00:00Dan saudara yang juga jadi sorotan adalah Direkturat Tindak Pidana Narkoba Baris Krim Abes Polri
00:05menggerebek pabrik dan kudang pembuatan gas N2O, Wiping, di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
00:13Selain menyita ribuan tabung Wiping siap edar, polisi juga menangkap 9 orang pelaku dalam penggerebekan ini.
00:24Penggerebekan ini dilakukan sub di tiga di tipit narkoba Baris Krim Polri di sebuah ruko di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
00:31Tak disangka, dari dalam ruko ini polisi menemukan pabrik pengisian gas N2O merek Wiping.
00:37Selain di Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi juga menggerebek dua lokasi lainnya
00:42yang menjadi tempat penyimpanan, pengisian, dan pendistribusian Wiping di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Pulau Gadung, Jakarta Timur.
00:50Setelah diselidiki, kegiatan pembuatan Wiping di tiga lokasi ini tak mengantongi izin dan tak mengantongi standar kesehatan.
00:58Dari ketiga lokasi ini, polisi menangkap 9 orang pelaku,
01:02mulai dari operator pengisi gas Wiping, admin penjual di media sosial, hingga pendistribusian.
01:08Selain 9 pelaku, polisi juga menyita 2.000 tabung gas Wiping berbagai rasa dan 89 tabung gas N2O.
01:18Sebagaimana diketahui, gas N2O atau yang kerap disebut dengan gas tertawa adalah gas yang penggunaannya harus sesuai standar medis atau
01:28industri pangan.
01:29Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan gangguan syaraf, hipoksia, hingga kematian.
01:35Ditipit narkoba Baris Krimpori berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi gas N2O merk Wiping yang beroperasi di wilayah Jakarta dan
01:43sekitarnya,
01:43serta terhubung dengan jaringan distribusi lintas provinsi di Indonesia.
01:49Dari hasil pemeriksaan, pabrik Wiping ilegal ini memiliki 16 gudang yang tersebar di 12 kota.
01:55Dalam sebulan, omset penjualan Wiping bisa mencapai 2 hingga 7 miliar rupiah.
02:01Kini para pelaku telah dibawa ke Baris Krimpori.
02:04Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
02:18Terima kasih telah menonton!
Komentar