Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid kembali menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Majelis hakim mendengarkan keterangan Netti Verawati, istri Dani, yang membeberkan sejumlah peristiwa yang dialaminya setelah sang suami ditahan.

Di hadapan majelis hakim, Netti mengaku sempat dihubungi oleh ajudan Abdul Wahid, Marjani sebelum suaminya ditahan. Ia menyebut, Marjani menghubunginya melalui sambungan telepon untuk menanyakan keberadaan Dani.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #abdulwahid #sidangabdulwahid

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dugaan ajakan, kerjasama, disertai tawaran 1 miliar rupiah dari kuasa hukum Abdul Wahid mencuat.
00:06Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Dhani M. Nur Salam sebagai tenaga ahli gubernur Riau non-aktif Abdul Wahid kembali menghadirkan
00:12saksi dari pihak terdakwa.
00:14Majelis Hakim mendengarkan keterangan Neti Ferawati, istri Dhani, yang membeberkan sejumlah peristiwa yang dialaminya setelah sang suami ditahan.
00:22Di hadapan Majelis Hakim, Neti mengaku sempat dihubungi oleh Ajudan Abdul Wahid, Marjani sebelum suaminya ditahan.
00:28Ia menyebut, Marjani menghubunginya melalui sambungan telepon untuk menanyakan keberadaan Dhani.
00:35Dia telepon dan menanyakan keberadaan Dhani.
00:37Saya sampaikan Dhani tidak ada di rumah karena sedang di luar.
00:41Setelah itu saya telepon suami saya dan menyampaikan kalau Marjani tadi menelepon.
00:46Ujar Neti di persidangan, Rabu, 1 Juli 2026.
00:50Neti mengatakan Marjani juga pernah mendatangi rumahnya bersama sang istri.
00:54Namun, keduanya tidak masuk ke dalam rumah.
00:57Marjani juga pernah datang ke rumah bersama istrinya, tetapi tidak masuk.
01:02Dia datang mengambil uang bulanan sekitar bulan Juni, ungkapnya.
01:07Neti kemudian menceritakan bahwa tiga hari setelah Dhani ditahan, dirinya berangkat ke Jakarta.
01:12Di sana, ia mengaku didatangi oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
01:17Ia menyebut Kemal terlebih dahulu menghubungi dirinya melalui aplikasi WhatsApp pada 19 November 2025.
01:23Dia yang lebih dulu menghubungi saya lewat WhatsApp.
01:25Dia menanyakan keberadaan saya dan mengajak bertemu, kata Neti.
01:31Setelah sempat berdiskusi mengenai lokasi pertemuan, keduanya akhirnya sepakat bertemu di sebuah kafe di kawasan Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta.
01:39Kami bertemu di Kafe Nusantara, sebuah kafe kecil yang berada di dalam mal, jelasnya.
01:44Saat ditanya kuasa hukum mengenai isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, Neti mengatakan Kemal terlebih dahulu menanyakan apakah dirinya sudah bertemu
01:52dengan Dhani.
01:53Dia bertanya,
01:54Sudah bertemu abang, Dhani?
01:57Saya jawab, sudah, tuturnya.
02:01Neti kemudian mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut Kemal menyampaikan pesan yang disebut berasal dari Wahid.
02:07Dia mengatakan,
02:08Saya kesini hanya menyampaikan pesan Pak Wahid.
02:11Alangkah baiknya kita bersama menyelesaikan masalah ini, kata Neti menirukan ucapan Kemal.
02:16Tak hanya itu, Neti mengaku Kemal juga menyampaikan adanya tawaran uang sebesar 1 miliar rupiah untuk keluarganya.
02:23Dia bilang, sebenarnya Wahid itu perhatian sama Dhani.
02:27Saking perhatiannya, Wahid sudah menyediakan uang 1 miliar rupiah untuk keluarga, ujarnya.
02:33Mendengar hal itu, Neti mengaku langsung mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut.
02:37Saya tanya, uang apa?
02:40Dia menjawab, pemberian cuma-cuma, ungkap Neti di hadapan majelis hakim.
02:46Selain tawaran uang 1 miliar rupiah, Neti mengaku juga dijanjikan berbagai bentuk bantuan apabila keluarganya bersedia bekerja sama.
02:53Dia bilang, kalau kami bekerja sama dan seandainya Wahid bebas, semua kebutuhan keluarga akan ditanggung.
02:59Uang sekolah anak, kebutuhan dapur, sampai uang bulanan juga akan diberikan, katanya.
03:05Saat ditanya nominal bantuan bulanan tersebut, Neti menjawab, sekitar 10 juta rupiah sampai 40 juta rupiah setiap bulan,
03:12dengan catatan kami harus bekerja sama.
03:14Dalam persidangan, Neti juga mengungkapkan adanya sebuah surat yang disebut sebagai syarat dari Wahid.
03:20Ada syarat dari Wahid untuk kakak dan keluarga.
03:24Surat itu diberikan di bawah, dekat basement, dan diserahkan oleh Kemal, ujarnya.
03:30Bunyi surat itu,
03:31Kak, kuatkan Bang Dhani, kita harus ada yang selamat, yang bisa menyelamatkan ini semua.
03:36Semua tergantung Bang Dhani.
03:39Aku sudah cerita dengan Kemal.
03:41Terima kasih kak titip salam.
03:43Hormat untuk semua keluarga.
03:45Menurut Neti, surat tersebut diperlihatkan Kemal dan disampaikan kalau surat tersebut dari Abdul Wahid.
03:51Beberapa waktu kemudian, lanjut Neti, seorang rekan perempuan Kemal datang kembali untuk meminta surat tersebut.
03:57Temannya Bang Kemal datang lagi meminta surat itu.
04:00Dia bilang itu pesan Bang Kemal, suratnya diminta kembali dan tidak usah diperlihatkan kepada Dhani.
04:05Cukup disampaikan secara lisan, tutur Neti.
04:08Meski demikian, Neti mengaku menolak menyerahkan surat tersebut.
04:13Saya tidak memberikan surat itu, tegasnya.
04:16Di akhir pemeriksaan, kuasa hukum terdakwa juga menanyakan mengenai aktivitas Dhani sebelum perkara ini terjadi,
04:22termasuk apakah Dhani pernah menghilang saat memiliki kegiatan.
04:25Tidak ada, Pak, jawab Neti singkat di hadapan majelis hakim.
04:29Usai memberikan kesaksian, Neti menyalami hakim satu persatu,
04:33dilanjutkan dengan JPU dan menghampiri suaminya terdakwa Dhani M. Nur Salam.
04:38Hakim sambil bercanda, boleh dicium istrinya saudara Dhani.
04:41Kan sudah dah, kata hakim yang disambut canda tawa pengunjung sidang.
Komentar

Dianjurkan