Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 18 jam yang lalu
PONTIANAK, DIOTV.COM, Sabtu, 27 Juni 2026 - Bangunan Pondok Tanah Lili Hasan Depan Kodam XII Tanjungpura Dirobohkan di Jalan Alianyang, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Ini Kata Suhadi SH MH dan Kuasa Hukum BRU!
Transkrip
00:00Kristoforu Suhadi SHMH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, tanggapi bangunan pondok dirobohkan.
00:08Patut diduga dikaitkan masih terjadi konflik kepemilikan sebidang tanah di depan Kodam 12 Tanjung Pura, Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:18Antara Lili Santi Hasan dengan PT Bumi Indah Raya, BRU, Jalan Alianjang, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:31Kami akan somasi PT BRU, karena klien kami masih lakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, kata Suhadi, Sabtu 27 Juni
00:422026.
00:43Sejumlah orang mengaku dari PT BRU datangi pekerja dua kali yang tengah membangun kembali pondok jaga.
00:51Kamis, 25 Juni 2026
00:55Jumat, 26 Juni 2026, tempat tiang pilar rangka besi diketahui dirobohkan, susul perobohan serupa di lokasi yang sama.
01:06Minggu, 20 Juni 2026, Rabu, 4 Februari 2026,
01:12Tim kantor pertanahan Kabupaten Kuburaya memilih kabur saat akan melakukan pengukuran ulang di lahan sengketa.
01:21Sejumlah warga langsung menghadang, karena rencana pengukuran ulang sehubungan rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
01:32Karena didatangi warga, rombongan puluhan orang dikawal aparat kepolisian memilih meninggalkan tempat, sehingga ukur ulang dibatalkan.
01:40Dalam rombongan terlihat sejumlah pihak sebagai kuasa hukum PT. BRU memilih meninggalkan tempat.
01:48Kusuan SH, kuasa hukum PT. BRU, mengatakan,
01:53Proses hukum objek dimaksu telah selesai sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung,
01:59di mana dimenangkan pihak PT. BRU dan telah berkekuatan hukum tetap, kata Kusuan.
02:06Mengenai pengrusakan tiang pilar rangka besi, Kusuan mengaku tidak mengikuti perkembangan karena masih berada di Kabupaten Ketapang.
02:15Suhadi, mengatakan, jika benar perobohan pondok tiang panggung rangka beton dikaitkan PT. BRU, sama sekali tidak bisa diterima.
02:27Kami akan pertimbangkan membuat laporan kepolisian, ujar Suhadi.
02:31Suhadi telah melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, 17 Maret 2026.
02:42PT. Bumi Indah Raya Caplop Tanah Lili Santi Hasan,
02:46menggunakan sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 21.010 meter persegi.
02:55Sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 atas nama PT. BRU,
03:02cacat hukum karena sebagian caplok jalan raya sudah dibebaskan tahun 2005.
03:07Tanah Lili Santi Hasan, didasarkan sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.659 meter persegi terbit sejak tahun 1997.
03:21PT. Bumi Indah Raya menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, PT. UN, Pontianak, 4 Maret 2021.
03:31Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 24 Agustus 2021.
03:41PT. Bumi Indah Raya menang gugatan tun di Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
03:48Pemohon peninjauan kembali, Lili Santi Hasan, menemukan bukti baru atau nofum berupa.
03:55Pertama, bukti koran pemayaran ganti rugi tanah.
04:00Milik Tancesan alias Hasan Matan sebagaimana sertifikat hak milik nomor 13.510 pada 18 Desember 2025.
04:10Kedua, bukti keterangan saksi ahli tanggal 17 Januari 2026 menerangkan tanah objek sengketa memang benar milik Lili Santi Hasan.
04:21Ketiga, peta bidang proyek bundaran tahun 2007 terletak di lokasi jembatan Kapuas II.
04:28Keempat, peta bidang aplikasi sentuh tanahku terhadap sertifikat hak milik nomor 43.362 tanggal 13 Februari 2026.
04:41Kelima, peta bidang aplikasi sentuh tanahku terhadap sertifikat hak milik nomor 43.361 tanggal 13 Februari 2026.
04:53Keenam, peta bidang aplikasi sentuh tanahku terhadap sertifikat hak milik nomor 40.092 tanggal 13 Februari 2026.
05:05Dalam aplikasi sentuh tanahku, hanya terlihat tanah milik Lili Santi Hasan, sedangkan diklaim milik PT. BRU di lokasi lahan sengketa,
05:14tidak terlihat.
05:15Sedianya 9.548 meter persegi, jadi tinggal 6.857 meter persegi, karena 2.691 meter persegi dibebaskan, jadi lahan penunjang
05:29jalan jembatan Kapuas II.
05:32Sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.548 meter persegi milik Lili Santi Hasan dipecah menjadi
05:42Sertifikat hak milik nomor 43.362
05:47Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 12 Juni 2015 Surat Ukur nomor 6.935
05:56Sungai Raya, 2015, tanggal 30 April 2015
06:03Luas 5.084 meter persegi atas nama Tan Cisan alias Hasan Matan
06:09Sertifikat hak milik nomor 43.361
06:14Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 12 Juni 2015
06:20Surat Ukur nomor 6.934
06:24Sungai Raya, 2015, tanggal 30 April 2015
06:30Luas 1.629 meter persegi atas nama Tan Cisan alias Hasan Matan
06:36Surat wasiat Hasan Matan tanggal 21 Agustus 2015
06:42Di hadapan notaris ST Utami, menegaskan
06:45Jika Hasan Matan meninggal dunia maka tanah dimaksud menjadi hak milik anak kandungnya
06:51Yaitu Lili Santi Hasan
06:54Pemohon peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, Lili Santi Hasan
06:59Telah memiliki tiga sertifikat yaitu dua sertifikat hak milik
07:04Peninggalan orang tua, yaitu Hasan Matan
07:08Sebagaimana sertifikat hak milik nomor 43.362
07:14Dan sertifikat hak milik nomor 43.362
07:19Atas nama Tan Cisan alias Hasan Matan
07:22Pecahan dari sertifikat hak milik nomor 1350
07:27Karena terdapat pembangunan jembatan Kapuas II
07:30Satu sertifikat hak milik nomor 49.002 dibeli dari Andi Usman
07:37Materi putusan Mahkamah Agung
07:401 Maret 2022
07:42Di beberapa bagian tidak sinkron
07:45Dasar dilakukan peninjauan kembali
07:48Kata Suhadi
07:55Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan