00:00Pak, saya ke Mas Fevri dulu. Mas Fevri, disampaikan oleh Pak Sugeng bahwa konstruksinya sudah jelas, peran masing-masing juga
00:05sudah jelas.
00:05Ini ada unsur pemerasan dalam jabatan.
00:10Menurut Bang Sugeng kan begitu ya.
00:13Kalau kami...
00:14Sudah dilaporin dari tahun lalu?
00:15Ya, nggak apa-apa. Itu hak beliau dan hak masyarakat juga.
00:19Tapi saya ingin luruskan beberapa dokumen dan fakta yang ada ya.
00:22Ya, gini, yang pasti sekarang untuk tindak pidana korupsi belum ada tersangka di Kejaksaan Agung.
00:32Yang kami ketahui ya, yang pasti Pak FA tidak tersangka dalam tindak pidana korupsi meskipun ada tadi tiga seperindik.
00:41Kenapa tindak pidana asal itu penting? Ini saya nyambung Pak Abraham Samad.
00:45Kalau di KPKA, dari yang pernah saya pelajari dan saya amati, baik di dalam ataupun berada di luar,
00:52Penerapan tindak pidana pencucian uang itu terlebih dahulu harus ada penyidikan tindak pidana korupsinya dulu.
00:58Ada tersangkanya korupsi, kemudian hasil korupsi inilah yang kemudian disimpan, diubah bentuk, atau lain-lain.
01:05Inilah pencucian uang.
01:07Nggak bisa kemudian ujuk-ujuk tiba-tiba pencucian uang yang ditangani.
01:12Apalagi ada ketentuan yang jelas di penjelasan pasal 74.
01:15Tadi sudah saya jelasan, tidak akan saya ulangi.
01:18Kenapa ini penting?
01:19Saya meminjam apa yang disampaikan Bang Sugeng tadi.
01:22Kalaulah benar, kalaulah benar ya, tindak pidana asalnya adalah terkait dengan Asabri
01:28dan disebutkan beberapa nama tadi, pertanyaan sederhananya adalah
01:33kapan peristiwa pemberian dari orang-orang yang disebutkan tadi.
01:39Kalau di pemberitaan kita lihat penanganan kasus Asabri saja itu terjadi di Kejaksana Agung di 2021.
01:46Baru limpah sebelumnya di Polri.
01:48Kemudian saksi-saksi ini baru diperiksa setelah 2021.
01:53Katakanlah misalnya pemberiannya kalaupun itu ada setelah 2021.
01:58Artinya apa?
01:59Kalau predicate crime-nya adalah peristiwa pemberian di tahun 2022 dan seterusnya,
02:04maka ini harus disebutkan secara jelas.
02:08Konsekuensinya apa?
02:09Ada satu putusan Makamah Agung di tahun 2024 yang lalu yang secara tegas mengatakan
02:17tindak pidana pencucian uang hanya bisa diterapkan untuk rentang perkara setelah predicate crime.
02:25Setelah 2021 atau setelah 2022.
02:29Kalau kita asumsikan itu benar ya.
02:31Pertanyaannya, kenapa di sprindik yang kami terima rentangnya itu sejak 2008?
02:36Ini semakin menambah rangkaian persoalan dari pelaksanaan hukum acara.
02:44Saya mungkin bicara agak teknis tadi Bang Mulya bicara dalam skala global.
02:49Kita semua setuju dengan pemberantasan korupsi.
02:51Kita semua setuju dengan penegakan hukum.
02:54Tapi kita paham penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum.
02:57Itulah poin-poin yang saya pikir dari sisi kami, baik tersangka ataupun advokat,
03:04perlu menjaga proses penegakan hukum ini agar berjalan di rel hukumnya.
03:08Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum. Maksud Anda yang sekarang?
03:11Misalnya, saya kasih contoh sederhana.
03:13Penahanan dilakukan pada hari Jumat kemarin,
03:17kami diberikan sekaligus surat penetapan tersangka dan surat penahanan.
03:23Penahanan sudah dilakukan pada pukul 19,
03:25sementara tersangka belum diperiksa.
03:27Padahal di Kuhab baru ada syarat penahanan yang baru.
03:31Di pasal 100 ayat 5 itu disebut.
03:33Penahanan itu baru bisa dilakukan
03:35kalau tersangka itu dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang.
03:39Kalau tersangka itu mengatakan sesuatu yang tidak benar.
03:42Kalau tersangka mencoba mempengaruhi saksi.
03:45Mana mungkin semua hal ini dilakukan
03:47sementara tersangka saja belum pernah diperiksa.
03:50Poin saya adalah,
03:51oke, kita sama-sama lakukan proses penegakan hukum.
03:55Mungkin kami advokat
03:57duduk berseberangan dengan para penyidik.
04:00Atau kalau disidang dengan penuntut umum.
04:02Tapi yang kita cari sama-sama dengan peran yang berbeda ini adalah kebenaran material.
04:06Nah, cara untuk mencari kebenaran material itu harus benar.
04:10Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.
04:12Oke, baik, sobat saya ke Kak Lola dulu sebentar.
04:15Kak Lola, kalau tadi disampaikan oleh Pak Sugeng bahwa sebenarnya ini sudah jelas,
04:20konstruksinya sudah jelas, cuman belum dimumumkan dengan strategi.
04:22Tapi Bang Reh tadi bilang,
04:24jangan-jangan antar strategi atau justru dikaburkan.
04:27Kalau Anda, mananya gimana?
04:28Sebetulnya saya mau kembalikan dulu ke Undang-Undang 8 2010 juga ya.
04:33Di pasal 69 itu ada disebutkan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan,
04:39penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang
04:43tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
04:46Itu satu poin.
04:48Memang kekurangannya adalah dalam Undang-Undang tidak jelas.
04:51Artinya tidak ada penjelasan dalam Undang-Undang terkait.
04:55Itu yang pertama.
04:56Yang kedua, itulah kenapa ini juga akan berkaitan dengan siapa yang kemudian menangani perkara ini.
05:01Dari awal, kritisisme yang muncul itu adalah kenapa ini kan orang yang powerful di Kejaksaan Agung.
05:09Dia adalah mantan Jampitsus, kemudian diperiksa oleh Kejaksaan Agung langsung.
05:15Terlepas dari kemudian dia melepaskan posisinya, dia mundur dari jabatannya.
05:20Naif sekali rasanya kalau kita pikir bahwa kemudian tidak ada relasi kuasa itu.
05:25Itulah kenapa salah satu dorongan paling awal yang didorong dalam penanganan perkara ini
05:30paling tidak oleh ICW, kasihkan kasusnya di KPK.
05:36Sebagai pihak yang ada di luar sengkarut yang sekarang akhirnya terjadi.
05:42Nah ini kenapa kemudian tadi apa yang Pak Samad sampaikan di awal soal pengalamannya yang ada di KPK
05:50itu agak berbeda.
05:51Asumsi saya kalau memang penanganan perkaranya itu mau dijaga betul,
05:56kredibilitasnya, kemudian juga integritasnya, kasihkan saja ke pihak ketiganya yaitu KPK.
06:03Dan dalam hal ini, pasal 10A Undang-Undang 19 2019 juga memungkinkan hal itu.
06:09Jadi ini kan sebetulnya kekeruhan yang muncul ini, itu bukan tanpa sebab.
06:16Bisa jadi, tadi asumsinya Bang Ray misalnya, bisa jadi itu ada dasarnya, bukan tidak berdasar.
06:24Kalau memang mau, kembali lagi, kalau memang mau diurai perkara ini dengan lebih terang,
06:30lepaskanlah semua konflik kepentingan itu.
06:33Balik lagi, naif sekali kalau kita pikir hanya sekedar karena dia sudah mundur dari jabatannya,
06:39kemudian tidak lagi ada relasi kuasa yang terjadi di situ.
06:42Jadi lebih baik langsung saja kasihkan ke KPK.
06:45Jadi kalau misalnya itu langkah pertama yang diambil,
06:49dugaan saya tidak akan serumit ini kita membahas ini semua.
Komentar