Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 bulan yang lalu
PONTINAK, DIO-TV.COM, Senin, 26 Januari 2026 - Jaksa Kasasi, LBH Bhakti Nusa Cium Gelagat Korupsi Keringanan Retribusi Pengelolaan HPL Pasir Panjang Indah di Singkawang Lolos Jeratan Hukum di Mahkamah Agung
Transkrip
00:00Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa, Muhammad Syafiuddin,
00:13mewaspadai dugaan manuver di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
00:17Sehubungan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang,
00:21kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Pontianak, 19 Januari 2026.
00:26Ada upaya di tingkat kasasi semuanya lepas dari jeratan hukum,
00:29korupsi keringanan retribusi pengelolaan hak pengelolaan lain, HPL.
00:34Kawasan Pariwisata Pantai Laut Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau,
00:38Kecamatan Singkawang Selatan seluas 16 hektar.
00:41Setelah membaca dan menceremati putusan hakim tipikor tingkat banding kemarin,
00:53terdapat dua putusan.
00:54Nomor satu untuk mantan sekda Sumastro dan nomor dua untuk Witoto dan Parlinggoman.
01:05Kedua putusan tersebut, yang pertama adalah mantan sekda diponis dua tahun penjara yang lebih ringan dari putusan tingkat pertama.
01:17Yang kedua atau nomor dua, putusan untuk Witoto dan Parlinggoman diponis lepas,
01:25tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana atau lepas dari jeratan hukum,
01:35dugaan korupsi HPL Pasir Panjang.
01:37Dan informasi yang berkembang bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang atau JPU
01:47ada upaya atau berupaya melakukan hukum tingkat kasasi yang mana di dalam hukum dibenarkan,
02:01barangkali dalam dugaan-dugaan atau dakwaan-dakwaan yang disampaikan Jaksa Pendutuk Umum,
02:07merasa putusannya belum objektif dan juga adegium daripada pihak Kejaksaan.
02:16Jangankan kalah seri pun dia banding atau kasasi.
02:23Nah ini adalah suatu tekat daripada Jaksa Pendutuk Umum.
02:28Dan terdengar berita burung atau suara angin yang perlu kita dalami dan kita cermati,
02:39bahwa dari pihak lawan telah melakukan manuver-manuver yang melawan hukum di tingkat kasasi.
02:47Tentu kita tidak makan mentah-mentah, perlu pendalaman dan pembuktian fakta.
02:53Dan jika ada kebenaran atau dari putusan tingkat kasasi yang melawan menalar hukum kita,
03:05tentu kita tetap melakukan upaya-upaya untuk penangkakan hukum itu.
03:11Dan kita dari lembaga batuan hukum dan masyarakat anti korupsi Singkawang
03:16tetap mengawal dan mengawasi setiap langkah, setiap putusan
03:22yang tidak mengedepankan fakta, tidak mengedepankan objektifitas
03:31daripada hukum untuk keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya kota Singkawang.
03:38Yang mana dalam hal ini memang perlu pengawasan dan pengawalan yang maksimal
03:45mengingat perkara ini adalah melibatkan orang nomor satu atau pejabat di negeri Singkawang
03:55yang notabedanya atau sebelumnya ditetapkan menjadi saksi dalam kasus HPL ini.
04:04Nah, di dalam putusan tersebut, kita berkeyakinan dan kita minta atau semoga berharap
04:12dalam putusan tingkat kasasi menguatkan putusan pada tingkat banding
04:19bahwa barang bukti-barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik atau jaksa penutup umum
04:29tetap bertahan dan tetap dikabulkan, sehingga proses penegakan hukum
04:36dalam dugaan tindak pidana korupsi ini betul-betul dirasakan maksimal dan adil.
04:44Maka dari itu, kami tetap berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
04:52Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Widatoto dan Parlinggoman difonis bebas
04:56Sumastro diringankan hukuman penjara tinggal 2 tahun penjara
05:01Sumastro, mantan sekretaris daerah kota Singkawang
05:05Widatoto, mantan kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah kota Singkawang
05:10Parlinggoman, mantan kepala dinas pendapatan daerah kota Singkawang
05:14Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis, 18 Desember 2025
05:21Sumastro difonis 4 tahun 7 bulan penjara, denda 500 juta rupiah
05:25Parlinggoman dan Widatoto difonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda masing-masing 30 juta rupiah
05:32Pertimbangan hukum putusan tingkat pertama, saksi Cai Chuimi, wali kota Singkawang
05:38Bersama Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman
05:41Bersama-sama, turus serta dalam jabatan melakukan kebijakan melawan hukum merugikan keuangan negara
05:47Pertimbangan hukum majelis hakim putusan tingkat pertama dan banding
05:51Kembalikan barang bukti kepada penyidik kejaksaan negeri Singkawang
05:54Guna melakukan pengusutan terhadap pihak lain
05:57Dalam kasus sama dan batalkan dua belai diteken Cai Chuimi, wali kota Singkawang
06:02Pembatalan belai Cai Chuimi, diteken 28 Juli 2021 dan 15 Desember 2021
06:09Karena melanggar hukum dan berimplikasi merugikan negara
06:12Belai 28 Juli 2021, perjanjian kerjasama dengan PT Palapawah Yugrup, PWG
06:18Selama 30 tahun, 2021-2051
06:22Diperbaharui 10 tahun sekali
06:25Belai 15 Desember 2021, keringanan retribusi kepada PT PWG 60%
06:313,142 miliar rupiah dari tagihan semua 5,667 miliar rupiah periode pertama
06:37Putusan hakim banding dan tingkat pertama tetap batalkan hak guna usaha PT PWG
06:42PT PWG wajib bayar kerugian negara 6,663 miliar rupiah

Dianjurkan