Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo berlangsung sengit ketika kuasa hukum Abdul Gafur mengajukan pertanyaan kepada ahli mengenai dasar tuntutan ganti rugi dalam Pasal 173 KUHAP.

Abdul Gafur menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah karena penyidik dinilai salah menerapkan ketentuan KUHAP.

Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi dasar penting dalam menilai ada atau tidaknya hak atas ganti rugi.

Baca Juga Hakim Sampai Dijelaskan Ulang! Refly Harun Cecar Ahli Soal Hak Ganti Rugi, Sentil Soal Salah Tangkap di https://www.kompas.tv/video/683600/hakim-sampai-dijelaskan-ulang-refly-harun-cecar-ahli-soal-hak-ganti-rugi-sentil-soal-salah-tangkap

Perdebatan memanas setelah ahli mengakui tidak membaca secara utuh putusan praperadilan sebelumnya dan hanya mempelajari dokumen yang diberikan penyidik.

Abdul Gafur kemudian mempertanyakan objektivitas keterangan ahli karena dinilai tidak mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Sementara itu, ahli menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat normatif berdasarkan Pasal 173 KUHAP dan tidak bermaksud menilai atau mengoreksi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683607/debat-depan-hakim-gafur-ke-ahli-praperadilan-roy-soroti-pengakuan-tak-membaca-putusan-sebelumnya
Transkrip
00:11Dari tiga alasan yang tadi saudara kemukakan di persidangan bahwa seorang tersangka mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian atas dasar
00:21tiga hal
00:22Yaitu tindakan penyidik salah dalam menerapkan undang-undang kemudian yang kedua bertentangan dengan hukum dan yang ketiga adalah salah orang
00:31atau salah orang yang ditangkep
00:32Saya ingin fokus kepada pasal yang tadi dikutip oleh saudara ahli pasal 105 karena tadi saudara menyatakan bahwa tuntutan ganti
00:42kerugian juga bisa karena salah menerapkan undang-undang
00:45Dan saudara kutip berdasarkan pasal 105 yaitu soal pasal 100 ayat 5
00:52Pasal 100 ayat 5 mohon maaf pasal 100 ayat 5 ya
00:55Yaitu salah satunya adalah seseorang kemudian ditangkap alasannya minimal dipanggil dua kali kemudian tidak hadir ya
01:06Di dalam permohonan pra-peradilan ini pada putusan sebelumnya yaitu putusan nomor 99 pra-pik menyatakan bahwa penyidik telah salah
01:20menerapkan undang-undang
01:21Karena kenapa? Karena pemohon ditangkap karena sebelumnya tidak pernah dipanggil dua kali dan kemudian selalu hadir dan melaksanakan semua ketentuan
01:38Apakah dengan adanya putusan pra-peradilan yang sebelumnya yang menyatakan bahwa penyidik dalam hal ini adalah termohon
01:47Telah salah dalam menerapkan undang-undang sehingga penahanan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya
01:53Karena melanggar undang-undang tadi yaitu tidak pernah dipanggil dua kali
01:57Apakah itu juga bisa menjadi dasar untuk seseorang meminta ganti kerugian seperti yang tadi saudara sampaikan di awal sebelumnya
02:05Terima kasih
02:07Baik, izin yang mulia menegaskan kembali bahwa alasan penyidik melakukan penahanan itu ada alasan yang sifatnya yang tadi objektif yang
02:20mulia
02:20Dua kali dipanggil tidak datang atau tidak kooperatif
02:25Lalu kemudian dengan alasan itu maka kemudian Hakim pra-peradilan menyatakan bahwa penahanan penyidik melanggar undang-undang
02:33Perspektifnya itu
02:35Jika itu terjadi
02:37Padahal ada alasan lain misalnya tadi pelimpahan perkara
02:41Karena wajib ditahan
02:44Karena putusan pra-peradilan itu sudah tidak ada upaya hukum lagi yang mulia
02:47Karena ada PERMA 4 2016
02:49Dulu boleh PK
02:53Maka berlaku residikat kepada Tata Perhubatul
02:56Walaupun dianggaplah benar putusan itu
03:00Sehingga jika alasan Hakim melakukan atau mempertimbangkan dengan alasan bahwa
03:06Ada salah penerapan undang-undang yang dilakukan oleh penyidik dalam bahkan penyidikan
03:12Maka apakah itu serta-merta
03:15Langsung muncul
03:16Ganti kerugian yang harus dikabulkan
03:19Belum tentu
03:20Harus diperiksa dulu
03:22Kalau dia melanggar undang-undang maka dibuktikan
03:26Kenapa
03:27Karena perbuatan melanggar undang-undang itu spesifik dia
03:31Undang-undang mana yang dilanggar
03:34Pasal mana yang dilanggar
03:37Beda dengan yang tadi
03:38Misalnya ada indikasi
03:41Bahwa penahanan yang dilakukan itu jelas
03:43Melebihi batas waktu
03:45Nah itu lain cerita
03:47Itu jelas, clear
03:48Tetapi sesuatu yang bisa diperdebatkan maka itu bisa dibuktikan
03:51Apakah itu muncul hak
03:52Belum tentu
03:53Ini pendapat saya
03:55Kita boleh berseberangan untuk hal ini
03:57Pendapat saya
03:58Yang boleh dimintakan benti kerugian
04:01Karena marwahnya di pasal 173 itu
04:03Kaitan dengan tersangka
04:04Terdakwa atau terpidana
04:06Ditahan
04:08Tapi salah nahan
04:10Saya menafsirkan bahwa penahanan itu
04:12Berkaitan dengan status tersangka terdakwa dan terpidananya
04:15Kalau ternyata bukan dia yang harusnya bertanggung jawab
04:18Atas perbuatan hukum itu
04:19Dan mengakibatkan dia ditahan akibat itu
04:21Maka muncul hak untuk minta ganti rugi
04:24Tetapi
04:25Kalau penahanan itu hanya dilakukan
04:27Karena memang yang tadi
04:29Undang-undangnya sifatnya subjektif
04:31Apakah serta-merta bisa
04:33Belum tentu
04:34Saya katakan
04:35Bahkan
04:36Kalau masih misalkan
04:37Yang tadi saya katakan
04:38Bisa saja
04:39Ketika orang itu dibebaskan dari tahanan
04:41Tapi status tersangka masih on
04:42Apakah muncul hak ganti rugi
04:45Menurut saya
04:46Belum
04:47Itu pendapat saya
04:49Demikian yang mulia
04:50Oke
04:50Izin yang mulia
04:51Saudara ahli
04:53Ya
04:53Sebelum saudara berpendapat seperti tadi
04:55Ya
04:55Karena tadi saudara menyatakan bahwa
04:57Harus dulu dinyatakan
04:59Melanggar undang-undang dan pasal mana ya
05:01Oke
05:02Apakah saudara pernah
05:03Diberikan putusan
05:04Pera-peradilan sebelumnya
05:05Oleh termohon dan saudara sudah baca
05:07Saudara sudah kaji
05:09Izin yang mulia
05:10Saya memang diberikan putusan itu
05:13Tapi saya tidak baca
05:14Saudara tidak baca ya
05:16Izin
05:17Adalasan saya adalah begini
05:19Saya tahu isi putusan itu
05:20Eh
05:21Bagaimana saudara mau tahu isi putusan
05:22Sementara saudara gak baca
05:23Sebentar
05:24Sebentar
05:25Sebentar
05:25Unang digas
05:27Selubos
05:28Gini
05:29Enggak saya konfirmasi aja kepada saudara
05:31Artinya begini
05:31Saya dibekali oleh dokumen-dokumen oleh penyidik
05:34Saya baca
05:35Saya lihat
05:37Lalu saya pelajari
05:38Tapi
05:39Izin yang mulia
05:41Saya harus objektif memandang itu
05:44Isi putusan itu memang yang saudara katakan tadi
05:48Ada tindak perlibangan Hakim adalah
05:50Karena itu
05:51Tapi
05:53Tapi
05:54Saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara
05:57Saya hanya membatasi diri saya
05:58Berkaitan dengan peraturan yang berkaitan dengan salah penahanan
06:02Demikian yang mulia
06:04Baik
06:04Yang mulia
06:05Saya lanjutkan saudara-saudara ahli
06:07Ya
06:08Tadi saudara katakan bahwa saudara juga menerima beberapa dokumen dari penyidik
06:12Ya
06:12Saudara juga menerima putusan pra-peradilan
06:15Ya
06:16Sementara dokumen-dokumen itu kami persoalkan dalam sidang pra-peradilan
06:20Ya
06:20Dan kemudian itu yang kemudian dinyatakan dibatalkan
06:23Misalnya
06:24Ya
06:24Surat perintah penangkapan dinyatakan di
06:26Dinyatakan tidak sah
06:27Ya
06:28Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah
06:30Ya
06:30Surat penggeledahan dinyatakan tidak sah
06:33Ya
06:33Tadi saudara sayangnya tidak membaca putusan pra-peradilan
06:36Saudara hanya berasumsi berdasarkan surat-surat yang diberikan oleh penyidik
06:39Saya jadi meragukan keahlian saudara gitu
06:42Oke
06:43Tapi saya lanjutkan pertanyaan saya kepada saudara
06:46Dalam
06:48Putusan pra-peradilan
06:49Jelas dinyatakan bahwa
06:53Termohon telah melanggar
06:55Kitab undang-undang hukum acara pidana
06:58Jelas itu
06:59Jadi kalau tadi saudara katakan harus melanggar undang-undang
07:02Hakim menyatakan melanggar KUHAP
07:05Bukan melanggar KUHP
07:06Bukan melanggar undang-undang kepolisian
07:09Bukan melanggar undang-undang
07:11Kekuasaan kehakiman dan lain-lain sebagainya
07:13Tetapi hanya melanggar KUHAP
07:14Dan kemudian
07:16Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa
07:19Penangkapan penahanan
07:21Itu tidak memiliki dasar yuridis yang jelas
07:24Ya
07:25Kalau pertimbangan Hakimnya seperti itu
07:27Tadi saudara mengutip asas
07:29Res judi kata provaritea betul
07:31Bahwa putusan Hakim itu yang harus kemudian dianggap benar
07:34Ya
07:34Kenapa hari ini
07:37Saudara
07:38Tidak membuat
07:41Analisa hukum atau pendapat hukum saudara
07:43Karena saudara adalah ahli
07:45Berdasarkan pertimbangan hukum
07:47Tetapi justru saudara tadi
07:49Malah
07:50Menegasikan statement saudara sendiri
07:52Bahwa ganti kerugian itu salah satunya
07:54Karena salah menerapkan undang-undang
07:56Dan putusan peradilan
07:57Jelas menyatakan bahwa penyidik telah salah menerapkan undang-undang
08:01Ya
08:01Nah
08:01Jadi yang mana nih yang saudara pakai sebagai dasar pendapat saudara
08:06Apakah hanya pada dokumen-dokumen penyidik saja saudara penyidik
08:09Ataukah juga saudara akhirnya tidak percaya juga terhadap putusan peradilan atau pertimbangan Hakim
08:14Sementara saudara katakan
08:15Res judi kata
08:17Mohon saudara ahli jelaskan
08:18Baik izin yang mulia
08:20Saya tegaskan kembali bahwa
08:23Saya membatasi diri saya supaya saya tidak masuk dalam pokok perkara
08:29Kalau ternyata alasan hukum
08:31Yang saudara sampaikan sesuai dengan ketentuan hukum
08:35Saya menyampaikan disini saya tidak bisa menilai putusan Hakim
08:38Saya punya kodetik
08:41Saya tidak bisa menilai perbuatan salah orang lain kemudian mempublikasikan
08:44Ya izin saudara ahli sebentar
08:46Sebentar saya potong sebentar aja
08:47Maksudnya saudara masuk ke pokok perkara ini pokok perkara pidananya kah
08:52Atau pokok perkara peradilan
08:54Sementara yang kita sedangkan adalah praperadilan bukan pokok perkara perbuatan pidananya
08:58Jadi apa yang saudara maksud dengan pokok perkara saudara tidak masuk ke situ
09:01Betul saya jelaskan dulu
09:03Makanya saudara tangkap penjelasan saya baru saudara berasumsi
09:07Yang pertama
09:08Saya bertanya kepada saudara ahli
09:11Sudah tidak usah berjalan
09:13Baik
09:13Yang pertama
09:15Yang mulia
09:16Hakim memiliki alasan hukum
09:19Bahwa tindakan penyidik
09:21Itu melanggar undang-undang
09:22Kenapa?
09:23Karena ini, ini, ini, ini
09:25Saya tidak punya kapasitas menilai itu
09:27Karena saya terjunjung tinggi asas presuri kata itu
09:30Saya bicara di persidangan ini berdasarkan ketentuan undang-undang
09:33Kita bedak pasal 173
09:36Berdasarkan keahlian saya
09:38Apakah kemudian itu akan berpengaruh kepada putusan?
09:41Itu tergantung yang mulia
09:42Saya hanya bercerita menjelaskan tentang hal-hal normatif yang ada dalam pasal 173
09:49Kewenangan untuk mengintak ganti kerugian
09:51Tapi berkait dengan faktanya
09:54Putusan itu adalah
09:55Jadi hal material itu bukan hal material
09:58Unsur-unsur pidana itu terpenuhi
09:59Tidak, saya tahu batasannya
10:02Karena dalam pra-peradilan yang diperiksa adalah syarat formil
10:06Sehingga saya tidak bisa menilai putusan itu yang mulia
10:09Demikian ya mulia
10:11Baik, saya lanjut ya
10:12Saudara ahli ya
10:14Kalau saudara tidak bisa menilai putusan pra-peradilan
10:18Padahal sebenarnya di dalam ilmu hukum
10:20Kita mengenal ada yang disebut dengan eksaminasi putusan
10:23Putusan boleh diuji kok
10:24Oleh para ahli
10:25Karena saudara kan dihadirkan disini bukan saksi
10:28Saudara adalah ahli
10:29Tapi ya sudah lah
10:30Saudara karena tidak baca putusan pra-peradilan ya sudah
10:32Saya lanjut kepada pertanyaan yang lain
10:34Pertanyaan saya berikutnya adalah
10:36Soal keuntutan ganti rugi saudara ahli
10:38Terima kasih
Komentar

Dianjurkan