Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/04/16/104508/7-fakta-panas-sengketa-lahan-tanah-abang-adu-klaim-menteri-maruarar-sirait-vs-hercules

Konflik lahan di Tanah Abang memanas setelah mempertemukan Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules. Sengketa ini terjadi di kawasan strategis seluas 3,4 hektare di Kebon Kacang dan Kebon Melati, Jakarta Pusat, yang rencananya akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pemerintah menyebut lahan tersebut merupakan aset PT KAI dengan dasar hukum yang kuat, sementara pihak Hercules membawa klaim dari ahli waris dengan dokumen lama peninggalan kolonial. Perbedaan dasar hukum ini menjadi inti konflik, ditambah pandangan ahli agraria yang menyebut dokumen tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum penuh sejak berlakunya UUPA 1960.

Di tengah polemik ini, Hercules menegaskan hanya mendampingi secara hukum dan siap mengosongkan lahan jika kepemilikan pemerintah terbukti sah. Lalu bagaimana sebenarnya fakta lengkap di balik konflik ini? Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut!

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Anura/Vanya
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Konflik lahan Tanah Abang, tujuh fakta dibalik klaim Marwarar Sirait versus Hercules.
00:05Sengketa lahan panas terjadi di kawasan bongkaran Tanah Abang Jakarta Pusat
00:09yang mempertemukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Marwarar Sirait
00:13dengan Ketua Umum Grip Jaya Rosario de Marsal atau Hercules.
00:17Konflik ini mencuat ke publik setelah keduanya turun langsung ke lokasi pada awal April 2026.
00:23Fakta pertama, lahan sengketa seluas 34.690 meter persegi atau sekitar 3,4 hektare berada di kebun kacang dan kebun
00:32melati dekat rel kereta dan jembatan tinggi.
00:35Fakta kedua, pemerintah akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai program Presiden Prabowo Subianto.
00:44Fakta ketiga, pemerintah menyebut lahan merupakan aset PPKAI dengan sertifikat hak pengelolaan tahun 2008 dan telah berkekuatan hukum tetap.
00:54Fakta keempat, Hercules mengklaim lahan milik ahli waris dengan dasar dokumen Agendum for Founding tahun 1923.
01:01Fakta kelima, ahli agraria menilai dokumen tersebut sudah tidak kuat secara hukum sejak UUPA 1960 dan kini hanya bersifat administratif.
01:11Fakta keenam, Hercules menegaskan dirinya hanya mendampingi ahli waris secara hukum, bukan menguasai lahan secara ilegal.
01:19Fakta ketujuh, Hercules siap mengosongkan lahan jika pemerintah dapat membuktikan kepemilikan sah.
01:24Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan negara dan masyarakat,
01:28serta berpotensi bertambak pada rencana pembangunan hunian di kawasan strategis ibu kota.
01:43Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan