Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan tuntutan ganti rugi akan dikabulkan setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut mereka, putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah telah menjadi dasar kuat bahwa Roy Suryo memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

Mereka juga menilai keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru memperkuat sejumlah argumentasi pemohon, termasuk pengakuan bahwa tuntutan ganti rugi dan kerugian immateriil dimungkinkan menurut ketentuan hukum.

Baca Juga Debat Depan Hakim! Gafur ke Ahli Praperadilan Roy, Soroti Pengakuan Tak Membaca Putusan Sebelumnya di https://www.kompas.tv/video/683607/debat-depan-hakim-gafur-ke-ahli-praperadilan-roy-soroti-pengakuan-tak-membaca-putusan-sebelumnya

Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengejar nilai ganti rugi, melainkan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Ia menyebut berapa pun nominal yang nantinya diputuskan hakim akan disumbangkan untuk kegiatan sosial.

Selain menunggu putusan perkara ganti rugi, Roy Suryo juga mengumumkan agenda praperadilan berikutnya yang akan menguji tindakan pencekalan terhadap dirinya.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683609/usai-sidang-kubu-roy-klaim-ahli-polda-menguntungkan-optimistis-gugatan-ganti-rugi-dikabulkan-hakim
Transkrip
00:00Semua terima kasih atas kehadirannya dan loyang pasnya untuk menunggu dan kemudian kita interview setelah sidang.
00:08Ada dua hal yang ingin saya garis bawahi sebelum memberikan kesempatan kepada rekan-rekan yang lain dan juga prinsipal Mas
00:16Roy Suryo.
00:17Pertama, ada kesan yang kuat bagi termohon dan termasuk ahli untuk mendinai putusan yang sudah mengabulkan
00:28permohonan bahwa yang namanya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan itu tidak sah.
00:35Dan jangan lupa, tidak sahnya itu tidak hanya didasarkan pada undang-undang, tetapi didasarkan pada tindakan, tindakan penyidik.
00:46Pertama, dikatakan tidak ada alasan subjektif yang bisa terpenuhi, berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dipanggil dua kali, mangkir, dan
00:55lain sebagainya.
00:56Yang kedua adalah, tindakan sewenang-wenang, kalau kita ingat bahwa kontrak dalam tanah kutip penyidik dengan Mas Roy dan Dr.
01:05Tifa adalah
01:06mereka tidak ditahan, tapi mereka kemudian wajib lapor.
01:11Dan wajib lapor itu dipenuhi dengan patut, dengan layak, dan kemudian dengan taat.
01:17Sehingga tidaklah alasan memang untuk menangkap, dan itulah yang kemudian ditangkap oleh Hakim Prapradilan.
01:24Tetapi, dalam sidang tuntutan ganti rugi yang seharusnya tinggal menentukan kira-kira besarannya,
01:34menurut kami, berusaha didinai putusan-putusan tersebut untuk mengatakan bahwa,
01:41walaupun sudah ada putusan yang mengatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan tidak sah,
01:46tapi tidak serta-merta kemudian berhak atas tuntutan ganti rugi.
01:51Padahal kami berpendapat, ya pasti berhak.
01:54Karena sudah ada putusan pengadilan, kecuali kalau belum ada putusan pengadilan, hak.
01:59Tetapi masalahnya adalah, apakah kemudian hak tersebut dengan besaran berapa pengabulannya oleh Hakim seperti apa,
02:07maka itu adalah kewenangan Hakim sepenuhnya.
02:10Tetapi, apa yang kami minta, itu tidaklah kemudian di luar penghitungan yang rasional.
02:17Tidak irasional.
02:18Kami meminta tuntutan ganti rugi 106 juta rupiah untuk kerugian materiel,
02:24dan itu sesuai dengan plafon 100 juta, hanya lebih 6 juta saja,
02:28dan tuntutan imaterial juga yang cuma 100 juta dalam tanda kutip,
02:32dan itu dikatakan oleh ahli tadi bahwa boleh penghitungan tuntutan imaterial.
02:38Apa yang kita katakan dengan imaterial itu jauh lebih luas,
02:44lebih punya nilai dibandingkan dengan apa yang dicontohkan oleh ahli tadi.
02:48Ahli tadi bicara tentang opportunity loss yang lain, yang tidak jelas,
02:54tapi mas Roy sudah mengatakan soal nama baik,
02:58kemudian track record, dan lain sebagainya,
03:01yang tercederai, terganggu, dan itu proven.
03:04Dibuktikan dengan bunga, bunga papan, dan lain sebagainya.
03:10Nah karena itu, kami memohon mudah-mudahan ya,
03:13setelah nanti kesimpulan, sidang kemudian putusan itu siang hari,
03:18biar kita bisa lihat sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur,
03:23Dr. Tifa, maka mudah-mudahan sidang ini bisa ada dikabulkan.
03:27Berapapun angkanya itu tidak penting, yang penting kita berusaha menegakkan keadilan,
03:31dan berapapun angkanya pasti akan dicumbangkan ke yayasan sosial.
03:35Itu saja, silakan.
03:36Yang lain dulu ya, Bang Risan.
03:42Terima kasih, jadi tadi sebenarnya kalau kita lihat ya,
03:47waktu yang diberikan juga sebenarnya dibilang cukup tidak, kurang iya.
03:52Ada beberapa pertanyaan yang sebenarnya yang banyak yang harus kita kupas di ahli tadi ya.
03:59Tadi yang ingin kami tanyakan adalah masalah yang telah disampaikan Bang Erhat tadi,
04:05bahwa ahli dalam hal ini tidak pernah melihat putusan praperadilan nomor 99 prebelian pertama ya Bang ya.
04:16Tidak pernah membaca.
04:17Dan ahli tadi menyatakan bahwa alasan penahanannya adalah subyektif ya.
04:24Artinya melihat bahwa pelimpahan harus ditahan.
04:29Bagaimana dengan ancaman yang 5 tahun?
04:31Apakah harus ditahan?
04:33Nah, kalau melihat...
04:34Kurang 5 tahun?
04:35Nah, ancaman di atas 5 tahun kan harus ditahan.
04:39Kalau tidak 5 tahun berarti tidak ditahan.
04:41Apakah harus ditahan?
04:42Kan begitu.
04:43Nah, ini ketika kita ditanya, ketika tadi rekan-rekan kita menanyakan apakah melihat pertimbangannya, putusannya tidak.
04:49Karena kita jelas-jelas kita melihat dalam pertimbangan tersebut bahwa majelis menyatakan itu tidak sah karena melihat ada wajib lapor.
04:58Wajib lapor itu sudah berapa kali dilakukan oleh Pak Roy.
05:00Tidak pernah absen.
05:02Itu salah satu hakim menyatakan bahwa ini tidak sah.
05:04Nah, kemudian kedua juga kooperatif.
05:08Untuk pemeriksaan semua segalanya ya Pak ya, kita sudah kooperatif.
05:13Artinya tidak ada alasan sebenarnya untuk menahan dalam rangka pelimpahan tab 2 ini.
05:18Nah, inilah pertimbangan-pertimbangan ini yang tidak didengar atau tidak dilihat ya, tidak dibaca oleh ahli.
05:25Itu mungkin yang salah satu dari kami.
05:28Itu Pak.
05:29Oke, oke.
05:29Silahkan.
05:30Jadi sebelum Mas Roy ya, Mas Roy jadi gini.
05:33Ahli itu yang dimintakan adalah pendapatnya.
05:37Dan ahli itu mendasarkan pendapatnya tentu pertama adalah berdasarkan undang-undang dan juga berdasarkan putusan.
05:44Tadi pendapat ahli itu hanya berdasarkan undang-undang dan tidak pernah membaca putusan.
05:49Sehingga apa yang dia tadi dia nyatakan di dalam persidangan, saya kira hakim juga sudah tahu arahnya kemana gitu ya.
05:55Karena pada akhirnya kita harus memberikan apresiasi juga kepada ahli.
06:01Karena ahli tadi kan dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya.
06:05Yang tentu keterangannya harus lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong.
06:08Karena kan kita nggak tahu apakah seperti apa kontrak mereka gitu ya.
06:13Tetapi yang pasti adalah dari keterangan ahli tadi, posisi ahli justru pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita.
06:20Meskipun dia berusaha untuk menolak beberapa argumentasi yang sebenarnya dari awal sudah dia bangun gitu loh.
06:26Tapi kami yakin dan percaya bahwa Panitra kemudian hakim juga sudah jeli dalam melihat alur dari pendapat ahli.
06:34Misalnya tadi ahli menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 173 KUHAP yang baru,
06:39terhadap seorang tersangka, terdakwa, terpidana, yang ketika ditangkap dan ditahan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,
06:47atau tidak mempunyai alasan yang sah, maka bisa dimintakan ganti kerugian.
06:50Itu clear ya, artinya permohonan pra-paradilan ini memang mengikuti ketentuan pasal 173 KUHAP yang berlaku.
06:58Kemudian yang kedua, ahli juga tadi menyatakan bahwa perhitungan nilai ganti kerugian itu didasarkan pada PP 92 tahun 2015,
07:06yaitu plafonnya adalah minimal 500 ribu dan maksimal adalah 100 juta.
07:11Dan kami menyandarkannya pada itu, yaitu imaterilnya adalah 106 juta hanya lebih 6 juta,
07:17kemudian imaterilnya juga adalah 100 juta, jadi tidak melebihi apa yang ditentukan oleh hukum negara.
07:23Kemudian juga yang ketiga, ahli juga tadi mengatakan bahwa selain material,
07:28pemohon juga bisa mengajukan yang imateril.
07:30Jadi sebenarnya pendapat ahli tadi justru menggugurkan beberapa pertahanan daripada Polda Metro Jaya
07:38dalam hal ini adalah argumentasi hukum yang dibangun pada saat mereka menyampaikan jawaban,
07:42kemudian pada saat mereka menyampaikan duplik.
07:46Jadi kami melihat bahwa arah mata angin dari pembuktian hari ini sudah lebih menguntungkan ke kami,
07:52tinggal kemudian bagaimana hakim secara hati nurani,
07:57kemudian dengan independensinya, prinsip imparsialitasnya,
08:02kemudian merangkai semua dalil-dalil yang kami bangun pada saat surat permohonan para peradilan,
08:09kemudian replik kami, termasuk juga jawaban dan duplik dari termohon,
08:13termasuk juga ahli yang kami hadirkan dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon.
08:17Mudah-mudahan hakim menemukan titik terang di situ bahwa
08:20pemohon memang wajib untuk diberikan nilai ganti rugi,
08:26berapapun nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh hakim praperadilan,
08:31jangankan sampai 206 juta yang kami mengolongkan,
08:341 rupiah pun kalau memang itu didasarkan pada penalaran hukum yang bisa dipertanggungjawabkan
08:40dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, tentu kami akan terima.
08:43Jadi kami di sini tidak mengejar nilai.
08:45Berapapun yang mau dikabulkan, yang penting dikabulkan demi keadilan dan demi penegakan hukum.
08:51Terima kasih, selanjutnya Mas Roy.
08:54Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
08:56Yang pertama-tama kami semua, saya pribadi dan juga atas nama tim Tokham,
09:00mengaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dr. Henry Jayadi Pandiangan,
09:09Sarjana Hukum, Magister Hukum,
09:10yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristian Indonesia atau UKI.
09:15Beliau tadi menyampaikan itu.
09:17Karena apa? Karena sebenarnya, benar tadi kata Pak Refli, kata juga Pak Ristan dan juga Pak Gabur,
09:23sebenarnya keterangan yang disampaikan oleh beliau itu, meskipun itu saya terus terang ya,
09:28karena saya beberapa ahli juga menjadi ahli,
09:30itu tidak boleh hanya menggunakan asumsi atau ini pendapat saya dan silahkan kalau itu ditentang.
09:36Sebaiknya dia benar-benar netral gitu.
09:38Tapi kalau kita benar-benar menggunakan pendapat dia, sebenarnya kita sangat diuntungkan.
09:42Karena pertama, dia mengatakan salah dia sebenarnya.
09:46Tadi teman-teman mungkin tidak sampai melihat, karena saya mengikuti betul ya.
09:50Dia mengatakan minimal itu ketika dia guncapkan pertama kali sesuai dengan aturan,
09:54dia bilang minimal 50 juta, maksimal 100 juta.
09:56Salah.
09:57Ya, itu ada rekamannya, silahkan dilihat.
09:59Ya, minimal harusnya 500 ribu.
10:01Ya, kalau minimal 50 juta berarti kita dapat minimalnya 50 juta,
10:05kalau menurut ahli tadi.
10:06Ya, itu yang pertama, kesalahan yang pertama.
10:08Yang kedua adalah apa?
10:09Ya, kita semua tertawa.
10:11Tentu teman-teman juga, saya juga tadi sempat baca komen dari beberapa netizen.
10:14Terima kasih ya.
10:15Yang mengatakan bahwa ketika ahli mengatakan tidak baca putusan praperadilan.
10:19Dan dia mengatakan, karena saya tidak mau masuk ke pokok perkara.
10:23Loh, jauh banget.
10:24Praperadilan memang tidak menyidangkan pokok perkara.
10:26Praperadilan memang hanya menguji formalnya.
10:29Tapi bagaimana dia bisa menilai secara objektif,
10:32kalau dia tidak baca putusan praperadilan yang pertama, nomor 99 itu.
10:36Apalagi, ketika tadi ditanya, ditegaskan.
10:39Jadi yang menjadi pertimbangan adalah apa?
10:42Putusan praperadilan atau undang-undang yang ada.
10:46Nah, dia agak sedikit mencoba berkelindan di situ,
10:48tapi ya saya maklumilah, dia mencoba berselancar di antara itu.
10:54Dan juga ketika kemudian dia berusaha,
10:57tampak betul berusaha, tadi kata Bang Refli,
11:00mendinai atau menolak lagi putusan praperadilan yang pertama.
11:03Padahal enggak boleh, putusan praperadilan yang pertama itu sudah sah.
11:08Nah, itu sudah inkrah ya.
11:10Dan itu tidak bisa digugat lagi.
11:12Jadi harus, dan ini sebenarnya hari ini,
11:14hanya menguji saja apa yang sah atau apa yang tidak dari permohonan kami.
11:20Dan sekali lagi terima kasih.
11:22Dari ahli ini yang paling penting adalah apa?
11:24Dia mengatakan bahwa imaterial itu boleh.
11:27Imaterial itu boleh dimintakan atau boleh dimohonkan.
11:30Ya, hanya mungkin dia tadi menggunakan dasar yang kemudian dibacakan lagi oleh Mas Gafur Sang Aji.
11:35Jadi sekali lagi, tolong ya, ini pesan saya kepada semua ahli,
11:39kalau mau membicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya.
11:43Ya gitu, dia tadi juga enggak baca undang-undang tentang kerugian negara itu,
11:46tapi baru dibacakan Mas Gafur, baru dia membaca.
11:50Jadi itu ya pendapat saya.
11:51Tapi sekali lagi, saya mengatakan terima kasih kepada Pak Dr. Hendri Jayadi Pandiangan.
11:58Karena sekali lagi, itu menguntungkan kami.
12:00Ya, itu menguntungkan kami untuk biar kami nantinya akan bisa melakukan simpulan
12:07yang besok akan kita bacakan jam 2.
12:09Bukan dibacakan, sorry.
12:10Diserahkan.
12:11Tidak ada pembacaan.
12:12Jadi hanya diserahkan jam 2 siang.
12:14Dan insya Allah, meskipun tadi hakim belum memastikan,
12:17tapi kita mohon hari Kamis itu putusannya juga siang.
12:21Supaya kita bisa meredah.
12:22Dan yang penting lagi bukan hanya hari Kamis, apa?
12:24Hari Jumat, putusannya.
12:27Silahkan datang lagi untuk pra-peradilan yang keempat.
12:30Kita sudah mendaftarkan pra-peradilan yang keempat,
12:32dan jadwalnya adalah besok hari Jumat.
12:35Kita tunggu jam 9, jam 9 pagi.
12:38Jadi itulah pra-peradilan yang keempat.
12:39Tentang apa?
12:41Tentang pencekalan.
12:42Ya, pencekalan dan ada beberapa.
12:45Tapi yang penting tentang pencekalan.
12:47Jadi sekali lagi, terima kasih kepada teman-teman semua.
12:49Dan sekali lagi, apa yang kita mohonkan itu adalah
12:52tentang kerugian, ya.
12:54Ganti kerugian soal uang, ya.
12:56Tapi jangan dinilai uangnya.
12:58Karena kami tidak melihat apa itu uangnya,
13:02tapi uang itu didapatkan dari mana,
13:03dan siapa pengguna uangnya.
13:04Jadi selama pengguna uangnya itu adalah clear, baik,
13:07dan kita akan salurkan kepada yang berhak.
13:11Tidak perlu dipertanyakan lagi, ya.
13:15Karena apalagi kalau uang itu digunakan secara tidak sah, seperti ini.
13:18Nah, kalau ini orang menggunakan uang tidak sah,
13:20kayak gini, ini.
13:21Ya, gitu.
13:22Silahkan dibaca sendiri, keterangannya.
13:24Jadi kita menggunakan itu putusan ini,
13:27insya Allah akan kita manfaatkan
13:29untuk sahabat-sahabat, untuk teman-teman yang lebih memerlukan.
13:32Sampai jumpa besok.
13:34Eh, besok mungkin singkat banget, ya.
13:36Tapi silahkan jumpa lagi.
13:38Yang rame adalah hari Kamis,
13:41dan juga hari Jumat di tempat ini.
13:44Sekian, terima kasih.
13:46Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:48Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
13:49Cukup, ya.
13:50Cukup, ya.
13:51Uang tidak jahat.
13:53Nah, uangnya nggak jahat.
13:54Tapi yang jahat adalah menggunakan uang ini,
13:56itu yang jahat.
13:58Yang jahat itu mendapatkan uang dengan cara tidak halal.
14:00Nah, itu makanya kita halal.
14:02Oke, terima kasih, ya.
14:03Terima kasih.
14:05Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:07Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan