Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dalam lanjutan sidang praperadilan ketiga kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Snein (3/8/2026).

Ahli Polda Metro Jaya Hendri Jayadi tersebut menjawab pertanyaan terkait ganti rugi yang dituntut Roy Suryo soal penangkapan dalam kasus ijazah Jokowi.

Ia mengatakan ganti kerugian bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, salah satunya salah tangkap.

"Bukan saja orang itu harus dilepaskan demi hukum dia punya untuk minta ganti rugi karena bukan dia orangnya, salah nih," ujar ahli Polda Metro.

Baca Juga FULL PANAS! Kubu Roy & Polda Bertubi-tubi Tanya Hukum ke Ahli, Singgung Ganti Rugi-Salah Tangkap di https://www.kompas.tv/video/683606/full-panas-kubu-roy-polda-bertubi-tubi-tanya-hukum-ke-ahli-singgung-ganti-rugi-salah-tangkap

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683610/jawab-ahli-polda-metro-soal-roy-suryo-tuntut-ganti-rugi-di-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Ya, kalaupun diajukan suatu tuntutan ganti rugi ya, jadi harus kita bedakan juga tuntutan dan tugatan ya.
00:11Ya, kira-kira undang-undang memberikan parameter apa terhadap tuntutan ganti rugi itu?
00:20Apakah hanya dengan perasaan, secara sepiha, atau memang tuntutan ini telah diatur secara konkret?
00:28Apakah kita mengikuti itu? Atau mengikuti parameter subjektivitas si pemohon?
00:39Sejak? Baik, izin yang mulia.
00:42Memang saya dari tadi menggaris bawah antara gugatan dengan tuntutan.
00:47Terminologi di KUHAB itu menggunakan kata tuntutan, karena dia sifatnya publik.
00:54Artinya ada aturan yang limitatif mengatur itu.
00:58Beda dengan perdata yang mulia, perdata itu bicara ganti kerugian, bunga, dan dendam.
01:04Tetapi di dalam tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan persoalan perapadilan,
01:10secara normatif ada di PP92 tahun 2015, kalau tidak salah di pasal 9 yang mulia.
01:19Ayat satunya itu mengatur tentang apabila ada kekeliruan atau tindakan yang tidak sah dilakukan oleh pendidik berkaitan dengan penetapan persangka
01:31dan sebagainya.
01:32Dulu pasal 77, junta pasal 95.
01:35Maka nilai ganti rugi itu minimal 50 juta, maksimal 100 juta.
01:42Ayat 2-nya, kalau dia mengakibatkan luka berat, maka dinaikkan.
01:47Kalau tidak salah sampai 500 juta atau berapa.
01:49Lalu ayat 3-nya, kalau mengakibatkan kematian.
01:51Jadi itu, secara limitatif ada aturannya.
01:56Tidak bisa subjektif ganti kerugian diminta oleh pihak yang saya rugi ini, ini, ini.
02:03Tidak, tapi mengacu kesana.
02:05Bagaimana?
02:06Selain parameter yang ada di PP92 tahun 2015,
02:11terkait dengan bugatan atau tuntutan ganti rugi mengenai biaya yang dikeluarkan, misalnya advokat, biaya pengacara.
02:22Apakah ada aturan lain yang secara spesifik dan berkekuatan yang mengatur apakah itu bisa dipintakan tuntutan ganti rugi?
02:31Ya, ganti rugi, saya mengacu tadi karena sifatnya tuntutan, jadi limitatif PP92 tahun 2015.
02:40Tapi jika ada tuntutan menghitung, hitungannya macam-macam, material, imaterial, lalu ada penggantian biaya advokat, misalnya.
02:50Khusus untuk biaya advokat yang mulia, izin kita punya pukusan MK no. 77 tahun 2020.
02:58Dimana itu ditolak permohonannya.
03:00Dengan pertimbangan bahwa ganti kerugian untuk mengganti biaya advokat ini tidak bisa dilakukan.
03:08Karena sifatnya private, hubungan antara lawyernya dengan kliennya.
03:14Tidak bisa dibebankan kepada pihak lain untuk itu.
03:16Itu kalau tidak salah pertimbangan dalam putusan MK 77 tahun 2020.
03:21Sehingga komponen itu tidak bisa dimasukkan dalam ganti kerugian.
03:26Yang bisa dimasukkan hanya yang bersifat material saja.
03:29Dan itu bisa dibuktikan secara konkret, secara nyata, tapi berkaitan dengan alasan kenapa kemudian itu dinyatakan salah nahan.
03:40Yang tadi bisa katakan.
03:43Artinya formulanya harus tepat sesuai dengan PP92.
03:48Saya mohon penjelasan makna dari pasal 163 atau interpretasi ahli terhadap pasal 163 ayat 1 huruf F.
04:06Mohon dijelaskan saudara ahli yang kira-kira bunyinya seperti ini.
04:11Dalam hal putusan prapuraadilan, menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut.
04:17Dinyatakan tidak salah.
04:19Hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan penuhihan dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah putusan
04:29pengadilan.
04:30Nah itu satu.
04:32Yang kedua di ayat 3-nya.
04:34Kisi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, juga memuat hal-hal sebagai berikut.
04:41Ayat 3 di huruf B.
04:43Dalam hal putusan penetapan, dalam hal putusan menetapkan dan bahwa penangkapan, penahanan tidak sah, penyidik atau penuntut.
04:54Pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
05:01Apakah ini adalah salah satu konsekuensi dari suatu putusan yang dianggap bahwa penangkapan, penahanan tidak sah?
05:11Apakah ini termasuk suatu konsekuensi?
05:13Mohon dijelaskan nahi.
05:14Baik, izin yang mulia.
05:18Saya menafsirkan begini.
05:21Dalam suatu proses penyidikan, ada namanya upaya paksa, pasal 8-9.
05:30Artinya salah satunya adalah penetapan tersangka, nahan, nangkap, nahan, nita, gleda, dan sebagainya.
05:38Saya katakan tadi itu tindakan satu rangkaian, mengulia.
05:41Ada satu peristiwa, contoh.
05:45Ada tindakan penyidik, kemudian diperajilankan karena salah nahan.
05:51Yang berkaitan dengan pelakunya bukan itu.
05:55Karena dalam perbuatan pidana yang harus dibuktikan, ini teorinya kami,
06:00ada subjek, kesalahan, bersifat menukum, dan tindakan.
06:04Kalau subjeknya tidak terbukti, bukan dia pelakunya, artinya salah menahan.
06:09Maka, kemudian, bukan saja orang itu harus dilepaskan demi hukum,
06:15dia punya hak untuk minta ganti rugi.
06:17Karena bukan dia orang, salahnya.
06:19Tapi yang kedua, ada satu kondisi begini.
06:24Status tersangkanya masih on.
06:28Tapi nahannya, kelebihan.
06:31Harusnya 20 hari, penetapan di 21 hari, atau 23-nya.
06:36Lebih.
06:37Maka demi hukum, harus dibebaskan.
06:40Harus dilepaskan dia.
06:41Itu maksud 163 itu.
06:43Artinya, ada salah penahanan.
06:46Nah, pembebasan tersangka dalam penahanan itu, menurut saya yang mulia,
06:50itu bagian dari kompensasi, sebetulnya.
06:53Konsekuensi logis daripada perbuatan yang dilakukan oleh penyidik karena keliru.
06:58Dalam rangka menahan itu.
07:00Prosedur.
07:06Terima kasih, Yang Mulia.
07:08Pertanyaan kami melanjutkan.
07:10Pertanyaan pertama, mohon ahli menjelaskan tentang ganti kerugian terkait jasa advokat.
07:21Apakah jasa advokat ini memang diatur, pernah dalam praktek ganti kerugian ini pernah terjadi,
07:29atau memang ada batasan tertentu, atau sama sekali tidak menjadi obyek atau dasar penghitungan ganti kerugian.
07:41Saya jawab.
07:42Baik.
07:43Menegaskan Yang Mulia, tadi sekilas saya singgung soal ganti kerugian yang dihitung,
07:49mengganti biaya jasa advokat.
07:51Itu ada putusan MK, nomor 77 tahun 2020, kalau tidak salah.
07:56Itu salah satu advokat mengajukan judis review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan itu.
08:06Tetapi akhirnya ditolak.
08:07Salah satu pertimbangan penolakannya, kenapa itu ditolak?
08:11Karena tidak mungkin biaya pengganda advokat itu dibebankan kepada pihak lain.
08:17Karena itu hubungannya private.
08:19perdata antara klien dengan advokatnya.
08:23Yang saya baca sekilas itu, Yang Mulia.
08:25Sehingga,
08:28jika ada alasan permohonan ganti kerugian,
08:31mendalilkan mengganti biaya advokat,
08:33maka itu bertentangan denganmu.
08:34Keputusan MK itu.
08:36Ya boleh.
08:37Baik, Yang Mulia.
08:39Ijin ahli kami bertanya selanjutnya terkait dengan ganti kerugian yang tadi sudah dijelaskan oleh ahli.
08:48Dalam hal pokok perkara yang tergait ganti kerugian,
08:54di mana beberapa upaya paksa menjelang tahap kedua,
09:01dikoreksi oleh suatu keputusan praperadilan.
09:05Misalnya,
09:06tidak sahnya penangkapan,
09:09dan tidak sahnya penahanan.
09:12Akan tetapi,
09:14perkara pokok ini berlanjut sampai ke pengadilan.
09:18Untuk sementara berhenti,
09:20karena alasan rapid sedang berproses.
09:23Nah, kami mohon ingin ahli menekankan tentang aspek ganti kerugian.
09:31Hubungannya dengan pokok perkara.
09:34Baik, saya jelaskan, Yang Mulia.
09:37Jadi, saya kembali ke tadi penegasan.
09:41Kapan penyidik boleh menahan?
09:45Oke.
09:46Pasal 100,
09:48ayat 5,
09:48atau tidak salah,
09:49ada A sampai J kalau tidak salah.
09:52Jadi, itu ada aturannya.
09:53Dipanggil dua kali dan sebagainya.
09:55Tapi, ada syarat tambahan.
09:56Misalnya, pasal 7,
09:58dulu huruf J,
09:59sekarang huruf O,
10:00di undang 0.025,
10:01ada pasal 8.
10:03Salah satu yang Bapak tadi sampaikan.
10:06Bahwa,
10:07ketika pasal 8 itu misalnya gini,
10:09setelah penyidik melimpahkan berkas ke penuntut umum,
10:12maka penuntut umum,
10:13meminta untuk diserahkan barang bukti dan tersangka.
10:16Nah, biasanya,
10:17tindakan penyidik melakukan penahanan.
10:20Supaya tidak terjadi persoalan untuk itu.
10:24Sehingga boleh itu dilimpahkan kejaksaan
10:26dengan status bahwa
10:27ini dalam penahanan.
10:29Untuk memudahkan proses,
10:32kalau istilahnya P21,
10:34proses pemeriksaan nanti dipersidangkan.
10:36Itu dibolehkan.
10:37Nah, jika terjadi,
10:38ternyata penahanannya tidak sah.
10:40Dikaitkan dengan ganti kerugian.
10:43Ada dua jawaban saya.
10:44Yang pertama,
10:46tidak serta-merta menghentikan status tersangkanya.
10:49Karena objeknya hanya berkaitan dengan salah penangkapan.
10:52Artinya, perkara boleh saja dilanjutkan.
10:55Yang kedua, konsekuensi hukumnya.
10:59Kita lihat, yang tadi aturannya tadi.
11:00Alasan undang-undang,
11:02pribadi orang,
11:03atau hukum.
11:04Maka,
11:06seseorang itu hanya diberikan,
11:09yang tadi, pasal 163.
11:10Dia dibebaskan,
11:12dilepaskan dari tahanannya.
11:13Apakah punya hak untuk menutup ganti kerugian?
11:16Menurut pendapat saya yang mulia.
11:17Ganti kerugian itu hanya berkaitan dengan
11:19penahanan yang berkaitan dengan status tersangkanya.
11:23Jadi itu boleh.
11:23Terang.
11:24Karena jurisprudensinya ada.
11:26Seperti itu bilang.
11:28Saya lupa nomornya.
11:29Demikian.
11:30Baik, terima kasih.
11:31Ahli.
11:32Ya.
11:35Mohon izin kami lanjutkan, yang mulia.
11:38Mohon izin ahli izin bertanya.
11:41Bagaimana pandangan ahli,
11:43apabila terdapat suatu permohonan ganti kerugian,
11:46terhadap sesuatu yang sifatnya masih spekulatif,
11:49asumtif, dan tidak pasti.
11:51Apakah hal tersebut dapat dimintakan permohonan ganti kerugian ahli?
11:55Terima kasih.
11:56Baik.
11:56izin yang mulia.
11:58Karena perspektifnya adalah tuntutan, bukan gugatan,
12:05maka tidak boleh sifatnya potensi.
12:10Sama dengan kalau saya ilustrasikan dengan perhitungan kerugian negara.
12:15harus jelas, pasti berjumlah.
12:18Ternyata, pasti jumlahnya.
12:23Menurut saya, tidak boleh.
12:25Harus dibuktikan bahwa betul akibat ditahannya,
12:29tidak sahaja penahanan ini,
12:31maka menimbulkan kerugian ini, ini.
12:33Dan itu bisa dibuktikan.
12:34Karena ini sudah publik.
12:37Berbeda dengan perdata.
12:39Perdata boleh imaterial.
12:41Bahkan imaterial saja,
12:43gini-gini dengan uang.
12:44Demikian.
Komentar

Dianjurkan