00:00Kristoforu Suhadi SHMH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, tanggapi bangunan pondok dirobohkan.
00:08Patut diduga dikaitkan masih terjadi konflik kepemilikan sebidang tanah di depan Kodam 12 Tanjung Pura, Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:18Antara Lili Santi Hasan dengan PT Bumi Indah Raya, BRU, Jalan Alianjang, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:31Kami akan somasi PT BRU, karena klien kami masih lakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, kata Suhadi, Sabtu 27 Juni
00:422026.
00:43Sejumlah orang mengaku dari PT BRU datangi pekerja dua kali yang tengah membangun kembali pondok jaga.
00:51Kamis, 25 Juni 2026
00:55Jumat, 26 Juni 2026, tempat tiang pilar rangka besi diketahui dirobohkan, susul perobohan serupa di lokasi yang sama.
01:06Minggu, 20 Juni 2026, Rabu, 4 Februari 2026,
01:12Tim kantor pertanahan Kabupaten Kuburaya memilih kabur saat akan melakukan pengukuran ulang di lahan sengketa.
01:21Sejumlah warga langsung menghadang, karena rencana pengukuran ulang sehubungan rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
01:32Karena didatangi warga, rombongan puluhan orang dikawal aparat kepolisian memilih meninggalkan tempat, sehingga ukur ulang dibatalkan.
01:40Dalam rombongan terlihat sejumlah pihak sebagai kuasa hukum PT. BRU memilih meninggalkan tempat.
01:48Kusuan SH, kuasa hukum PT. BRU, mengatakan,
01:53Proses hukum objek dimaksu telah selesai sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung,
01:59di mana dimenangkan pihak PT. BRU dan telah berkekuatan hukum tetap, kata Kusuan.
02:06Mengenai pengrusakan tiang pilar rangka besi, Kusuan mengaku tidak mengikuti perkembangan karena masih berada di Kabupaten Ketapang.
02:15Suhadi, mengatakan, jika benar perobohan pondok tiang panggung rangka beton dikaitkan PT. BRU, sama sekali tidak bisa diterima.
02:27Kami akan pertimbangkan membuat laporan kepolisian, ujar Suhadi.
02:31Suhadi telah melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, 17 Maret 2026.
02:42PT. Bumi Indah Raya Caplop Tanah Lili Santi Hasan,
02:46menggunakan sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 21.010 meter persegi.
02:55Sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 atas nama PT. BRU,
03:02cacat hukum karena sebagian caplok jalan raya sudah dibebaskan tahun 2005.
03:07Tanah Lili Santi Hasan, didasarkan sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.659 meter persegi terbit sejak tahun 1997.
03:21PT. Bumi Indah Raya menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, PT. UN, Pontianak, 4 Maret 2021.
03:31Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 24 Agustus 2021.
03:41PT. Bumi Indah Raya menang gugatan tun di Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
03:48Pemohon peninjauan kembali, Lili Santi Hasan, menemukan bukti baru atau nofum berupa.
03:55Pertama, bukti koran pemayaran ganti rugi tanah.
04:00Milik Tancesan alias Hasan Matan sebagaimana sertifikat hak milik nomor 13.510 pada 18 Desember 2025.
04:10Kedua, bukti keterangan saksi ahli tanggal 17 Januari 2026 menerangkan tanah objek sengketa memang benar milik Lili Santi Hasan.
04:21Ketiga, peta bidang proyek bundaran tahun 2007 terletak di lokasi jembatan Kapuas II.
04:28Keempat, peta bidang aplikasi sentuh tanahku terhadap sertifikat hak milik nomor 43.362 tanggal 13 Februari 2026.
04:41Kelima, peta bidang aplikasi sentuh tanahku terhadap sertifikat hak milik nomor 43.361 tanggal 13 Februari 2026.
04:53Keenam, peta bidang aplikasi sentuh tanahku terhadap sertifikat hak milik nomor 40.092 tanggal 13 Februari 2026.
05:05Dalam aplikasi sentuh tanahku, hanya terlihat tanah milik Lili Santi Hasan, sedangkan diklaim milik PT. BRU di lokasi lahan sengketa,
05:14tidak terlihat.
05:15Sedianya 9.548 meter persegi, jadi tinggal 6.857 meter persegi, karena 2.691 meter persegi dibebaskan, jadi lahan penunjang
05:29jalan jembatan Kapuas II.
05:32Sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.548 meter persegi milik Lili Santi Hasan dipecah menjadi
05:42Sertifikat hak milik nomor 43.362
05:47Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 12 Juni 2015 Surat Ukur nomor 6.935
05:56Sungai Raya, 2015, tanggal 30 April 2015
06:03Luas 5.084 meter persegi atas nama Tan Cisan alias Hasan Matan
06:09Sertifikat hak milik nomor 43.361
06:14Desa Sungai Raya, tanggal penerbitan 12 Juni 2015
06:20Surat Ukur nomor 6.934
06:24Sungai Raya, 2015, tanggal 30 April 2015
06:30Luas 1.629 meter persegi atas nama Tan Cisan alias Hasan Matan
06:36Surat wasiat Hasan Matan tanggal 21 Agustus 2015
06:42Di hadapan notaris ST Utami, menegaskan
06:45Jika Hasan Matan meninggal dunia maka tanah dimaksud menjadi hak milik anak kandungnya
06:51Yaitu Lili Santi Hasan
06:54Pemohon peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, Lili Santi Hasan
06:59Telah memiliki tiga sertifikat yaitu dua sertifikat hak milik
07:04Peninggalan orang tua, yaitu Hasan Matan
07:08Sebagaimana sertifikat hak milik nomor 43.362
07:14Dan sertifikat hak milik nomor 43.362
07:19Atas nama Tan Cisan alias Hasan Matan
07:22Pecahan dari sertifikat hak milik nomor 1350
07:27Karena terdapat pembangunan jembatan Kapuas II
07:30Satu sertifikat hak milik nomor 49.002 dibeli dari Andi Usman
07:37Materi putusan Mahkamah Agung
07:401 Maret 2022
07:42Di beberapa bagian tidak sinkron
07:45Dasar dilakukan peninjauan kembali
07:48Kata Suhadi
07:55Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com