Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 16 Januari 2026 - Dissenting Opinion, eksaminasi putusan bebas Mauren Laila Djuita keterangan palsu dan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Transkrip
00:00Kajari Pontianak
00:306 bulan penjara
00:31Laporan Komisi Judisial
00:33Dua anggota Majelis Hakim Fonis Bebas
00:35Ketua Majelis Hakim menyatakan Mauren Laila Juwita dinyatakan bersalah
00:39Kita hormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
00:42Selasa, 13 Januari 2026
00:45Kata Dr. Herman Hofi Munawar SHMH
00:48Herman Hofi Munawar, advokat dan praktisi hukum
00:51Katakan, disenting opinion celah hukum eksaminasi
00:55Lapor Komjak dan Komisi Judisial
00:57Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
01:01I Dewa Gede Dharma Asmara
01:03I Dewa Gede Dharma Asmara
01:05Menyatakan Mauren Laila Juwita bersalah
01:08Tapi hak masyarakat mengkritisi putusan bebas
01:11Dengan disenting opinion lewat eksaminasi
01:13Ujar Herman Hofi Munawar
01:15Dua anggota Majelis Hakim, Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
01:20Menyatakan, Mauren Laila Juwita menyatakan tidak bersalah
01:24Karena dua lawan satu, maka Mauren Laila Juwita difonis bebas
01:28Kasus sumpah palsu dan keterangan palsu dalam akta jual beli tahun 2010
01:32Terhadap tanah waris Sulaiman Bakti dan Atika Noiwati di Jalan Angu Salim, Pontianak Selatan
01:38Sekarang dikenal restoran Citarasa
01:40Disenting opinion, fonis bebas Mauren Laila Juwita
01:43Memberikan celah analisis yang kuat bagi eksaminator
01:46Karena perbedaan mendasar dalam penilaian fakta dan pertimbangan hukum di internal Majelis Hakim
01:52Eksaminasi membedah argumen hakim mayoritas
01:55Membebaskan, dibandingkan argumen hakim minoritas
01:58Berbeda pendapat
01:59Eksaminasi publik menjadi pendorong atau pendukung argumen bagi jaksa dalam menyusun memori kasasi
02:05Kata Herman Hofi Munawar
02:07Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
02:10Menyatakan, Mauren Laila Juwita tidak bersalah
02:13Tanah dibeli dari orang tua
02:15Harta bawaan
02:16Bukan harta diperoleh setelah pernikahan
02:19Sehingga tidak perlu mendapat izin dari dua ahli waris pengganti dari 12 anak Sulaiman Bakti
02:23Orang tua menjual tanah kepada empat anaknya
02:26Termasuk Mauren Laila Juwita
02:28Saat Sulaiman Bakti masih hidup
02:30Pertimbangan hakim Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
02:34Tentang objek sengketa adalah harta bawaan
02:36Sedangkan di akta jual beli jelas bahwa jual beli tersebut dipersetujui ahli waris
02:41Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
02:45Tidak mengacu surat keterangan kantor pertanahan kota Pontianak
02:48Surat keputusan kepala kantor pertanahan kota Pontianak tanggal 28 Juni 1999
02:54Ditegaskan perolehan tanah di atas dalam masa perkawinan
02:57Antara Sulaiman Bakti alias Laibacua dengan Atika Noiwati
03:00Termasuk harta bersama dan belum ada pembagian warisnya pasca meninggalnya Atika Noiwati
03:05Tentang pertimbangan mengenai hibah
03:08Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
03:10Hanya mendasari pasal 35 Undang-Undang No. 1 tahun 1974
03:16Tentang perkawinan
03:17Tanpa melihat kembali pasal 64 Undang-Undang No. 1 tahun 1974
03:23Menyebutkan, untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan
03:28Dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku
03:31Yang dijalankan menurut peraturan lama, adalah sah
03:33Dalam membuat AJB tahun 2010 dihadapan notaris Prasetyo Esa
03:38Mauren Laila Juita dan tiga saudaranya mengakui berasal dari tanah waris
03:42Tapi Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
03:45Sebut bukan tanah waris tapi harga bawaan
03:48Rina Lestari Sembiring dan Anissa Sukma Amelia
03:51Tidak sinkron dengan keterangan kantor pertanahan kota Pontianak
03:54Sebagai tanah waris
03:56Idewa Gede Dharma Asmara
03:58Berpatokan dakwaan jaksa
04:00Mauren Laila Juita
04:01Berbukti bersalah dan sengaja hilangkan hak dua dari 12 ahli waris
04:05Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum
04:08Tidak cantumkan nama 12 ahli waris dan atau ahli waris pengganti dalam AJB 2010
04:13Idewa Gede Dharma Asmara berpatokan dakwaan jaksa
04:17Dimana Mauren Laila Juita penuhi unsur membuat keterangan palsu dan sumpah palsu
04:21Mauren Laila Juita
04:23Menurut Idewa Gede Dharma Asmara
04:25Dijari melanggar pasal 226 KUHP
04:28Informasi lebih lanjut hubungi GEO TV.com
04:31Terima kasih telah menonton!
04:33Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan