Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pernyataan Ubedilah Badrun yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa” kini berujung laporan ke polisi. Ucapan yang awalnya disampaikan dalam forum publik itu cepat menyebar dan memicu polemik luas di masyarakat.

Di satu sisi, langkah hukum dianggap sebagai bentuk penegasan batas dalam menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: sejauh mana kritik boleh disuarakan tanpa berujung pada konsekuensi hukum?

Kasus ini bukan sekadar soal satu pernyataan, tapi juga cerminan tarik-menarik antara kebebasan berpendapat dan etika di ruang publik. Ketika suara kritik bertemu dengan batas hukum, di situlah perdebatan tak lagi sederhana.

Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/04/14/190000/sebut-prabowo-gibran-beban-bangsa-dosen-unj-ubedilah-badrun-resmi-dipolisikan

Creative/Video Editor: Susi/Leo
#Gibran #Prabowo #Ubedilah Badrun

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sebut Prabowo Gibran Beban Bangsa, dosen UNJ Ubedilah Badrun dipolisikan.
00:54Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dilaporkan ke pihak kepolisian
00:59setelah pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumeng Raka sebagai beban bangsa menuai kontroversi.
01:08Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum publik dan kemudian viral di media sosial pada April 2026.
01:15Laporat terhadap Ubedilah diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menilai ucapannya mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya.
01:23Mereka menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat sehingga memilih menempuh
01:34jalur hukum.
01:35Kasus ini kini sedang diproses oleh pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
01:41Di sisi lain peristiwa ini juga memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dari ruang publik terutama bagi kalangan akademisi.
01:49Antara hak untuk mengkritik dan kewajiban menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
Komentar

Dianjurkan