00:06Saya ingin memulai pertanyaan, cuma tadi kami belum kenal dari institusi mana kemudian mungkin bisa dijelaskan sedikit dan keahliannya.
00:17Baik, izin yang mulia, saya Hendri Jayadipo, saya dosen tetap fakultas hukum UKI, kalian saya di hukum litigasi di bidang
00:27hukum bidana.
00:33Saya ingin membacakan pasal 173, tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan
00:48tindakan lain tanpa alasan yang sah.
00:51Berdasarkan undang-undang, satu ya, atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
01:00Dua pertanyaan saya adalah, tadi Anda mengatakan bahwa yang bisa menuntut ganti rugi itu kalau salah tangkap.
01:08Persennya seharusnya bukan dia, tapi dia ditangkap, kan ada tiga alasan dari melanggar undang-undang, kemudian persennya, dan kemudian alasan
01:17bertentangan dengan hukum.
01:18Nah, tapi apakah pasal 173 ini mengindikasikan bahwa hanya salah tangkap, karena disini dikatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana.
01:30Karena pemohon adalah tersangka, itu satu pertanyaan.
01:34Jadi pemohon tersangka dan kemudian ditangkap, ditahan, digeloda sebelumnya, dan kemudian dinyatakan itu tidak sah penangkapannya melalui putusan pengadilan.
01:45Sebelum dilanjutkan Pak, tadi jawabannya tidak hanya itu.
01:49Tidak hanya karena salah tangkap orangnya, tetapi juga karena kesalahan hukumnya.
01:56Ya, tapi nanti, karena saya ingin kepastian apakah ini sifatnya kumulatif atau alternatif.
02:02Karena dia bilang satu, dua, tiga, kumulatif atau alternatif.
02:08Yang kedua adalah, mengenai seolah-olah ya, apakah benar bahwa ganti rugi itu sifatnya hanya didasarkan pada undang-undang.
02:23Karena disini, karena ada yang beranggapan begitu ya, terutama dari pihak termohon, wah ini undang-undang.
02:31Tetapi disini dikatakan atau-atau, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
02:39Nah hukum yang diterapkan itu, apakah termasuk fonis pengadilan?
02:43Atau putusan pra-peradilan sebelumnya yang memang mengatakan itu tidak sah.
02:48Nah itu saja sebagai pembuka, silahkan.
02:50Baik, izin menjelaskan.
02:53Yang mulia, kalau kita cermati pasal 1731, ada kalimat bunyinya begini.
03:02Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut jantirugi.
03:11Karena ditangkap, koma, ditahan, koma, dituntut, koma, diadili, koma, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah.
03:26Berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
03:35Jadi, sebelum saya jawab pertanyaan saudara, saya perlu tegaskan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut jantirugi.
03:44Karena ditangkap, atau ditahan, dituntut.
03:48Dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah.
03:50Artinya, kedudukan tersangka itu melekat terhadap tindakan aparat negara, melakukan penahanan dan penangkapan.
03:58Melekat dia, tidak bisa dipisahkan.
04:00Makanya saya setuju yang sudah dikatakan tadi.
04:02Harus dilihat pertimbangan hakim dalam memutus salah tangkapnya karena apa.
04:07Oke, sebentar.
04:10Apakah ini alternatif kaitan dengan tidak sah karena melanggar undang-undang,
04:14atau karena personalnya, atau karena hak hukum?
04:18Maka saya akan jawab karena menggunakan kata atau, maka ini bersifat alternatif.
04:24Yang kedua, apabila ada alasan hukum muncul dalam putusan pra-padaan sebelumnya,
04:33maka perlu dikaji.
04:35Karena hakim itu bukan pertimbangan undang-undang yang mulia, pertimbangan hukum.
04:41Hakim punya hak untuk menilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.
04:45Sehingga, boleh-boleh saja, hakim mengeluarkan putusan berdasarkan hukum yang tadi.
04:52Hukum itu harus dia lebih luas dari undang-undang,
04:56tapi ada parameternya.
04:58Ada, dia tidak boleh melanggar kepatutan,
05:02kesusilaan, ketertiban umum, bahkan undang-undang itu sendiri.
05:05Demi jari mulai.
05:12Ada PP yang saudara sebutkan, saudara ahli sebutkan tadi,
05:16yang membatasi jumlah.
05:19Dalam konteks res hinding, menurut saudara ahli,
05:23apakah hakim bisa melakukan terobosan penemuan hukum
05:28yang terkait dengan jumlah ganti rugi itu,
05:32yang berangkali tidak sama persis dengan apa yang diatur dalam PP 2015 tersebut?
05:39Itu pertanyaan saya.
05:41Baik.
05:43Le Bons de la Lua.
05:45Hakim mulut undang-undang.
05:49Dalam praktek, hakim boleh melakukan res hindi.
05:52Tapi izin yang mulia,
05:53saya tetap pada keteperangan saya menyatakan bahwa,
05:55apapun yang dilakukan oleh hakim dalam putus perkara
05:58dengan alasan menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat,
06:02itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
06:05Kalau undang-undang hasil imitatif mengatur tangganti kerugian,
06:08maka hakim harus mengacu ke sana.
06:10Walaupun ada negatif patelik selsel, ada keyakinan,
06:14tetapi keyakinan juga harus mengacu ke dua.
06:17Harus mengacu kepada undang-undang yang mengatur tentang pembuktian itu.
06:21Jadi, itu jawaban saya.
06:27Izin yang mulia kami teruskan.
06:29Selamat menikmati.
06:29Selamat menikmati.
06:29Selamat menikmati.
06:29Selamat menikmati.
Komentar