00:00Saya Tifa Selesa melanjutkan Sapa Indonesia Malam, Saudara Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah kemarin menolak gugatan citizen lawsuit kasus ijazah
00:08Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:10Usai putusan, Jokowi meminta pengacaranya tetap berhati-hati karena ada kemungkinan gugatan baru terkait ijazahnya.
00:18Kuasa hukum Jokowi, E.B. Irfan, mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
00:21Menurutnya, Jokowi mengingatkan agar tetap berhati-hati, utamanya untuk mengantisipasi langkah penggugat selanjutnya.
00:28Menurut Jokowi, penggugat masih bisa melakukan banding atau bahkan membuat gugatan baru.
00:45Jadi untuk arahan selanjutnya, supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan sebagai dajukan oleh mereka yang bermaksud
01:02untuk melayangkan,
01:03ya gugatan di pengadilan, jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat.
01:19Sebelumnya, pengadilan negeri Solo menolak gugatan citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
01:25Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak memenuhi kriteria gugatan,
01:33meskipun keduanya berstatus sebagai warga negara.
01:36Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menerima eksepsi pihak tergugat.
01:41Dalam kasus ini, para tergugatnya antara lain Jokowi Dodo, Rektor UGM of Haemilia, institusi UGM, serta Kapolri Jenderalistio Sigit Prabowo.
01:51Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka ini jadi kali kedua gugatan ijazah Jokowi di pengadilan negeri Surakarta gagal.
02:04Ya, Pak Kutusan mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan turut tergugat.
02:18Kemudian dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau need on far glitch perkara.
02:29Kemudian dua, menghukum para penggugat untuk bari biaya perkara sejumlah Rp537.000.
Komentar