00:00Dipolisikan Faizal Asegaf, jubir KPK santai, itu hak konstitusi.
00:06Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Budi Prasetyo merespon santai laporan polisi yang dilayangkan oleh aktivis Faizal Asegaf ke Polda
00:17Metro Jaya.
00:17Laporan tersebut diajukan Faizal pada selasa 14 April 2026 dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait pernyataan Budi kepada
00:28publik dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Badan Cukai.
00:33Menanggapi hal itu, Budi menegaskan bahwa langkah Faizal merupakan hak konstitusi sebagai warga negara yang harus dihormati.
00:42Ia juga meyakini pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif.
00:49Budi menjelaskan informasi yang ia sampaikan kepada publik merupakan bagian dari transparansi KPK dalam mengawal proses penegakan hukum termasuk perkembangan
00:59penyidikan kasus.
01:00Ia juga memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK, mulai dari pemanggilan saksi hingga penyitaan barang bukti telah berjalan sesuai
01:10prosedur hukum yang berlaku.
01:12Sementara itu, Faizal Asegaf melaporkan Budi karena merasa pernyataan yang disampaikan ke publik telah memelintir fakta dan menggiring opini seolah
01:22dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
01:25Faizal juga mengklaim bahwa barang-barang yang disita oleh KPK merupakan bantuan pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang
01:33diselidiki.
01:34Kasus ini bermula dari pemeriksaan Faizal sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan bea dan cukai yang kini masih terus
01:42didalami oleh KPK.
01:44Terima kasih telah menonton!
Komentar