00:00Dan saya memudahkan untuk diperiksaan teman-teman, untuk diperiksaan teman-teman, dan diperiksaan teman-teman.
00:07Jadi menurut saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu.
00:14Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini.
00:18Bisa nggak kita mengkonsolidikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?
00:22Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga.
00:25Bisanya hanya dijatuhkan.
00:34Apapun yang sudah disampaikan, itu gampang mengiring opini.
00:37Apa yang sudah Anda katakan mengajak banyak orang turun ke jalan dengan maksud dan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, itu
00:45salah.
00:45Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang dilegitimasi oleh hukum dan sesuai konstitusi.
00:55Apa yang disampaikan oleh Bang Saiful itu, itu sesuatu yang pertama ya tadi.
01:01Kalau kita baca dalam konteksnya, itu menjatuhkan presiden itu adalah di luar konstitusi.
01:10Peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar.
01:18Nah, ini sudah menerima, kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan.
01:22Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi.
01:37Selamat malam, Saudara.
01:38Program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda.
01:40Dan malam ini, giliran saya Tifal Soleh, saya yang akan memandu diskusi.
01:44Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani, dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia,
01:50Islah Bahrawi, dilaporkan ke Baris Krim Polri terkait dugaan penghasutan dan makar.
01:56Laporan dilakukan oleh Kelompok Presidium Kebangsaan 08 dan Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia atau MPSI.
02:05Apakah langkah ini mencerminkan mekanisme hukum yang sehat atau justru bentuk kriminalisasi?
02:12Malam ini saya mengundang tenaga ahli utama kantor staf Presiden Ulta Levenia Nababan
02:16dan akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
02:20yang juga aktivis dan advokat hak asasi manusia, As Vinawati.
02:24Selamat malam semuanya, apa kabar?
02:25Selamat malam.
02:26Terima kasih sudah datang ke Studio Kompas TV kali ini.
02:30Saya melihat konten Anda, Mbak Ulta, tanggal 3 April lalu di akun Instagram Anda
02:36merespons pernyataan dari Pak Saiful Mujani
02:38dan Anda memberikan takarir atau caption di situ, ini bisa disebut makar.
02:43Nah, belum lama ini sudah ada klarifikasi dari Pak Saiful yang menyebut
02:47tidak ada kata makar yang dikeluarkan dalam momen itu yang terekam
02:52lewat video yang kemudian beredar di media sosial.
02:54Menurut Anda, di mana letak makar dari pernyataan Saiful Mujani ini?
02:58Geonologi kata makar itu kan nggak harus dikatakan makar gitu.
03:04Geonologinya kan makara satu yang niat, niat jahat gitu.
03:09Dan menurut saya, menurut keyakinan saya ketika menyebutkan,
03:16menjatuhkan presiden di luar cara-cara yang konstitusional
03:20itu sudah masuk ke dalam kategori itu.
03:25Makanya saya, itu adalah pendapat pribadi saya dan bukan saya yang pertama kali
03:32menyebarkan itu, itu sudah tersebar di link Youtube.
03:37Mungkin itu link Youtube oposisi, saya tidak mengerti.
03:40Cuma saya merespon itu.
03:42Karena saya melihat dari komentar-komentar dari link itu
03:48mulai ada ajakan untuk harusnya turun ke jalan lah, revolusi lah.
03:56Yang menurut saya itu harus diimbangi dengan orang yang pro kepada pemerintah
04:02dan pro kepada konstitusi.
04:03Itu pendapat Anda pribadi tapi diamini juga lah?
04:06Nggak oleh teman-teman yang ada di kantor staf kepresidenan?
04:08Pada saat itu adalah pendapat pribadi saya,
04:12kemudian kepala staf memiliki pendapat beliau juga,
04:17mewakili KSP, dan tidak jauh dari apa yang saya sampaikan.
04:21Bahwa beliau mengatakan harus menghormati konstitusi, koridornya konstitusi
04:28kalau ingin mengganti pemerintahan ya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
04:33Bahkan Pak Presiden juga mengatakan kalau misalnya ingin mengganti saya
04:37ya tunggu dong pemilu 2029.
04:40Jadi Presiden sendiri menghormati konstitusi dan cara-cara demokratis.
04:45Beliau empat kali kalah dalam pemilu.
04:48Apakah ada pernah ter-record beliau menyatakan kita turun ke jalan, jatuhkan ini
04:53karena beliau tidak menang pemilu?
04:55Empat kali dan tetap menggunakan cara-cara yang demokratis sesuai konstitusi,
05:01sesuai undang-undang agar sekarang menjadi Presiden.
05:04Mbak Fina, Anda menemukan letak dari makar dari pernyataan Saiful Mujani ini?
05:09Tidak. Jadi menurut saya begini, tentu saja semua orang berhak memiliki keyakinan.
05:15Tetapi hukum harusnya tidak didekati dengan keyakinan,
05:19tapi dengan pengetahuan yaitu ilmu hukum di dalam makar,
05:23khususnya di dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru,
05:29yang sekarang berlaku, dikatakan makar itu adalah serangan.
05:34Nah jadi kalau pernyataan jelas bukan serangan.
05:37Jadi tidak bisa disebut makar.
05:38Di mana makarnya itu sebetulnya ya?
05:40Memang kalau zaman Orde Baru dan kemudian sebelum KUHP baru,
05:48makar itu diterjemahkan dengan sangat luas.
05:51Ada orang ngomong ini makar, sesuai dengan selera penguasa.
05:56Dan sesuai dengan selera penguasa itu bukan kata-kata saya.
05:58Itu TAP MPR tahun 98 tentang reformasi.
06:03Di situ dibilang bahwa hukum telah digunakan untuk selera penguasa,
06:08sehingga tidak ada kealilan bagi rakyat, gitu-gitu.
06:11Itu semua adalah gambaran, cerminan bagaimana hukum digunakan secara sewenang-wenang.
06:16Salah satunya adalah membatasi kebebasan berpendapat orang dengan hukum.
06:22Seperti suversif, makar gitu.
06:23Nah, ini kan ada salah satu pelapor, Robina Akbar kepada Polda Metro Jaya.
06:27Jadi laporan ini tidak hanya terpusat ke Bareskrim, tapi juga ke Polda Metro Jaya.
06:31Yang dipakai pasalnya adalah pasal 246.
06:33Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,
06:36terpenuhi nggak laporan ini ditujukan kepada Saifo Mujani dan Islah Bahrawi,
06:41gara-gara pernyataan itu tadi?
06:43Iya, itu karena nature-nya adalah kekerasan, apakah mengatakan omongan itu adalah kekerasan?
06:50Gitu kan? Apakah ada ajakan untuk mari kita serang atau apa?
06:56Jadi gini, kalau kita lihat kasus pada masa Orde Lama, maka kita akan tahu apa itu makar.
07:00Misalnya ada seorang pilot yang menyerang istana negara,
07:07dan dia betul-betul sudah menerbangkan pesawat itu.
07:10Ada lagi yang orang yang menyerang Presiden Soekarno di Cikini.
07:14Sehingga heboh gitu kalau kita baca tulisan-tulisan sejarah.
07:17Ya itu betul-betul sudah ada serangan, ada perbuatan, melakukan kekerasan gitu.
07:23Oke, sehingga belum ada tindakannya kalau menurut Mbak Asfina Wati tadi, Mbak Ultah.
07:28Ditambah lagi di pasal 160 sudah diterangkan juga,
07:31makar itu niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
07:36Di mata Anda pernyataan itu serangannya dalam bentuk apa?
07:39Ya, saya tanya Anda aja deh Mas, apakah harus menunggu kekerasan dulu, lalu pemerintah bertindak?
07:46Tapi ini kan bukan kekerasan, ini makar.
07:49Kan beda itu, jangan disamakan makar hanya kekerasan.
07:53Itu adalah misleading.
07:54Kalau saya melihatnya dari konsep sekuritisasi, seperti yang dikatakan oleh Barry Buzan atau oleh Weaver Copenhagen School itu,
08:04ya ketika provokasi itu kemudian bereskalasi, lalu berlanjut menjadi memicu mobilisasi masa,
08:11mungkin seperti yang Agustus lalu, itu kontrol negara bukan terhadap kekuasannya,
08:16tapi kontrol negara untuk melindungi masyarakat jumlah total kerugian negara waktu Agustus itu sampai 1,2T.
08:27Dan ada korban jiwa.
08:29Lalu kemudian pemerintah diminta untuk reaktif.
08:32Dan ketika pemerintah reaktif, kalau misalnya seperti itu, menunggu kekerasan dulu, baru kita bertindak.
08:38Apakah artinya, maksud Anda Agustus adalah makar?
08:42Karena menyamakan visio Agustus dengan persoalan ini, apakah itu artinya makar?
08:46Nah, ini kan upaya framing.
08:49Jadi saya sampaikan tadi, ketika pemerintah reaktif itu akan merugikan banyak pihak.
08:55Ada korban jiwa, ada kerugian hingga 1,2T.
09:00Itu ketika tidak bisa dipotong upaya itu sebelum kejadian.
09:04Tadi Mbak Asvin bilang, seperti kita harus menunggu kekerasan dulu baru bertindak.
09:10Maaf, saya soal kerja, bukan saya yang bilang.
09:13Undang-undang 1-2023 yang bilang, yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR itu bukan kata-kata saya.
09:19Kalau maunya saya bukan begitu juga mungkin.
09:21Tapi di undang-undang bilang begitu, makar adalah serangan, anslah bahasa Belandanya.
09:26Tapi kan ada kekhawatiran bahwa akan ada mobilisasi di balik pernyataan Saiful Mujani ini, Mbak.
09:30Pertama begini, kan kekhawatiran.
09:32Berarti kalau kekhawatiran belum terjadi.
09:35Saya khawatir bahwa rumah saya akan dicuri.
09:38Apakah dengan begitu saya sudah bisa menuduh orang mau mencuri?
09:41Ya nggak bisa.
09:43Jadi kalau kita ada, dan begini, kalaupun ada mobilisasi, apakah mobilisasi pasti berarti makar?
09:50Kan nggak.
09:51Mobilisasi itu bisa untuk demonstrasi, menuntut perubahan ke arah yang lebih baik.
09:57Jadi mobilisasi ini untuk apa?
09:59Kalau mobilisasi seribu orang atau sepuluh ribu orang berdiri di depan Monas, tapi nggak ngapa-ngapain, berdiri aja.
10:07Dan bilang perbaiki negara ini.
10:10Tegakkan konstitusi.
10:11Beri kesejahteraan kepada rakyat yang ada di pasal 33.
10:14Apakah kita bisa sebut itu makar?
10:16Kalau begitu bagaimana suara rakyat bisa disuarakan?
10:19Nggak ada demokrasi dong.
10:21Kalau demonstrasi, sama dengan mobilisasi, sama dengan makar.
10:27Mbak Ultah?
10:27Ya saya sampaikan sih tadi bukan mengatakan bahwa yang dilakukan bulan Agustus itu adalah makar.
10:34Karena kan beda sekali kan.
10:35Maksudnya adalah ketika pemerintah punya kontrol, itu kosnya itu lebih bisa diukur.
10:45Dan kita tidak ingin ada korban jiwa dan segala macam.
10:48Dan tidak ada upaya apapun atau tindakan apapun, kebijakan apapun dari pemerintahan Pak Prabowo itu untuk membatasi orang berekspresi.
11:00Untuk membatasi orang halal-bihalal.
11:03Tuh contohnya masih banyak halal-bihalal sekarang ini.
11:05Tapi saya tuh nggak kuping tipis juga gitu.
11:09Maksudnya tuh kan banyak pembicara.
11:11Tidak ada yang mengatakan orang seperti Ferry Amsari itu makar.
11:15Karena dia mengatakan impeachment.
11:17Itu sesuai dengan konstitusi.
11:19Tapi ketika ada seorang seperti Prof. Swaiful Mujani mengatakan bahwa salah satu-satunya cara.
11:27Dia bilang kan artinya speech-nya itu mengatakan kalau misalnya dia tahu nih ada cara yang konstitusional.
11:33Tapi dia bilang satu-satunya cara adalah dengan cara-cara yang inkonstitusional seperti 98, seperti 966.
11:43Sehingga Anda menilai bahwa laporan yang dibuat oleh warga kepada Polta Metro Jaya yang dugaannya penghasutan pasti akan berujung pada
11:50makar.
11:51Keyakinan Anda begitu?
11:52Kalau misalnya kemudian itu diproses hukum ini kan berarti kan masyarakat bijak juga kan.
11:58Masyarakat nggak ada yang menggempur rumahnya Prof. Swaiful Mujani.
12:02Tidak ada yang menyerang.
12:03Saya dengar juga kemarin masih bisa muncul di forum publik.
12:08Tapi kemarin ada demo lho Mbak ke Swaiful Mujani?
12:10SMRC.
12:12Ke kantor SMRC.
12:13Artinya masyarakat aja patuh dengan cara-cara yang tidak anarkis gitu.
12:21Dan mereka menghormati proses hukum makanya melakukan laporan kepada Polta Metro.
12:27Kepada ini.
12:28Ya kita lihat aja nanti di proses hukumnya apakah itu membuktikan itu makar atau tidak.
12:35Menghasut itu apakah akan langsung serta-merta jadi makar Mbak Asbid?
12:39Gini kan menghasut itu untuk apa?
12:42Menghasut untuk kekerasan.
12:43Misalnya menghasut untuk melawan siapa.
12:47Jadi menurut saya nggak bisa.
12:49Jadi begini.
12:50Kenapa di dalam hukum ada yang namanya pencurian, ada yang namanya penggelapan.
12:54Ini supaya kita bisa tahu bahwa hukum nggak semudah itu.
12:56Mencuri itu kalau kita ngambilnya melawan hukum.
12:59Nggak pakai izin.
13:00Kalau menggelapkan kita dapat barang itu secara sah.
13:02Tapi kita nggak mau balikin lagi.
13:04Sama-sama pada dasar, pada intinya.
13:07Barang itu sudah tidak ada lagi di tangan yang punya.
13:10Yang punya nggak punya barangnya.
13:11Tapi hukum nggak bisa bilang pencurian sama dengan penggelapan.
13:15Penggelapan sama dengan pencurian.
13:17Nggak bisa.
13:18Jadi menurut saya begini.
13:20Tadi ini kan kita dengar kata-kata macam-macam ya.
13:24Makar, penghasutan, mobilisasi, demonstrasi, macam-macam.
13:29Dan itu semua jelas punya kategorisasi yang berbeda.
13:34Dan tadi Mbak Ulta juga sudah mengklarifikasi.
13:37Dia tidak mengatakan bahwa yang dimaksud untuk mobilisasi adalah makar.
13:41Jadi kita perlu bedakan sejak awal bahwa mengajak orang untuk berdemonstrasi itu tidak serta-merta makar.
13:49Karena nggak ada menyerangnya.
13:52Kalau berdemonstrasi sudah menjadi makar, artinya Indonesia bukan negara demokrasi lagi.
13:57Tidak ada negara hukum lagi.
13:58Karena hukumnya nggak bilang begitu.
14:00Tapi kalau kemudian mengukur itu menghasut, pernyataan dari Saifil Mujani itu?
14:03Menghasut untuk apa dulu?
14:05Jadi gini, kalau dalam hak asasi manusia menghasut itu adalah kalau kita mengajak orang melakukan diskriminasi atau kekerasan atau permusuhan
14:14karena ras, kebangsaan, atau agama.
14:18Kenapa?
14:18Karena itu adalah hal yang melekat pada diri manusia.
14:22Tapi kalau salah memerintah, abai mendengarkan suara rakyat, tidak mengikuti konstitusi, misalnya apa?
14:29Kita ambil contoh sederhana.
14:30Karena di masa yang pemerintahan yang lalu, yang juga menyokong Pak Prabowo, ibu kota negara dimiliki oleh pemerintah.
14:37Padahal konstitusi bilang tanah dikuasai, bukan dimiliki.
14:41Itu kan melanggar konstitusi.
14:43Tapi karena kita bukan penguasa, kita nggak bisa bilang itu makar.
14:46Itu makar melalui undang-undang.
14:47Oke.
14:48Gitu kan, kalau pakai bahasa yang lus.
14:50Sehingga bagaimana kemudian menilai pernyataan Saifil Mujani terkait yang disebut menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dikategorikan sebagai sebuah makar?
15:00Terima kasih.
Komentar