Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES, mendapat proses penanganan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini terkait dugaan pelanggaran terhadap 9 warga, yang di antaranya anak di bawah umur.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kanitreskrim #rupat #penganiayaan #oknumpolisi #Poldariau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Aniaya sembilan warga, Propam Poldariau, pastikan Ibda ES dikopot dan ditahan.
00:06Bidang profesi dan pengamanan Poldariau memastikan mantan kanit reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis,
00:13berinisial Ibda ES, mendapat proses penanganan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
00:18Hal ini terkait dugaan pelanggaran terhadap sembilan warga, yang diantaranya anak di bawah umur.
00:23Kepala Bidang Propam Poldariau, Kombes Harisandi, mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
00:32Melalui Subit Paminal, pemeriksaan terhadap Ibda ES kini tengah dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
00:40Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan, anggota Polri menjadi perhatian serius kami.
00:45Saat ini, Bidang Propam Poldariau melalui Subit Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan
00:51untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
00:56Ujar Kombes Harisandi, Rabu, 1 Juli 2026.
01:00Menurutnya, langkah tegas bahkan telah diambil sebelum kasus tersebut menjadi perhatian publik.
01:06Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar lebih dahulu mencopot Ibda ES dari jabatannya
01:11sebagai kanit reskrim Polsek Rupat Utara melalui surat telegram tertanggal 27 Juni 2026.
01:18Selain dicopot dari jabatannya, Ibda ES juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus Patsus
01:23di sel Polres Bengkalis untuk memudahkan proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
01:29Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus
01:32dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bit Propam Poldariau.
01:36Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,
01:39yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri
01:43sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Harisandi.
01:46Harisandi menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota
01:50yang terbukti melakukan pelanggaran,
01:52baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana
01:56apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.
Komentar

Dianjurkan