Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang praperadilan ketiga Roy Suryo, Refly Harun mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum mengenai ruang lingkup hak tersangka untuk menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP.

Ahli menjelaskan bahwa hak tersebut tidak hanya berlaku dalam kasus salah tangkap, tetapi juga dapat muncul apabila penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lainnya dinyatakan tidak sah atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menurut ahli, penggunaan kata atau dalam ketentuan tersebut menunjukkan sifat alternatif, bukan kumulatif.

Dalam persidangan itu juga dibahas kewenangan hakim dalam melakukan rechtsvinding atau penemuan hukum.

Baca Juga FULL! KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi di https://www.kompas.tv/video/683598/full-ksp-dudung-pastikan-ekspor-mineral-kembali-jalan-100-kapal-yang-tertahan-mulai-beroperasi

Ahli berpendapat hakim memang dapat melakukan penafsiran hukum, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Khusus mengenai besaran ganti rugi, ahli menegaskan bahwa apabila telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, maka hakim tetap harus menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam menjatuhkan putusan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683600/hakim-sampai-dijelaskan-ulang-refly-harun-cecar-ahli-soal-hak-ganti-rugi-sentil-soal-salah-tangkap
Transkrip
00:06Saya ingin memulai pertanyaan, cuma tadi kami belum kenal dari institusi mana kemudian mungkin bisa dijelaskan sedikit dan keahliannya.
00:17Baik, izin yang mulia, saya Hendri Jayadipo, saya dosen tetap fakultas hukum UKI, kalian saya di hukum litigasi di bidang
00:27hukum bidana.
00:33Saya ingin membacakan pasal 173, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan
00:48tindakan lain tanpa alasan yang sah.
00:51Berdasarkan undang-undang, satu ya, atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
01:00Dua pertanyaan saya adalah, tadi Anda mengatakan bahwa yang bisa menuntut ganti rugi itu kalau salah tangkap.
01:08Persennya seharusnya bukan dia, tapi dia ditangkap, kan ada tiga alasan dari melanggar undang-undang, kemudian persennya, dan kemudian alasan
01:17bertentangan dengan hukum.
01:18Nah, tapi apakah pasal 173 ini mengindikasikan bahwa hanya salah tangkap, karena disini dikatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana.
01:30Karena pemohon adalah tersangka, itu satu pertanyaan.
01:34Jadi pemohon tersangka dan kemudian ditangkap, ditahan, digeloda sebelumnya, dan kemudian dinyatakan itu tidak sah penangkapannya melalui putusan pengadilan.
01:45Sebelum dilanjutkan Pak, tadi jawabannya tidak hanya itu.
01:49Tidak hanya karena salah tangkap orangnya, tetapi juga karena kesalahan hukumnya.
01:56Ya, tapi nanti, karena saya ingin kepastian apakah ini sifatnya kumulatif atau alternatif.
02:02Karena dia bilang satu, dua, tiga, kumulatif atau alternatif.
02:08Yang kedua adalah, mengenai seolah-olah ya, apakah benar bahwa ganti rugi itu sifatnya hanya didasarkan pada undang-undang.
02:23Karena disini, karena ada yang beranggapan begitu ya, terutama dari pihak termohon, wah ini undang-undang.
02:31Tetapi disini dikatakan atau-atau, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
02:39Nah hukum yang diterapkan itu, apakah termasuk fonis pengadilan?
02:43Atau putusan pra-peradilan sebelumnya yang memang mengatakan itu tidak sah.
02:48Nah itu saja sebagai pembuka, silahkan.
02:50Baik, izin menjelaskan.
02:53Yang mulia, kalau kita cermati pasal 1731, ada kalimat bunyinya begini.
03:02Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut jantirugi.
03:11Karena ditangkap, koma, ditahan, koma, dituntut, koma, diadili, koma, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah.
03:26Berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
03:35Jadi, sebelum saya jawab pertanyaan saudara, saya perlu tegaskan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut jantirugi.
03:44Karena ditangkap, atau ditahan, dituntut.
03:48Dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah.
03:50Artinya, kedudukan tersangka itu melekat terhadap tindakan aparat negara, melakukan penahanan dan penangkapan.
03:58Melekat dia, tidak bisa dipisahkan.
04:00Makanya saya setuju yang sudah dikatakan tadi.
04:02Harus dilihat pertimbangan hakim dalam memutus salah tangkapnya karena apa.
04:07Oke, sebentar.
04:10Apakah ini alternatif kaitan dengan tidak sah karena melanggar undang-undang,
04:14atau karena personalnya, atau karena hak hukum?
04:18Maka saya akan jawab karena menggunakan kata atau, maka ini bersifat alternatif.
04:24Yang kedua, apabila ada alasan hukum muncul dalam putusan pra-padaan sebelumnya,
04:33maka perlu dikaji.
04:35Karena hakim itu bukan pertimbangan undang-undang yang mulia, pertimbangan hukum.
04:41Hakim punya hak untuk menilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.
04:45Sehingga, boleh-boleh saja, hakim mengeluarkan putusan berdasarkan hukum yang tadi.
04:52Hukum itu harus dia lebih luas dari undang-undang,
04:56tapi ada parameternya.
04:58Ada, dia tidak boleh melanggar kepatutan,
05:02kesusilaan, ketertiban umum, bahkan undang-undang itu sendiri.
05:05Demi jari mulai.
05:12Ada PP yang saudara sebutkan, saudara ahli sebutkan tadi,
05:16yang membatasi jumlah.
05:19Dalam konteks res hinding, menurut saudara ahli,
05:23apakah hakim bisa melakukan terobosan penemuan hukum
05:28yang terkait dengan jumlah ganti rugi itu,
05:32yang berangkali tidak sama persis dengan apa yang diatur dalam PP 2015 tersebut?
05:39Itu pertanyaan saya.
05:41Baik.
05:43Le Bons de la Lua.
05:45Hakim mulut undang-undang.
05:49Dalam praktek, hakim boleh melakukan res hindi.
05:52Tapi izin yang mulia,
05:53saya tetap pada keteperangan saya menyatakan bahwa,
05:55apapun yang dilakukan oleh hakim dalam putus perkara
05:58dengan alasan menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat,
06:02itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
06:05Kalau undang-undang hasil imitatif mengatur tangganti kerugian,
06:08maka hakim harus mengacu ke sana.
06:10Walaupun ada negatif patelik selsel, ada keyakinan,
06:14tetapi keyakinan juga harus mengacu ke dua.
06:17Harus mengacu kepada undang-undang yang mengatur tentang pembuktian itu.
06:21Jadi, itu jawaban saya.
06:27Izin yang mulia kami teruskan.
06:29Selamat menikmati.
06:29Selamat menikmati.
06:29Selamat menikmati.
06:29Selamat menikmati.
Komentar

Dianjurkan