00:00Ompreng pun dikorupsi, Brikjen Polisi, jadi tersangka baru korupsi MBG.
00:04Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama,
00:09Badan Gizi Nasional Brikjen Pol, lalu Muhammad Iwan Mahardan, LAMI,
00:13sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.
00:19Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka, dalam perkara itu menjadi tujuh orang.
00:24Dari penetapan LAMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG
00:28justru menyasar hingga seluruh lini, mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah,
00:33penunjukkan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.
00:40Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LAMI,
00:45menjabat selaku Kepala Biroh Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025,
00:50dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,
00:55kata Direktur Penyidikan Jampitsus Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.
01:03Menurut Syarief, lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial HCS dan R,
01:10demendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
01:17Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.
01:23Perannya adalah pada tahun 2025, sodara LMI meminta saksi YCS dan R de mendirikan suatu perusahaan
01:30dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG
01:37dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LAMI, kata dia.
01:41Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati,
01:46lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.
01:51Terima kasih telah menonton!
Komentar