Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Febri mempertanyakan dasar penerapan TPPU apabila tindak pidana asal belum ditetapkan secara jelas.

Febri mengatakan, dalam praktik penegakan hukum, penyidikan TPPU semestinya didahului dengan penyidikan tindak pidana asal.

Dalam perkara korupsi, kata dia, penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka korupsi sebelum mengembangkan perkara ke dugaan pencucian uang.

"Yang kami ketahui, sampai sekarang belum ada tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Pak FA juga bukan tersangka dalam perkara korupsi," ujar Febri di Bola Liar, Jumat (1/8/2026).

Kejanggalan lain yang disoroti adalah proses penahanan terhadap FA.

Febri menyebut kliennya langsung menerima surat penetapan tersangka bersamaan dengan surat perintah penahanan, sementara pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan terlebih dahulu.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#eksjampidsus #febrieadriansyah #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683385/kasus-febrie-adriansyah-dinilai-janggal-kuasa-hukum-kritik-proses-hukum
Transkrip
00:00Pak, saya ke Mas Fevri dulu. Mas Fevri, disampaikan oleh Pak Sugeng bahwa konstruksinya sudah jelas, peran masing-masing juga
00:05sudah jelas.
00:05Ini ada unsur pemerasan dalam jabatan.
00:10Menurut Bang Sugeng kan begitu ya.
00:13Kalau kami...
00:14Sudah dilaporin dari tahun lalu?
00:15Ya, nggak apa-apa. Itu hak beliau dan hak masyarakat juga.
00:19Tapi saya ingin luruskan beberapa dokumen dan fakta yang ada ya.
00:22Ya, gini, yang pasti sekarang untuk tindak pidana korupsi belum ada tersangka di Kejaksaan Agung.
00:32Yang kami ketahui ya, yang pasti Pak FA tidak tersangka dalam tindak pidana korupsi meskipun ada tadi tiga seperindik.
00:41Kenapa tindak pidana asal itu penting? Ini saya nyambung Pak Abraham Samad.
00:45Kalau di KPKA, dari yang pernah saya pelajari dan saya amati, baik di dalam ataupun berada di luar,
00:52Penerapan tindak pidana pencucian uang itu terlebih dahulu harus ada penyidikan tindak pidana korupsinya dulu.
00:58Ada tersangkanya korupsi, kemudian hasil korupsi inilah yang kemudian disimpan, diubah bentuk, atau lain-lain.
01:05Inilah pencucian uang.
01:07Nggak bisa kemudian ujuk-ujuk tiba-tiba pencucian uang yang ditangani.
01:12Apalagi ada ketentuan yang jelas di penjelasan pasal 74.
01:15Tadi sudah saya jelasan, tidak akan saya ulangi.
01:18Kenapa ini penting?
01:19Saya meminjam apa yang disampaikan Bang Sugeng tadi.
01:22Kalaulah benar, kalaulah benar ya, tindak pidana asalnya adalah terkait dengan Asabri
01:28dan disebutkan beberapa nama tadi, pertanyaan sederhananya adalah
01:33kapan peristiwa pemberian dari orang-orang yang disebutkan tadi.
01:39Kalau di pemberitaan kita lihat penanganan kasus Asabri saja itu terjadi di Kejaksana Agung di 2021.
01:46Baru limpah sebelumnya di Polri.
01:48Kemudian saksi-saksi ini baru diperiksa setelah 2021.
01:53Katakanlah misalnya pemberiannya kalaupun itu ada setelah 2021.
01:58Artinya apa?
01:59Kalau predicate crime-nya adalah peristiwa pemberian di tahun 2022 dan seterusnya,
02:04maka ini harus disebutkan secara jelas.
02:08Konsekuensinya apa?
02:09Ada satu putusan Makamah Agung di tahun 2024 yang lalu yang secara tegas mengatakan
02:17tindak pidana pencucian uang hanya bisa diterapkan untuk rentang perkara setelah predicate crime.
02:25Setelah 2021 atau setelah 2022.
02:29Kalau kita asumsikan itu benar ya.
02:31Pertanyaannya, kenapa di sprindik yang kami terima rentangnya itu sejak 2008?
02:36Ini semakin menambah rangkaian persoalan dari pelaksanaan hukum acara.
02:44Saya mungkin bicara agak teknis tadi Bang Mulya bicara dalam skala global.
02:49Kita semua setuju dengan pemberantasan korupsi.
02:51Kita semua setuju dengan penegakan hukum.
02:54Tapi kita paham penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum.
02:57Itulah poin-poin yang saya pikir dari sisi kami, baik tersangka ataupun advokat,
03:04perlu menjaga proses penegakan hukum ini agar berjalan di rel hukumnya.
03:08Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum. Maksud Anda yang sekarang?
03:11Misalnya, saya kasih contoh sederhana.
03:13Penahanan dilakukan pada hari Jumat kemarin,
03:17kami diberikan sekaligus surat penetapan tersangka dan surat penahanan.
03:23Penahanan sudah dilakukan pada pukul 19,
03:25sementara tersangka belum diperiksa.
03:27Padahal di Kuhab baru ada syarat penahanan yang baru.
03:31Di pasal 100 ayat 5 itu disebut.
03:33Penahanan itu baru bisa dilakukan
03:35kalau tersangka itu dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang.
03:39Kalau tersangka itu mengatakan sesuatu yang tidak benar.
03:42Kalau tersangka mencoba mempengaruhi saksi.
03:45Mana mungkin semua hal ini dilakukan
03:47sementara tersangka saja belum pernah diperiksa.
03:50Poin saya adalah,
03:51oke, kita sama-sama lakukan proses penegakan hukum.
03:55Mungkin kami advokat
03:57duduk berseberangan dengan para penyidik.
04:00Atau kalau disidang dengan penuntut umum.
04:02Tapi yang kita cari sama-sama dengan peran yang berbeda ini adalah kebenaran material.
04:06Nah, cara untuk mencari kebenaran material itu harus benar.
04:10Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.
04:12Oke, baik, sobat saya ke Kak Lola dulu sebentar.
04:15Kak Lola, kalau tadi disampaikan oleh Pak Sugeng bahwa sebenarnya ini sudah jelas,
04:20konstruksinya sudah jelas, cuman belum dimumumkan dengan strategi.
04:22Tapi Bang Reh tadi bilang,
04:24jangan-jangan antar strategi atau justru dikaburkan.
04:27Kalau Anda, mananya gimana?
04:28Sebetulnya saya mau kembalikan dulu ke Undang-Undang 8 2010 juga ya.
04:33Di pasal 69 itu ada disebutkan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan,
04:39penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang
04:43tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
04:46Itu satu poin.
04:48Memang kekurangannya adalah dalam Undang-Undang tidak jelas.
04:51Artinya tidak ada penjelasan dalam Undang-Undang terkait.
04:55Itu yang pertama.
04:56Yang kedua, itulah kenapa ini juga akan berkaitan dengan siapa yang kemudian menangani perkara ini.
05:01Dari awal, kritisisme yang muncul itu adalah kenapa ini kan orang yang powerful di Kejaksaan Agung.
05:09Dia adalah mantan Jampitsus, kemudian diperiksa oleh Kejaksaan Agung langsung.
05:15Terlepas dari kemudian dia melepaskan posisinya, dia mundur dari jabatannya.
05:20Naif sekali rasanya kalau kita pikir bahwa kemudian tidak ada relasi kuasa itu.
05:25Itulah kenapa salah satu dorongan paling awal yang didorong dalam penanganan perkara ini
05:30paling tidak oleh ICW, kasihkan kasusnya di KPK.
05:36Sebagai pihak yang ada di luar sengkarut yang sekarang akhirnya terjadi.
05:42Nah ini kenapa kemudian tadi apa yang Pak Samad sampaikan di awal soal pengalamannya yang ada di KPK
05:50itu agak berbeda.
05:51Asumsi saya kalau memang penanganan perkaranya itu mau dijaga betul,
05:56kredibilitasnya, kemudian juga integritasnya, kasihkan saja ke pihak ketiganya yaitu KPK.
06:03Dan dalam hal ini, pasal 10A Undang-Undang 19 2019 juga memungkinkan hal itu.
06:09Jadi ini kan sebetulnya kekeruhan yang muncul ini, itu bukan tanpa sebab.
06:16Bisa jadi, tadi asumsinya Bang Ray misalnya, bisa jadi itu ada dasarnya, bukan tidak berdasar.
06:24Kalau memang mau, kembali lagi, kalau memang mau diurai perkara ini dengan lebih terang,
06:30lepaskanlah semua konflik kepentingan itu.
06:33Balik lagi, naif sekali kalau kita pikir hanya sekedar karena dia sudah mundur dari jabatannya,
06:39kemudian tidak lagi ada relasi kuasa yang terjadi di situ.
06:42Jadi lebih baik langsung saja kasihkan ke KPK.
06:45Jadi kalau misalnya itu langkah pertama yang diambil,
06:49dugaan saya tidak akan serumit ini kita membahas ini semua.
Komentar

Dianjurkan