Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan dalam unggahannya di media sosial menyebut pernyataan Saiful Mujani soal jatuhkan Prabowo dapat dikategorikan sebagai makar.

Saat dikonfirmasi, Ulta menilai unsur makar tidak harus dinyatakan secara eksplisit.

"Dan menurut saya, menurut keyakinan saya, ketika menyebutkan menjatuhkan presiden di luar cara-cara yang konstitusional, itu sudah masuk ke dalam kategori itu," katanya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak bisa didasarkan pada keyakinan semata.

"Di dalam makar, khususnya di dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang sekarang berlaku, dikatakan makar itu adalah serangan. Jadi, kalau pernyataan, jelas bukan serangan. Jadi, nggak bisa disebut makar," katanya.

Menurutnya, dalam KUHP terbaru, makar memiliki unsur yang jelas, yakni adanya serangan. Asfinawati juga mengingatkan, tafsir makar yang terlalu luas pernah terjadi di masa lalu.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw

#prabowo #kritik #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663468/polemik-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-beda-pendapat-keyakinan-vs-definisi-hukum-rosi
Transkrip
00:00Dan saya memudahkan untuk diperiksaan teman-teman, untuk diperiksaan teman-teman, dan diperiksaan teman-teman.
00:07Jadi menurut saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu.
00:14Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini.
00:18Bisa nggak kita mengkonsolidikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?
00:22Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga.
00:25Bisanya hanya dijatuhkan.
00:34Apapun yang sudah disampaikan, itu gampang mengiring opini.
00:37Apa yang sudah Anda katakan mengajak banyak orang turun ke jalan dengan maksud dan tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, itu
00:45salah.
00:45Pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang dilegitimasi oleh hukum dan sesuai konstitusi.
00:55Apa yang disampaikan oleh Bang Saiful itu, itu sesuatu yang pertama ya tadi.
01:01Kalau kita baca dalam konteksnya, itu menjatuhkan presiden itu adalah di luar konstitusi.
01:10Peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar.
01:18Nah, ini sudah menerima, kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan.
01:22Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi.
01:37Selamat malam, Saudara.
01:38Program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda.
01:40Dan malam ini, giliran saya Tifal Soleh, saya yang akan memandu diskusi.
01:44Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani, dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia,
01:50Islah Bahrawi, dilaporkan ke Baris Krim Polri terkait dugaan penghasutan dan makar.
01:56Laporan dilakukan oleh Kelompok Presidium Kebangsaan 08 dan Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia atau MPSI.
02:05Apakah langkah ini mencerminkan mekanisme hukum yang sehat atau justru bentuk kriminalisasi?
02:12Malam ini saya mengundang tenaga ahli utama kantor staf Presiden Ulta Levenia Nababan
02:16dan akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
02:20yang juga aktivis dan advokat hak asasi manusia, As Vinawati.
02:24Selamat malam semuanya, apa kabar?
02:25Selamat malam.
02:26Terima kasih sudah datang ke Studio Kompas TV kali ini.
02:30Saya melihat konten Anda, Mbak Ulta, tanggal 3 April lalu di akun Instagram Anda
02:36merespons pernyataan dari Pak Saiful Mujani
02:38dan Anda memberikan takarir atau caption di situ, ini bisa disebut makar.
02:43Nah, belum lama ini sudah ada klarifikasi dari Pak Saiful yang menyebut
02:47tidak ada kata makar yang dikeluarkan dalam momen itu yang terekam
02:52lewat video yang kemudian beredar di media sosial.
02:54Menurut Anda, di mana letak makar dari pernyataan Saiful Mujani ini?
02:58Geonologi kata makar itu kan nggak harus dikatakan makar gitu.
03:04Geonologinya kan makara satu yang niat, niat jahat gitu.
03:09Dan menurut saya, menurut keyakinan saya ketika menyebutkan,
03:16menjatuhkan presiden di luar cara-cara yang konstitusional
03:20itu sudah masuk ke dalam kategori itu.
03:25Makanya saya, itu adalah pendapat pribadi saya dan bukan saya yang pertama kali
03:32menyebarkan itu, itu sudah tersebar di link Youtube.
03:37Mungkin itu link Youtube oposisi, saya tidak mengerti.
03:40Cuma saya merespon itu.
03:42Karena saya melihat dari komentar-komentar dari link itu
03:48mulai ada ajakan untuk harusnya turun ke jalan lah, revolusi lah.
03:56Yang menurut saya itu harus diimbangi dengan orang yang pro kepada pemerintah
04:02dan pro kepada konstitusi.
04:03Itu pendapat Anda pribadi tapi diamini juga lah?
04:06Nggak oleh teman-teman yang ada di kantor staf kepresidenan?
04:08Pada saat itu adalah pendapat pribadi saya,
04:12kemudian kepala staf memiliki pendapat beliau juga,
04:17mewakili KSP, dan tidak jauh dari apa yang saya sampaikan.
04:21Bahwa beliau mengatakan harus menghormati konstitusi, koridornya konstitusi
04:28kalau ingin mengganti pemerintahan ya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
04:33Bahkan Pak Presiden juga mengatakan kalau misalnya ingin mengganti saya
04:37ya tunggu dong pemilu 2029.
04:40Jadi Presiden sendiri menghormati konstitusi dan cara-cara demokratis.
04:45Beliau empat kali kalah dalam pemilu.
04:48Apakah ada pernah ter-record beliau menyatakan kita turun ke jalan, jatuhkan ini
04:53karena beliau tidak menang pemilu?
04:55Empat kali dan tetap menggunakan cara-cara yang demokratis sesuai konstitusi,
05:01sesuai undang-undang agar sekarang menjadi Presiden.
05:04Mbak Fina, Anda menemukan letak dari makar dari pernyataan Saiful Mujani ini?
05:09Tidak. Jadi menurut saya begini, tentu saja semua orang berhak memiliki keyakinan.
05:15Tetapi hukum harusnya tidak didekati dengan keyakinan,
05:19tapi dengan pengetahuan yaitu ilmu hukum di dalam makar,
05:23khususnya di dalam undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru,
05:29yang sekarang berlaku, dikatakan makar itu adalah serangan.
05:34Nah jadi kalau pernyataan jelas bukan serangan.
05:37Jadi tidak bisa disebut makar.
05:38Di mana makarnya itu sebetulnya ya?
05:40Memang kalau zaman Orde Baru dan kemudian sebelum KUHP baru,
05:48makar itu diterjemahkan dengan sangat luas.
05:51Ada orang ngomong ini makar, sesuai dengan selera penguasa.
05:56Dan sesuai dengan selera penguasa itu bukan kata-kata saya.
05:58Itu TAP MPR tahun 98 tentang reformasi.
06:03Di situ dibilang bahwa hukum telah digunakan untuk selera penguasa,
06:08sehingga tidak ada kealilan bagi rakyat, gitu-gitu.
06:11Itu semua adalah gambaran, cerminan bagaimana hukum digunakan secara sewenang-wenang.
06:16Salah satunya adalah membatasi kebebasan berpendapat orang dengan hukum.
06:22Seperti suversif, makar gitu.
06:23Nah, ini kan ada salah satu pelapor, Robina Akbar kepada Polda Metro Jaya.
06:27Jadi laporan ini tidak hanya terpusat ke Bareskrim, tapi juga ke Polda Metro Jaya.
06:31Yang dipakai pasalnya adalah pasal 246.
06:33Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,
06:36terpenuhi nggak laporan ini ditujukan kepada Saifo Mujani dan Islah Bahrawi,
06:41gara-gara pernyataan itu tadi?
06:43Iya, itu karena nature-nya adalah kekerasan, apakah mengatakan omongan itu adalah kekerasan?
06:50Gitu kan? Apakah ada ajakan untuk mari kita serang atau apa?
06:56Jadi gini, kalau kita lihat kasus pada masa Orde Lama, maka kita akan tahu apa itu makar.
07:00Misalnya ada seorang pilot yang menyerang istana negara,
07:07dan dia betul-betul sudah menerbangkan pesawat itu.
07:10Ada lagi yang orang yang menyerang Presiden Soekarno di Cikini.
07:14Sehingga heboh gitu kalau kita baca tulisan-tulisan sejarah.
07:17Ya itu betul-betul sudah ada serangan, ada perbuatan, melakukan kekerasan gitu.
07:23Oke, sehingga belum ada tindakannya kalau menurut Mbak Asfina Wati tadi, Mbak Ultah.
07:28Ditambah lagi di pasal 160 sudah diterangkan juga,
07:31makar itu niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
07:36Di mata Anda pernyataan itu serangannya dalam bentuk apa?
07:39Ya, saya tanya Anda aja deh Mas, apakah harus menunggu kekerasan dulu, lalu pemerintah bertindak?
07:46Tapi ini kan bukan kekerasan, ini makar.
07:49Kan beda itu, jangan disamakan makar hanya kekerasan.
07:53Itu adalah misleading.
07:54Kalau saya melihatnya dari konsep sekuritisasi, seperti yang dikatakan oleh Barry Buzan atau oleh Weaver Copenhagen School itu,
08:04ya ketika provokasi itu kemudian bereskalasi, lalu berlanjut menjadi memicu mobilisasi masa,
08:11mungkin seperti yang Agustus lalu, itu kontrol negara bukan terhadap kekuasannya,
08:16tapi kontrol negara untuk melindungi masyarakat jumlah total kerugian negara waktu Agustus itu sampai 1,2T.
08:27Dan ada korban jiwa.
08:29Lalu kemudian pemerintah diminta untuk reaktif.
08:32Dan ketika pemerintah reaktif, kalau misalnya seperti itu, menunggu kekerasan dulu, baru kita bertindak.
08:38Apakah artinya, maksud Anda Agustus adalah makar?
08:42Karena menyamakan visio Agustus dengan persoalan ini, apakah itu artinya makar?
08:46Nah, ini kan upaya framing.
08:49Jadi saya sampaikan tadi, ketika pemerintah reaktif itu akan merugikan banyak pihak.
08:55Ada korban jiwa, ada kerugian hingga 1,2T.
09:00Itu ketika tidak bisa dipotong upaya itu sebelum kejadian.
09:04Tadi Mbak Asvin bilang, seperti kita harus menunggu kekerasan dulu baru bertindak.
09:10Maaf, saya soal kerja, bukan saya yang bilang.
09:13Undang-undang 1-2023 yang bilang, yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR itu bukan kata-kata saya.
09:19Kalau maunya saya bukan begitu juga mungkin.
09:21Tapi di undang-undang bilang begitu, makar adalah serangan, anslah bahasa Belandanya.
09:26Tapi kan ada kekhawatiran bahwa akan ada mobilisasi di balik pernyataan Saiful Mujani ini, Mbak.
09:30Pertama begini, kan kekhawatiran.
09:32Berarti kalau kekhawatiran belum terjadi.
09:35Saya khawatir bahwa rumah saya akan dicuri.
09:38Apakah dengan begitu saya sudah bisa menuduh orang mau mencuri?
09:41Ya nggak bisa.
09:43Jadi kalau kita ada, dan begini, kalaupun ada mobilisasi, apakah mobilisasi pasti berarti makar?
09:50Kan nggak.
09:51Mobilisasi itu bisa untuk demonstrasi, menuntut perubahan ke arah yang lebih baik.
09:57Jadi mobilisasi ini untuk apa?
09:59Kalau mobilisasi seribu orang atau sepuluh ribu orang berdiri di depan Monas, tapi nggak ngapa-ngapain, berdiri aja.
10:07Dan bilang perbaiki negara ini.
10:10Tegakkan konstitusi.
10:11Beri kesejahteraan kepada rakyat yang ada di pasal 33.
10:14Apakah kita bisa sebut itu makar?
10:16Kalau begitu bagaimana suara rakyat bisa disuarakan?
10:19Nggak ada demokrasi dong.
10:21Kalau demonstrasi, sama dengan mobilisasi, sama dengan makar.
10:27Mbak Ultah?
10:27Ya saya sampaikan sih tadi bukan mengatakan bahwa yang dilakukan bulan Agustus itu adalah makar.
10:34Karena kan beda sekali kan.
10:35Maksudnya adalah ketika pemerintah punya kontrol, itu kosnya itu lebih bisa diukur.
10:45Dan kita tidak ingin ada korban jiwa dan segala macam.
10:48Dan tidak ada upaya apapun atau tindakan apapun, kebijakan apapun dari pemerintahan Pak Prabowo itu untuk membatasi orang berekspresi.
11:00Untuk membatasi orang halal-bihalal.
11:03Tuh contohnya masih banyak halal-bihalal sekarang ini.
11:05Tapi saya tuh nggak kuping tipis juga gitu.
11:09Maksudnya tuh kan banyak pembicara.
11:11Tidak ada yang mengatakan orang seperti Ferry Amsari itu makar.
11:15Karena dia mengatakan impeachment.
11:17Itu sesuai dengan konstitusi.
11:19Tapi ketika ada seorang seperti Prof. Swaiful Mujani mengatakan bahwa salah satu-satunya cara.
11:27Dia bilang kan artinya speech-nya itu mengatakan kalau misalnya dia tahu nih ada cara yang konstitusional.
11:33Tapi dia bilang satu-satunya cara adalah dengan cara-cara yang inkonstitusional seperti 98, seperti 966.
11:43Sehingga Anda menilai bahwa laporan yang dibuat oleh warga kepada Polta Metro Jaya yang dugaannya penghasutan pasti akan berujung pada
11:50makar.
11:51Keyakinan Anda begitu?
11:52Kalau misalnya kemudian itu diproses hukum ini kan berarti kan masyarakat bijak juga kan.
11:58Masyarakat nggak ada yang menggempur rumahnya Prof. Swaiful Mujani.
12:02Tidak ada yang menyerang.
12:03Saya dengar juga kemarin masih bisa muncul di forum publik.
12:08Tapi kemarin ada demo lho Mbak ke Swaiful Mujani?
12:10SMRC.
12:12Ke kantor SMRC.
12:13Artinya masyarakat aja patuh dengan cara-cara yang tidak anarkis gitu.
12:21Dan mereka menghormati proses hukum makanya melakukan laporan kepada Polta Metro.
12:27Kepada ini.
12:28Ya kita lihat aja nanti di proses hukumnya apakah itu membuktikan itu makar atau tidak.
12:35Menghasut itu apakah akan langsung serta-merta jadi makar Mbak Asbid?
12:39Gini kan menghasut itu untuk apa?
12:42Menghasut untuk kekerasan.
12:43Misalnya menghasut untuk melawan siapa.
12:47Jadi menurut saya nggak bisa.
12:49Jadi begini.
12:50Kenapa di dalam hukum ada yang namanya pencurian, ada yang namanya penggelapan.
12:54Ini supaya kita bisa tahu bahwa hukum nggak semudah itu.
12:56Mencuri itu kalau kita ngambilnya melawan hukum.
12:59Nggak pakai izin.
13:00Kalau menggelapkan kita dapat barang itu secara sah.
13:02Tapi kita nggak mau balikin lagi.
13:04Sama-sama pada dasar, pada intinya.
13:07Barang itu sudah tidak ada lagi di tangan yang punya.
13:10Yang punya nggak punya barangnya.
13:11Tapi hukum nggak bisa bilang pencurian sama dengan penggelapan.
13:15Penggelapan sama dengan pencurian.
13:17Nggak bisa.
13:18Jadi menurut saya begini.
13:20Tadi ini kan kita dengar kata-kata macam-macam ya.
13:24Makar, penghasutan, mobilisasi, demonstrasi, macam-macam.
13:29Dan itu semua jelas punya kategorisasi yang berbeda.
13:34Dan tadi Mbak Ulta juga sudah mengklarifikasi.
13:37Dia tidak mengatakan bahwa yang dimaksud untuk mobilisasi adalah makar.
13:41Jadi kita perlu bedakan sejak awal bahwa mengajak orang untuk berdemonstrasi itu tidak serta-merta makar.
13:49Karena nggak ada menyerangnya.
13:52Kalau berdemonstrasi sudah menjadi makar, artinya Indonesia bukan negara demokrasi lagi.
13:57Tidak ada negara hukum lagi.
13:58Karena hukumnya nggak bilang begitu.
14:00Tapi kalau kemudian mengukur itu menghasut, pernyataan dari Saifil Mujani itu?
14:03Menghasut untuk apa dulu?
14:05Jadi gini, kalau dalam hak asasi manusia menghasut itu adalah kalau kita mengajak orang melakukan diskriminasi atau kekerasan atau permusuhan
14:14karena ras, kebangsaan, atau agama.
14:18Kenapa?
14:18Karena itu adalah hal yang melekat pada diri manusia.
14:22Tapi kalau salah memerintah, abai mendengarkan suara rakyat, tidak mengikuti konstitusi, misalnya apa?
14:29Kita ambil contoh sederhana.
14:30Karena di masa yang pemerintahan yang lalu, yang juga menyokong Pak Prabowo, ibu kota negara dimiliki oleh pemerintah.
14:37Padahal konstitusi bilang tanah dikuasai, bukan dimiliki.
14:41Itu kan melanggar konstitusi.
14:43Tapi karena kita bukan penguasa, kita nggak bisa bilang itu makar.
14:46Itu makar melalui undang-undang.
14:47Oke.
14:48Gitu kan, kalau pakai bahasa yang lus.
14:50Sehingga bagaimana kemudian menilai pernyataan Saifil Mujani terkait yang disebut menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dikategorikan sebagai sebuah makar?
15:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan