00:11Dari tiga alasan yang tadi saudara kemukakan di persidangan bahwa seorang tersangka mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian atas dasar
00:21tiga hal
00:22Yaitu tindakan penyidik salah dalam menerapkan undang-undang kemudian yang kedua bertentangan dengan hukum dan yang ketiga adalah salah orang
00:31atau salah orang yang ditangkep
00:32Saya ingin fokus kepada pasal yang tadi dikutip oleh saudara ahli pasal 105 karena tadi saudara menyatakan bahwa tuntutan ganti
00:42kerugian juga bisa karena salah menerapkan undang-undang
00:45Dan saudara kutip berdasarkan pasal 105 yaitu soal pasal 100 ayat 5
00:52Pasal 100 ayat 5 mohon maaf pasal 100 ayat 5 ya
00:55Yaitu salah satunya adalah seseorang kemudian ditangkap alasannya minimal dipanggil dua kali kemudian tidak hadir ya
01:06Di dalam permohonan pra-peradilan ini pada putusan sebelumnya yaitu putusan nomor 99 pra-pik menyatakan bahwa penyidik telah salah
01:20menerapkan undang-undang
01:21Karena kenapa? Karena pemohon ditangkap karena sebelumnya tidak pernah dipanggil dua kali dan kemudian selalu hadir dan melaksanakan semua ketentuan
01:38Apakah dengan adanya putusan pra-peradilan yang sebelumnya yang menyatakan bahwa penyidik dalam hal ini adalah termohon
01:47Telah salah dalam menerapkan undang-undang sehingga penahanan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya
01:53Karena melanggar undang-undang tadi yaitu tidak pernah dipanggil dua kali
01:57Apakah itu juga bisa menjadi dasar untuk seseorang meminta ganti kerugian seperti yang tadi saudara sampaikan di awal sebelumnya
02:05Terima kasih
02:07Baik, izin yang mulia menegaskan kembali bahwa alasan penyidik melakukan penahanan itu ada alasan yang sifatnya yang tadi objektif yang
02:20mulia
02:20Dua kali dipanggil tidak datang atau tidak kooperatif
02:25Lalu kemudian dengan alasan itu maka kemudian Hakim pra-peradilan menyatakan bahwa penahanan penyidik melanggar undang-undang
02:33Perspektifnya itu
02:35Jika itu terjadi
02:37Padahal ada alasan lain misalnya tadi pelimpahan perkara
02:41Karena wajib ditahan
02:44Karena putusan pra-peradilan itu sudah tidak ada upaya hukum lagi yang mulia
02:47Karena ada PERMA 4 2016
02:49Dulu boleh PK
02:53Maka berlaku residikat kepada Tata Perhubatul
02:56Walaupun dianggaplah benar putusan itu
03:00Sehingga jika alasan Hakim melakukan atau mempertimbangkan dengan alasan bahwa
03:06Ada salah penerapan undang-undang yang dilakukan oleh penyidik dalam bahkan penyidikan
03:12Maka apakah itu serta-merta
03:15Langsung muncul
03:16Ganti kerugian yang harus dikabulkan
03:19Belum tentu
03:20Harus diperiksa dulu
03:22Kalau dia melanggar undang-undang maka dibuktikan
03:26Kenapa
03:27Karena perbuatan melanggar undang-undang itu spesifik dia
03:31Undang-undang mana yang dilanggar
03:34Pasal mana yang dilanggar
03:37Beda dengan yang tadi
03:38Misalnya ada indikasi
03:41Bahwa penahanan yang dilakukan itu jelas
03:43Melebihi batas waktu
03:45Nah itu lain cerita
03:47Itu jelas, clear
03:48Tetapi sesuatu yang bisa diperdebatkan maka itu bisa dibuktikan
03:51Apakah itu muncul hak
03:52Belum tentu
03:53Ini pendapat saya
03:55Kita boleh berseberangan untuk hal ini
03:57Pendapat saya
03:58Yang boleh dimintakan benti kerugian
04:01Karena marwahnya di pasal 173 itu
04:03Kaitan dengan tersangka
04:04Terdakwa atau terpidana
04:06Ditahan
04:08Tapi salah nahan
04:10Saya menafsirkan bahwa penahanan itu
04:12Berkaitan dengan status tersangka terdakwa dan terpidananya
04:15Kalau ternyata bukan dia yang harusnya bertanggung jawab
04:18Atas perbuatan hukum itu
04:19Dan mengakibatkan dia ditahan akibat itu
04:21Maka muncul hak untuk minta ganti rugi
04:24Tetapi
04:25Kalau penahanan itu hanya dilakukan
04:27Karena memang yang tadi
04:29Undang-undangnya sifatnya subjektif
04:31Apakah serta-merta bisa
04:33Belum tentu
04:34Saya katakan
04:35Bahkan
04:36Kalau masih misalkan
04:37Yang tadi saya katakan
04:38Bisa saja
04:39Ketika orang itu dibebaskan dari tahanan
04:41Tapi status tersangka masih on
04:42Apakah muncul hak ganti rugi
04:45Menurut saya
04:46Belum
04:47Itu pendapat saya
04:49Demikian yang mulia
04:50Oke
04:50Izin yang mulia
04:51Saudara ahli
04:53Ya
04:53Sebelum saudara berpendapat seperti tadi
04:55Ya
04:55Karena tadi saudara menyatakan bahwa
04:57Harus dulu dinyatakan
04:59Melanggar undang-undang dan pasal mana ya
05:01Oke
05:02Apakah saudara pernah
05:03Diberikan putusan
05:04Pera-peradilan sebelumnya
05:05Oleh termohon dan saudara sudah baca
05:07Saudara sudah kaji
05:09Izin yang mulia
05:10Saya memang diberikan putusan itu
05:13Tapi saya tidak baca
05:14Saudara tidak baca ya
05:16Izin
05:17Adalasan saya adalah begini
05:19Saya tahu isi putusan itu
05:20Eh
05:21Bagaimana saudara mau tahu isi putusan
05:22Sementara saudara gak baca
05:23Sebentar
05:24Sebentar
05:25Sebentar
05:25Unang digas
05:27Selubos
05:28Gini
05:29Enggak saya konfirmasi aja kepada saudara
05:31Artinya begini
05:31Saya dibekali oleh dokumen-dokumen oleh penyidik
05:34Saya baca
05:35Saya lihat
05:37Lalu saya pelajari
05:38Tapi
05:39Izin yang mulia
05:41Saya harus objektif memandang itu
05:44Isi putusan itu memang yang saudara katakan tadi
05:48Ada tindak perlibangan Hakim adalah
05:50Karena itu
05:51Tapi
05:53Tapi
05:54Saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara
05:57Saya hanya membatasi diri saya
05:58Berkaitan dengan peraturan yang berkaitan dengan salah penahanan
06:02Demikian yang mulia
06:04Baik
06:04Yang mulia
06:05Saya lanjutkan saudara-saudara ahli
06:07Ya
06:08Tadi saudara katakan bahwa saudara juga menerima beberapa dokumen dari penyidik
06:12Ya
06:12Saudara juga menerima putusan pra-peradilan
06:15Ya
06:16Sementara dokumen-dokumen itu kami persoalkan dalam sidang pra-peradilan
06:20Ya
06:20Dan kemudian itu yang kemudian dinyatakan dibatalkan
06:23Misalnya
06:24Ya
06:24Surat perintah penangkapan dinyatakan di
06:26Dinyatakan tidak sah
06:27Ya
06:28Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah
06:30Ya
06:30Surat penggeledahan dinyatakan tidak sah
06:33Ya
06:33Tadi saudara sayangnya tidak membaca putusan pra-peradilan
06:36Saudara hanya berasumsi berdasarkan surat-surat yang diberikan oleh penyidik
06:39Saya jadi meragukan keahlian saudara gitu
06:42Oke
06:43Tapi saya lanjutkan pertanyaan saya kepada saudara
06:46Dalam
06:48Putusan pra-peradilan
06:49Jelas dinyatakan bahwa
06:53Termohon telah melanggar
06:55Kitab undang-undang hukum acara pidana
06:58Jelas itu
06:59Jadi kalau tadi saudara katakan harus melanggar undang-undang
07:02Hakim menyatakan melanggar KUHAP
07:05Bukan melanggar KUHP
07:06Bukan melanggar undang-undang kepolisian
07:09Bukan melanggar undang-undang
07:11Kekuasaan kehakiman dan lain-lain sebagainya
07:13Tetapi hanya melanggar KUHAP
07:14Dan kemudian
07:16Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa
07:19Penangkapan penahanan
07:21Itu tidak memiliki dasar yuridis yang jelas
07:24Ya
07:25Kalau pertimbangan Hakimnya seperti itu
07:27Tadi saudara mengutip asas
07:29Res judi kata provaritea betul
07:31Bahwa putusan Hakim itu yang harus kemudian dianggap benar
07:34Ya
07:34Kenapa hari ini
07:37Saudara
07:38Tidak membuat
07:41Analisa hukum atau pendapat hukum saudara
07:43Karena saudara adalah ahli
07:45Berdasarkan pertimbangan hukum
07:47Tetapi justru saudara tadi
07:49Malah
07:50Menegasikan statement saudara sendiri
07:52Bahwa ganti kerugian itu salah satunya
07:54Karena salah menerapkan undang-undang
07:56Dan putusan peradilan
07:57Jelas menyatakan bahwa penyidik telah salah menerapkan undang-undang
08:01Ya
08:01Nah
08:01Jadi yang mana nih yang saudara pakai sebagai dasar pendapat saudara
08:06Apakah hanya pada dokumen-dokumen penyidik saja saudara penyidik
08:09Ataukah juga saudara akhirnya tidak percaya juga terhadap putusan peradilan atau pertimbangan Hakim
08:14Sementara saudara katakan
08:15Res judi kata
08:17Mohon saudara ahli jelaskan
08:18Baik izin yang mulia
08:20Saya tegaskan kembali bahwa
08:23Saya membatasi diri saya supaya saya tidak masuk dalam pokok perkara
08:29Kalau ternyata alasan hukum
08:31Yang saudara sampaikan sesuai dengan ketentuan hukum
08:35Saya menyampaikan disini saya tidak bisa menilai putusan Hakim
08:38Saya punya kodetik
08:41Saya tidak bisa menilai perbuatan salah orang lain kemudian mempublikasikan
08:44Ya izin saudara ahli sebentar
08:46Sebentar saya potong sebentar aja
08:47Maksudnya saudara masuk ke pokok perkara ini pokok perkara pidananya kah
08:52Atau pokok perkara peradilan
08:54Sementara yang kita sedangkan adalah praperadilan bukan pokok perkara perbuatan pidananya
08:58Jadi apa yang saudara maksud dengan pokok perkara saudara tidak masuk ke situ
09:01Betul saya jelaskan dulu
09:03Makanya saudara tangkap penjelasan saya baru saudara berasumsi
09:07Yang pertama
09:08Saya bertanya kepada saudara ahli
09:11Sudah tidak usah berjalan
09:13Baik
09:13Yang pertama
09:15Yang mulia
09:16Hakim memiliki alasan hukum
09:19Bahwa tindakan penyidik
09:21Itu melanggar undang-undang
09:22Kenapa?
09:23Karena ini, ini, ini, ini
09:25Saya tidak punya kapasitas menilai itu
09:27Karena saya terjunjung tinggi asas presuri kata itu
09:30Saya bicara di persidangan ini berdasarkan ketentuan undang-undang
09:33Kita bedak pasal 173
09:36Berdasarkan keahlian saya
09:38Apakah kemudian itu akan berpengaruh kepada putusan?
09:41Itu tergantung yang mulia
09:42Saya hanya bercerita menjelaskan tentang hal-hal normatif yang ada dalam pasal 173
09:49Kewenangan untuk mengintak ganti kerugian
09:51Tapi berkait dengan faktanya
09:54Putusan itu adalah
09:55Jadi hal material itu bukan hal material
09:58Unsur-unsur pidana itu terpenuhi
09:59Tidak, saya tahu batasannya
10:02Karena dalam pra-peradilan yang diperiksa adalah syarat formil
10:06Sehingga saya tidak bisa menilai putusan itu yang mulia
10:09Demikian ya mulia
10:11Baik, saya lanjut ya
10:12Saudara ahli ya
10:14Kalau saudara tidak bisa menilai putusan pra-peradilan
10:18Padahal sebenarnya di dalam ilmu hukum
10:20Kita mengenal ada yang disebut dengan eksaminasi putusan
10:23Putusan boleh diuji kok
10:24Oleh para ahli
10:25Karena saudara kan dihadirkan disini bukan saksi
10:28Saudara adalah ahli
10:29Tapi ya sudah lah
10:30Saudara karena tidak baca putusan pra-peradilan ya sudah
10:32Saya lanjut kepada pertanyaan yang lain
10:34Pertanyaan saya berikutnya adalah
10:36Soal keuntutan ganti rugi saudara ahli
10:38Terima kasih
Komentar