Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo kembali memanas ketika kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Abdul Gafur, menguji keterangan ahli Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan pihak Polda.

Momen paling menyita perhatian terjadi saat ahli mengakui dirinya tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya, meski putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam perkara tuntutan ganti rugi.

Pengakuan itu langsung dipersoalkan Refly Harun yang mempertanyakan dasar pendapat hukum ahli serta independensinya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga FULL! BEI Ungkap Alasan Saham Keluar dan Masuk Indeks Kompas100, LQ45, IDX80-IDX30 | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/video/683605/full-bei-ungkap-alasan-saham-keluar-dan-masuk-indeks-kompas100-lq45-idx80-idx30-kompas-pagi

Selain itu, persidangan juga membahas secara mendalam tafsir Pasal 173 KUHAP mengenai hak tersangka untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.

Perdebatan mencakup syarat pemberian ganti rugi, status tersangka, biaya advokat, kerugian materiil dan immateriil, hingga batas kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683606/full-panas-kubu-roy-polda-bertubi-tubi-tanya-hukum-ke-ahli-singgung-ganti-rugi-salah-tangkap
Transkrip
00:00Apa pendapat ahli, apabila ada suatu keputusan praterdian mengenai tidak sahnya penanggapan dan penanganan yang dilakukan oleh pendidik?
00:14Apakah seakan-akan tinggal haknya kesangka untuk mendapatkan jantung diri dari negara?
00:23Yang kedua, dia ada, apa parameternya yang dilakukan?
00:30Baik, yang mulia, izin menelaskan bahwa jika ada putusan praterdian, yang kemudian putusan praterdian itu membatalkan tindakan pendidik berupa penangkapan
00:48dan penanganan.
00:48Apakah bisa mengajukan tuntutan gandikurgian?
00:54Secara normatif, di dalam pasal 173 KUHAB, maka pra-peradilan itu membuka ruang itu.
01:02Jadi pra-peradilan itu adalah lembaga atau keunangan yang diberikan kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu sah atau
01:12tidaknya penangkapan dan penanganan.
01:14Termasuk tuntutan, saya katakan tuntutan bukan bugatan, tuntutan ganti kerugian akibat salah penangkapan dan penanganan itu.
01:23Izin saya bacakan yang mulai secara normatif di dalam pasal 173.
01:27Dikatakan ayat 1, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikarenakan tindakan lain
01:41tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang
01:44atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
01:50Jadi pasal 173 itu memungkinkan adanya tuntutan ganti kerugian.
01:57Tetapi ada tiga alasan.
01:59Saya batasi yang mulia, tiga alasan itu.
02:01Yang pertama adalah apabila tindakan penyidik itu,
02:06satu, melanggar undang-undang atau tidak sesuai dengan undang-undang.
02:10Yang kedua, berkaitan dengan person-nya, orangnya.
02:16Bukan dia yang harus ditangkap.
02:18Bukan dia yang harus bertanggung jawab secara pidana.
02:21Yang ketiga, ada peralasan hukum bertentangan dengan hukum.
02:26Jadi tiga itu.
02:27Sehingga itu yang bisa saya jelaskan kaitan dengan masalah tuntutan ganti rugi.
02:33Tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan itu.
02:39Tapi harus melalui mekanisme yang namanya pra-peradilan.
02:44Sehingga dapat dinilai apakah tuntutan ganti kerugian melalui pra-peradilan tadi,
02:52itu dilihat.
02:54Alasan hukum kenapa hakim memutus ini salah nahan.
02:59Apakah melanggar undang-undang?
03:02Misalnya begini yang mulia.
03:03Seseorang itu ditahan, ada alasan undang-undangnya.
03:07Alasan normatifnya.
03:09Pasal 100 ayat 5.
03:11Misalnya dipanggil dua kali tidak datang.
03:14Ada upaya melarikan diri.
03:16Menghilangkan barang bukti.
03:18Ada beberapa alasan.
03:21Dan ada alasan tambahan.
03:22Misalnya ditahan karena memang berkas perkara akan dilimpahkan.
03:26Karena pasal 7, 1 huruf J, yang lama, sekarang harus jadi huruf O.
03:32Atau pasal 8, ayat 3.
03:34Itu dinyatakan bahwa ketika penyidik akan melimpahkan berkas itu ke penuntut umum,
03:39dia wajib menyerahkan tersangkanya.
03:42Maka itu bisa dilakukan.
03:44Artinya secara undang-undang, jika itu dilakukan,
03:46maka perbuatan itu sudah sesuai dengan undang-undang.
03:49Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, maka bisa diminta ganti kerugian.
03:53Yang kedua, misalnya begini.
03:58Berkaitan dengan personnya, orangnya.
04:01Artinya bahwa bukan dia pelakunya.
04:04Bukan dia yang harusnya ditahan.
04:07Nah maka saya katakan bahwa penyidikan adalah satu rangkaian tindakan penyidik.
04:11Artinya rangkaian itu dari mulai dia mengumpulkan bukti,
04:15menetapkan tersangkanya,
04:17lalu melakukan tindakan upaya paksa.
04:19Penyitaan, penahanan, dan sebagainya.
04:20Itu rangkaian itu perbuatan.
04:21Tidak bisa dipisahkan.
04:22Itu jelas.
04:23Itu berkaitan dengan bukan dia orangnya.
04:26Artinya ada salah tangkap.
04:28Itu bisa mengajukan.
04:30Teraperajuan, tuntutan, dan dikerugian.
04:32Atau yang tadi, melanggar hukum.
04:34Melanggar hukum artinya begini yang mulai.
04:36Hukum itu lebih luas daripada undang-undang.
04:40Sehingga parameternya adalah,
04:42kalau saya berasal literatur yang ada,
04:46misalnya dalam doktrin negatif platenic stelsel,
04:49keyakinan hakim,
04:51hakim boleh menemukan hukum,
04:54recht finding namanya.
04:56Karena hakim lebih luas dari luar.
04:57Hakim juga bisa
04:58memeriksa hukum yang hidup dalam masyarakat.
05:02Tetapi hakim tetap ada parameternya yang mulai.
05:05Keyakinannya pun harus berasalkan dengan undang-undang.
05:07Sehingga boleh saja di luar itu,
05:09tetapi harus berasalkan dengan undang-undang.
05:11Jadi itu dibolehkan.
05:12Sehingga tergantung dari pertimbangan hakim
05:16ketika memutus salah tangkap dan salah tahan.
05:20Demikian yang mulai.
05:46Kira-kira undang-undang memberikan parameter apa?
05:51terhadap tuntutan gantiru gitu.
05:55Apakah hanya dengan perasaan,
05:57secara sepiha,
05:58atau memang tuntutan ini telah diatur
06:01secara konkret.
06:04Apakah kita mengikuti itu?
06:07Atau mengikuti parameter subjektivitas?
06:11Si pemohon.
06:14Sejauh?
06:15Siap.
06:16Baik.
06:16Ijin yang mulia.
06:17Memang saya dari tadi menggarisbawahi
06:19antara gugatan dengan tuntutan.
06:22Terminologi di KUHAB itu menggunakan kata tuntutan.
06:27Karena dia sifatnya publik.
06:29Artinya ada aturan yang limitatif mengatur itu.
06:33Beda dengan perdata yang mulia.
06:35Perdata itu bicara ganti kerugian bunga dan dendam.
06:40Tetapi di dalam tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan
06:43persoalan perapadilan,
06:45secara normatif ada di PP92 tahun 2015.
06:50Kalau tidak salah di pasal 9 yang mulia.
06:54Ayat satunya itu mengatur tentang
06:56apabila ada
06:59yang tadi kekeliruan
07:01atau tindakan yang tidak sah
07:03dilakukan oleh pendidik
07:04berkaitan dengan
07:05penetapan tersangka dan sebagainya.
07:07Dulu pasal 77.
07:08Junta pasal 95.
07:10Maka nilai
07:12ganti rugi itu
07:13minimal 50 juta.
07:15Maksimal 100 juta.
07:17Ayat duanya,
07:18kalau dia mengakibatkan
07:19luka berat,
07:20maka dinaikkan.
07:21Kalau tidak salah sampai 500 juta atau berapa.
07:24Lalu ayat tiganya,
07:25kalau mengakibatkan kematian.
07:27Jadi itu,
07:28secara limitatif
07:30ada aturannya.
07:31Tidak bisa
07:31subjektif
07:33ganti kerugian diminta oleh
07:35oleh pihak yang
07:36saya rugi ini, ini, ini.
07:38Tidak.
07:38Tapi mengacu kesana.
07:40Demikian.
07:41Selain parameter yang ada di
07:44PP92 2015
07:45terkait dengan
07:47rugi atau
07:48maaf,
07:49tuntutan ganti rugi.
07:50Ya.
07:51mengenai
07:52biaya yang dikeluarkan,
07:54misalnya advokat,
07:55biaya
07:56pengacara.
07:57Ya.
07:58Apakah ada aturan lain yang
07:59secara spesifik dan berkekuatan
08:01yang mengatur
08:02apakah itu bisa
08:03dipintakan tuntutan ganti rugi?
08:06Ya.
08:07Ganti rugi,
08:08saya mengacu tadi karena sifatnya tuntutan,
08:10jadi limitatif
08:11PP92 2015.
08:15tapi jika ada tuntutan
08:17menghitung,
08:18hitungannya macem-macem,
08:20material,
08:21imaterial,
08:21lalu ada
08:22penggantian
08:23biaya advokat,
08:24misalnya.
08:25Khusus untuk
08:26biaya advokat
08:27yang mulia,
08:28izin kita punya
08:28pukusan MK
08:29nomor 77
08:30tahun 2020.
08:32Dimana
08:33itu ditolak
08:34permohonannya.
08:35Dengan pertimbangan
08:36bahwa
08:38ganti kerugian
08:39untuk mengganti
08:39biaya advokat
08:40tidak bisa
08:40dilakukan.
08:43Karena
08:43sifatnya
08:44private.
08:46Hubungan antara
08:47lawyernya dengan
08:48kliennya.
08:49Tidak bisa dibubangkan
08:50kepada pihak lain
08:50untuk itu.
08:51Itu kalau tidak salah
08:52pertimbangan
08:53dalam putusan
08:54MK 77
08:55tahun 2020.
08:56Sehingga
08:57komponen itu
08:58tidak bisa dimasukkan
08:58dalam ganti kerugian.
09:01Yang bisa dimasukkan
09:02hanya yang bersifat
09:03material saja.
09:05Dan itu bisa
09:06dibuktikan
09:06secara konkrit
09:07secara nyata
09:08tapi berkaitan
09:09dengan
09:10alasan
09:11kenapa
09:12kemudian
09:12itu dinyatakan
09:13salah nahan.
09:15Yang tadi
09:16bisa katakan.
09:17Artinya
09:18formulanya
09:19harus
09:20tepat
09:21sesuai dengan
09:22PPS 92.
09:24Terima kasih.
09:26Saya
09:28mohon
09:29penjelasan
09:29makna dari
09:30pasal
09:31163
09:32atau
09:33interpretasi
09:34ahli
09:34terhadap
09:35pasal
09:36163
09:37ayat 1
09:40huruf F
09:41mohon dijelaskan
09:42saudara ahli
09:44yang kira-kira
09:45bunyinya
09:45seperti ini.
09:47Dalam hal
09:47putusan
09:47praperadilan
09:48menetapkan
09:49upaya paksa
09:50yang dilakukan
09:50oleh penyidik
09:51atau penuntut.
09:52Dinyatakan
09:53tidak sah.
09:54Hal lain
09:55yang terkait
09:55dengan upaya
09:56paksa
09:57tersebut
09:57agar dilakukan
09:58penggunaan
09:59dalam jangka waktu
10:00paling lama
10:01tiga hari
10:02setelah
10:03putusan
10:04pengadilan.
10:06Nah itu
10:07satu.
10:07Yang kedua
10:08di ayat
10:08tiganya
10:09isi putusan
10:10selain memuat
10:11ketentuan
10:12sebagaimana
10:12dimaksud pada
10:13ayat dua
10:13juga memuat
10:14hal-hal
10:15sebagai berikut
10:16ayat tiga
10:17di huruf B
10:18dalam hal
10:21putusan
10:22menetapkan
10:23dan
10:24menetapkan
10:25bahwa penangkapan
10:26penahanan
10:28tidak sah
10:28penyidik
10:29atau penuntut
10:29pada tahap
10:30pemeriksaan
10:31masing-masing
10:32harus
10:33membebaskan
10:34tersangka.
10:36Apakah ini
10:36adalah salah satu
10:38konsekuensi
10:39dari
10:39suatu putusan
10:41yang dianggap
10:42bahwa
10:43penangkapan
10:44penahanan
10:44tidak sah?
10:46Apakah ini
10:46termasuk
10:47satu konsekuensi?
10:48Mohon dijelaskan lagi.
10:49Baik.
10:50Ijin yang mulia.
10:52saya
10:54menafsirkan
10:55begini
10:55dalam suatu
10:57proses
10:58penyidikan
10:59ada
11:01namanya
11:01upaya paksa
11:02pasal
11:038-9
11:03artinya
11:06salah satunya
11:06adalah
11:07penetapan
11:07tersangka
11:08nahan
11:09nangkap
11:10nahan
11:10nita
11:11geleda
11:12dan sebagainya
11:12saya katakan
11:14tadi itu
11:14tindakan satu
11:15rangkaian
11:15ada satu
11:17peristiwa
11:18contoh
11:19ada
11:20tindakan
11:20penyidik
11:21kemudian
11:22diperanjelankan
11:24karena
11:24salah
11:25nahan
11:25yang berkaitan
11:27dengan
11:27pelakunya
11:29bukan itu
11:30karena dalam
11:31perbuatan pidana
11:32yang harus dibuktikan
11:33ini teorinya
11:34kami
11:34ada subjek
11:36kesalahan
11:37bersifat
11:37menukum
11:38dan tindakan
11:38kalau subjeknya
11:40tidak terbukti
11:41bukan dia pelakunya
11:42artinya
11:43salah
11:43menahan
11:43maka
11:44kemudian
11:47bukan
11:47saja orang itu
11:48harus dilepaskan
11:49demi hukum
11:50dia punya hak
11:51untuk minta
11:51ganti rugi
11:52karena bukan
11:53dia orang
11:53salah
11:54tapi yang kedua
11:56ada satu
11:57kondisi begini
11:59status
12:00tersangkanya
12:00masih on
12:03tapi nahannya
12:05kelebihan
12:05harusnya
12:0720 hari
12:07penetapan
12:08di 21 hari
12:10atau 23
12:11lebih
12:11maka demi hukum
12:13harus dibebaskan
12:15harus dilepaskan
12:16dia
12:16itu maksud
12:17163 itu
12:18artinya
12:19ada salah
12:19penahanan
12:20nah
12:21pembebasan
12:22tersangka
12:23dalam penahanan
12:24itu
12:24menurut saya
12:25yang mulia
12:25itu bagian
12:26dari kompensasi
12:27konsekuensi logis
12:28daripada
12:29perbuatan
12:30yang
12:30dilakukan oleh
12:32penjidik
12:32karena keliru
12:33dalam rangka
12:34menahan
12:34itu
12:35prosedur
12:41terima kasih
12:42yang mulia
12:43pertanyaan kami
12:43melanjutkan
12:45pertanyaan pertama
12:47mohon ahli
12:48menjelaskan
12:50tentang
12:51ganti kerugian
12:52terkait
12:54jasa
12:55advokat
12:56apakah
12:57jasa advokat ini
12:58memang diatur
12:59pernah dalam praktek
13:01ganti kerugian
13:02ini pernah
13:03terjadi
13:04atau memang ada
13:06batasan tertentu
13:07atau sama sekali
13:09tidak menjadi objek
13:11atau
13:12dasar penghitungan
13:14ganti kerugian
13:16saya coba
13:18menegaskan yang mulia
13:20tadi sekilas
13:21saya singgung
13:22soal ganti kerugian
13:23yang dihitung
13:24mengganti
13:25biaya jasa advokat
13:26itu ada putusan
13:27MK
13:27nomor 77
13:29tahun 2020
13:30kalau tidak salah
13:30itu
13:32salah satu advokat
13:33mengajukan
13:33judis review
13:34atau
13:36uji materi
13:37ke mahkamah konstitusi
13:39yang berkaitan
13:40dengan itu
13:41tetapi akhirnya
13:42ditolak
13:42salah satu pertimbangan
13:44penolakannya
13:44kenapa itu ditolak
13:45karena
13:46tidak mungkin
13:47biaya penggantian
13:49advokat itu
13:50dibebankan
13:50kepada pihak lain
13:51karena itu hubungannya
13:53private
13:54perdata
13:55antara klien
13:56dengan advokatnya
13:58yang saya baca
13:59sekilas itu
13:59yang mulia
14:00sehingga
14:02jika ada alasan
14:04permohonan
14:05ganti kerugian
14:05mendalilkan
14:07mengganti
14:07biaya jokat
14:08maka itu
14:08berhentangan
14:09dengan
14:09keputusan
14:10MK itu
14:10ya boleh
14:11baik yang mulia
14:13izin ahli kami
14:15bertanya
14:16selanjutnya
14:17terkait dengan
14:18ganti kerugian
14:20yang tadi sudah
14:21dijelaskan oleh ahli
14:23dalam hal
14:24pokok perkara
14:27yang terkait
14:27ganti kerugian
14:29dimana
14:30beberapa upaya paksa
14:34menjelang
14:35tahap kedua
14:36dikoreksi oleh
14:38suatu keputusan
14:39pra-peradilan
14:40misalnya
14:41tidak sahnya
14:42penangkapan
14:43dan tidak sahnya
14:45penahanan
14:46akan tetapi
14:48perkara pokok ini
14:50berlanjut
14:51sampai ke
14:52pengadilan
14:52untuk sementara
14:54berhenti
14:54karena alasan
14:56rapid sedang
14:57berproses
14:58nah kami
14:59mohon
14:59ingin
15:00ahli menekankan
15:02tentang aspek
15:03ganti kerugian
15:05hubungannya
15:07dengan
15:07pokok perkara
15:09baik
15:10saya jelaskan
15:11yang mulia
15:12jadi
15:13saya kembali
15:14ke tadi
15:14penegasan
15:16kapan
15:16penyidik
15:18boleh menahan
15:20oke
15:21pasal 100
15:22ayat 5
15:23itu tidak salah
15:24ada
15:25A sampai
15:26J kalau tidak salah
15:27jadi itu ada aturannya
15:28dipanggil dua kali
15:29sebagainya
15:29tapi ada serat tambahan
15:31misalnya pasal 7
15:32dulu huruf J
15:34sekarang huruf O
15:34di undang 0.25
15:36ada
15:37pasal 8
15:38salah satu yang Bapak
15:39tadi sebut
15:40sampaikan
15:40bahwa
15:41ketika pasal 8
15:43itu misalnya gini
15:44setelah penyidik
15:45melimpahkan berkas
15:46ke penuntut umum
15:47maka penuntut umum
15:48meminta untuk
15:49diserahkan barang bukti
15:50dan tersangka
15:51nah biasanya
15:52tindakan penyidik
15:53melakukan
15:54penahanan
15:55supaya
15:56tidak terjadi persoalan
15:57untuk itu
15:58sehingga boleh itu
16:00dilimpahkan kebijaksaan
16:01dengan status bahwa
16:02ini dalam
16:03penahanan
16:04untuk memudahkan
16:05proses
16:06kalau istilahnya
16:08P21
16:08proses pemeriksaan
16:10nanti di persidangan
16:10itu dibolehkan
16:11nah jika terjadi
16:13ternyata penahanannya
16:14tidak sah
16:15dikaitkan dengan
16:16diganti kerugian
16:17ada dua
16:18jawaban saya
16:19yang pertama
16:20tidak serta-merta
16:22menghentikan
16:23status tersangkanya
16:24karena objeknya
16:25hanya berkaitan
16:26dengan salah penangkapan
16:27artinya
16:28perkara boleh saja
16:29dilanjutkan
16:30yang kedua
16:31konsekuensi hukumnya
16:32kita lihat
16:34yang tadi aturannya
16:35alasan undang-undang
16:37pribadi orang
16:38atau hukum
16:40maka
16:41seseorang itu
16:42hanya diberikan
16:43yang tadi
16:44pasal 163
16:45jadi dibebaskan
16:46dilepaskan
16:47dari tahanannya
16:48apakah punya hak
16:49untuk menutup
16:50ganti kerugian
16:51menurut pendapat saya
16:51yang mulia
16:52ganti kerugian itu
16:53hanya berkaitan dengan
16:54penahanan yang berkaitan
16:56dengan status
16:56tersangkanya
16:57jadi itu boleh
16:58terang
16:59karena jurisprudensinya ada
17:01seperti itu
17:01saya lupa nomornya
17:04demikian
17:04baik terima kasih
17:06ahli
17:07ya
17:10mohon izin kami lanjutkan
17:11yang mulia
17:13mohon izin ahli
17:14izin bertanya
17:15bagaimana pandangan ahli
17:17apabila terdapat
17:19suatu
17:19permohonan ganti kerugian
17:21terhadap sesuatu
17:22yang
17:22sifatnya masih spekulatif
17:24asumtif
17:25dan tidak pasti
17:25apakah
17:26hal tersebut
17:27dapat dimintakan
17:28permohonan ganti kerugian
17:29ahli
17:30terima kasih
17:30baik
17:31izin yang mulia
17:33karena perspektifnya adalah
17:35tuntutan
17:36bukan gugatan
17:39maka
17:40tidak boleh
17:41sifatnya
17:42potensi
17:43sama dengan
17:46kalau saya ilustrasikan
17:47dengan
17:47perhitungan
17:49kerugian negara
17:50harus jelas
17:52pasti
17:52nyata
17:54pasti
17:55jumlahnya
17:57menurut saya
17:58tidak boleh
17:59harus dibuktikan
18:00bahwa betul
18:02akibat
18:03ditahannya
18:04tidak sahnya penahanan ini
18:06maka menimbulkan kerugian
18:07ini
18:08ini
18:08dan itu bisa dibuktikan
18:09karena
18:11di situ publik
18:11berada dengan
18:13perdata
18:13perdata boleh
18:14imaterial
18:15bahkan imaterial saja
18:17dimiliki dengan uang
18:18demikian
18:25izin ya mulia
18:26satu pertanyaan
18:29bagaimana menurut
18:31ahli
18:32pra-peradilan
18:34merupakan forum yang
18:36tepat
18:37untuk
18:37mengadili
18:38kerugian
18:39imaterial
18:40terkait
18:42nama baik
18:43ataukah
18:45kerugian imaterial
18:47akibat reputasi
18:48yang harusnya
18:50diuji melalui
18:51mekanisme
18:51gugatan
18:53perbuatan
18:53melawan hukum
18:55mohon pencerahnya
18:57ini agak luas
19:00yang mulia
19:00kalau bicara dokter
19:02tapi saya batasi
19:03kaitan dengan masalah
19:04perapadilan saja
19:04karena onrecht
19:06matah
19:06overhead
19:06itu juga
19:07salah satu
19:08keundangan tun
19:08sebetulnya
19:09tapi itu
19:10perdebatannya panjang
19:12kaitan dengan
19:13perapadilan
19:14misalnya
19:15sudah dikatakan tadi
19:17bedakan antara
19:18tuntutan
19:19ganti kerugian
19:20karena undang-undang
19:22dan atau
19:22rehabilitasi
19:23yang saudara
19:25sampaikan tadi
19:26itu dikatakan
19:28rehabilitasi
19:28kenapa itu
19:30rehabilitasi
19:30kalau bila itu
19:31pemulihan
19:31nama baik
19:33artinya
19:34bukan
19:35artinya dibolehkan
19:37seseorang
19:38misalnya
19:38mohon maaf
19:40ada si A
19:41dia menjadi
19:42tersangta
19:42kemudian
19:44dia ditahan
19:44dan sebagainya
19:45lalu ditemukan
19:46bukti
19:47bahwa ternyata
19:48bukan dia pelakunya
19:49akhirnya
19:50penahanan itu
19:51tidak sah
19:51maka dia bisa
19:53mengajukan
19:54tuntutan
19:55ganti kerugian
19:55dan
19:57rehabilitasi
19:58bukan hanya
19:59dia bisa minta
19:59kompensasi
20:00tetapi
20:01dia harus
20:02dipulihkan
20:02nama baiknya
20:03misalnya
20:03pakai penetapan
20:04hakim
20:05karena pelaksanaan
20:05penetapan hakim
20:07artinya
20:07dipublikasikan
20:08bahwa orang ini
20:09memang tidak bersalah
20:09dan sebagainya
20:10jadi itu
20:11dalam perapadilan
20:12punya keunangan itu
20:13sehingga
20:14itu berkaitan
20:15dengan masalah
20:15kedudukan dia
20:16sebagai
20:17tersangka
20:18itu berkaitan
20:19dengan itu
20:30saya ingin memulai pertanyaan
20:33cuma tadi saya
20:34kami belum kenal
20:36dari institusi mana
20:38kemudian
20:39mungkin bisa dijelaskan sedikit
20:41dan keahliannya
20:42baik
20:42izin yang mulia
20:43saya
20:44Henry Jayadipo
20:46saya
20:47dosen tetap
20:48fakultas hukum
20:48uki
20:49kalian saya
20:51di hukum litigasi
20:52di bidang
20:52hukum bidana
20:53lalu
20:54cukup itu
20:56ya
20:57terima kasih ya
20:58saya ingin
21:00membacakan
21:01pasal
21:01173
21:02tersangka
21:04terdakwa
21:05atau terpidana
21:06berhak menuntut
21:08ganti rugi
21:09karena ditangkap
21:10ditahan
21:11dituntut
21:12diadili atau dikenakan
21:13tindakan lain
21:14tanpa alasan yang sah
21:15berdasarkan undang-undang
21:18satu ya
21:19atau
21:20karena kekeliruan
21:21mengenai orangnya
21:22atau
21:23hukum yang diterapkan
21:25dua pertanyaan saya adalah
21:27tadi Anda mengatakan bahwa
21:29yang bisa
21:30menuntut
21:31ganti rugi itu
21:32kalau salah tangkap
21:33personnya
21:34seharusnya bukan dia
21:36tapi dia ditangkap
21:37kan ada tiga alasan
21:38dari melanggar undang-undang
21:39kemudian personnya
21:41dan kemudian alasan
21:42bertentangan
21:42dan hukum
21:43tapi
21:45apakah pasal
21:47173 ini
21:48mengindikasikan
21:50bahwa hanya
21:51salah tangkap
21:51karena disini dikatakan
21:52tersangka
21:53terdakwa atau terpidana
21:54karena
21:55pemohon adalah
21:56tersangka itu
21:57satu pertanyaan
21:58jadi pemohon
22:00tersangka
22:00dan kemudian
22:01ditangkap
22:02ditahan
22:03digeloda sebelumnya
22:04dan kemudian
22:05dinyatakan
22:06itu tidak sah
22:07penangkapannya
22:08melalui putusan
22:09pengadilan
22:10itu satu
22:10sebelum dilanjutkan pak
22:12tadi jawabannya
22:13tidak hanya itu
22:13tidak hanya karena
22:15salah tangkap orangnya
22:16tetapi juga
22:17karena kesalahan
22:19hukumnya
22:20tapi nanti
22:22karena
22:23saya ingin
22:24kepastian
22:25apakah ini sifatnya
22:26kumulatif
22:27atau alternatif
22:28karena dia bilang
22:29satu dua tiga
22:30kumulatif atau alternatif
22:32yang kedua adalah
22:35mengenai
22:39seolah-olah
22:40apakah benar
22:42bahwa
22:43ganti rugi itu
22:45sifatnya hanya
22:46didasarkan pada
22:47undang-undang
22:48karena disini
22:50karena ada yang
22:52beranggapan begitu ya
22:53terutama dari pihak
22:54termohon
22:55wah ini undang-undang
22:56tetapi disini
22:57dikatakan
22:58atau-atau
22:58karena kekeliruan
23:00mengenai orangnya
23:01atau hukum
23:03yang diterapkan
23:04nah hukum
23:05yang diterapkan itu
23:06apakah termasuk
23:07fonis pengadilan
23:08atau putusan
23:10pra-peradilan sebelumnya
23:11yang memang
23:12mengatakan itu tidak sah
23:13itu saja
23:14sebagai pembuka
23:14silahkan
23:15baik
23:15izin menjelaskan
23:17yang mulia
23:18kalau kita cermati
23:21pasal 1731
23:24ada kalimat
23:25buhunya begini
23:26tersangka
23:28koma
23:29terdakwa
23:30koma
23:31atau terpidana
23:33berhak menuntut
23:34ganti rugi
23:35karena ditangkap
23:38koma
23:40ditahan
23:41koma
23:42dituntut
23:43koma
23:45diadili
23:45koma
23:47atau
23:47dikenakan tindakan lain
23:49tanpa alasan yang sah
23:51berdasarkan undang-undang
23:53atau
23:54karena kekeliruan
23:56mengenai orangnya
23:56atau
23:57hukum yang diterapkan
23:58jadi
24:00sebelum saya jawab pertanyaan
24:02saudara
24:02saya perlu tegaskan bahwa
24:05tersangka
24:06terdakwa
24:06atau terpidana
24:07berhak menuntut
24:08ganti rugi
24:08karena ditangkap
24:10atau ditahan
24:11dituntut
24:12dikenakan tidak
24:13tanpa alasan yang sah
24:14artinya
24:15kedudukan tersangka
24:17itu melekat
24:17terhadap tindakan
24:18aparat negara
24:20melakukan penahanan
24:21dan penangkapan
24:23melekat
24:23tidak bisa dipisahkan
24:25makanya saya setuju
24:26yang sudah dikatakan tadi
24:26harus dilihat
24:27pertimbangan
24:28hakim
24:29dalam memutus
24:30salah tangkapnya
24:31karena apa
24:32oke
24:33sebentar
24:35apakah ini alternatif
24:36kaitan dengan
24:37tidak sah
24:38karena melanggar
24:39undang-undang
24:39atau karena
24:40personalnya
24:41atau karena
24:42hak hukum
24:43maka saya akan jawab
24:44karena menggunakan kata
24:45atau
24:46maka ini bersifat alternatif
24:49yang kedua
24:50apabila ada
24:52alasan hukum
24:54muncul
24:55dalam
24:56putusan
24:57pra-pada sebelumnya
24:58maka perlu dikaji
25:00karena hakim itu
25:02bukan pertimbangan
25:02undang-undang yang mulia
25:03pertimbangan hukum
25:06hakim punya
25:07hak untuk
25:08menilai hukum
25:09yang hidup
25:09di dalam masyarakat
25:10sehingga
25:11boleh-boleh saja
25:12hakim
25:13mengeluarkan
25:14putusan
25:14berdasarkan hukum
25:16yang tadi
25:17hukum itu
25:18harus
25:19lebih luas
25:20dari undang-undang
25:21tapi ada
25:22parameternya
25:22ada
25:24dia tidak boleh
25:25melanggar kepatutan
25:26kesusilaan
25:27ketertiban umum
25:28bahkan undang-undang itu sendiri
25:29demikian yang mulia
25:31tambahin satu lagi
25:33soal
25:34rest ending
25:35ada PP
25:38yang saudara sebutkan
25:40saudara alisabethan tadi
25:41yang
25:41membatasi jumlah
25:43dalam konteks
25:45rest ending
25:46menurut saudara
25:48ahli
25:48apakah hakim
25:49bisa melakukan
25:51terbosan
25:52penemuan hukum
25:53yang terkait
25:55dengan
25:55jumlah ganti rugi itu
25:57yang
25:57berangkali
25:58tidak sama persis
25:59dengan apa
26:00yang
26:00diatur
26:01dalam
26:02PP 2015
26:03tersebut
26:04itu pertanyaan saya
26:05baik
26:08lebons
26:09gelalua
26:09hakim
26:11mulut
26:12undang-undang
26:14dalam praktek
26:15hakim
26:15boleh melakukan
26:16rest ending
26:16tapi izin yang mulia
26:18saya tetap pada
26:19keperangan saya
26:19menyatakan bahwa
26:20apapun
26:21yang dilakukan oleh hakim
26:22dalam mutis perkara
26:23dengan alasan
26:24menemukan hukum
26:25yang hidup dalam masyarakat
26:26itu tidak boleh
26:27bertentangan dengan
26:28undang-undang
26:29kalau undang-undang
26:31yang sangat limitatif
26:31mengatur
26:32tangganti kerugian
26:33maka hakim
26:33harus mengacu
26:34kesana
26:35walaupun ada
26:36negatif
26:37patelik selsel
26:37ada keyakinan
26:38tetapi keyakinan
26:39juga harus
26:40mengacu kedua
26:42harus mengacu
26:43kepada undang-undang
26:44yang mengatur
26:44tentang pembuktian
26:45itu
26:52izin yang mulia
26:53kami teruskan
26:54baik
26:55saudara ahli
26:58pertanyaan saya
26:59yang pertama
27:00kepada saudara ahli
27:01dari tiga alasan
27:03yang tadi
27:03saudara kemukakan
27:04di persidangan
27:05bahwa
27:05seorang tersangka
27:07mempunyai hak
27:08untuk menuntut
27:10ganti kerugian
27:10atas dasar
27:11tiga hal
27:12yaitu
27:13tindakan penyidik
27:14salah dalam menerapkan
27:15undang-undang
27:16kemudian yang kedua
27:17bertentangan dengan hukum
27:19dan yang ketiga
27:20adalah salah orang
27:21atau salah orang
27:21yang ditangkep
27:22saya ingin fokus
27:24kepada pasal
27:25yang tadi
27:25dikutip oleh
27:27saudara ahli
27:27pasal
27:28105
27:28karena tadi
27:30saudara menyatakan
27:31bahwa
27:31tuntutan ganti kerugian
27:33juga bisa karena
27:34salah menerapkan
27:35undang-undang
27:35dan saudara
27:36kutip berdasarkan
27:38pasal 105
27:39yaitu soal
27:40pasal 100
27:41ayat 5
27:42pasal 100 ayat 5
27:43mohon maaf
27:44pasal 100 ayat 5 ya
27:45ya
27:46yaitu
27:46salah satunya adalah
27:47seseorang
27:49kemudian ditangkap
27:50alasannya
27:51minimal dipanggil
27:52dua kali
27:53kemudian
27:53tidak hadir ya
27:54ya
27:55oke
27:55nah
27:55di dalam
27:57permohonan
27:58pra-peradilan ini
27:59pada putusan
28:01sebelumnya
28:02sebelumnya
28:02yaitu
28:03putusan
28:03nomor 99
28:04pra-pik
28:06menyatakan bahwa
28:08penyidik telah
28:09salah menerapkan
28:11undang-undang
28:11oke ya
28:12karena kenapa
28:13karena
28:16pemohon
28:17ditangkap
28:19karena sebelumnya
28:20tidak pernah dipanggil
28:21dua kali
28:22dan kemudian selalu
28:24hadir
28:25dan melaksanakan
28:27semua ketentuan
28:28apakah
28:29dengan adanya
28:30putusan
28:31pra-peradilan
28:32yang sebelumnya
28:32yang menyatakan
28:34bahwa
28:34penyidik
28:35dalam hal ini
28:36adalah termohon
28:37telah salah
28:38dalam menerapkan
28:39undang-undang
28:39sehingga
28:40penahanan
28:41penangkapan
28:42dan penggeledahan
28:42yang dilakukan
28:43sebelumnya
28:43karena melanggar
28:44undang-undang tadi
28:45yaitu
28:46tidak pernah dipanggil
28:47dua kali
28:47apakah itu juga
28:49bisa menjadi dasar
28:50untuk seseorang
28:51meminta ganti kerugian
28:53seperti yang tadi
28:54saudara sampaikan
28:54di awal sebelumnya
28:55makasih
28:57baik
28:58izin yang mulia
28:59menegaskan kembali
29:01bahwa
29:02alasan
29:03penyidik
29:04melakukan penahanan itu
29:05ada alasan
29:07yang sifatnya
29:08yang tadi
29:09objektif
29:10yang mulia
29:10dua kali dipanggil
29:12tidak datang
29:14tapi tidak kooperatif
29:15lalu kemudian
29:16dengan alasan itu
29:17maka kemudian
29:18Hakim
29:18pra-peradilan
29:19menyatakan bahwa
29:21penahanan yang lakukan
29:22penyidik
29:22melanggar undang-undang
29:23perspektifnya itu
29:25jika itu terjadi
29:26padahal ada alasan lain
29:28misalnya
29:29tadi
29:29pelimpahan perkara
29:30karena wajib
29:32ditahan
29:34karena putusan
29:35pra-peradilan itu
29:36sudah tidak ada
29:36upaya hukum lagi
29:37yang mulia
29:37karena ada PERMA
29:384 2016
29:39dulu boleh PK
29:41maka
29:42berlaku
29:44residikata
29:46pada Tata Purwabucu
29:46walaupun
29:48dianggaplah benar
29:49putusan itu
29:49sehingga
29:51jika alasan Hakim
29:52melakukan
29:53atau mempertimbangkan
29:55dengan alasan
29:56bahwa
29:56ada salah penerapan
29:58undang-undang
29:59yang dilakukan
30:00oleh penyidik
30:01dalam penyidikan
30:02maka
30:03apakah itu
30:04serta-merta
30:04langsung muncul
30:06ganti kerugian
30:08yang harus dikabulkan
30:09belum tentu
30:10harus diperiksa dulu
30:12kalau dia melanggar
30:14undang-undang
30:14maka dibuktikan
30:17kenapa?
30:18karena perbuatan
30:19melanggar undang-undang itu
30:20spesifik dia
30:21undang-undang
30:22mana yang dilanggar
30:24pasal mana
30:25yang dilanggar
30:26beda dengan
30:28yang tadi
30:28misalnya
30:29ada indikasi
30:30bahwa
30:31penahanan yang dilakukan itu
30:33jelas
30:33melebihi batas waktu
30:35itu lain cerita
30:37itu jelas
30:37clear
30:38tetapi sesuatu yang bisa diperdebatkan
30:40maka itu bisa dibuktikan
30:41apakah itu muncul hak
30:42belum tentu
30:43ini pendapat saya
30:45kita boleh berseberangan
30:46untuk hal ini
30:47pendapat saya
30:48yang boleh dimitakan
30:50dan di kerugian
30:51karena marwahnya
30:51di pasal 173 itu
30:53kaitan dengan
30:54tersangka
30:54terdakwa atau terpidana
30:56ditahan
30:58tapi salah nahan
31:00saya menafsirkan bahwa
31:01penahanan itu
31:02berkaitan dengan
31:03status tersangka
31:04terdakwa dan terpidana
31:04kalau ternyata bukan
31:06dia yang harusnya bertanggung jawab
31:08atas perbuatan hukum itu
31:09dan mengakibatkan
31:10dia ditahan akibat itu
31:11maka muncul
31:12hak untuk minta
31:13dan dirugi
31:13tetapi
31:15kalau penahanan itu
31:16hanya dilakukan
31:17karena memang
31:18yang tadi
31:19undang-undangnya
31:20sifatnya subjektif
31:21apakah serta-merta bisa
31:23belum tentu
31:24saya katakan
31:25bahkan
31:26kalau masih misalkan
31:27yang tadi saya katakan
31:28bisa saja
31:29ketika orang itu
31:30dibebaskan dari tahanan
31:31tapi status tersangka
31:32masih on
31:32apakah muncul
31:34hak dan dirugi
31:35menurut saya
31:36belum
31:37itu pendapat saya
31:39demikian yang mulia
31:40izin yang mulia
31:41saudara ahli
31:43sebelum saudara berpendapat
31:44seperti tadi
31:45karena tadi
31:46saudara menyatakan bahwa
31:47harus dulu
31:48dinyatakan
31:49melanggar undang-undang
31:50dan pasal mana ya
31:51oke ya
31:52apakah saudara
31:53pernah diberikan putusan
31:54peradilan sebelumnya
31:55oleh termohon
31:56dan saudara
31:56sudah baca
31:57saudara sudah kaji
31:59izin yang mulia
32:00saya memang diberikan
32:02putusan itu
32:03tapi saya tidak baca
32:04saudara tidak baca ya
32:06izin
32:07arasan saya adalah begini
32:09saya tahu isi putusan itu
32:10bagaimana saudara
32:11mau tahu isi putusan
32:12sementara saudara
32:13tidak baca
32:13sebentar
32:15sebentar
32:15unang digas
32:17selubos
32:18begini
32:19saya konfirmasi saja
32:20kepada saudara
32:21artinya begini
32:21saya dibekali oleh
32:22dokumen-dokumen oleh penyidik
32:24saya baca
32:25saya lihat
32:27lalu saya pelajari
32:28tapi
32:29izin yang mulia
32:30saya harus objektif
32:32memandang itu
32:34isi putusan itu
32:36memang yang saudara
32:36katakan tadi
32:37ada tindak
32:38peneribangan hakim
32:39adalah
32:40karena itu
32:41tapi
32:42tapi
32:43saya tidak mau
32:45terkontaminasi
32:45di dalam pokok perkara
32:46saya hanya
32:47membatasi diri saya
32:48kaitan dengan
32:49peraturan yang berkaitan
32:50dengan salah penahanan
32:52demikian yang mulia
32:53baik
32:54yang mulia
32:55saya lanjutkan
32:56saudara
32:56saudara ahli
32:57tadi saudara
32:58katakan bahwa
32:59saudara juga
33:00menerima beberapa dokumen
33:01dari penyidik
33:02saudara juga
33:03menerima putusan
33:04praperadilan
33:05sementara
33:06dokumen-dokumen itu
33:07kami persoalkan
33:08dalam sidang
33:09praperadilan
33:10dan kemudian
33:11itu yang kemudian
33:12dinyatakan dibatalkan
33:13misalnya
33:14surat perintah penangkapan
33:15dinyatakan
33:17tidak sah
33:17surat perintah penahanan
33:19dinyatakan tidak sah
33:20surat penggeledahan
33:22dinyatakan tidak sah
33:23tadi saudara
33:24sayangnya tidak membaca
33:25putusan praperadilan
33:26saudara hanya berasumsi
33:27berdasarkan surat-surat
33:28yang diberikan oleh penyidik
33:29saya jadi meragukan
33:31keahlian saudara
33:32gitu
33:32oke
33:33tapi saya lanjutkan
33:34pertanyaan saya kepada saudara
33:35dalam
33:38putusan praperadilan
33:39jelas dinyatakan bahwa
33:43termohon telah melanggar
33:45kitab undang-undang
33:47hukum acara pidana
33:48jelas itu
33:49jadi kalau tadi saudara
33:51katakan harus melanggar
33:51undang-undang
33:52hakim menyatakan
33:53melanggar
33:54KUHAP
33:55bukan melanggar
33:56KUHP
33:56bukan melanggar
33:58undang-undang kepolisian
33:59bukan melanggar
33:59undang-undang
34:00kekuasaan kehakiman
34:02dan lain-lain
34:02sebagainya
34:03tetapi hanya
34:03melanggar KUHAP
34:04dan kemudian
34:06dalam pertimbangannya
34:08juga disebutkan bahwa
34:09penangkapan
34:10penahanan
34:11itu tidak memiliki
34:12dasar yuridis yang jelas
34:14ya
34:15kalau pertimbangan
34:16hakimnya seperti itu
34:17tadi saudara mengutip
34:18asas
34:19res judikata
34:20provariteha betur
34:21bahwa putusan hakim
34:23itu yang harus kemudian
34:23dianggap benar
34:24ya
34:24kenapa hari ini
34:27saudara
34:28tidak membuat
34:31analisa hukum
34:32atau pendapat hukum
34:32saudara
34:33karena saudara adalah ahli
34:34berdasarkan pertimbangan hukum
34:36tetapi justru saudara
34:38tadi
34:38malah
34:40menegasikan statement
34:41saudara sendiri
34:42bahwa
34:42ganti kerugian itu
34:44salah satunya
34:44karena salah menerapkan
34:45undang-undang
34:46dan putusan
34:47pra-peradilan
34:47jelas menyatakan bahwa
34:49penyidik telah salah
34:50menerapkan undang-undang
34:51nah
34:51jadi yang mana nih
34:53yang saudara pakai
34:54sebagai dasar pendapat
34:55saudara
34:56apakah hanya pada dokumen-dokumen
34:57penyidik saja
34:58saudara penyidik
34:59ataukah juga
35:00saudara akhirnya
35:01tidak percaya juga
35:02terhadap putusan
35:03pra-peradilan
35:03atau pertimbangan hakim
35:04sementara saudara katakan
35:05res judi kata
35:06provariti
35:06ya betul
35:07mohon saudara ahli jelaskan
35:08baik
35:09izin yang mulia
35:09saya tegaskan kembali bahwa
35:13saya membatasi diri saya
35:15supaya saya tidak masuk
35:16dalam pokok perkara
35:19kalau ternyata alasan hukum
35:21yang saudara sampaikan
35:23sesuai dengan ketentuan hukum
35:25saya menyampaikan disini
35:26saya tidak bisa menilai
35:27putusan hakim
35:28saya punya kode itu
35:31saya tidak bisa menilai
35:32perbuatan salah orang lain
35:33kemudian mempublikasikan
35:34ya izin saudara ahli
35:35sebentar
35:36sebentar saya potong sebentar aja
35:37maksudnya saudara
35:38masuk ke pokok perkara ini
35:40pokok perkara pidananya kah
35:41atau pokok perkara peradilan
35:43pra-peradilan sementara
35:44yang kita sedangkan adalah
35:45pra-peradilan
35:46bukan pokok perkara perbuatan pidananya
35:48jadi apa yang saudara maksud
35:49dengan pokok perkara
35:50saudara gak masuk ke situ
35:51betul
35:52saya jelaskan dulu
35:53makanya saudara
35:53tangkap penjelasan saya
35:55baru saudara berasumsi
35:56yang pertama
35:58saya tidak berasumsi
35:59saya bertanya kepada saudara ahli
36:00sudah sudah
36:01sudah enggak usah berjabat
36:02silahkan lanjutkan dulu
36:03dengarkan
36:03yang pertama
36:04yang mulia
36:06hakim memiliki alasan hukum
36:09bahwa tindakan pengidik
36:11itu melanggar undang-undang
36:12kenapa?
36:13karena ini, ini, ini
36:14saya tidak punya kapasitas menilai itu
36:17karena saya terjunjung tinggi asas presuri kt itu
36:20saya bicara di persidangan ini berasal ketua undang-undang
36:23kita bedak pasal 173
36:25berasalkan keahlian saya
36:28apakah kemudian itu akan berpengaruh kepada putusan?
36:31itu tergantung yang mulia
36:32saya hanya bercerita
36:35menjelaskan tentang hal-hal normatif
36:37yang ada dalam pasal 173
36:39keundangan untuk meninta ganti kerugian
36:41tapi berkaitan dengan faktanya
36:43putusan itu adalah
36:45jadi hal material itu bukan hal material
36:48unsur-unsur pidana itu terpenuhi
36:50tidak, saya tahu batasannya
36:52karena dalam pra-peradilan yang diperiksa adalah syarat formil
36:56sehingga saya tidak bisa menilai putusan itu yang mulia
37:01saya lanjut ya
37:04kalau saudara tidak bisa menilai putusan pra-peradilan
37:07padahal sebenarnya di dalam ilmu hukum
37:10kita mengenal ada yang disebut dengan eksaminasi putusan
37:13putusan boleh diuji kok oleh para ahli
37:15karena saudara kan dihadirkan disini bukan saksi
37:18saudara adalah ahli
37:19tapi ya sudah lah
37:20saudara karena tidak baca putusan pra-peradilan ya sudah
37:22saya lanjut kepada pertanyaan yang lain
37:24pertanyaan saya berikutnya adalah
37:25soal keuntutan ganti rugi saudara ahli
37:30tadi saudara mengatakan bahwa
37:32jasa advokat
37:33tidak bisa dituntut
37:34berdasarkan putusan mahkamah konstitusi
37:37nomor 77 tahun 2020 ya
37:40saya bertanya dulu kepada saudara ahli
37:42saudara pernah baca putusannya
37:43saya baca resumenya saja
37:46apa resumenya yang saudara baca
37:48bahwa
37:49perhormonan advokat berkaitan dengan ganti kerugian
37:52yang berhubungan dengan kompensasi
37:55atau kerugian yang diterima
37:58dari pihak lain
37:59maka itu tidak bisa
38:00tidak dikabulkan oleh mahkamah konstitusi
38:02oke
38:03apakah yang saudara baca itu kaitannya dengan
38:07pengujian undang-undang mana atau pasal mana
38:09sehingga saudara bisa menjadikan itu sebagai dasar ujukan
38:16saya
38:17menilai undang-undang advokat
38:19bukan
38:21maksud saya
38:21apakah itu berkaitan dengan ranah
38:26judicial review atau GR terhadap KUHP
38:29kemudian undang-undang advokat
38:32ataukah itu berkaitan dengan perdata
38:35berkaitan dengan keperdataan
38:36pasal berapa yang diuji
38:3713.6.000
38:39oke baik
38:39ini berarti
38:41saya akan tanya
38:44karena ganti kerugian ini ranahnya adalah ranah pidana
38:49apakah
38:50suatu
38:51yang tadi katakan saudara katakan ada gugatan
38:54kemudian ada tuntutan
38:55ini kan sifatnya adalah tuntutan ya
38:57saudara ahli ya
38:57oke baik
38:58sementara putusan mahkamah konstitusi nomor 77 tahun 2020 itu
39:03kaitannya dengan
39:05penafsiran mahkamah
39:06terhadap ketentuan perbuatan melawan hukum
39:09yang diatur dalam pasal 13.65 KUHP
39:11berdata ya
39:12ya oke
39:14apakah
39:15suatu pertimbangan hukum yang
39:17dalam ranah hukum perdata
39:19kemudian bisa juga digunakan dalam ranah hukum pidana
39:22silahkan saudara ahli
39:24karena ini praperadilan ranahnya ranah hukum pidana
39:26baik
39:26saya disclaimer dulu yang mulia
39:29tentang cross-examinasi
39:30betul yang saya katakan tadi
39:32bisa dinilai tapi forumnya bukan ini
39:33cukup sampai disitu
39:35yang kedua
39:35katanya saudara tadi
39:3613.65 KUHP
39:39on rehmat terhedak
39:40perbuatan melawan hukum
39:42yang akibat kesalahannya
39:45maka bisa dimintakan diganti rugi
39:47bahkan dalam penafsirannya
39:49bunga dan denda bisa dimintakan
39:52tetapi MK pada saat itu menolak
39:54bahwa tuntutan ganti rugi itu
39:56yang berkaitan dengan
39:57fee advokat
39:58itu dalam ranah perspektif perdata
40:02saya setuju
40:02karena objeknya adalah
40:0413.65
40:05tapi yang mulia
40:06bicara perbuatan melawan hukum
40:12perspektifnya bukan hanya perdata
40:15tapi bisa saja ditafsirkan
40:17ini pendapat saya
40:18kita boleh berseberangan
40:19bisa ditafsirkan sebagai tolok ukur
40:22dari majelis hakim
40:24ketika memeriksa suatu perkara
40:27ganti kerugian misalnya
40:30ada PP92
40:322015
40:33limitatif mengatur angkanya
40:36oke
40:37bisa dipakai?
40:39bisa
40:39bahkan wajib dipakai
40:40karena itu udah undang
40:41lalu kemudian
40:43ada ganti kerugian
40:44kaitan dengan jasa advokat
40:46ini perspektifnya perdata
40:48betul
40:49kenapa?
40:50dari marwahnya saja
40:52hubungan advokat dengan PNI itu
40:54ada hubungan keperdatangan
40:57nggak bisa dibawa ke pidana
40:59apalagi dituntut di pidana
41:01itu pendapat saya
41:02karena perspektifnya perdata
41:03udah tepat
41:04keputusan MK itu
41:0513.65 itu
41:07karena itu perspektif perdata
41:09MK saja menolak diperdatakan
41:11apalagi dimitakan dalam pidana
41:12bidangnya pun beda yang mulia
41:16sehingga tidak tepat
41:17kalau itu
41:18dimitakan dalam keputusan pidana
41:20dalam perspektif para peragian
41:24demikian jawaban saya
41:25baik
41:27saudara ahli
41:28saya lanjutkan lagi
41:29dalam
41:31dalam
41:33tuntutan ini
41:34ada juga adalah
41:35tuntutan
41:36imaterial
41:37tuntutan imaterial
41:38di dalam perdata juga dikenal
41:41tuntutan imaterial
41:42tuntutan yang berkaitan dengan
41:46kedudukan seseorang
41:48subjektif memang
41:49karena itu sebenarnya
41:51namanya imaterial
41:52tidak bernilai
41:53bisa
41:54nilainya bisa berapa saja
41:55apakah juga
41:57dalam tuntutan pidana
41:59karena tadi saudara ahli
42:01menyandarkan juga
42:02pada perspektif perdata
42:03dan imaterial itu
42:04adanya dalam gugatan perdata
42:06apakah juga kita bisa
42:07meminjam
42:08perspektif perdata
42:09seperti yang tadi saudara
42:10sampaikan
42:11supaya kita agak konsisten
42:12supaya kita jangan milih-milih
42:14apakah juga
42:16perspektif-perspektif perdata
42:18dalam perhitungan ganti kerugian itu
42:19juga bisa dipakai juga
42:20untuk tuntutan ganti rugi
42:22dalam salah tangkap
42:24salah tahan
42:24dan salah geledah
42:25baik
42:26saya jawab yang mulia
42:27justru
42:28ganti kerugian
42:30dalam tuntutan pidana itu
42:32sifatnya imaterial
42:34seseorang ditahan
42:35sifatnya imaterial ya
42:36ya
42:37saya ditahan
42:38hilang kebebasannya
42:40maka dia minta
42:41ganti kerugian
42:42mungkin perhitungannya
42:43karena saya ditahan
42:45saya gak bisa dagang
42:45harusnya penghasilan saya
42:47sekian-sekian itu boleh-boleh saja
42:48supaya memudahkan perhitungannya
42:50karena gugatan imaterial pun sama
42:53dinilainya dengan uang
42:54walaupun
42:55yang disakiti hatinya
42:57atau badannya
42:58jadi itu boleh
43:00kalau dalam gugatan
43:02atau tuntutan gajutan
43:04membuktikan yang imaterial
43:05oke
43:05baik saudara ahli
43:06makasih saudara atas pendapatnya
43:08sudah dicatat oleh panitra
43:09satu lagi
43:10terakhir dari saya
43:11saudara ahli
43:12tadi PP92
43:142015
43:14yang saudara
43:15jadikan sebagai rujukan
43:17disana dijelaskan bahwa
43:19dalam pasal 9
43:20ayat 1 tadi
43:22ada ganti kerugian
43:24dalam hal
43:25kekeliruan dari penyidik
43:26minimal 500 ribu
43:28dalam salah tangkap
43:29salah tahan
43:30salah geledah
43:31500 ribu
43:31maksimal 100 juta
43:32kalau kemudian
43:34seseorang
43:36mengajukan
43:37nilai maksimalnya
43:39100 juta
43:40menurut saudara ahli
43:42apakah ini juga
43:43sudah sesuai dengan
43:44PP92
43:452015
43:46kalau dia mengacu
43:47ke PP92
43:48boleh-boleh saja
43:49tapi itu tergantung
43:51perhitungan dari yang mulia
43:52oke
43:52baik
43:53makasih
43:53satu lagi tadi
43:56saya kira cukup ya
43:57saya langsung
43:58sampaikan ke
43:58tambahan ya
44:00pertanyaan saya
44:01apakah saudara ahli
44:03mengetahui
44:04bahwa
44:05dalam
44:06permohonan
44:08permohon
44:09itu juga
44:10menyertakan
44:10gugatan
44:11material
44:12dan imaterial
44:14apakah
44:15saya
44:15baca saja
44:17masih tahu atau tidak
44:18tahu atau tidak
44:20bukan tahu
44:21tahu ya
44:21artinya
44:22ada gugatan imaterial
44:23di situ
44:24apakah saudara
44:25membenarkan bahwa
44:26imaterial itu
44:27memang boleh
44:28boleh-boleh
44:28oke
44:29nah
44:29kemudian
44:31saya mau tanya
44:33setelah ada
44:34putusan
44:35dari
44:36hakim
44:36pra-peradilan
44:38apakah
44:39kita masih perlu
44:40membahas
44:41alasan-alasan
44:42hakim
44:43untuk mengabulkan
44:45permohonan
44:46terhadap
44:47salah tangkap
44:49bukan salah tangkap ya
44:49penangkapan yang tidak sah
44:51penahanan yang tidak sah
44:52dan juga penggeledahan
44:53apakah sesungguhnya
44:55forum ini
44:55kita hanya membicarakan
44:57soal besaran
44:58ganti kerugiannya saja
45:00saya jawab
45:01baik
45:02izin menjawab yang mulia
45:03ini menarik
45:06kuhab
45:07ada pasal yang mengatur
45:09kalau ada
45:10perapalian tentang
45:11tuntutan
45:12ganti rugi
45:13rehabilitasi
45:14hakimnya harus
45:15sama
45:15harusnya hakim yang
45:17meriksa itu
45:17artinya
45:20secara
45:21implisit
45:22hakim akan
45:23menilai itu
45:24jadi saya setuju
45:25pendapat saudara tadi
45:26artinya bahwa
45:27bisa dijadikan
45:29pertimbangan itu
45:30karena memang
45:31hakimnya harus hakim yang sama
45:32itu kuhab yang mengatur
45:35demikian
45:39sebenarnya Anda kurang tegas
45:40apakah masih perlu
45:42dibahas
45:42tentang alasan-alasan itu
45:44ataukah cukup kita bicara
45:45tentang besaran ganti kerugian
45:47atau komponennya
45:47iya izin
45:48yang mulia
45:49saya coba jawab bahwa
45:50karena hakim
45:51bukan yang mulia saya
45:52saya izin ke yang mulia
45:53untuk menjawab pertanyaan saudara
45:55karena bos saya yang mulia
45:57ya
45:58jadi
45:59kenapa kemudian
46:01hakimnya harus sama
46:02pasti
46:04marwahnya itu
46:05dia harus
46:06mempertimbangkan
46:07putusan yang pernah dia buat
46:08walaupun tidak tercatat
46:09jadi itu prof
46:10jadi itu dibolehkan
46:12artinya bahwa
46:13dia harus mempertimbangkan
46:14hal itu
46:14dan juga dia harus
46:15mempertimbangkan
46:16tuntutan ganti ruginya
46:17jadi dua-duanya itu
46:18menjadi pertimbangan
46:19di dalam memutuskan ini
46:21tidak hanya
46:22hanya ganti kerugiannya saja
46:23oke
46:24pertanyaan berikutnya ya
46:26saya agak terusik tadi
46:28ketika saudara ahli mengatakan
46:30sepanjang
46:32status tersangkanya
46:33masih on
46:34walaupun kemudian
46:36dikabulkan
46:37permohonan
46:37peradilannya
46:38maka
46:40yang bersangkutan
46:41tidak berhak
46:42menuntut ganti rugi
46:43betul
46:43pernyataan itu
46:44dan kalau betul
46:45apa dasar
46:46saudara ahli
46:47mengatakan itu
46:47ya
46:48ini pendapat saya
46:49yang mulia
46:51jadi boleh saja
46:52kita berseberangan
46:53yang pertama adalah
46:55kenapa
46:57itu muncul
46:58karena memang
46:59pemikiran
47:00penafsiran saya muncul itu
47:02karena memang
47:03salah penangkapan
47:04dan penahanannya
47:05jika berdampak
47:07pada status tersangkanya
47:08menjadi terhenti
47:09atau dicob
47:10dicabut
47:10maka
47:12dia berhak
47:13mengajukan
47:14ganti kerugian
47:15bahkan ada
47:16jurisprudensinya
47:16yang dikabulkan
47:17yang mulia
47:18tetapi
47:19ada satu
47:21peristiwa hukum
47:22pidana
47:23yang memang
47:25penahanannya itu
47:26salah
47:26lebih
47:27dia ditahan
47:28lalu dia dibebaskan
47:29jadi
47:30dibebaskan dari hukuman
47:32itu adalah
47:32wujud dari
47:33ganti kerugian itu
47:34sebetulnya
47:34karena yang tadinya
47:35ditahan
47:36kemudian dibebaskan
47:36tetapi status tersangkanya
47:38masih on
47:38masih berjalan
47:40sehingga
47:41menurut pendapat saya
47:42agak sedikit
47:43izin yang mulia
47:44ini pendapat saya
47:45sangat subjektif
47:46jadi kita boleh
47:47berbeda pendapat
47:47menurut saya
47:48agak aneh
47:49kalau itu
47:50dimintakan
47:51dan dikerugian
47:51kecuali nanti
47:53pada saat putusan nanti
47:54dia dinyatakan
47:55tidak bersalah
47:57nah itu boleh
47:59demikian yang boleh
48:03iya
48:04jadi
48:06tetapi
48:07saya kurang puas ya
48:08maksud saya gini
48:09kita boleh saja
48:10membuat
48:11sebuah penilaian
48:13judgment
48:13yang subjektif
48:14tapi sebagai
48:15seorang ahli
48:16expert
48:17tentukan Anda
48:18harus memberikan
48:19paling tidak
48:19dasar
48:20apakah ada
48:21kemudian
48:22fonis pengadilan
48:23sebelumnya
48:23apakah ada
48:25undang-undangnya
48:26apakah ada
48:27pendapat yuris
48:28yang bisa diterima
48:29accepted
48:31di dunia hukum
48:33di dunia hukum
48:35silakan
48:36kalau ada
48:38iya
48:39ijen prof
48:40saya bukan alat
48:41pemues memang
48:42karena saya tidak bisa
48:43memuaskan
48:44tapi saya menafsikan
48:46dari 173 sendiri
48:47173 itu
48:48ngomongin
48:49tersangka
48:50tersangka terdakwa
48:51terpidana
48:51berhak
48:52menuntut
48:52ganti rugi
48:53karena ditangkap
48:53ditahan
48:54dituntut
48:54jadi
48:56posisinya
48:56dia sebagai
48:57tersangka
48:57artinya
48:57kedudukan
48:58tersangka
48:59terdakwa
48:59dan terpidana
49:00itu tidak bisa
49:01dipisahkan
49:02dengan
49:02yang namanya
49:03salah penahanan
49:04dan penangkapan
49:05kalau
49:06salah penahanan
49:07dan penangkapan
49:08berkaitan
49:08dengan dia
49:09sebagai tersangka
49:10dan pada
49:10akhirnya
49:11dia bukan
49:11tersangkanya
49:12maka muncul
49:12hak itu
49:13itu saya
49:14berpendapat
49:15bahkan yang kedua
49:16tuntutan
49:17ganti rugi
49:17oleh tersangka
49:18atau ahli warisnya
49:19atas penangkapan
49:20terserta
49:21tinggalkan
49:21tanpa alasan
49:22bangsa
49:22bersama undang-undang
49:23atau dengan
49:23kegiatan
49:24mengenai orang
49:24atau hukum
49:25yang ditetapkan
49:25dua kali
49:26dikatakan
49:27bahwa
49:28ada putusan
49:29yang menyatakan itu
49:31yaitu putusan
49:32para pindahan
49:33sudah benar ini
49:33karena putusan sebelumnya
49:35tapi perlu dikaji
49:36apakah berkaitan
49:37dengan satu tersangkanya
49:38atau tidak
49:38kalau dia tersangka
49:39kalau terdakwa
49:40terkaitan
49:42dengan terdakwa
49:42atau tidak
49:42karena memang
49:43untuk terdakwa
49:45di terkaitan
49:45agak dilema
49:46apakah peradilan
49:47bisa mencapai kesana
49:48undang-undangnya boleh
49:49tapi dalam perakit
49:50tidak pernah ada dilema
49:53itu jawaban saya
49:55mungkin tidak memuaskan
49:56oke terakhir ya
49:58tadi
49:59saya agak terganggu juga
50:00ketika
50:01saudara alih
50:02mengatakan bahwa
50:03kalau pelimpahan perkara
50:05wajib ditahan
50:06padahal
50:07putusan
50:08para peradilan
50:09dengan jelas
50:11dan tegas
50:11mengatakan bahwa
50:12syarat-syarat subjektif
50:13dan juga
50:14tindakan
50:15oleh penyidik
50:16itu
50:17tidak sah
50:18tidak sesuai dengan
50:19hukum yang ada
50:19lalu
50:21pernyataan ini
50:22kalau dikaitkan dengan
50:23putusan peladilan
50:24bagaimana Anda
50:25mempertanggungjawabannya
50:26silakan
50:26ya
50:27kembali ke tadi
50:28saya menegaskan
50:29yang mulia
50:29saya tidak dalam
50:31konteks menilai
50:32isi putusan itu
50:33tapi
50:33yang pertanyaan
50:34saudara tadi
50:35katakan bahwa
50:36apakah
50:37pelimpahan perkara itu
50:38wajib menahan
50:39tersangka
50:39saya akan jawab
50:40tidak wajib
50:41tetapi
50:42dalam teknik
50:44penyidikan
50:44ketika
50:46ada perintah
50:47berkas perkara
50:48dinyatakan lengkap
50:49oleh penuntut umum
50:50maka
50:52ada
50:53konsekuensi
50:54hukum
50:54bagi penyidik
50:55yaitu
50:56menyerahkan
50:57tersangka
50:58berikut dengan
50:59barang bukti
50:59bahkan alat bukti
51:01sehingga
51:02konsekuensi itulah
51:03kemudian
51:04penyidik bisa saja
51:05dia melakukan penahanan
51:06untuk itu
51:07kalau alasan
51:08dia menahan
51:08misal
51:09karena memang
51:09berkasnya
51:10akan dilimpahan
51:11kejaksaan
51:12tetapi dia tidak
51:13membawa tersangkanya
51:15dalam status itu
51:16itu akan timbul
51:17persoalan juga
51:18ini pendapat saya
51:18jadi
51:19memang betul
51:21yang perlu katakan tadi
51:21tidak wajib
51:23artinya
51:24boleh
51:25dia ditahan
51:26boleh juga tidak
51:27tergantung alasan
51:28subjektif
51:29dari penyidik
51:30untuk melakukan itu
51:31jadi saya kembalikan tadi
51:32subjektif
51:33pertanyaan terakhir
51:34terakhir ya
51:38izin yang mulia
51:39saya minta
51:40dua pertanyaan
51:41aja
51:41dua pertanyaan
51:43baik
51:43jangan beranak lagi
51:44pertanyaan saya yang pertama
51:45sebenarnya begini
51:46saya ingin minta penegasan aja
51:48dari saudara ahli
51:49yang disebutkan
51:50dalam pasal 173 itu
51:52tersangka
51:53terdakwa
51:53atau terpidana
51:54berhak menuntut
51:56ganti rugi
51:56karena ditangkap
51:57ditahan dituntut
51:58ditangkap
51:59ditahan dituntut
51:59dengan
52:00atau tanpa
52:02alasan yang sah
52:02tanpa alasan yang sah ya
52:04jadi
52:05bukan seseorang
52:06ditangkap
52:07ditahan
52:07atau masyarakat
52:09warga bebas
52:10ditangkap
52:10ditahan
52:11terpidana
52:11itu
52:12tapi disini
52:13adalah tersangka
52:15terdakwa
52:15terpidana
52:16ditahan
52:17tanpa alasan yang sah
52:17dan alasan yang sah itu
52:19sudah diuji
52:19dalam peradilan
52:20dan kemudian
52:21sudah dinyatakan
52:22tidak sah
52:22saya tidak ingin
52:23kembali lagi
52:23ke situ ya
52:25apa namanya
52:26itu
52:26adalah
52:27putusan
52:28peradilan yang pertama
52:29ya
52:29nah saya ingin
52:30minta
52:31penegasan aja
52:32kepada saudara ahli
52:33pasal 173 ini
52:35apakah
52:35seorang tersangka
52:36terdakwa
52:37terpidana itu
52:38minta ganti
52:39kerudian
52:40karena
52:40kedudukannya
52:41sebagai tersangka
52:42terdakwa
52:42atau terpidana
52:43atau karena
52:44ditangkap
52:45ditahan
52:45dituntut
52:46tanpa alasan yang sah
52:47saya jawab
52:48ya
52:48pendapat saya ya
52:51karena dua-duanya
52:52saya katakan tadi
52:54saya tetap konsisten
52:55pada jawaban saya
52:56dia
52:56salah ditahan
52:58salah ditangkap
52:59karena memang
53:00kedudukan dia
53:01sebagai tersangka
53:01berpengaruh
53:03terhadap kedudukan
53:03dia sebagai tersangka
53:04sehingga
53:05tidak alternatif
53:07ya tindakan penahanan itu
53:08berkaitan dengan
53:09kedudukan sebagai tersangkanya
53:11terdakwa dan
53:11terpidana
53:12demikian jawab
53:12ya sebentar
53:13karena disini
53:14ada
53:15kaidah
53:16kaidahnya kan harus
53:16dibaca utuh
53:18ya
53:18saudara ahli jangan
53:19memotong kaidah
53:20karena disini
53:20tanpa alasan yang sah
53:22kalau begitu
53:23apa arti
53:24daripada alasan yang
53:24tanpa alasan yang sah
53:26tanpa alasan sah
53:27itu yang tadi
53:28dia melanggar undang-undang
53:29atau berkaitan dengan
53:31pribadi orang yang ditahan
53:32atau
53:34melanggar hukum
53:35oke
53:35berarti karena tadi ya
53:37berarti kita kembalikan
53:38kepada penjelasan yang pertama
53:39dari saudara ahli ya
53:40oke
53:40saya pertanyaan lagi
53:42terkait dengan
53:43tadi saudara katakan
53:44ditanyakan oleh termohon
53:46bahwa
53:46dalam meminta ganti kerugian
53:48maka ada
53:49tidak boleh ada spekulasi
53:51atau tidak boleh ada asumsi
53:52dalam perhitungan nilai ya
53:53ya
53:54oke
53:54karena tadi saudara menyandarkannya
53:56pada contoh kerugian negara
53:58artinya kerugian negara itu
54:00harus clear
54:01jelas
54:02berapa nilai kerugian negara
54:03ya
54:04nah
54:04karena tadi saudara ahli
54:06membandingkan
54:07perhitungan
54:08opportunity loss
54:09ya
54:10opportunity loss ya
54:11atau kehilangan kesempatan
54:13dengan nilai kerugian negara
54:15yang harus nyata
54:16jelas angkanya
54:17ya
54:17saya ingin tanya dulu
54:18kepada saudara ahli
54:19saudara bisa jelaskan
54:21apa yang dimaksud
54:22kerugian negara
54:22dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004
54:24tentang perbenaran negara
54:28kerugian negara adalah
54:29kehilangan
54:30hak
54:31atau kehilangan keuangan
54:33atau pendapatan negara
54:35yang pasti
54:36dan nyata jumlahnya
54:37kalau gak salah itu bunyinya
54:39ya
54:39saya bacakan kepada saudara ahli ya
54:41yaitu berupa
54:42kekurangan uang
54:43ya
54:44surat berharga dan barang
54:45atau
54:45sesuatu yang pasti jumlahnya
54:48ya
54:48oke
54:48sementara dalam ganti kerugian
54:51ya
54:51ini kan sesuatu yang belum terjadi
54:54ya
54:54jadi bagaimana saudara bisa
54:56membandingkan dengan kerugian negara
54:58yang nyata-nyata sesuatu itu sudah terjadi
55:00sementara seseorang ditangkap
55:02ditahan
55:02dia kehilangan opportunity loss ke depan
55:05ya
55:05bukan sebelum
55:07bukan pada saat dia ditangkap
55:08ditahan
55:09kemudian dia kehilangan
55:10dia apa
55:10dia kehilangan
55:12kesempatan secara finansial
55:14tetapi kan dihitungnya
55:15setelah ditangkap
55:16ya
55:17ditahan
55:17ditaruh di penjara
55:19atau di sesuatu ruang
55:21yang dia tidak bisa melaksanakan aktivitasnya
55:23disitu kan perhitungan nilainya berbeda
55:25dengan kerugian negara
55:26kerugian negara itu kan terjadi
55:28setelah
55:29seseorang melakukan tindak pidana korupsi
55:31ada nilai kerugiannya
55:32sementara salah tangkap
55:33salah tahan
55:34opportunity lossnya kan hilangnya ke depan
55:36jadi bagaimana saudara bisa
55:38membandingkan perhitungan
55:40ganti rugi
55:42di dalam
55:42perkara salah tangkap
55:44salah tahan
55:44dengan asumsi saudara
55:46atau pendapat saudara
55:47dengan cara menghitung kerugian negara
55:49yang harus nyata
55:50dan pasti
55:50berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2004
55:52tentang perbenaran negara gitu
55:54ya
55:54saya jawab
55:56ya
55:56baik
55:56izin yang mulia
55:59saya menyatakan tadi bahwa
56:01dalam meminta ganti kerugian
56:03ada mekanisme yang namanya
56:05actual loss
56:07sesuai dengan
56:08undang-undang
56:10saya ambil contoh
56:11tentang
56:11tipikor
56:12karena harus nyata dan pasti jumlahnya
56:15itu bisa
56:16menjadi komponen
56:17permintaan
56:18karena bisa dibuktikan
56:19actual loss
56:21lalu saya juga menyatakan tadi
56:23dalam gugatan
56:25tuntutan rehabilitasi
56:27ganti kerugian itu
56:28sifatnya apa?
56:30imaterial
56:32saya setuju dengan saudara tadi
56:35bahwa
56:36tapi imaterial itu
56:37bukan berarti dihitung sembarangan
56:39bicara tentang potensial loss
56:42satu ekor babi ibunya
56:44ditabrak orang
56:45maka satu kandang harus diganti
56:47karena babi ini nanti akan punya anak
56:48punya anak
56:48punya anak
56:49enggak
56:49enggak begitu
56:49perhitungannya
56:50jadi
56:51yang namanya
56:52imaterial itu
56:53boleh saja
56:54didasarkan pada perhitungan
56:56yang pasti
56:56dan nyata jumlahnya
56:58undang-undang tipikor tadi
56:59atau dikonsumsikan
57:01karena sifat imaterial
57:02karena saya di dalam
57:04harusnya saya berdagang
57:05satu hari penghasilan saya sekian
57:07tapi karena saya ditahan
57:09hilang itu
57:10itu walaupun sifatnya imaterial
57:12yang mulia
57:13karena tindakan penahanan
57:14tapi hitungannya kan clear
57:16bukan kemudian
57:17saya berdagang
57:18ketemu sama ini
57:19sekian
57:20kan enggak begitu
57:21yang mulia faham soal itu
57:22saya yakin
57:23sudah cukup ya
57:24terakhir satu aja
57:26sudah
57:26terima kasih
57:29aduh seru soalnya
57:32saudara termohon
57:33tadi tidak menggunakan
57:35waktunya penuh
57:36seandainya ada satu pertanyaan
57:38saya izinkan
57:39kalau cukup
57:39sudah kita selesai
57:42sudah cukup ya
57:43sudah cukup ya
57:44saya lihat
57:45sudah saya perhatikan ya
57:47itu sudah berputar-putar
57:48sudah sudah
57:49terima kasih
57:51surah Ali
57:51sudah boleh meninggalkan
57:56baik
57:56terima kasih
58:08selamat menikmati
58:25kemudian sudah selesai
58:27masing-masing ya
58:30besok kesimpulan
58:32seperti biasa
58:33jamnya jam 2
58:35kalau sudah
58:36seperti itu kebiasaannya
58:38kalau saya ubah barangkali
58:39mati dia
58:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan