Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 34 menit yang lalu


KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan menegaskan bahwa kritik tetap sah selama berada dalam koridor konstitusi dan tidak mendorong upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.

Sebaliknya, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati mempertanyakan kecenderungan penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi kritik.

Ia menilai bahwa tidak semua pernyataan yang dianggap inkonstitusional harus berujung pada pemidanaan.

"Apakah semua pernyataan yang inkonstitusional harus selalu pidana? Jangan-jangan enggak. Iya kan," kata Asfinawati dalam program ROSI, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga Seruan Saiful Mujani Berujung Laporan, Benarkah Mengarah ke Makar? | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/663460/seruan-saiful-mujani-berujung-laporan-benarkah-mengarah-ke-makar-rosi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663461/saiful-mujani-dilaporkan-ke-bareskrim-benarkah-mengarah-ke-makar-rosi
Transkrip
00:00Saya masih berdiskusi dengan tenaga ahli utama kantor staf presiden Ulta Levenia Nababan
00:04dan aktifis serta avokat hak asasi manusia Asfinawati.
00:08Kalau menurut Anda Mbak Ulta melihat kasus ini dari Pak Isla Bahrawi kemudian Pak Saiful Mujani
00:15memberikan kritik keras ujung-ujungnya pada laporan polisi karena dianggap menghasut
00:20berujung makar dari keyakinan Anda itu tadi.
00:23So, orang bisa dianggap mengkritik yang konstruktif menurut Anda kalau apa?
00:28Kalau saya melihat ya itu harus ketika itu beropini gitu ketika itu masih dalam berada di ruang demokrasi
00:40masih menghargai konstitusi dan tidak ada upaya menghasut orang untuk berkonsolidasi
00:47kemudian menjatuhkan pimpinan tertinggi negara yang terpilih secara demokratis
00:52Udah itu sah-sah aja kata saya gitu.
00:55Tidak ada negara di dunia ini sedemokrasi apapun dia tidak membatasi kebebasan
01:04karena itu kan ada kontrak, kontrak sosial terus kemudian menjelma menjadi hukum
01:08dan menjelma menjadi konstitusi.
01:11Saya tuh pernah mencontohkan kayak gini, kayak di Amerika gitu
01:15ada kasus Ward Churchill itu tahun 2001 gitu pasca 9-11 itu
01:24jadi dia mengatakan hal yang buruk tentang pemerintahan gitu
01:29dan dia mengatakan bahwa orang-orang yang terjebak dalam WTC itu
01:36yang dibom atau kemudian ditabrak oleh pesawat itu adalah Little Eggman
01:42dia bilang gitu, semacam orang yang sengaja berada di situ untuk dijadikan korban lah
01:48dan banyak hate speech-nya dia gitu.
01:50Pemerintah Amerika itu membiarkan saja yang seperti itu gitu
01:55tapi universitas di mana Ward Churchill itu bekerja
01:59kemudian melakukan pretext lah, ini tuh sudah terbuka case-nya
02:03melakukan pretext untuk menuntut dia gitu
02:06karena plagiarism.
02:08Ward Churchill ngerti bahwa ini adalah pengkondisian
02:11kemudian dia dituntut karena plagiarism
02:14hanya karena dia melakukan speech itu
02:16dia menuntut balik melakukan banding lah kepada kejaksaan tempat gitu
02:21dan kejaksaan tempat mengatakan bahwa memang ini adalah pretext gitu
02:26ini adalah pengkondisian karena hate speech kamu
02:28makanya universitas tidak bisa menghukum kamu dengan hate speech
02:33tapi menghukum kamu dengan administratif akademik gitu
02:38kalau konteksnya saya tarik ke Saiful Mujani
02:41walaupun kemudian pembelaannya ini political engagement kata Saiful Mujani
02:45ini adalah sikap politik, sikap yang dinyatakan tentang isu politik
02:49dihadapan banyak orang politik itu dalam acara itu
02:52dan itu bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi
02:55Anda meyakini kebalikannya?
02:57Saya, bukan, saya sudah menjelaskan
02:59saya sudah bedah tulisannya beliau juga
03:02dan alhamdulillah yang saya lulusan ilmu politik juga
03:05saya mengerti political engagement itu apa gitu
03:09dan tidak semua political engagement itu konstitusional
03:13jadi yang kita permasalahkan ini bukan political engagementnya Prof gitu
03:19yang kita permasalahkan ini adalah Anda yang tidak menghormati konstitusi gitu
03:24Anda yang tidak menghormati cara-cara berdemokrasi gitu
03:27itu loh yang poin kritisnya itu gitu
03:30makanya saya contohkan tadi Ward Churchill itu adalah
03:34bahwa ruang berdemokrasi, ruang kebebasan sebebas apapun itu ada batasnya gitu
03:40Oke Mbak Asvin, tetap diakini bahwa ini pernyataan yang arahnya inkonstitusional
03:45kalau dari Mbak Ulta
03:46ya, ya semua orang punya hak untuk berpendapat masing-masing gitu ya
03:53ini kan perwakilan suara pemerintah apalagi gitu
03:56tapi kalau saya mau bilang
03:58apakah semua pernyataan yang inkonstitusional harus selalu pidana?
04:05jangan-jangan enggak
04:07iya kan?
04:09karena di dalam pidana tadi penghasutan nih arahnya
04:12tadi kita udah bedah makar
04:13penghasutan menurut putusan MK adalah
04:15harus delik material
04:17apa itu delik material?
04:18dia harus terjadi akibatnya
04:20bukan hanya perbuatannya dilakukan
04:24udah diubah sama MK
04:26jadi bukan cuma ngomong-ngomong itu kategorinya menghasut
04:30tapi apa yang dihasut itu terjadi
04:32kan enggak ada itu terjadi
04:34jadi kita tidak bisa bilang itu penghasutan
04:36di situ
04:37jadi
04:39ya lagi-lagi saya
04:40kalau saya sebenarnya begini
04:42apa sih esensi
04:43kita bebas berpendapat
04:45apakah supaya kita senang ngomong
04:47kan enggak bukan begitu
04:48dalam konteks negara atau demokrasi
04:52rakyat diberikan kesempatan berbicara
04:54supaya ada deliberasi
04:57supaya negara ini makin baik
04:59pemerintah bikin A
05:00rakyat bilang enggak itu salah B
05:02pemerintah bikin C
05:04dia bilang lagi masih ada kurang di D
05:06terus naik jadi peradaban kita tinggi
05:08karena itulah ada orang yang mengukur
05:10semakin bebas suatu negara
05:12maka ada kemajuan di berbagai sektor
05:15sebaliknya kalau kebebasan-kebebasan sipil dibatasi
05:18negara itu juga mundur
05:20sehingga menurut Anda keyakinannya
05:21kalau kemudian ada kritik
05:23kritik yang konstruktif itu
05:25kalau apa?
05:27tidak menurut saya gini
05:28kritik adalah kritik
05:30bisa ada kritik yang baik
05:31bisa ada kritik yang buruk
05:32tapi dia bukan berarti
05:34bisa menjadi subjek dari pidana
05:37kritik yang buruk
05:38misalnya enggak pakai data
05:39tapi apakah karena itu dia masuk penjara
05:41ya enggak
05:42paling kita bisa ngetawain
05:43jelek banget loh kritiknya
05:44ada juga kritik yang misalnya
05:46penuh dengan bukti
05:48karena dibuat dengan rasionalitas
05:50tapi ada orang nih
05:51seperti misalnya korban pelanggaran HAM
05:53sudah 25 tahun
05:55anaknya meninggal
05:56enggak ada pengadilan
05:58apakah kita harus bilang sama dia
06:00bu tolong bu rasional
06:01mana ibu yang rasional
06:03sudah 25 tahun anaknya mati
06:05kok kita malah menuntut dia
06:06jadi ketika dia marah-marah
06:07kita harus memahami secara psikologis
06:10sebagai orang yang lebih di atas
06:11yang mengemong itu
06:12oh ini orang penderitanya
06:14sudah sedemikian rupa
06:15sehingga dia tidak lagi bisa mengeluarkan
06:17kritik yang dianggap baik
06:21yang dianggap baik ya
06:22kalau saya tetap menganggap
06:23dengan latar belakangnya
06:24itu adalah kritik yang baik
06:25buat dia gitu
06:26oke
06:26ada kasus yang terbaru
06:28Ubedillah Badrun
06:30ini dilaporkan juga
06:31Mbak Ulta
06:32dugaannya adalah
06:33pencemaran nama baik
06:34menyinggung Prabowo Gibran
06:36yang dia sebut sebagai
06:38beban negara
06:38ini pernyataan dari
06:40Ubedillah Badrun
06:40yang kemudian dilaporkan ke polisi
06:42sehingga yang menjadi pertanyaannya sekarang
06:44kalau kemudian kritik itu
06:46ujung-ujungnya dianggap
06:47sebagai pencemaran nama baik
06:48gimana cara kita bisa memastikan
06:49bahwa negara benar-benar
06:50menjamin kritik-kritik
06:51kritis itu
06:52sikap-sikap kritis itu
06:53benar-benar ditampung
06:54didengar
06:55dan diresponse
06:56ketika ada
06:58pelaporan seperti itu
06:59dari masyarakat
07:01yang mereka tersinggung
07:02karena presiden
07:03dan wakil presidennya
07:04disebut seperti demikian
07:05kemudian kan mereka
07:07melaporkan itu
07:08kepada kepolisian
07:09kepolisian kan tugasnya
07:10law enforcement
07:11dia menegakkan hukum
07:13itu kan berproses disitu
07:15berproses
07:16secara hukum
07:17jadi saya tuh
07:18melihat
07:19kenapa sih
07:20ada ketakutan
07:21bahwa
07:22ini tuh
07:23dilaporkan polisi itu
07:24termasuk
07:25bagian dari
07:26teror
07:27bagian dari
07:27pembungkaman
07:28bagian dari apa
07:29kan banyak yang
07:31dilaporkan ke polisi
07:32yaudah gitu
07:33kalau misalnya memang itu
07:34tidak terbukti
07:34kan selesai juga
07:35saya koreksi
07:36dugaan ujaran kebencian
07:37arahnya
07:38yaudah gitu
07:39kalau misalnya memang itu
07:40memenuhi unsur
07:41seperti yang tadi
07:42disampaikan Mbak Asvin
07:43ya berarti
07:44bisa dibuktikan gitu
07:46tapi kalau misalnya
07:47enggak yaudah
07:47tapi makanya
07:48kalau ketika
07:49dilaporkan ke polisi
07:50gitu
07:51kenapa
07:52arahnya
07:53ke pembungkaman
07:54itu kan hanya melihat
07:55pembuktian aja
07:55ketika itu tidak terbukti
07:57dan kemudian
07:58bisa teriak-teriak lagi
07:59mencaci maki
08:00seperti itu
08:01ya sudah gitu
08:02apakah banyak laporan ini
08:04bagian dari upaya
08:05menertibkan pengamat
08:07yang pernah disampaikan
08:08Pak Prabowo
08:08berapa waktu lalu Mbak
08:09itu sama sekali
08:10enggak benar juga
08:11karena menertibkan gitu
08:13kalau misalnya
08:14dilaporkan
08:15ini banyak banget
08:16misalnya kayak
08:17apa ya
08:18kasus misal
08:19Panji
08:19atau apa
08:20kan dilaporkan
08:21terus kemudian
08:21keluar lagi
08:22terus masih mengkritik
08:23juga bisa kan
08:24terus ada
08:25Del Pedro
08:26juga itu
08:27dia ini
08:28dia berproses hukum
08:29terus keluar lagi
08:29terus mengkritik lagi
08:30juga bisa kan
08:31jadi
08:32kalau misalnya
08:33itu menjadi ukuran
08:34penertiban
08:35artinya
08:36itu enggak efektif juga
08:37gitu
08:38dan artinya
08:39Pak Presiden memang
08:40tidak menggunakan
08:41apa-apa
08:41kalau misalnya
08:42kita mengatakan
08:43kalau misalnya
08:43polisi kemudian
08:45menjadi alat negara
08:47untuk ini
08:47segala macam
08:48tapi buktinya
08:49banyak orang-orang itu
08:50yang diproses hukum
08:51kemudian keluar
08:52gitu
08:52dan tidak ada
08:53dipermasalahkan
08:54oke Mbak Asfina
08:55Anda merasa bahwa
08:56ini arahnya
08:57seperti yang pernah dibilang
08:57Pak Prabowo
08:58untuk menertibkan
08:59pengamat itu
09:00jangan-jangan
09:01gini kan kita
09:02enggak pernah tahu
09:02pasti tapi
09:02jangan-jangan
09:03ucapan Presiden itu
09:05disambut
09:05oleh aparat di bawah
09:07yang merasa
09:08sebagai bawahan Presiden
09:09harus saya lakukan
09:10mungkin Pak Prabowo nya
09:12enggak berpikir
09:12seperti itu
09:13tapi kan kita tahu
09:14Indonesia ini
09:15negara seperti itu
09:17bahwa kalau di atas
09:18ngomong
09:19itu semacam sinyal
09:20dibawa untuk bertindak
09:21nah saya mau bilang
09:23kenapa orang bisa
09:24mengatakan bahwa
09:25kalau ada laporan
09:26itu artinya
09:27adalah ancaman
09:29karena pada
09:30setidak-tidaknya
09:31pada pemerintahan yang lalu
09:32yang sudah banyak risetnya
09:34pola ini dipakai
09:35ada oposisi
09:37salah satunya
09:37kelompok-kelompok Pak Prabowo
09:39juga
09:39dan pendukung-pendukungnya
09:40kemudian dilaporkan
09:42dan ternyata
09:43ketika kita lihat
09:44pelapornya siapa
09:45itu bukan alamiah
09:46itu bukan orang
09:47pada umumnya
09:48dia adalah
09:49terafiliasi
09:50dengan ormas tertentu
09:51yang mendukung
09:53pemerintah pada saat itu
09:54jadi
09:55data-data inilah
09:57kemudian orang
09:58bisa mengatakan
09:59bahwa ternyata
10:00laporan
10:00telah menjadi
10:02unsur
10:03untuk mengendalikan
10:04nah untuk pada
10:05pemerintahan saat ini
10:06mungkin datanya
10:07masih terlalu sedikit
10:08untuk kita lihat
10:09tapi kita bisa lihat
10:10nanti nih
10:11apakah orang-orang yang
10:12kan teman-teman netizen ini
10:13sekarang sangat canggih ya
10:14kita bisa cek
10:16orang-orang yang lapor ini
10:17ada afiliasi gak sih
10:18dengan pemerintah
10:20atau dengan partai
10:21atau dengan apa itu kan
10:21bisa dicek
10:22nah kalau soal
10:23teman-teman tadi
10:24Del Pedro dan lain-lain
10:25saya mau bilang begini
10:26itu kan
10:27saya setuju betul
10:28bahwa ternyata
10:29penghukuman
10:30untuk kebebasan
10:30berpendapat tidak efektif
10:32teman-teman muda itu
10:33bilang begini
10:34makin ditekan
10:35makin dilawan
10:36jadi gak perlu digunakan lagi
10:37karena tidak efektif
10:39bertentangan dengan demokrasi
10:40tapi saya juga mau bilang
10:42Del Pedro adalah ketua organisasi
10:44di Jakarta
10:45dan dia punya kekuatan
10:46tapi kalau itu terjadi
10:48untuk yang lain kan
10:49belum tentu
10:49jadi kita tidak bisa bilang
10:50pembukaman tidak terjadi
10:51hanya karena Del Pedro
10:53dan kawan-kawan tetap bersuara
10:54maka apa yang bisa dijamin
10:56oleh negara
10:57bahwa semua bisa bersuara
10:59demi memastikan
11:00kepercayaan publik
11:01kepada pemerintah
11:02bahwa setiap suara
11:03akan didengar
11:04akan ditanggapi
11:05kami segera kembali
11:08terima kasih
11:09terima kasih
11:10terima kasih
11:10terima kasih
Komentar

Dianjurkan