- 13 jam yang lalu
- #febrieadriansyah
- #jampidsus
- #tppu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah.
Dari hasil penggeledahan tim sembilan Kejagung menyita sejumlah barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai bahwa jika ditemukan dokumen TPPU maka akan membuka perkara.
"Kalau tadi memang ditemukan (dokumen) TPPUnya langsung itu akan membuka semuanya, akan membuka apakah kaitannya dengan gratifikasi, apakah kaitannya dengan pemerasan, apakah kaitannya dengan suap," ujar Hibnu.
Baca Juga Upaya Bongkar Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Titipkan Saksi Kunci Ferry Hongkiriwang ke LPSK di https://www.kompas.tv/regional/683537/upaya-bongkar-kasus-eks-jampidsus-kejagung-titipkan-saksi-kunci-ferry-hongkiriwang-ke-lpsk
#febrieadriansyah #jampidsus #tppu
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683580/full-kejagung-geledah-rumah-eks-jampidsus-febrie-soal-kasus-tppu-ini-kata-pengamat-sapa-pagi
Dari hasil penggeledahan tim sembilan Kejagung menyita sejumlah barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai bahwa jika ditemukan dokumen TPPU maka akan membuka perkara.
"Kalau tadi memang ditemukan (dokumen) TPPUnya langsung itu akan membuka semuanya, akan membuka apakah kaitannya dengan gratifikasi, apakah kaitannya dengan pemerasan, apakah kaitannya dengan suap," ujar Hibnu.
Baca Juga Upaya Bongkar Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Titipkan Saksi Kunci Ferry Hongkiriwang ke LPSK di https://www.kompas.tv/regional/683537/upaya-bongkar-kasus-eks-jampidsus-kejagung-titipkan-saksi-kunci-ferry-hongkiriwang-ke-lpsk
#febrieadriansyah #jampidsus #tppu
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683580/full-kejagung-geledah-rumah-eks-jampidsus-febrie-soal-kasus-tppu-ini-kata-pengamat-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00...TPPU yang menyeret ex-jampitsus Febri Adriansya.
00:03Rumah Febri di Jakarta Selatan digeledah sejumlah bukti dokumen disita penyidik.
00:09Jumat malam, lokasi yang digeledah yakni rumah Febri Adriansya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
00:14Dari hasil pengeledahan, tim 9 Kejagung menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU Febri Adriansya.
00:21Kejagung memastikan seluruh dokumen tersebut akan diajukan ke pengadilan Tipikor untuk penetapan penyitaan.
00:28Pada hari Jumat 31 Juli 2026, tim penyidik telah melaksanakan tindakan pengeledahan di salah satu rumah milik saudara EPA di
00:38daerah Radio Dalam.
00:40Dari hasil pengeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
00:48Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian serta konstruksi perkara yang sedang ditangani.
00:57Selain mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk mengungkap kasus TPPU yang menyeret X Jampitsus, Kejaksaan Agung juga telah menitipkan salah satu
01:06saksi kunci yakni FH ke LPSK.
01:09FH merupakan pemilik kafe de Klan, tempat usaha yang menjadi pintu masuk kasus ini terungkap.
01:16Di awal pengeledahan ketika kasus diungkap, tim Kortas Tipitkor Polri di kafe de Klan dan Point Money Changer ditemukan uang
01:25tunai 67 miliar rupiah dan sejumlah dokumen serta bukti elektronik.
01:30Kejaksaan Agung bilang penitipan FH dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanannya.
01:37Nah untuk diketahui, untuk feri, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK.
01:46Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada lembaga perlindungan
01:58saksi dan korban.
01:59LPSK juga langsung bergerak cepat. Permohonan dari saksi telah diterima dan memasuki tahap telah ah serta asesmen untuk menentukan bentuk
02:09perlindungan yang dibutuhkan.
02:11Melalui siaran pers 31 Juli 2026, Ketua LPSK Akmadi bilang,
02:16Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan.
02:20Saat ini masih dalam proses telah ah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam
02:29situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon.
02:35Untuk kasus TPPU yang menyeret X Jampitsus Febri Adriansah, Kejaksana Agung juga telah menetapkan Nurman Herin dari pihak swasta sebagai
02:44tersangka.
02:53Pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Jampitsus Febri Adriansah terus dilakukan.
03:00Yang terbaru rumah Febri Adriansah digeledah tim 9 Kejagung.
03:04Tersangka lain dari pihak swasta juga sudah ada.
03:07Bagaimana kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan petinggi kejaksanaan agung ini bisa diungkap terang-benerang?
03:13Kita ulas bersama dengan arah sumber yang sudah hadir.
03:15Melalui sambungan daring ada Prof. Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman dan Zainur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti
03:24Korupsi UGM.
03:25Selamat pagi Prof. Hibnu, Mas Zainur.
03:28Selamat pagi Mas Bre.
03:29Selamat pagi Prof. dan Mas Bre.
03:32Baik, saya ke Prof. Hibnu terlebih dahulu.
03:35Prof. Hibnu ada progres di penanganan kasus TPPU, ada penggeledahan di rumahnya X Jampitsus di Jakarta di Kebayoran Lama.
03:43Anda melihatnya, ini progresnya seperti apa sih yang sudah dilakukan oleh Kejaksanaan Agung dan apakah bukti-bukti kemarin yang ditemukan
03:50ada dokumen-dokumen yang kemungkinan berkaitan dengan TPPU ini bisa mengungkap sebenarnya konstruksinya seperti apa kasus ini?
03:56Ya, gini Mas Bremana. Kita harus berinjak pada definisi apa itu penggeledahan.
04:04Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan, ya untuk melakukan pemeriksaan atas suatu objeknya atau di bawah penguasaannya yang terkait
04:16tindak pidana.
04:18Nah, untuk kepentingan, pembuktian, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
04:23Nah, di sini tampaknya penyidik masih ada suatu kekurangan, bukti-bukti yang kemarin dilimpahkan dari Portas TPPU.
04:32Sehingga perlu melakukan suatu penggeledahan atas penguasaannya, atas objeknya yang terkait tindak pidana.
04:40Karena kalau tidak terkait tindak pidana, nanti para-para dilankan. Itu kata kunci dalam suatu penggeledahan.
04:44Dengan demikian, apa yang dibutuhkan? Saya melihatnya, karena ini high profile, seorang tokoh, kemudian dugaan kejahatan luar biasa.
04:54Saya kira tidak hanya butuh fisik terhadap emas, ya.
04:57Tapi bagaimana menyita tentang dokumen elektronik, informasi elektronik, sistem elektronik.
05:04Itulah yang akan mengungkap dalam suatu kasus nanti, sebetulnya emas uang itu beli siapa.
05:11Kapan, dalam rangka apa, tujuannya apa.
05:14Tanpa itu tidak bisa.
05:16Kalau hanya pengungkapan secara manual.
05:18Dengan demikian, tantangan kejahatung yang harus melakukan pengungkapan sebagai bentuk objektif,
05:24adalah sejauh mampu mengungkap dengan jiptital forensik,
05:29yang tadi saya katakan sebagai bukti elektronik,
05:31untuk mengungkap arah emas tadi.
05:34Untuk apa, kepentingannya apa, kapan, di mana, dan sebagainya.
05:37Oke, itu yang belum terungkap.
05:39Bahkan kemarin kalau kita lihat kan, Pak FA kan menantang, silahkan buktikan dulu.
05:44Nah, ini tantangan luar biasa.
05:45Sehingga kalau itu bisa menjelaskan, akan terlihat nanti predikat krimnya.
05:50Apakah itu dengan TPPU-nya, apakah itu dengan pemerasanya,
05:54apakah itu dengan swab-nya, dan sebagainya.
05:55Kalau itu belum terlihat, tampaknya akan samar untuk tantangan Pak FA
06:00untuk melakukan suatu bukti-bukti yang ditemukan tadi.
06:03Oke, nah, saya ke Mas Zainur.
06:04Mas Zainur, dengan adanya penemuan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU,
06:10apakah ini paling tidak menjadi titik terang?
06:11Kita bisa melihat kasus ini berakarnya ke tindak pindahan asal yang mana, gitu?
06:19Ya, Mas Bre, ini memang menurut saya satu rangkaian.
06:24Kalau ditanyakan adalah,
06:27kenapa penggeledahan terhadap kediaman FA baru dilakukan sekarang?
06:31Ya, kalau dari jarak antara penetapan tersangka dengan penggeledahan sekarang,
06:37ya relatif jauh, gitu ya.
06:39Dalam waktu sebentar saja, alat-alat bukti sudah sangat mungkin dipindahkan, Mas Bre.
06:43Nah, kalau tadi ditanyakan bagaimana kaitannya dengan TPPU,
06:47ini memang beberapa waktu terakhir,
06:49FA melalui kuasa hukumnya mempertanyakan
06:52langkah penyidik menetapkan FA sebagai tersangka TPPU.
06:57Di dalam Undang-Undang TPPU,
06:59menurut mereka,
07:00itu tidak bisa langsung dikenakan penersangkaan sebagai tersangka TPPU.
07:06Harus didahului dengan penyidikan tindak pidana asalnya.
07:09Padahal menurut kami,
07:11sangat dimungkinkan untuk dilakukan penyidikan tindak pidana asal
07:16bersama-sama dengan tindak pidana pencucian uangnya.
07:19Kalau sudah diketahui tindak pidana asalnya,
07:23diperoleh bukti-bukti tindak pidana asalnya,
07:26dan diikuti dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang,
07:32disertai dengan alat bukti,
07:33ya kemudian penyidik menetapkan FA sebagai tersangka
07:37tidak hanya tindak pidana asalnya,
07:39yaitu tindak pidana korupsi,
07:40tetapi juga tindak pidana pencucian uang.
07:42Nah bahkan kalau ini kan kemungkinannya ada hambatan di penyidik begitu ya,
07:48untuk menghubungkan antara harta benda yang disita dengan tindak pidana asalnya.
07:56Karena kan biasanya ya,
07:58penyitaan terhadap harta-harta yang sangat fantasi seperti ini,
08:03belum diketahui sepenuhnya gitu ya,
08:06mana saja tindak pidana asalnya.
08:08Nah tetapi kalau dalam sisi praktik,
08:10ada banyak perkara korupsi itu,
08:14selama sudah diketahui tindak pidana asalnya,
08:17kemudian diikuti dengan penyitaan untuk tindak pidana pencucian uangnya.
08:23Nanti kemudian baru itu akan diungkap secara menyeluruh.
08:27Kalau kemudian harus menunggu terlebih dahulu semua tindak pidana asalnya itu dapat diketahui,
08:34ya kapan bisa dimulai tindak pidana pencucian uang untuk penyidikannya, Mas Tri?
08:38Sehingga ini memang menurut saya,
08:40selama sudah diketahui tindak pidana asalnya,
08:42yaitu tindak pidana korupsi,
08:44diduga terkait dengan perkara Asabri, Jiwasraya,
08:47terkait dengan perkara Batu Barak,
08:50maka kemudian disitu ketika ada pencucian uang,
08:53ya sudah,
08:54sekalian saja dua-duanya dilakukan proses hukum di tahap penyidikan,
08:58dan kemudian nantinya bisa dilakukan penuntutan bersama-sama.
09:01Bahkan sebenarnya, penuntutan untuk tindak pidana pencucian uang itu sendiri pun,
09:07bisa dilakukan terlebih dahulu,
09:09selama sudah diketahui dan diperoleh alat bukti tindak pidana asalnya, Mas Bri.
09:14Jadi memang sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang TPPU,
09:18pembuktian untuk TPPU itu tidak wajib didahului dengan pembuktian tindak pidana asalnya, Mas Bri.
09:25Nah, ini dia yang saya ingin tanyakan ke Prof. Hipno,
09:28jika ditemukan hambatan terkait dengan hubungan antara TPPU dengan tiga tindak pidana asalnya ini, Prof,
09:35lebih baik ini kita laju dulu, melaju dulu dengan TPPU sampai ke penuntutan,
09:40ataukah sambil menunggu lagi titik terang dari tiga pidana asalnya ini?
09:44Atau tadi kata Mas Zainur, ya sudah, bareng-bareng saja tidak apa-apa?
09:48Ya, gini Mas Bri, ini bagian dari strategi pengungkapan perkara,
09:52strategi penyidikan, bahkan strategi pemberkasa.
09:57Makanya kalau tadi memang diketemukan TPPU-nya langsung,
10:00itu akan membuka semuanya.
10:02Akan membuka apakah itu kaitannya gratifikasi,
10:05apakah kaitannya dengan pemerasan,
10:08apakah kaitannya dengan swap.
10:09Ini yang sampai sekarang kita belum mendengar hanya objek perusahaannya,
10:17hanya objek perusahaan,
10:18tapi terhadap subjek orangnya sampai sekarang belum terlihat.
10:22Nah, ini yang kita tunggu.
10:24Oleh karena itu dalam seperti ini,
10:25kaitannya misalkan, kaitan pidana asal itu siapa orangnya?
10:29Itu juga kita belum mendengar.
10:31Dalam kerangka apa? Juga belum mendengar.
10:33Asabri siapa? Juga belum mendengar.
10:35Batu Barak juga belum mendengar.
10:37Semuanya belum mendengar.
10:38Hanya masih pada pokok kor tindak pidananya.
10:42Dengan demikian tampaknya ini memang adu ahli,
10:46adu strategi,
10:47di mana Pak FA ini juga seorang profesional jaksa,
10:52kayaknya dia tahu apa yang mungkin suatu saat terjadi.
10:56Apa yang mungkin suatu saat terjadi.
10:58Ini nggak asal-asalan.
11:00Jadi dia tahu strateginya.
11:01Nah, strategi-strategi itulah yang saya kira akan harus diungkap kembali.
11:05Ini adu strategi.
11:06Istilah kriminalistik itu taktik pengungkapan,
11:10taktik penyamaran,
11:11taktik penutupan,
11:12sehingga ada suatu luar biasa
11:15agak, tadi kalau Mas Zainur agak lama ya,
11:17kayaknya mah agak lama.
11:18Karena ini bukan orang biasa.
11:20Dia orang ahli hukum.
11:21Praktis hukum.
11:22Penjabat negara lagi.
11:23Nah, ini yang nggak main-main.
11:25Dengan demikian makanya
11:26kayaknya memang salah satu seragia yang dilakukan oleh
11:29jaksa penuntut umum jagung
11:31itu memang salah satu dulu kelihatannya.
11:33Jangan sama-sama.
11:34Satu dulu tapi nanti yang bisa membuka semuanya,
11:37takbir itu sebetulnya siapa orangnya,
11:39dalam kerang apa,
11:41kapan yang dilakukan.
11:41Tapi kalau dua-duanya tiga,
11:43ya memang bisa.
11:44Tapi kayaknya masih agak suatu hambar.
11:47Menurut saya seperti itu.
11:48Jadi sepertinya ini akan fokus ke TPPU-nya dulu,
11:50baru nanti akan terbuka semuanya gitu ya Prof.
11:53Nah, menurut saya seperti itu.
11:55Oke, baik.
11:56Mas Zainur, tadi juga pernyataan dari Prof.
11:58Menarik bahwa ini secara kasus
12:00kita masih melihatnya abu-abu gitu.
12:02Informasinya masih sipang siur,
12:04yang untuk asabri seperti apa,
12:06TPPU seperti apa,
12:07batu bara seperti apa,
12:08keraka atau steel seperti apa.
12:10Nah, Anda melihat selama ini Kejaksaan Agung
12:12itu menjelaskan kasusnya seperti apa ke masyarakat.
12:16Ini kok sampai masyarakat juga jadi bingung gitu.
12:18Ini sebenarnya sampai mana kasusnya?
12:21Ya Mas Bre, ini kan perkara diserahkan dari Kortas Tipitkor Mabus Polri
12:27di tengah jalan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
12:30Sehingga seperti ada semacam gap,
12:34nge-lag gitu ya,
12:34ada semacam jeda.
12:36Ini kan kemudian penyidik di Kejaksaan Agung
12:39harus memulai dari awal,
12:41setelah menerima perkara dari Kortas Tipitkor.
12:43Kalau kita dengarkan kemarin memang sudah mulai ada pemeriksaan
12:48misalnya terhadap perusahaan-perusahaan
12:49yang diduga mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara
12:52yang pernah ditangani di Kejaksaan Agung.
12:55Tetapi memang kalau tadi pertanyaan Mas Bre,
12:57ini seakan-akan dari Kejaksaan
12:59tidak menyampaikan informasi yang jelas kepada publik.
13:03Dan itu yang menjadi challenge dari kuasa hukum FA,
13:06Sebenarnya setara materiel,
13:09apa sih perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya?
13:14Apa? Apakah di sini terkait dengan pemerasan
13:17terhadap pihak yang berperkara?
13:19Atau terkait dengan misalnya menjual
13:22atau mengambil alat bukti hasil kejahatan misalnya?
13:26Atau apa?
13:28Nah itu tugas dari Kejaksaan ya.
13:30Kalau saya Prof. Wipnu mau menjelaskan seperti apapun,
13:34tidak tahu.
13:34Yang mengetahui satu-satunya adalah penyidiknya.
13:37Nah penyidiknya adalah penyidik dari Kejaksaan Agung.
13:40Oleh karena itu memang kami sampaikan berkali-kali dari awal,
13:43agar Kejaksaan Agung harus transparan dan akuntabel di setiap tahapan.
13:49Berikan update kepada publik
13:51mengenai langkah yang diambil untuk menyelesaikan perkara ini.
13:56Jelaskan kepada publik,
13:57apa perbuatan materiel yang diduga dilakukan oleh pelaku
14:01sehingga publik bisa memahami,
14:03oh misalnya ini pemerasan nginjek kaki pihak yang berperkara harus membayar sejumlah uang
14:08atau harus menggunakan law firm tertentu yang sudah berjejaring dengan FA
14:12ataukah ini orang menjual-jual atau mengambil bagian dari alat bukti yang diambil
14:18dari perkara-perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
14:21Nah, kemudian itu yang harus dijelaskan kepada publik.
14:23Apa perkara materielnya gitu kan?
14:26Nah, setelah dijelaskan kepada publik,
14:28publik bisa memahami.
14:29Kemudian nanti ada pemanggilan terhadap saksi-saksi,
14:32ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara itu.
14:37Termasuk, Mas Bre,
14:37yang sangat kita tunggu-tunggu adalah
14:40pemanggilan terhadap pihak yang menangani perkaranya.
14:43Kenapa, Mas Bre?
14:45Karena kan perkara ini diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
14:51Pertanyaannya, Mas Bre,
14:53siapa yang menangani?
14:54Tentu penyidiknya.
14:56Di Jampitsus, di situ ada direktur penyidikan,
14:59ada para penyidiknya,
15:01sehingga mereka seharusnya juga dipanggil,
15:03dimintai keterangan sebagai saksi bagaimana dulu penanganan perkara Asabri,
15:07penanganan perkara Jiwasraya,
15:09perkara terkait dengan Batubara maupun dengan Krakatomo,
15:13maupun mungkin perkara-perkara yang lain.
15:15Sehingga ketika melakukan pemeriksaan terhadap penyidik,
15:18dapat diperoleh keterangan yang utuh
15:20bagaimana terjadinya penanganan perkara di masa lalu
15:25yang diduga ada tindak pidana korupsinya.
15:27Nah, yang kedua adalah soal TPPU-nya.
15:29TPPU ini memang kan berbeda dengan tindak pidana asal ya, Mas Bre.
15:33Di sana, yang paling penting itu adalah
15:36bagaimana penempatan
15:39atau transfer atau pengalihan dari
15:43harta benda yang merupakan hasil dari tindak pidana.
15:48Jadi bagaimana misalnya itu dialirkan?
15:52Apakah misalnya dialirkan melalui satu rekering tertentu
15:54atau menggunakan cash ditampung oleh siapa?
15:57Maka di situ, kemudian di pasal empatnya,
16:00di sana ada penyembunyian atau penyamaran hasil.
16:03Termasuk juga memasukkannya ke dalam sistem bisnis yang sah.
16:07Misalnya dari sisi money changer gitu.
16:09Terus yang terakhir adalah
16:11dari sisi penerimanya, gatekeeper-nya.
16:14Bagaimana kemudian si gatekeeper ini
16:16menerima atau menguasai penempatan
16:19dari harta benda yang diduga merupakan
16:22dari hasil kejahatan.
16:24Nah, itu kemudian harus diungkap dengan jelas
16:26dan lengkap oleh penyidik kejaksaan.
16:29Dan secara berkala,
16:30penyidik melalui puspenkum
16:32perlu untuk menyampaikannya kepada publik.
16:34Kalau seperti ini kan kemudian memberi ruang,
16:37celah kepada FA dan kuasa hukumnya
16:40untuk challenge penyidiknya begitu ya.
16:43Padahal ini seharusnya bisa diselesaikan
16:46dengan cara transparansi di dalam penanganan perkara.
16:50Mas B.
16:50Baik.
16:51Nah Prof. Ibnu, ini celah yang kemudian dikhawatirkan
16:53nanti bisa dimanfaatkan oleh pihak tersangka
16:56untuk bisa men-challenge gitu.
16:57Paling tidak nanti untuk pra-peradilan.
16:59Apa saja kemudian celah-celah yang bisa muncul gitu Prof?
17:02Kalau kita lihat, sepertinya ini sudah masuk kontrak sebenarnya ya.
17:05Dimulai dari sprinting baru, TPPU,
17:08diperiksa dulu sebagai saksi,
17:09kemudian baru jadi tersangka.
17:10Tidak seperti yang terjadi di Polri.
17:12Seperti apa celah-celah yang masih kemudian bisa diambil oleh tersangka
17:17untuk bisa men-challenge kasus ini?
17:20Ya, ini Mas B.
17:21Kalau celah banyak loh.
17:23Ini tergantung bagaimana persepsi penegah hukum sendiri.
17:26Tapi kalau kita melihat dari aspek norma
17:30yang ditentukan dalam buah baru,
17:32apakah itu yang dilakukan oleh Kortas Tipikor
17:35ataupun yang dilakukan oleh Kejaksana Agung,
17:38saya kira form.
17:40Kan gitu.
17:40Memang perdebatan hukum itu dinamis sekali.
17:43Seperti misalkan orang mengatakan,
17:45ini Kortas Tipikor kenapa tidak pernah diperiksa lebih dulu?
17:47Kan begitu.
17:48Kita harus kembali bahwa diperiksa lebih dulu itu adalah
17:52pengujian MK terhadap PUHAB.
17:54PUHAB yang sudah selesai.
17:56PUHAB yang sudah kita tinggalkan.
17:58Nah, dalam hal PUHAB baru,
18:00itu tidak disaratkan ke sana.
18:03Tidak disaratkan.
18:04Jadi, dalam hal penetapan tersangka adalah penetapan seseorang
18:08berdasarkan bukti cukup dua bukti
18:10atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
18:13Jadi cukup dua.
18:14Itu clear ya.
18:16Tapi memang perdebatannya panjang.
18:18Kadang-kadang pengadilan juga agak sedikit aneh juga.
18:22Kadang-kadang harus menambah-nambahkan gitu loh.
18:24Ini yang terjadi.
18:25Yang kedua, terkait dengan pertimbang sekarang
18:29terhadap penetapan oleh Kejaksaan Agung.
18:34Itu lebih baik lagi.
18:35Artinya apa?
18:36Sebelum penetapan tersangka dilakukan pemeriksaan,
18:39itu mengadopsi pada peristiwa-peristiwa
18:41dinamika hukum sebelum PUHAB baru.
18:43Ini sangat, jadi lebih firm gitu loh.
18:46Jadi lebih hati-hati.
18:47Nah, dalam konteks seperti ini,
18:49saya kira terhadap upaya-upaya terhadap
18:52peradilan dugaan-dugaannya agaknya lemah
18:55kalau bisa dilakukan.
18:56Termasuk kaitannya mungkin penahanannya,
18:59termasuk dengan penitaannya,
19:01termasuk terhadap penetapan tersangkanya.
19:03Justru yang sekarang menarik itu adalah
19:06bagaimana ini menjelaskan
19:08kalau ada orang menyatakan
19:10bahwa aset-aset yang disita.
19:12Karena Pak FOS selalu menantakan
19:14bahwa aset itu ada pemiliknya.
19:17Kalau itu ada pemiliknya,
19:19kita kembali pada peradilan tentang penitaan
19:22bahwa penitaan itu harus dilakukan
19:24terhadap aset tindak pidana.
19:26Berarti tidak terkait tindak pidana.
19:28Kalau itu aset itu ternyata betul diakui,
19:31tidak terkait tindak pidana,
19:32dugur itu aset-aset yang disita itu.
19:35Oke, oke, oke.
19:36Menarik sekali.
19:37Termasuk pengledaan juga demikian juga.
19:39Pengledaan kan dikatakan tadi.
19:40Apa itu pengledaan?
19:41Tindakan penyitik untuk melakukan
19:43pemeriksaan suatu benda
19:44atau dibawa penguasanya
19:46atas terkait tindak pidana
19:48untuk kepentingan penyitik.
19:49Semua terkait tindak pidana.
19:51Nah, Pak FA kemarin kan harus
19:52buktikan dulu barangnya,
19:54buktikan dulu dalam kaitannya apa.
19:56Nah, ini yang menjadikan fokus
19:57Mas Bremur saya.
19:59Oke.
20:00Kejaksanaan agung, oke.
20:01Ya, memang tidak masalah.
20:02Tapi kalau tidak,
20:03wah fatal itu nanti.
20:04Kira-kira seperti itu.
20:05Oke, tadi celahnya.
20:06Untuk soal penahanan,
20:07pengitaan sampai penetapan tersangka,
20:09ada celah-celah yang bisa
20:09dimanfaatkan oleh tersangka.
20:11Saya kembali ke Mas Zainur.
20:13Mas Zainur,
20:13jika Anda melihat progres selama ini,
20:15sudah ada dua tersangka.
20:16Paling tidak di TPPU ini,
20:18ada Febri Adrian Syah sendiri.
20:19Dan satu lagi adalah NH
20:21yang disebut ini membawa uang yang diduga hasil TPPU ke sebuah money changer seperti itu.
20:31Nah, dengan adanya NH sudah menjadi tersangka juga,
20:34apakah Anda optimis?
20:36Kedepannya bisa terungkap paling tidak untuk kasus TPPU-nya.
20:39Dan kira-kira,
20:41kalau menurut Anda,
20:42sikap KPK selama ini seperti apa?
20:44Mereka sepertinya,
20:46kalau menurut Anda,
20:47apakah memang enggan-engganan?
20:48Atau memang ada dalam tanda kutip tekanan,
20:50agar mereka tidak masuk ke dalam kasus ini?
20:54Mas Bre,
20:55sebenarnya kalau kita mau fair,
20:57memang ada kemajuan
20:58yang dicapai oleh penyidik begitu ya.
21:01Tetapi kan perkara ini,
21:02perkara yang sangat menarik perhatian publik.
21:04Publik inginnya ya kejaksaan cepat,
21:07dan yang kedua transparan.
21:09Tuntutan terhadap transparansi itu sangat tinggi.
21:12Karena publik khawatir terjadinya
21:15konflik kepentingan.
21:17Ini kan jeruk makan jeruk.
21:18FA ditangani oleh institusinya sendiri.
21:20Nah, yang masih dikeluhkan oleh publik adalah
21:23langkah kejaksaan dianggap
21:24belum cukup cepat untuk kasus sepenting ini.
21:27Dan yang kedua adalah
21:28transparansinya masih sangat bermasalah,
21:30termasuk kejaksaan tidak kunjung menjelaskan materialnya.
21:33Itu yang pertama.
21:34Yang kedua adalah
21:35soal adanya tersangka baru
21:38yang kemarin ditetapkan oleh kejaksaan agung.
21:41Ya, dengan penetapan tersangka baru tersebut,
21:43ini semakin melengkapi puzzle.
21:45Karena itu kan diduga trio ya.
21:47Berasal dari kampus yang sama
21:49memiliki jejaring bisnis,
21:51diduga mereka bekerja sama
21:53di dalam melakukan tindak pidana penjujian uang.
21:56Tentu kalau dalam konteks NH,
21:58itu adalah diduga sebagai gatekeeper,
22:00orang yang menerima atau menguasai penempatan
22:03harta hasil kejahatan
22:04yang dijerat dengan pasal.
22:06Lima, begitu ya.
22:07Tetapi kan memang ini masih awal ya.
22:10Masih sangat awal,
22:11baru kemarin penetapan tersangka,
22:12dan diduga masih ada lagi tuh.
22:15F misalnya,
22:16yang kemudian meminta perlindungan kepada PSK.
22:19Nah, kalau Mas Bre ingat,
22:22di perkara ini kan juga ada
22:24almarhum Pak S gitu ya,
22:25yang meninggal dunia sebagai karungga gitu ya.
22:28Karungganya FK meninggal dunia.
22:30Ini kan juga kemudian menambah
22:32kepelikan masalah ini.
22:33Sehingga seharusnya masalah sepelik ini,
22:36ya penyidik dari kejahatan harus bergerak jauh lebih cepat
22:40dan harus transparan.
22:41Tidak boleh ada jeda,
22:43tidak boleh ada hal-hal yang ditutup-tutupi.
22:45Yang dikhawatirkan adalah,
22:48karena ini betul kata Prof. Ipnur tadi,
22:50ini kan semuanya paham hukum,
22:52sangat menguasai hukum,
22:53penegak hukum juga gitu ya.
22:55Sehingga yang dikhawatirkan misalnya,
22:57ada upaya-upaya untuk menghindar dari jerat hukum,
23:00menggunakan berbagai cara gitu ya.
23:03Apalagi kalau kita dengar informasi-informasi di luar,
23:06perkara ini juga diduga melibatkan
23:08aktor-aktor negara lainnya gitu ya.
23:11Jadi ada selain mereka ini,
23:13ada yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
23:15Nah itu kan kemudian,
23:17ada ketakutan yang menyebar ya.
23:19Misalnya sampai ada S meninggal dunia,
23:22ini penyidik dari Polri juga harus segera ini
23:24untuk mencapai kepadat kesimpulan
23:26dengan crime scientific identification,
23:28agar apa?
23:29Agar ada kepastian,
23:30apakah meninggalnya adalah satu proses meninggal yang alami
23:34atau karena perbuatan pidana,
23:37karena kejahatan.
23:38Karena kalau merupakan kejahatan,
23:40ini yang ditakutkan adalah obstruction of justice,
23:43merintangi penyidikan.
23:44Kalau ini merintangi penyidikan,
23:46dikhawatirkan akan menyebar rasa takut
23:48di antara para pihak yang terlibat dalam perkara ini
23:51dan mereka akan menahan diri
23:53untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya
23:55pada penyidik ketika mereka diperiksa.
23:58Nah ini dia ya, Mas Zainur harus transparan
24:01dan juga cepat,
24:02paling tidak untuk menghindari celah yang bisa digunakan
24:04untuk tersangka,
24:05misalnya untuk menghilangkan barang bukti
24:07ataupun bahkan dalam tanda kutip kita curigai
24:09menghilangkan saksi
24:09dan juga bisa membuat spekulasi di masyarakat.
24:13Kita nantikan seperti apa,
24:14kemudian kejahatan agung bisa menangani kasus ini
24:16secara terang-beneran dan juga cepat.
24:17Terima kasih, Mas Zainur Rohman,
24:19Peneliti Pukat UGM
24:20dan juga Prof. Hipnu Nugroho,
24:22Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman
24:24sudah bergabung di Sapa Indonesia Pagi.
24:26Selamat pagi Prof. Hipnu, Mas Zainur.
24:28Pagi, Mas Zainur.
24:29Terima kasih.
24:29Terima kasih.
24:30Terima kasih.
Komentar