Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang. Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #MBG #KorupsiMBG

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ompreng pun dikorupsi, Brikjen Polisi, jadi tersangka baru korupsi MBG.
00:04Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama,
00:09Badan Gizi Nasional Brikjen Pol, lalu Muhammad Iwan Mahardan, LAMI,
00:13sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.
00:19Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka, dalam perkara itu menjadi tujuh orang.
00:24Dari penetapan LAMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG
00:28justru menyasar hingga seluruh lini, mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah,
00:33penunjukkan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.
00:40Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LAMI,
00:45menjabat selaku Kepala Biroh Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025,
00:50dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,
00:55kata Direktur Penyidikan Jampitsus Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
01:03Menurut Syarief, lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial HCS dan R,
01:10demendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
01:17Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.
01:23Perannya adalah pada tahun 2025, sodara LMI meminta saksi YCS dan R de mendirikan suatu perusahaan
01:30dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG
01:37dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LAMI, kata dia.
01:41Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati,
01:46lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.
01:51Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan