Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Nekat membobol jok motor demi mencuri dompet di tas berisi uang lima ribu rupiah, seorang pria asal Bangkalan divonis penjara 4 bulan. Pelaku sebelumnya telah meminta restoratif justice ke polisi, namun ditolak.

Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan PN Surabaya atas kasus pencurian dengan membobol jok motor.

Pelaku nekat membongkar jok untuk mengambil dompet korban yang ternyata berisi 5 ribu rupiah.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. M Syifak mengakui perbuatannya, membobol jok motor korban di sebuah parkiran kantor ekspedisi.

Meski nilai uang yang dicuri kecil, korban tetap mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah akibat jok motor rusak dan hilangnya tas korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. Masa pidana empat bulan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dengan demikian, terdakwa dijadwalkan bebas pada 12 Agustus mendatang.

#pencuri #bobol #boboljokmotor

Baca Juga Masyarakat Ende Dapat Pelatihan Literasi Digital Melalui Program Bakti E-Community | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/683449/masyarakat-ende-dapat-pelatihan-literasi-digital-melalui-program-bakti-e-community-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683450/pria-bangkalan-curi-dompet-isi-rp5-ribu-dengan-bobol-jok-motor-divonis-4-bulan-penjara
Transkrip
00:00Informasi lain, nekat membobol jok motor demi mencuri dompet di tas berisi uang 5.000 rupiah.
00:06Seorang pria asal bangkalan difonis penjara 4 bulan.
00:10Pelaku sebelumnya telah meminta restoratif justice ke polisi, namun ditolak.
00:35Seorang pria asal bangkalan Jawa Timur ini menerima fonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri Surabaya
00:42atas kasus pencurian dengan membobol jok motor.
00:46Pelaku nekat membongkar jok motor untuk mengambil dompet korban yang ternyata hanya berisi 5.000 rupiah.
00:53Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
01:01MC Fak mengakui perbuatannya membobol jok motor korban di sebuah parkiran kantor ekspedisi.
01:06Meski nilai uang yang dicuri kecil, korban tetap mengalami kerugian sekitar 1 juta rupiah
01:11akibat jok motor rusak dan hilangnya tas korban.
01:31Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima fonis hakim sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
01:37Masa pidana 4 bulan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
01:41Dengan demikian, terdakwa dijadwalkan bebas pada 12 Agustus mendatang.
Komentar

Dianjurkan