00:00Berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum.
00:06Terima kasih, Mas Roy.
00:09Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:11Yang pertama-tama, kami semua, saya pribadi dan juga atas nama tim Tokham,
00:15mengaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dr. Henry Jayadi Pandiangan,
00:24Satjana Hukum, Magister Hukum, yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum
00:34Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Hukum, yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum.
00:58Yang pertama, dia mengatakan salah dia sebenarnya.
01:01Tadi teman-teman mungkin gak sampai melihat, karena saya ngikutin betul ya.
01:05Dia mengatakan minimal itu ketika dia guncapkan pertama kali sesuai dengan aturan,
01:09dia bilang minimal 50 juta, maksimal 100 juta.
01:11Salah.
01:12Ya, itu ada rekamannya, silahkan dilihat.
01:14Ya, minimal harusnya 500 ribu.
01:17Ya, kalau minimal 50 juta berarti kita dapat minimalnya 50 juta,
01:20kalau menurut ahli tadi.
01:21Ya, itu yang pertama, kesalahan yang pertama.
01:23Yang kedua adalah apa?
01:24Ya, kita semua tertawa.
01:26Tentu teman-teman juga, saya juga tadi sempat baca komen dari beberapa netizen.
01:29Terima kasih ya.
01:30Yang mengatakan bahwa ketika ahli mengatakan tidak baca putusan praperadilan.
01:34Dan dia mengatakan, karena saya gak mau masuk ke pokok perkara.
01:38Loh, jauh banget.
01:39Praperadilan memang tidak menyidangkan pokok perkara.
01:41Praperadilan memang hanya menguji formalnya.
01:43Tapi bagaimana dia bisa menilai secara objektif,
01:46kalau dia tidak baca putusan praperadilan yang pertama, nomor 99 itu.
01:51Apalagi, ketika tadi ditanya, ditegaskan.
01:54Jadi yang menjadi pertimbangan adalah apa?
01:57Putusan praperadilan atau undang-undang yang ada.
02:01Nah, dia agak sedikit mencoba berkelindan di situ,
02:03tapi ya saya maklumilah, dia mencoba berselancar di antara itu.
02:09Dan juga ketika kemudian dia berusaha, tampak betul, berusaha tadi kata Bang Refli,
02:15mendinai atau menolak lagi putusan praperadilan yang pertama.
02:18Padahal gak boleh, putusan praperadilan yang pertama itu sudah sah.
02:23Nah, itu sudah inkrah ya.
02:25Dan itu tidak bisa digugat lagi.
02:27Jadi harus, dan ini sebenarnya hari ini, hanya menguji saja ya,
02:31apa yang sah atau apa yang tidak dari permohonan kami.
02:35Dan, sekali lagi terima kasih dari ahli ini yang paling penting adalah apa?
02:39Dia mengatakan bahwa imaterial itu boleh.
02:41Ya, imaterial itu boleh dimintakan atau boleh dimohonkan.
02:45Ya, hanya mungkin dia tadi menggunakan dasar yang kemudian dibacakan lagi oleh Mas Gafur Sang Haji.
02:50Jadi sekali lagi, tolong ya, ini pesan saya kepada semua ahli,
02:54kalau mau membicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya.
02:58Ya gitu, dia tadi juga gak baca undang-undang tentang kerugian negara itu,
03:01tapi baru dibacakan Gafur, Mas Gafur, baru dia membaca.
03:05Jadi itu ya, pendapat saya.
03:06Tapi sekali lagi, saya mengatakan terima kasih kepada Pak Dr. Hendri Jayadi Pandiangan.
03:13Karena sekali lagi, itu menguntungkan kami.
03:15Ya, itu menguntungkan kami untuk biar kami nantinya akan...
Komentar