Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Solo kemarin menolak gugatan citizen law suit kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pasca putusan tersebut, Jokowi meminta pengacaranya tetap berhati-hati karena kemungkinan akan ada gugatan baru terkait ijazahnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irfan mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Menurut YB Irfan, Jokowi mengingatkannya agar tetap berhati-hati, terutama untuk mengantisipasi langkah penggugat selanjutnya.

Menurut Jokowi, penggugat masih bisa melakukan banding atau bahkan membuat gugatan baru.

Pengadilan Negeri Solo kemarin menolak gugatan citizen lawsuit atau CLS ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak memenuhi kriteria gugatan CLS, meskipun keduanya berstatus sebagai warga negara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menerima eksepsi pihak tergugat.

Dalam kasus ini para tergugatnya antara lain Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, institusi UGM serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka ini kali kedua gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta menemui kegagalan.

Baca Juga Roy Suryo soal SP3 Rismon Sianipar: Artinya Jokowi Takut Ada di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/663119/roy-suryo-soal-sp3-rismon-sianipar-artinya-jokowi-takut-ada-di-persidangan

#jokowi #ijazahjokowi #pnsolo

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/663147/pengacara-jokowi-buka-suara-usai-pn-solo-tolak-gugatan-citizen-law-suit-kasus-ijazah-sapa-malam
Transkrip
00:00Saya Tifa Selesa melanjutkan Sapa Indonesia Malam, Saudara Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah kemarin menolak gugatan citizen lawsuit kasus ijazah
00:08Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:10Usai putusan, Jokowi meminta pengacaranya tetap berhati-hati karena ada kemungkinan gugatan baru terkait ijazahnya.
00:18Kuasa hukum Jokowi, E.B. Irfan, mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
00:21Menurutnya, Jokowi mengingatkan agar tetap berhati-hati, utamanya untuk mengantisipasi langkah penggugat selanjutnya.
00:28Menurut Jokowi, penggugat masih bisa melakukan banding atau bahkan membuat gugatan baru.
00:45Jadi untuk arahan selanjutnya, supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan sebagai dajukan oleh mereka yang bermaksud
01:02untuk melayangkan,
01:03ya gugatan di pengadilan, jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat.
01:19Sebelumnya, pengadilan negeri Solo menolak gugatan citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
01:25Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, tidak memenuhi kriteria gugatan,
01:33meskipun keduanya berstatus sebagai warga negara.
01:36Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menerima eksepsi pihak tergugat.
01:41Dalam kasus ini, para tergugatnya antara lain Jokowi Dodo, Rektor UGM of Haemilia, institusi UGM, serta Kapolri Jenderalistio Sigit Prabowo.
01:51Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka ini jadi kali kedua gugatan ijazah Jokowi di pengadilan negeri Surakarta gagal.
02:04Ya, Pak Kutusan mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, dan turut tergugat.
02:18Kemudian dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau need on far glitch perkara.
02:29Kemudian dua, menghukum para penggugat untuk bari biaya perkara sejumlah Rp537.000.
Komentar

Dianjurkan