00:00Ya, kalaupun diajukan suatu tuntutan ganti rugi ya, jadi harus kita bedakan juga tuntutan dan tugatan ya.
00:11Ya, kira-kira undang-undang memberikan parameter apa terhadap tuntutan ganti rugi itu?
00:20Apakah hanya dengan perasaan, secara sepiha, atau memang tuntutan ini telah diatur secara konkret?
00:28Apakah kita mengikuti itu? Atau mengikuti parameter subjektivitas si pemohon?
00:39Sejak? Baik, izin yang mulia.
00:42Memang saya dari tadi menggaris bawah antara gugatan dengan tuntutan.
00:47Terminologi di KUHAB itu menggunakan kata tuntutan, karena dia sifatnya publik.
00:54Artinya ada aturan yang limitatif mengatur itu.
00:58Beda dengan perdata yang mulia, perdata itu bicara ganti kerugian, bunga, dan dendam.
01:04Tetapi di dalam tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan persoalan perapadilan,
01:10secara normatif ada di PP92 tahun 2015, kalau tidak salah di pasal 9 yang mulia.
01:19Ayat satunya itu mengatur tentang apabila ada kekeliruan atau tindakan yang tidak sah dilakukan oleh pendidik berkaitan dengan penetapan persangka
01:31dan sebagainya.
01:32Dulu pasal 77, junta pasal 95.
01:35Maka nilai ganti rugi itu minimal 50 juta, maksimal 100 juta.
01:42Ayat 2-nya, kalau dia mengakibatkan luka berat, maka dinaikkan.
01:47Kalau tidak salah sampai 500 juta atau berapa.
01:49Lalu ayat 3-nya, kalau mengakibatkan kematian.
01:51Jadi itu, secara limitatif ada aturannya.
01:56Tidak bisa subjektif ganti kerugian diminta oleh pihak yang saya rugi ini, ini, ini.
02:03Tidak, tapi mengacu kesana.
02:05Bagaimana?
02:06Selain parameter yang ada di PP92 tahun 2015,
02:11terkait dengan bugatan atau tuntutan ganti rugi mengenai biaya yang dikeluarkan, misalnya advokat, biaya pengacara.
02:22Apakah ada aturan lain yang secara spesifik dan berkekuatan yang mengatur apakah itu bisa dipintakan tuntutan ganti rugi?
02:31Ya, ganti rugi, saya mengacu tadi karena sifatnya tuntutan, jadi limitatif PP92 tahun 2015.
02:40Tapi jika ada tuntutan menghitung, hitungannya macam-macam, material, imaterial, lalu ada penggantian biaya advokat, misalnya.
02:50Khusus untuk biaya advokat yang mulia, izin kita punya pukusan MK no. 77 tahun 2020.
02:58Dimana itu ditolak permohonannya.
03:00Dengan pertimbangan bahwa ganti kerugian untuk mengganti biaya advokat ini tidak bisa dilakukan.
03:08Karena sifatnya private, hubungan antara lawyernya dengan kliennya.
03:14Tidak bisa dibebankan kepada pihak lain untuk itu.
03:16Itu kalau tidak salah pertimbangan dalam putusan MK 77 tahun 2020.
03:21Sehingga komponen itu tidak bisa dimasukkan dalam ganti kerugian.
03:26Yang bisa dimasukkan hanya yang bersifat material saja.
03:29Dan itu bisa dibuktikan secara konkret, secara nyata, tapi berkaitan dengan alasan kenapa kemudian itu dinyatakan salah nahan.
03:40Yang tadi bisa katakan.
03:43Artinya formulanya harus tepat sesuai dengan PP92.
03:48Saya mohon penjelasan makna dari pasal 163 atau interpretasi ahli terhadap pasal 163 ayat 1 huruf F.
04:06Mohon dijelaskan saudara ahli yang kira-kira bunyinya seperti ini.
04:11Dalam hal putusan prapuraadilan, menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut.
04:17Dinyatakan tidak salah.
04:19Hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan penuhihan dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah putusan
04:29pengadilan.
04:30Nah itu satu.
04:32Yang kedua di ayat 3-nya.
04:34Kisi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, juga memuat hal-hal sebagai berikut.
04:41Ayat 3 di huruf B.
04:43Dalam hal putusan penetapan, dalam hal putusan menetapkan dan bahwa penangkapan, penahanan tidak sah, penyidik atau penuntut.
04:54Pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
05:01Apakah ini adalah salah satu konsekuensi dari suatu putusan yang dianggap bahwa penangkapan, penahanan tidak sah?
05:11Apakah ini termasuk suatu konsekuensi?
05:13Mohon dijelaskan nahi.
05:14Baik, izin yang mulia.
05:18Saya menafsirkan begini.
05:21Dalam suatu proses penyidikan, ada namanya upaya paksa, pasal 8-9.
05:30Artinya salah satunya adalah penetapan tersangka, nahan, nangkap, nahan, nita, gleda, dan sebagainya.
05:38Saya katakan tadi itu tindakan satu rangkaian, mengulia.
05:41Ada satu peristiwa, contoh.
05:45Ada tindakan penyidik, kemudian diperajilankan karena salah nahan.
05:51Yang berkaitan dengan pelakunya bukan itu.
05:55Karena dalam perbuatan pidana yang harus dibuktikan, ini teorinya kami,
06:00ada subjek, kesalahan, bersifat menukum, dan tindakan.
06:04Kalau subjeknya tidak terbukti, bukan dia pelakunya, artinya salah menahan.
06:09Maka, kemudian, bukan saja orang itu harus dilepaskan demi hukum,
06:15dia punya hak untuk minta ganti rugi.
06:17Karena bukan dia orang, salahnya.
06:19Tapi yang kedua, ada satu kondisi begini.
06:24Status tersangkanya masih on.
06:28Tapi nahannya, kelebihan.
06:31Harusnya 20 hari, penetapan di 21 hari, atau 23-nya.
06:36Lebih.
06:37Maka demi hukum, harus dibebaskan.
06:40Harus dilepaskan dia.
06:41Itu maksud 163 itu.
06:43Artinya, ada salah penahanan.
06:46Nah, pembebasan tersangka dalam penahanan itu, menurut saya yang mulia,
06:50itu bagian dari kompensasi, sebetulnya.
06:53Konsekuensi logis daripada perbuatan yang dilakukan oleh penyidik karena keliru.
06:58Dalam rangka menahan itu.
07:00Prosedur.
07:06Terima kasih, Yang Mulia.
07:08Pertanyaan kami melanjutkan.
07:10Pertanyaan pertama, mohon ahli menjelaskan tentang ganti kerugian terkait jasa advokat.
07:21Apakah jasa advokat ini memang diatur, pernah dalam praktek ganti kerugian ini pernah terjadi,
07:29atau memang ada batasan tertentu, atau sama sekali tidak menjadi obyek atau dasar penghitungan ganti kerugian.
07:41Saya jawab.
07:42Baik.
07:43Menegaskan Yang Mulia, tadi sekilas saya singgung soal ganti kerugian yang dihitung,
07:49mengganti biaya jasa advokat.
07:51Itu ada putusan MK, nomor 77 tahun 2020, kalau tidak salah.
07:56Itu salah satu advokat mengajukan judis review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan itu.
08:06Tetapi akhirnya ditolak.
08:07Salah satu pertimbangan penolakannya, kenapa itu ditolak?
08:11Karena tidak mungkin biaya pengganda advokat itu dibebankan kepada pihak lain.
08:17Karena itu hubungannya private.
08:19perdata antara klien dengan advokatnya.
08:23Yang saya baca sekilas itu, Yang Mulia.
08:25Sehingga,
08:28jika ada alasan permohonan ganti kerugian,
08:31mendalilkan mengganti biaya advokat,
08:33maka itu bertentangan denganmu.
08:34Keputusan MK itu.
08:36Ya boleh.
08:37Baik, Yang Mulia.
08:39Ijin ahli kami bertanya selanjutnya terkait dengan ganti kerugian yang tadi sudah dijelaskan oleh ahli.
08:48Dalam hal pokok perkara yang tergait ganti kerugian,
08:54di mana beberapa upaya paksa menjelang tahap kedua,
09:01dikoreksi oleh suatu keputusan praperadilan.
09:05Misalnya,
09:06tidak sahnya penangkapan,
09:09dan tidak sahnya penahanan.
09:12Akan tetapi,
09:14perkara pokok ini berlanjut sampai ke pengadilan.
09:18Untuk sementara berhenti,
09:20karena alasan rapid sedang berproses.
09:23Nah, kami mohon ingin ahli menekankan tentang aspek ganti kerugian.
09:31Hubungannya dengan pokok perkara.
09:34Baik, saya jelaskan, Yang Mulia.
09:37Jadi, saya kembali ke tadi penegasan.
09:41Kapan penyidik boleh menahan?
09:45Oke.
09:46Pasal 100,
09:48ayat 5,
09:48atau tidak salah,
09:49ada A sampai J kalau tidak salah.
09:52Jadi, itu ada aturannya.
09:53Dipanggil dua kali dan sebagainya.
09:55Tapi, ada syarat tambahan.
09:56Misalnya, pasal 7,
09:58dulu huruf J,
09:59sekarang huruf O,
10:00di undang 0.025,
10:01ada pasal 8.
10:03Salah satu yang Bapak tadi sampaikan.
10:06Bahwa,
10:07ketika pasal 8 itu misalnya gini,
10:09setelah penyidik melimpahkan berkas ke penuntut umum,
10:12maka penuntut umum,
10:13meminta untuk diserahkan barang bukti dan tersangka.
10:16Nah, biasanya,
10:17tindakan penyidik melakukan penahanan.
10:20Supaya tidak terjadi persoalan untuk itu.
10:24Sehingga boleh itu dilimpahkan kejaksaan
10:26dengan status bahwa
10:27ini dalam penahanan.
10:29Untuk memudahkan proses,
10:32kalau istilahnya P21,
10:34proses pemeriksaan nanti dipersidangkan.
10:36Itu dibolehkan.
10:37Nah, jika terjadi,
10:38ternyata penahanannya tidak sah.
10:40Dikaitkan dengan ganti kerugian.
10:43Ada dua jawaban saya.
10:44Yang pertama,
10:46tidak serta-merta menghentikan status tersangkanya.
10:49Karena objeknya hanya berkaitan dengan salah penangkapan.
10:52Artinya, perkara boleh saja dilanjutkan.
10:55Yang kedua, konsekuensi hukumnya.
10:59Kita lihat, yang tadi aturannya tadi.
11:00Alasan undang-undang,
11:02pribadi orang,
11:03atau hukum.
11:04Maka,
11:06seseorang itu hanya diberikan,
11:09yang tadi, pasal 163.
11:10Dia dibebaskan,
11:12dilepaskan dari tahanannya.
11:13Apakah punya hak untuk menutup ganti kerugian?
11:16Menurut pendapat saya yang mulia.
11:17Ganti kerugian itu hanya berkaitan dengan
11:19penahanan yang berkaitan dengan status tersangkanya.
11:23Jadi itu boleh.
11:23Terang.
11:24Karena jurisprudensinya ada.
11:26Seperti itu bilang.
11:28Saya lupa nomornya.
11:29Demikian.
11:30Baik, terima kasih.
11:31Ahli.
11:32Ya.
11:35Mohon izin kami lanjutkan, yang mulia.
11:38Mohon izin ahli izin bertanya.
11:41Bagaimana pandangan ahli,
11:43apabila terdapat suatu permohonan ganti kerugian,
11:46terhadap sesuatu yang sifatnya masih spekulatif,
11:49asumtif, dan tidak pasti.
11:51Apakah hal tersebut dapat dimintakan permohonan ganti kerugian ahli?
11:55Terima kasih.
11:56Baik.
11:56izin yang mulia.
11:58Karena perspektifnya adalah tuntutan, bukan gugatan,
12:05maka tidak boleh sifatnya potensi.
12:10Sama dengan kalau saya ilustrasikan dengan perhitungan kerugian negara.
12:15harus jelas, pasti berjumlah.
12:18Ternyata, pasti jumlahnya.
12:23Menurut saya, tidak boleh.
12:25Harus dibuktikan bahwa betul akibat ditahannya,
12:29tidak sahaja penahanan ini,
12:31maka menimbulkan kerugian ini, ini.
12:33Dan itu bisa dibuktikan.
12:34Karena ini sudah publik.
12:37Berbeda dengan perdata.
12:39Perdata boleh imaterial.
12:41Bahkan imaterial saja,
12:43gini-gini dengan uang.
12:44Demikian.
Komentar