan artinya ada relasi kuasa.
01:48Pertanyaan saya, kalau hukumnya ada seperti itu, ini kira-kira pikiran Pak Saiful Mujani pasti begini,
01:54kalau ada aturan seperti itu, apakah bisa digunakan oleh rakyat yang merasa bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah saat
02:02ini?
02:04Itu kan, bagaimana kita bisa menggerakkan DPR untuk menggunakan jalur-jalur itu?
02:11Itu kan sulit sekali. Karena itu di dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin.
02:17Karena rakyat yang nggak punya apa-apa ini, hanya bisa bersuara.
02:21Dengan suara itulah, termasuk ketika dia sudah frustasi, dia bilang ini orang nggak bisa dibenerin lagi nih.
02:27Udah dikasih tahu kanan-kiri, nggak dengerin.
02:29Sehingga tidak masalah pernyataan itu keluar, walaupun resikonya akan multitafsir bahkan berujung pada laporan polisi.
02:34Kalau saya justru melihatnya begini, kenapa seorang seperti beliau itu, Saiful Mujani, mengatakan hal seperti itu?
02:41Apakah dia bodoh? Apakah dia nekat? Apakah dia memang kepingin masuk penjara?
02:47Kan pasti jawabannya enggak, nggak ada orang yang ingin masuk penjara.
02:51Jadi alam kebatinan kenapa orang ngomong itu, itu harus dilihat bahwa ada suatu hal yang frustasi dengan kondisi Indonesia.
02:58Kalau saya melihatnya, sebetulnya kalau kita betul-betul mau berinvestasi kepada demokrasi kita,
03:05dan artinya kemajuan Indonesia, ditampunglah semua masukan yang dari masyarakat yang paling pahit.
03:12Karena yang dialamin rakyat ini memang pahit.
03:14Di mana-mana orang bilang kehilangan pekerjaan, semua orang bilang ini kesulitan di mana-mana.
03:22Ya, omongan itu harus ditangkap sebagai sinyal itu menurut saya ya.
03:26Dan dalam konteks stabilitas negara, Mbak Ulta, pernyataan dari Saiful Mujani,
03:32kemudian ada Islah Bahrawi yang juga kena aduan dengan dugaan penghasutan juga,
03:38menurut Anda ini sudah mengancam stabilitas negara?
03:40Kalau kemudian tidak ditindak secara hukum?
03:42Ya, ini sangat berpotensi menurut saya, karena permasalahan sekarang ini kan sudah terkoneksi dengan internet,
03:50media sosial di mana, dan bisa membuka ruang konflik horizontal gitu.
03:53Dan makanya pernyataan yang seperti itu tuh sangat harus hati-hati disampaikan gitu oleh,
04:01apalagi oleh orang seperti Prof Mujani.
04:03Tadi Mbak Asvin bilang kan, kalau misalnya rakyat kecil diseret ini gampang dengan hukum gitu.
04:09Saya tanya, Prof Mujani orang kecil atau tidak?
04:12Beliau punya lembaga survei, beliau guru besar, beliau orang yang berpengaruh,
04:19suara beliau, makanya jadi seperti ini sekarang.
04:22Tapi masyarakat juga bisa kok melaporkan beliau ke polisi dan semuanya berproses sesuai hukum gitu.
04:29Dan tadi juga dikatakan kalau misalnya impeachment itu akan sangat sulit sekali gitu.
04:35Apakah sudah pernah mencoba gitu?
04:37Apakah bahkan di Amerika berapa kali?
04:40Donald Trump itu dua kali dicoba untuk digulingkan oleh partai oposisi gitu.
04:47Itu bisa gitu.
04:48Tapi kan ya tergantung.
04:49Tergantung nanti perwakilan rakyat apakah setuju atau enggak.
04:53Intinya adalah Pak Presiden membuka diri.
04:56Jika itu yang diinginkan masyarakat, ya lakukan secara konstitusional.
05:02Bukan cara-cara inkonstitusional seperti yang disampaikan oleh Prof Mujani tersebut.
05:07Walaupun kemudian, sorry saya potong, walaupun kemudian dari Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi kepada saya minggu lalu.
05:12Dan bilang begini, kalau suara-suara kritis itu disikapi dengan berusaha menekan polisi untuk menangkap saya
05:18karena saya bersuara untuk suara-suara kritis seperti itu,
05:21pada akhirnya memang ini adalah pembungkaman yang melingkar atas nama hukum.
05:26Apakah itu upaya pembungkaman menurut Anda?
05:28Coba cek sosmednya Pak Islah Bahrawi masih bisa diakses enggak?
05:32Karena artinya kan enggak ada pembungkaman itu dan speech-nya beliau ada di mana-mana gitu.
05:38Pak Prabowo juga membuka itu, enggak ada.
05:41Saya misalnya ke suatu negara ya, katakanlah Tiongkok gitu.
05:44Itu untuk membuka WhatsApp aja kita harus pakai VPN,
05:50terus enggak ada yang namanya Facebook, enggak ada yang namanya sosial media barat yang masuk ke sana gitu.
05:56Saya enggak melihat ada unsur-unsur pembungkaman, kalau misalnya ada pembungkaman itu bagaimana bisa halal-bihalal itu terjadi gitu.
06:05Dan Pak Prabowo itu enggak pernah ada ingin membungkam siapapun yang ini ya, saya katakan,
06:12saya itu pendukung Pak Prabowo dari awal, tapi saya baru memilih beliau yang ini gitu.
06:20Karena disertasi saya sendiri itu menulis, mengkritik beliau, bukan beliau ya, tapi cara kempennya beliau saat itu gitu.
06:29Sehingga poinnya Anda melihat bahwa tidak ada pembungkaman di situ?
06:32Tidak ada pembungkaman, tapi intinya adalah saya mau lanjutkan sedikit,
06:37kuping saya itu tidak tipis.
06:39Ketika Pak Prabowo dikatakan Pak Prabowo tuli, di ejek fisiknya, di ejek semua program-programnya,
06:45diserang, dibunuh karakternya, hati saya sakit, tapi otak saya masih bisa bekerja bahwa ini adalah kritik,
06:54bahwa ini tidak masuk.
06:55Tapi kalau misalnya sudah seperti Prof Mujani, ini yang saya kedepankan adalah bukan hanya Pak Presiden,
07:02tapi adalah demokrasi yang memilih beliau, konstitusi yang dicederai, yang dihina.
07:07Itu yang ingin saya sampaikan.
07:10Pak Fina, enggak ada pembungkaman di situ?
07:11Jadi begini kan, di dalam logika itu ada soal penyesatan logika kalau kita pakai hitam putih.
07:20Di luar hitam putih tidak ada yang lain, tidak ada kategori.
07:24Jadi antara pembungkaman 100% atau tidak sama sekali, dan di antara itu saya tidak lagi ngomongin itu.
07:33Jadi apakah kalau dia tidak ditangkap berarti tidak ada pembungkaman?
07:36Ya enggak. Kubu Pak Prabowo kan zaman, dan partai pendukungnya pada zaman Pak Jokowi yang lalu kan juga ribut,
07:45mengatakan dibungkam dengan berbagai elemennya, ada buzzer dan lain-lain.
07:49Jadi saya mau bilang bahwa pembungkaman atau tidak, itu tidak harus orang langsung ditangkap, gitu kan.
07:56dilaporkan, kemudian ditakut-takutin, ada penggerudukan lewat media sosial.
08:04Itu juga pembungkaman, pembungkaman cara baru.
08:07Dan kemudian soal apakah kita harus, udah tahu tadi ya, saya mau menanggapi,
08:12kita tuh tidak perlu perang dulu untuk tahu perang itu buruk.
08:16Yang mau saya katakan, kalau untuk hal-hal yang bisa diukur secara nalar, misalnya ketentuan hukum,
08:26kita nggak perlu hal itu diberlakukan baru kita tahu pasal itu buruk atau nggak.
08:31Ketika dibahas kita bisa lihat, kalau unsurnya begini ini akan jadi buruk,
08:35karena itu ada perdebatan di DPR, bersama pemerintah, karena mereka bisa lihat tanpa hal itu terjadi dulu.
08:41Sehingga Anda mau bilang bahwa apapun yang disebutkan oleh Mbak Ulta, kondisi saat ini,
08:45Pak Saifel dan Mas Islah dilaporkan ke polisi karena pandangan kritis Malaysia itu mengkhawatirkan menurut Anda?
08:51Iya, itu sebuah sinyalemen awal ya. Ada namanya judicial harassment.
08:55Dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
08:58Judicial harassment termasuk juga menggugat secara perdata.
09:02Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran, kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini,
09:07kamu akan dibegitukan. Itu kan punya efek-efek sosial.
09:11Tadi justru ketika seorang guru besar seperti Pak Saifel tadi dikatakan, dia kan guru besar begini.
09:18Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi nggak ada yang namanya guru besar atau nggak.
09:22Tapi orang yang punya kekuasaan.
09:24Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah, mau dia guru besar kek atau dia nggak guru besar,
09:30dia punya kekuasaan.
09:31Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar, dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
09:38Meskipun tentu saja dibanding rakyat kebanyakan, dia punya lebih banyak suara karena punya akses dan lain-lain.
09:44Tapi nggak bisa dibandingkan itu dengan hakim MK, rakyat biasa, dengan DPR, DPR, MPR.
09:50Orang-orang yang disebut dalam konstitusi, dalam hal impeachment itu.
09:55Oke, kalau kemudian ini dianggap mengganggu stabilitas negara,
09:58Mbak Ulta menangkap bahwa ada pola yang terorganisasi nggak dari pernyataan?
10:03Ini yang kemungkinan akan eskalasinya bisa lebih besar lagi?
10:05Kalau itu menurut saya biarkan proses hukum berjalan.
10:12Masyarakat yang melaporkan ini kan ternyata relate dengan apa yang saya asumsikan juga.
10:18Dan tidak ingin ini menjadi sesuatu yang liar.
10:22Makanya dilaporkan ke polisi.
10:24Ini kan di proses hukum.
10:26Terus juga tadi tentang pembungkaman melalui buzzer.
10:29Saya juga diserang buzzer.
10:31Saya orang pemerintah juga diserang buzzer.
10:33Terutama yang Anda upload tanggal 3 April itu?
10:36Maksudnya?
10:36Yang Anda upload mengomentari bahwa pernyataan dari Saiful Mujani itu mengarah ke makar.
10:41Itu juga Anda dapat serangan juga?
10:43Ya, saya nggak dapat serangan banget.
10:45Bahkan banyak ya ada akun-akun.
10:49Tapi saya nggak perlu untuk bilang, wah saya di teror ini segala macam.
10:52Banyak teman-teman saya yang bekerja untuk membela pemerintah.
10:57Dan ada yang voluntary juga.
10:59Ada yang didoxing juga.
11:00Ada yang di teror juga.
11:02Tapi kami nggak pernah mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gitu.
11:06Terus, mohon izin tadi Mbak Aswin itu sebenarnya pernyatanya juga kontraproduktif gitu.
11:13Di bagaimana?
11:14Terutama tadi tentang tidak perlu gitu.
11:17Kalau misalnya kita tahu perang dengan merasakan perang dulu gitu.
11:21Ada hal-hal yang bisa diukur dengan nalar gitu.
11:24Nah, menurut saya, menurut keyakinan saya, hal-hal yang bisa diukur dengan nalar dari pernyataan dari Prof Mujani itu, ya
11:32sudah mengganggu stabilitas negara gitu.
11:35Makanya menurut keyakinan saya lagi, itu adalah dugan makar gitu.
11:41Dan menurut keyakinan saya lagi, itu bisa menjadi suatu gerakan yang kemudian menjadi keos atau apa.
11:47Itu kan hal-hal yang bisa diukur oleh nalar juga.
11:52Masalahnya kalau dalam hukum, kalau saya tadi kan ngomongin nalar ini dalam konteks perdebatan kita.
11:57Kalau hukum, kalau makar itu kan hukum.
11:59Sekarang jadi hitam putih lagi.
12:01Bukan, nggak ada shape yang hitam putih.
12:03Nah, ini kan kembali lagi nih, logikanya hitam putih.
12:05Salah benar.
12:06Kalau saya bilang tadi, itu adalah dalam konteks percakapan, perdebatan.
12:10Jadi kita nggak perlu harus merasakan untuk tahu gitu ya.
12:13Tapi kalau hukum, kan ada namanya asas kepastian, legalitas.
12:18Legalitas itu bukan cuma harus ada di dalam hukum, tapi pasalnya harus tertera dengan sangat ketat.
12:25Kenapa? Karena pada dasarnya hukum pidana adalah alat untuk merampas hak atasi manusia,
12:29tapi diperbolehkan karena itu dia harus hati-hati.
12:32Karena itulah KUHP yang mengatakan dirinya, pembentuk undang-undang, pembentuk KUHP,
12:36bilang waktu itu, ini adalah reformasi KUHP.
12:39Reformasi hukum pidana dari zaman Belanda, yang dulu kita makar,
12:44dan sebetulnya bukan karena Belanda juga, karena kita nggak pernah nerjemahin.
12:47Makar itu serangan.
12:49Jadi ucapan itu bukan serangan.
12:51Serangan itu serangan fisik.
12:53Dan itulah esensi dari undang-undang 1 2023.
12:57Jadi jangan dikembalikan lagi bahwa makar itu sangat longgar artinya.
13:01Maka dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana seharusnya
13:05negara menanggapi kritik keras dari masyarakat sipil ini?
Komentar