00:09Pemerintah Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum penguasa
00:13Dalam kebijakan Ruislak Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 12 Januari 2004 dengan William N.G.
00:21Sebagai dasar hukum William N.G. Caplok Tanah Yayasan BPAS, Badan Pemadam Api Siantan, seluas 1860 meter persegi
00:30Buktikan Yayasan BPAS, Siantan, Kecamatan Pontianak Timur secara de facto korban orientasi politik era Soeharto, dasar kepemilikan SKT 1977
00:41Pelanggaran hak asasi, Yayasan BPAS, tidak boleh menyerah
00:46Yayasan BPAS harus lawan ketidakadilan pemerintah Kota Pontianak dan keserakahan William N.G.
00:53Cine Fui Jung, Ketua Yayasan BPAS dilaporkan William N.G. ke Kepolisian Resort Kota atau Polresta Pontianak
01:00Disertai dugaan aksi teror oknum penyidik Polresta Pontianak terhadap sejumlah pedagang yang menyewalahan disengketakan
01:07Oknum penyidik Polresta Pontianak, klaim sudah penuhi unsur pidana perbuatan melawan hukum penyerobotan lahan dilakukan Yayasan BPAS
01:15Sebagaimana rangkaian surat undangan klarifikasi penyidik Polresta Pontianak, tanggal 7 April 2026, agar diperiksa, Senin, 13 April 2026
01:25Cine Fui Jung dan para penyewa disebut dikaitkan melanggar Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP
01:34Ismail Marzuki SHMH, kuasa hukum Cine Fui Jung, mengatakan, segera menemui Kapolresta Pontianak, minta perlindungan hukum
01:43Yayasan BPAS, tengah mempertimbangkan melapor kekejaksaan tinggi Kalimantan Barat, dugaan korupsi pada Ruislak, 12 Januari 2004
01:51Terhadap sebidang tanah bekas lahan sekolah menengah Pertama Negeri 7, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara
02:00William N. G. Caplok Tanah Yayasan BPAS, Siantan, berbekalkan surat Ruislak, 12 Januari 2004
02:08Terbit sertifikat hak pakai atas nama William N. G. Nomor 1, Desa Siantan Tengah
02:13Gambar situasi nomor 228-1993, tanggal 28 September 1993
02:20Oke baik, nah terkait dengan sebidang tanah yang menjadi persoalan saat ini, itu terletak di Kecamatan Pontianak Bahara, itu di
02:29Siantan, depannya Pak Rang
02:30Dimana sebidang tanah itu memang sekarang dalam penguasaan badan, Yayasan Badan Kapi Siantan
02:37Ada pun memang dasar penguasaan Yayasan itu berdasarkan surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun, pada tanggal 23 Juni, 23
02:47Juni tahun 1977
02:49Bahkan, yang dimana perulianya itu berdasarkan surat penyerahan dari Lim Eng Su
02:55Pada tanggal 29 Desember 1963
02:58Oke, nah tanah itu memang dikuasai terus menerus dan tidak terputus oleh Yayasan sampai dengan hari ini, Pak
03:08Memang di dalam rentang waktu penguasaan oleh Yayasan, itu memang pernah berdiri sekolah, oke, sekolah SMP Negeri 7, Pak
03:19Nah, berdirinya dia itu berdasarkan memang sertifikat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
03:29Itu sertifikat hak pakal, oke, Pak kan
03:32Nah, dalam, terkait dengan hal itu, Pak
03:36Di tahun 2000
03:38Di tahun 2004
03:40Oleh Pemkot
03:42Itu melakukan tukar guling
03:44Dengan seseorang yang bernama William Eng
03:48Nah, tukar gulingnya itu
03:50Itu berdasarkan penyanyian tukar-menukar
03:53Nomor 002 Garing SP
03:55Strip 1 Garing 2004
03:57Tanggal 12 Januari
03:59Tahun 2004
04:00Nah, sekarang ini
04:03Saat ini ya memang
04:05William Eng
04:07Membuat pengaduan lah
04:08Ke Purwesta
04:10Terhadap Yayasan
04:11Karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan terhadap tanah itu, Pak
04:16Nah, terkait dengan hal itu ya
04:19Dari Piyahayasan sudah mengajukan bukti-bukti kepada
04:23Piyahayasan
04:24Seperti SKT
04:25Bahwa penguasaan dilakukan Yayasan ini
04:28Bukan penguasaan tanpa alas hak
04:31Tapi berdasarkan hak
04:32Yaitu berupa SKT
04:34Nah, di lain sisi juga
04:36Tentunya memang
04:37Kita akan
04:38Menempu upaya hukum
04:40Ya, yang sedang kita
04:42Pelajari saat ini
04:44Kita akan melakukan pengaduan
04:46Kepada kekejaksaan tinggi
04:50Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi
04:53Di dalam proses
04:54Tentu perjayaan tukar-menukar
04:57Antara penyukur dengan
04:58Si William Eng
05:01Terhadap
05:02Tiga
05:02Terhadap salah satu objek tanah
05:04Yang
05:05Dalam penguasaan saat ini
05:07Dan penguasaan Yayasan
05:08Nah, kita melihat disitu bahwa
05:12Objek ini memang
05:13Kepemilikannya kan
05:14Atas nama pusat
05:16Ya, harusnya pada saat
05:17Melakukan tukar-menukar itu
05:19Harusnya
05:20Dilibatkan lah
05:21Atau persetujuan dari pusat lah
05:23Nah, namun faktanya
05:24Pengkot
05:25Melampau kewenangan
05:27Melakukan tukar-menukar
05:29Tanpa persetujuan pusat
05:30Itu yang pertama
05:31Kemudian yang kedua
05:32Ya, kalau kita lihat
05:33Bahwa
05:34Sesuai atau tidak
05:37Dengan nilai yang ditukar oleh
05:40Kalau tukar-menukar ini kan
05:42Bicaranya
05:42Masing-masing pihak ini kan
05:44Ada objek yang ingin ditukar
05:46Atau melalui yang lain
05:47Nah, dalam hal ini
05:49Ya, kita menduga
05:50Bahwa dalam proses
05:51Tukar-menukarnya itu
05:53Tidak sesuai dengan
05:54Nilai jual
05:56Objek pajak tadi itu
05:58NGOP tadi itu
05:59Nah, itu
06:00Terus kemudian
06:01Selanjutnya
06:02Objek yang
06:03Ditukar oleh William ini
06:06Kepada
06:06Pemkot itu apa
06:07Nah, ini akan
06:09Kemudian kita
06:11Buat pengaduan
06:12Nanti di
06:13Jaksaan tinggi lah
06:14Nah, itu
06:15Poin pertama
06:17Kemudian yang kedua
06:18Mungkin langkah-langkah hukum
06:19Untuk gayasan
06:20Kita akan mengajukan juga
06:21Permohonan
06:22Perlindungan hukum
06:23Pak
06:23Kepada
06:25Kapolres
06:25Ya
06:26Berikut dengan
06:29Instansi
06:29Aparat penegah hukum lainnya
06:31Pak
06:31Terkait dengan adanya
06:32Pengaduan yang
06:33Dapatkan William
06:34Terhadap
06:35Yayasan
06:36Saat ini
06:37Pak
06:37Yayasan BPAS
06:39Siantan
06:39Peroleh tanah objek
06:41Sengketa
06:41Didasarkan surat penyerahan
06:42Hibah dari Lim Engsu
06:43Tanggal 29 Desember
06:451963
06:47Diperkuat dasar
06:48Kepemilikan Yayasan
06:49BPAS
06:50Surat keterangan tanah
06:51Tanggal 23 Juni
06:521977
06:53Ada perbuatan
06:55Melawan hukum penguasa
06:56Wali kota Pontianak
06:58Yayasan BPAS
07:00Korban Orientasi
07:01Politik Era Soeharto
07:02Yayasan BPAS
07:04Mengalami diskriminasi
07:05Secara politik
07:06Pasca Gerakan 30 September
07:07Atau G30S
07:091965
07:11Era Presiden Soeharto
07:121 Juli
07:131967
07:1421 Mei
07:151998
07:16Terbit banyak
07:17Blade diskriminatif
07:18Terhadap etnis Tiongwah
07:19Sejumlah aset
07:21Berkaitan dengan etnis Tiongwah
07:22Seperti tanah
07:23Dan fasilitas pendidikan
07:24Di sita negara
07:25Tanpa fakta hukum
07:26Dan tanpa dasar hukum
07:27Terlibat atau tidak
07:29Dalam aktivitas politik
07:30Di sekitar
07:31G30S
07:311965
07:33Sehingga aset
07:34Berupa tanah
07:34Yayasan BPAS
07:35Turut dilikuidasi
07:36Jadi SMP
07:38Negeri 7
07:39Dirwislak
07:40Wilam NG
07:40Dari PD Kalimantan
07:41Jaya Stationeri
07:422004
07:43Sehingga secara
07:44Realitas hukum
07:45William NG
07:46Caplok tanah
07:46Yayasan BPAS
07:48Lim Eng Su
07:49Dan keluarga
07:50Sebagai pemberi
07:50Hibah
07:51Pengurus
07:51Yayasan BPAS
07:53Tidak terbukti
07:54Terlibat
07:54G30S
07:551965
07:57Apapun alasannya
07:58Yayasan BPAS
08:00Sebagai pemilik
08:01Sahalahan disengketakan
08:02Wali kota Pontianak
08:03Lakukan perbuatan
08:04Melawan hukum penguasa
08:06Kekuatan hukum
08:07Tidak hanya ditentukan
08:07Oleh siapa
08:08Yang lebih dahulu
08:09Menguasai tanah
08:10Agadium hukum Romawi
08:12Tidak seorang pun
08:13Dapat mengalihkan hak
08:14Kepada orang lain
08:14Melebihi hak
08:15Yang dimilikinya sendiri
08:17Kalau negara
08:17Tidak sah memiliki tanah itu
08:19Maka negara
08:20Tidak sasrahkan
08:20Kepada
08:21William NG
08:21Fiarwislag
08:22Atau tukar guling
08:23Tahun 2004
08:24Pendiri dan pengelola
08:26Yayasan BPAS
08:27Dilahirkan dan dibesarkan
08:28Di Provinsi Kalimantan Barat
08:30Tidak terlibat
08:31G30S
08:311965
08:39Informasi lebih lanjut
08:41Hubungi website
08:42Diotv.com