00:00Semua terima kasih atas kehadirannya dan loyang pasnya untuk menunggu dan kemudian kita interview setelah sidang.
00:08Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi sebelum memberikan kesempatan kepada rekan-rekan yang lain dan juga prinsipal Mas
00:16Roy Suryo.
00:17Pertama, ada kesan yang kuat bagi termohon dan termasuk ahli untuk mendinai putusan yang sudah mengabulkan
00:28permohonan bahwa yang namanya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan itu tidak sah.
00:35Dan jangan lupa, tidak sahnya itu tidak hanya didasarkan pada undang-undang, tetapi didasarkan pada tindakan, tindakan penyidik.
00:46Pertama, dikatakan tidak ada alasan subjektif yang bisa terpenuhi, berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dipanggil dua kali, mangkir, dan
00:55lain sebagainya.
00:56Yang kedua adalah, tindakan sewenang-wenang, kalau kita ingat bahwa kontrak dalam tanah kutip penyidik dengan Mas Roy dan Dr.
01:05Tifa adalah
01:06mereka tidak ditahan, tapi mereka kemudian wajib lapor.
01:11Dan wajib lapor itu dipenuhi dengan patut, dengan layak, dan kemudian dengan taat.
01:17Sehingga tidaklah alasan memang untuk menangkap, dan itulah yang kemudian ditangkap oleh Hakim Prapradilan.
01:24Tetapi, dalam sidang tuntutan ganti rugi yang seharusnya tinggal menentukan kira-kira besarannya,
01:34menurut kami, berusaha didinai putusan-putusan tersebut untuk mengatakan bahwa,
01:41walaupun sudah ada putusan yang mengatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan tidak sah,
01:46tapi tidak serta-merta kemudian berhak atas tuntutan ganti rugi.
01:51Padahal kami berpendapat, ya pasti berhak.
01:54Karena sudah ada putusan pengadilan, kecuali kalau belum ada putusan pengadilan, hak.
01:59Tetapi masalahnya adalah, apakah kemudian hak tersebut dengan besaran berapa pengabulannya oleh Hakim seperti apa,
02:07maka itu adalah kewenangan Hakim sepenuhnya.
02:10Tetapi, apa yang kami minta, itu tidaklah kemudian di luar penghitungan yang rasional.
02:17Tidak irasional.
02:18Kami meminta tuntutan ganti rugi 106 juta rupiah untuk kerugian materiel,
02:24dan itu sesuai dengan plafon 100 juta, hanya lebih 6 juta saja,
02:28dan tuntutan imaterial juga yang cuma 100 juta dalam tanda kutip,
02:32dan itu dikatakan oleh ahli tadi bahwa boleh penghitungan tuntutan imaterial.
02:38Apa yang kita katakan dengan imaterial itu jauh lebih luas,
02:44lebih punya nilai dibandingkan dengan apa yang dicontohkan oleh ahli tadi.
02:48Ahli tadi bicara tentang opportunity loss yang lain, yang tidak jelas,
02:54tapi mas Roy sudah mengatakan soal nama baik,
02:58kemudian track record, dan lain sebagainya,
03:01yang tercederai, terganggu, dan itu proven.
03:04Dibuktikan dengan bunga, bunga papan, dan lain sebagainya.
03:10Nah karena itu, kami memohon mudah-mudahan ya,
03:13setelah nanti kesimpulan, sidang kemudian putusan itu siang hari,
03:18biar kita bisa lihat sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur,
03:23Dr. Tifa, maka mudah-mudahan sidang ini bisa ada dikabulkan.
03:27Berapapun angkanya itu tidak penting, yang penting kita berusaha menegakkan keadilan,
03:31dan berapapun angkanya pasti akan dicumbangkan ke yayasan sosial.
03:35Itu saja, silakan.
03:36Yang lain dulu ya, Bang Risan.
03:42Terima kasih, jadi tadi sebenarnya kalau kita lihat ya,
03:47waktu yang diberikan juga sebenarnya dibilang cukup tidak, kurang iya.
03:52Ada beberapa pertanyaan yang sebenarnya yang banyak yang harus kita kupas di ahli tadi ya.
03:59Tadi yang ingin kami tanyakan adalah masalah yang telah disampaikan Bang Erhat tadi,
04:05bahwa ahli dalam hal ini tidak pernah melihat putusan praperadilan nomor 99 prebelian pertama ya Bang ya.
04:16Tidak pernah membaca.
04:17Dan ahli tadi menyatakan bahwa alasan penahanannya adalah subyektif ya.
04:24Artinya melihat bahwa pelimpahan harus ditahan.
04:29Bagaimana dengan ancaman yang 5 tahun?
04:31Apakah harus ditahan?
04:33Nah, kalau melihat...
04:34Kurang 5 tahun?
04:35Nah, ancaman di atas 5 tahun kan harus ditahan.
04:39Kalau tidak 5 tahun berarti tidak ditahan.
04:41Apakah harus ditahan?
04:42Kan begitu.
04:43Nah, ini ketika kita ditanya, ketika tadi rekan-rekan kita menanyakan apakah melihat pertimbangannya, putusannya tidak.
04:49Karena kita jelas-jelas kita melihat dalam pertimbangan tersebut bahwa majelis menyatakan itu tidak sah karena melihat ada wajib lapor.
04:58Wajib lapor itu sudah berapa kali dilakukan oleh Pak Roy.
05:00Tidak pernah absen.
05:02Itu salah satu hakim menyatakan bahwa ini tidak sah.
05:04Nah, kemudian kedua juga kooperatif.
05:08Untuk pemeriksaan semua segalanya ya Pak ya, kita sudah kooperatif.
05:13Artinya tidak ada alasan sebenarnya untuk menahan dalam rangka pelimpahan tab 2 ini.
05:18Nah, inilah pertimbangan-pertimbangan ini yang tidak didengar atau tidak dilihat ya, tidak dibaca oleh ahli.
05:25Itu mungkin yang salah satu dari kami.
05:28Itu Pak.
05:29Oke, oke.
05:29Silahkan.
05:30Jadi sebelum Mas Roy ya, Mas Roy jadi gini.
05:33Ahli itu yang dimintakan adalah pendapatnya.
05:37Dan ahli itu mendasarkan pendapatnya tentu pertama adalah berdasarkan undang-undang dan juga berdasarkan putusan.
05:44Tadi pendapat ahli itu hanya berdasarkan undang-undang dan tidak pernah membaca putusan.
05:49Sehingga apa yang dia tadi dia nyatakan di dalam persidangan, saya kira hakim juga sudah tahu arahnya kemana gitu ya.
05:55Karena pada akhirnya kita harus memberikan apresiasi juga kepada ahli.
06:01Karena ahli tadi kan dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya.
06:05Yang tentu keterangannya harus lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong.
06:08Karena kan kita nggak tahu apakah seperti apa kontrak mereka gitu ya.
06:13Tetapi yang pasti adalah dari keterangan ahli tadi, posisi ahli justru pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita.
06:20Meskipun dia berusaha untuk menolak beberapa argumentasi yang sebenarnya dari awal sudah dia bangun gitu loh.
06:26Tapi kami yakin dan percaya bahwa Panitra kemudian hakim juga sudah jeli dalam melihat alur dari pendapat ahli.
06:34Misalnya tadi ahli menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 173 KUHAP yang baru,
06:39terhadap seorang tersangka, terdakwa, terpidana, yang ketika ditangkap dan ditahan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,
06:47atau tidak mempunyai alasan yang sah, maka bisa dimintakan ganti kerugian.
06:50Itu clear ya, artinya permohonan pra-paradilan ini memang mengikuti ketentuan pasal 173 KUHAP yang berlaku.
06:58Kemudian yang kedua, ahli juga tadi menyatakan bahwa perhitungan nilai ganti kerugian itu didasarkan pada PP 92 tahun 2015,
07:06yaitu plafonnya adalah minimal 500 ribu dan maksimal adalah 100 juta.
07:11Dan kami menyandarkannya pada itu, yaitu imaterilnya adalah 106 juta hanya lebih 6 juta,
07:17kemudian imaterilnya juga adalah 100 juta, jadi tidak melebihi apa yang ditentukan oleh hukum negara.
07:23Kemudian juga yang ketiga, ahli juga tadi mengatakan bahwa selain material,
07:28pemohon juga bisa mengajukan yang imateril.
07:30Jadi sebenarnya pendapat ahli tadi justru menggugurkan beberapa pertahanan daripada Polda Metro Jaya
07:38dalam hal ini adalah argumentasi hukum yang dibangun pada saat mereka menyampaikan jawaban,
07:42kemudian pada saat mereka menyampaikan duplik.
07:46Jadi kami melihat bahwa arah mata angin dari pembuktian hari ini sudah lebih menguntungkan ke kami,
07:52tinggal kemudian bagaimana hakim secara hati nurani,
07:57kemudian dengan independensinya, prinsip imparsialitasnya,
08:02kemudian merangkai semua dalil-dalil yang kami bangun pada saat surat permohonan para peradilan,
08:09kemudian replik kami, termasuk juga jawaban dan duplik dari termohon,
08:13termasuk juga ahli yang kami hadirkan dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon.
08:17Mudah-mudahan hakim menemukan titik terang di situ bahwa
08:20pemohon memang wajib untuk diberikan nilai ganti rugi,
08:26berapapun nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh hakim praperadilan,
08:31jangankan sampai 206 juta yang kami mengolongkan,
08:341 rupiah pun kalau memang itu didasarkan pada penalaran hukum yang bisa dipertanggungjawabkan
08:40dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, tentu kami akan terima.
08:43Jadi kami di sini tidak mengejar nilai.
08:45Berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum.
08:51Terima kasih, selanjutnya Mas Roy.
08:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:56Yang pertama-tama kami semua, saya pribadi dan juga atas nama tim Tokham,
09:00mengaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dr. Henry Jayadi Pandiangan,
09:09Sarjana Hukum, Magister Hukum,
09:10yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristian Indonesia atau UKI.
09:15Beliau tadi menyampaikan itu.
09:17Karena apa? Karena sebenarnya, benar tadi kata Pak Refli, kata juga Pak Ristan dan juga Pak Gabur,
09:23sebenarnya keterangan yang disampaikan oleh beliau itu, meskipun itu saya terus terang ya,
09:28karena saya beberapa ahli juga menjadi ahli,
09:30itu tidak boleh hanya menggunakan asumsi atau ini pendapat saya dan silahkan kalau itu ditentang.
09:36Sebaiknya dia benar-benar netral gitu.
09:38Tapi kalau kita benar-benar menggunakan pendapat dia, sebenarnya kita sangat diuntungkan.
09:42Karena pertama, dia mengatakan salah dia sebenarnya.
09:46Tadi teman-teman mungkin tidak sampai melihat, karena saya mengikuti betul ya.
09:50Dia mengatakan minimal itu ketika dia guncapkan pertama kali sesuai dengan aturan,
09:54dia bilang minimal 50 juta, maksimal 100 juta.
09:56Salah.
09:57Ya, itu ada rekamannya, silahkan dilihat.
09:59Ya, minimal harusnya 500 ribu.
10:01Ya, kalau minimal 50 juta berarti kita dapat minimalnya 50 juta,
10:05kalau menurut ahli tadi.
10:06Ya, itu yang pertama, kesalahan yang pertama.
10:08Yang kedua adalah apa?
10:09Ya, kita semua tertawa.
10:11Tentu teman-teman juga, saya juga tadi sempat baca komen dari beberapa netizen.
10:14Terima kasih ya.
10:15Yang mengatakan bahwa ketika ahli mengatakan tidak baca putusan praperadilan.
10:19Dan dia mengatakan, karena saya tidak mau masuk ke pokok perkara.
10:23Loh, jauh banget.
10:24Praperadilan memang tidak menyidangkan pokok perkara.
10:26Praperadilan memang hanya menguji formalnya.
10:29Tapi bagaimana dia bisa menilai secara objektif,
10:32kalau dia tidak baca putusan praperadilan yang pertama, nomor 99 itu.
10:36Apalagi, ketika tadi ditanya, ditegaskan.
10:39Jadi yang menjadi pertimbangan adalah apa?
10:42Putusan praperadilan atau undang-undang yang ada.
10:46Nah, dia agak sedikit mencoba berkelindan di situ,
10:48tapi ya saya maklumilah, dia mencoba berselancar di antara itu.
10:54Dan juga ketika kemudian dia berusaha,
10:57tampak betul berusaha, tadi kata Bang Refli,
11:00mendinai atau menolak lagi putusan praperadilan yang pertama.
11:03Padahal enggak boleh, putusan praperadilan yang pertama itu sudah sah.
11:08Nah, itu sudah inkrah ya.
11:10Dan itu tidak bisa digugat lagi.
11:12Jadi harus, dan ini sebenarnya hari ini,
11:14hanya menguji saja apa yang sah atau apa yang tidak dari permohonan kami.
11:20Dan sekali lagi terima kasih.
11:22Dari ahli ini yang paling penting adalah apa?
11:24Dia mengatakan bahwa imaterial itu boleh.
11:27Imaterial itu boleh dimintakan atau boleh dimohonkan.
11:30Ya, hanya mungkin dia tadi menggunakan dasar yang kemudian dibacakan lagi oleh Mas Gafur Sang Aji.
11:35Jadi sekali lagi, tolong ya, ini pesan saya kepada semua ahli,
11:39kalau mau membicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya.
11:43Ya gitu, dia tadi juga enggak baca undang-undang tentang kerugian negara itu,
11:46tapi baru dibacakan Mas Gafur, baru dia membaca.
11:50Jadi itu ya pendapat saya.
11:51Tapi sekali lagi, saya mengatakan terima kasih kepada Pak Dr. Hendri Jayadi Pandiangan.
11:58Karena sekali lagi, itu menguntungkan kami.
12:00Ya, itu menguntungkan kami untuk biar kami nantinya akan bisa melakukan simpulan
12:07yang besok akan kita bacakan jam 2.
12:09Bukan dibacakan, sorry.
12:10Diserahkan.
12:11Tidak ada pembacaan.
12:12Jadi hanya diserahkan jam 2 siang.
12:14Dan insya Allah, meskipun tadi hakim belum memastikan,
12:17tapi kita mohon hari Kamis itu putusannya juga siang.
12:21Supaya kita bisa meredah.
12:22Dan yang penting lagi bukan hanya hari Kamis, apa?
12:24Hari Jumat, putusannya.
12:27Silahkan datang lagi untuk pra-peradilan yang keempat.
12:30Kita sudah mendaftarkan pra-peradilan yang keempat,
12:32dan jadwalnya adalah besok hari Jumat.
12:35Kita tunggu jam 9, jam 9 pagi.
12:38Jadi itulah pra-peradilan yang keempat.
12:39Tentang apa?
12:41Tentang pencekalan.
12:42Ya, pencekalan dan ada beberapa.
12:45Tapi yang penting tentang pencekalan.
12:47Jadi sekali lagi, terima kasih kepada teman-teman semua.
12:49Dan sekali lagi, apa yang kita mohonkan itu adalah
12:52tentang kerugian, ya.
12:54Ganti kerugian soal uang, ya.
12:56Tapi jangan dinilai uangnya.
12:58Karena kami tidak melihat apa itu uangnya,
13:02tapi uang itu didapatkan dari mana,
13:03dan siapa pengguna uangnya.
13:04Jadi selama pengguna uangnya itu adalah clear, baik,
13:07dan kita akan salurkan kepada yang berhak.
13:11Tidak perlu dipertanyakan lagi, ya.
13:15Karena apalagi kalau uang itu digunakan secara tidak sah, seperti ini.
13:18Nah, kalau ini orang menggunakan uang tidak sah,
13:20kayak gini, ini.
13:21Ya, gitu.
13:22Silahkan dibaca sendiri, keterangannya.
13:24Jadi kita menggunakan itu putusan ini,
13:27insya Allah akan kita manfaatkan
13:29untuk sahabat-sahabat, untuk teman-teman yang lebih memerlukan.
13:32Sampai jumpa besok.
13:34Eh, besok mungkin singkat banget, ya.
13:36Tapi silahkan jumpa lagi.
13:38Yang rame adalah hari Kamis,
13:41dan juga hari Jumat di tempat ini.
13:44Sekian, terima kasih.
13:46Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:48Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
13:49Cukup, ya.
13:50Cukup, ya.
13:51Uang tidak jahat.
13:53Nah, uangnya nggak jahat.
13:54Tapi yang jahat adalah menggunakan uang ini,
13:56itu yang jahat.
13:58Yang jahat itu mendapatkan uang dengan cara tidak halal.
14:00Nah, itu makanya kita halal.
14:02Oke, terima kasih, ya.
14:03Terima kasih.
14:05Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:07Terima kasih.
Komentar