00:00Dari Kanit Reskrim ke Sel Patsus, Ibdaes diproses usai didugaan niaya sembilan warga rupat.
00:05Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah warga di rupat utara, Kabupaten Bengkalis,
00:09yang diduga dilakukan oknum anggota Polri berinisial Ibdaes berbuntut pada tindakan tegas dari jajaran kepolisian.
00:16Ibdaes resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.
00:20Ia kini menjalani penempatan khusus, Patsus, di Sel Polres Bengkalis sambil menunggu proses pemeriksaan
00:26oleh Bidang Profesi dan Pengamanan, Propam, Pol Dariau.
00:30Kabupaten Propam Pol Dariau, Kombes Harisandi, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut
00:34merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
00:39Saat ini bidang Propam Pol Dariau melalui subit paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
00:44terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
00:50Ujar Kombes Harisandi, Rabu, 1 Juli 2026.
00:54Ia menjelaskan, bahkan sebelum kasus tersebut menjadi sorotan publik,
00:58Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salesi Regar telah mengambil langkah cepat dengan mencopot
01:02Ibda Es dari jabatannya melalui surat telegram nomor ST46, Kep 2026, tertanggal 27 Juni 2026.
01:09Tak hanya dicopot dari jabatan, Ibda Es juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus di
01:14Polres Bengkalis untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan subit paminal Bid Propam Pol Dariau.
01:19Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh paminal Bid Propam Pol Dariau.
01:26Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,
01:29yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
01:34Jelasnya, Harisandi menegaskan,
01:36Pol Dariau tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan
01:40ataupun melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
01:44Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan.
01:49Komitmen Kapol Dariau sangat jelas,
01:51setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
01:57Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar, tegasnya.
02:01Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan memeriksa para saksi,
02:06keterangan para pihak,
02:07serta alat bukti secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
02:13Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini.
Komentar