Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 minggu yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 24 Desember 2025 - Sesuai Fakta Amar Putusan Majelis Hakim Desak Tersangkakan Tjhai Chui Mie, LBH Bhakti Nusa Ancam Kepung Kejari Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat. ***
Transkrip
00:00Lembaga Bantuan Hukum, LBH, Bakti Nusa, desak tersangkakan Cai Cuimi.
00:10Ketua LBH Bakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, Rabu, 24 Desember 2025,
00:16ancam kepung kejari Singkawang, jika tidak tersangkakan Cai Cuimi.
00:21Wali kota Singkawang, Cai Cuimi harus segera ditersangkakan konsekuensi tindak lanjut
00:25sesuai fakta amar putusan Majelis Hakim.
00:27Amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak, Kamis, 18 Desember 2025,
00:34sebut Cai Cuimi pelaku utama korupsi keringanan retribusi.
00:38Kepala Kejaksaan Negeri, Kejari, Singkawang, Imang Job Marsudi,
00:43harus menindaklanjuti amar putusan Majelis Hakim.
00:46Karena disebutkan Cai Cuimi terlibat korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah,
00:51kata Muhammad Syafiuddin.
00:53Amar putusan Sumastro, mantan sekretaris daerah.
00:58Widatoto, mantan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
01:03Parlinggoman, mantan kepala dinas pendapatan daerah kota Singkawang,
01:07menjalankan kebijakan Cai Cuimi, wali kota Singkawang.
01:10Saksi Cai Cuimi, bersama Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman,
01:16bersama-sama dalam jabatan menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawab.
01:20Menyebabkan terjadi korupsi dalam pengelolaan aset hak pengelolaan lain,
01:24HPL, Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
01:29Kami tetap ancam kepung Kejari Singkawang,
01:31jika Imang Job Marsudi, Kajari Singkawang,
01:34takut tersangkakan Cai Cuimi, kata Muhammad Syafiuddin.
01:38Muhammad Syafiuddin peringatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
01:42Emilwan Ridwan, copot Imang Job Marsudi,
01:45jika terbukti jadi manusia penakut.
01:47Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan,
01:50karena Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman,
01:53korban kebijakan koruptif Cai Cuimi.
01:55Sumastro difonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda 250 juta rupiah.
02:00Widatoto dan Parlinggoman difonis 4 tahun 3 bulan penjara denda 200 juta rupiah.
02:06Dikatakan Muhammad Syafiuddin,
02:08penetapan seseorang jadi tersangka korupsi,
02:10minimal didasarkan 2 alat bukti.
02:13Amar putusan Majelis Hakim,
02:15menyebutkan 3 alat bukti di Teken Cai Cuimi,
02:18telah menyebabkan korupsi menguntungkan korporasi.
02:20Pertama,
02:21Belai di Teken Cai Cuimi dan Sukartaji,
02:24Direktur Utama PT Palapawah Yugru PWG pada 28 Juli 2021.
02:28Berupa pinjam pakai berupa pemberian hak guna bangunan,
02:32HGB,
02:33di atas HPL milik pemerintah kota Singkawang di pasir panjang indah seluas 16 hektar.
02:38Kurun waktu selama 30 tahun,
02:402021-2051,
02:43teknis pembayaran diperbaharui setiap 10 tahun sekali.
02:46Tanpa terlebih dahulu mengharuskan Sukartaji bayar pajak bumi dan bangunan,
02:51PBB,
02:52dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan,
02:54BHPTH.
02:55Tanpa didasarkan perhitungan kredibel dari kantor jasa penilai publik,
03:00KJPP,
03:01dalam menentukan nominal PBB dan BPHTB.
03:04Cai Cuimi mengesampingkan saran kementerian dalam negeri dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,
03:09supaya dilakukan tender terbuka.
03:11Cai Cuimi mengesampingkan saran staff dalam rapat,
03:15Jumat,
03:1523 Juli 2021,
03:17menolak teken kerjasama dengan PT PWG karena wajib pajak tidak taat pajak.
03:22PT PWG sejak menguasai lahan dari tahun 1976 belum pernah bayar PBB dan tidak melunasi BPHTB terlebih dahulu sebelum beli di teken,
03:3128 Juli 2021.
03:32Pada 3 Agustus 2021,
03:36Sukartaji keberatan pembayaran retribusi Rp5,667 miliar periode pertama selama 10 tahun didasarkan tagihan,
03:4226 Juli 2021.
03:45Kedua,
03:4612 September 2021,
03:48Cai Cuimi membuat nota dina setuju usul Sumastro pilih alternatif 4,
03:52keringanan retribusi 60%,
03:533,142 miliar rupiah.
03:57Ketiga,
03:58Cai Cuimi teken Blade,
03:5915 Desember 2021,
04:02memberikan keringanan pajak kepada Sukartaji.
04:05Ditindaklanjuti Blade Sumastro,
04:0721 Desember 2022,
04:09Sukartaji cukup bayar Rp2,535 miliar cicil 120 bulan,
04:1410 tahun,
04:15sebesar Rp17,460 juta per bulan.
04:18Blade Sumastro,
04:19masih mengatur penghapusan denda bunga 2% per bulan bagi Sukartaji.
04:23berimplikasi korupsi Rp3,141 miliar rupiah,
04:27dari keringanan retribusi 60%,
04:29menurut Jaksa sehingga ketiganya sekarang jadi narapidana.
04:33Majelis Hakim dalam amar putusan,
04:35mengesampingkan kerugian negara Rp3,142 miliar rupiah
04:38akibat keringanan retribusi 60% versi tuntutan Jaksa.
04:42Majelis Hakim menilai kerugian negara Rp6,633 miliar rupiah,
04:46akibat PT PWG tidak pernah bayar PBB
04:48sejak penerbitan sertifikat HPL dari 2015 hitungan KJPP.
04:51Kerugian negara Rp603 juta per tahun.
04:55Selama 11 tahun, 2015-2025,
04:59kumulatif mencapai Rp6,633 miliar harus dibayar PT PWG.
05:04Menurut Majelis Hakim,
05:05nilai kerugian negara akibat Sukartaji
05:07tidak pernah bayar pajak mencapai Rp18 miliar rupiah
05:10didasarkan hitungan KJPP, 1976-2025.
05:15Pemerintah Kota Singkawang kehilangan potensi pendapatan Rp9 miliar rupiah
05:19akibat hapus denda bunga 2% per bulan.
05:22Majelis Hakim,
05:23perintahkan belai di Teken Chai Chuimi,
05:2528 Juli 2021 dan 15 Desember 2021
05:29dan HGB PT PWB dibatalkan.
05:32PT PWB diwajibkan bayar kerugian negara
05:34sebesar Rp6,633 miliar akibat tidak bayar pajak
05:37selama 11 tahun, 2015-2025.
05:41Penetapan seorang tersangka,
05:44minimal 2 alat bukti,
05:45mentersangkakan Chai Chuimi,
05:47sudah terdapat 3 alat bukti,
05:49kata Muhammad Syafuddin.
05:50Muhammad Syafuddin mengatakan,
05:53ancam kepung kejari Singkawang
05:54sesuai fakta amar putusan Majelis Hakim,
05:56maka desak tersangkakan Chai Chuimi.
05:59Muhammad Syafuddin mengatakan,
06:01Chai Chuimi,
06:03pelaku utama korupsi keringanan
06:04retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah.
06:08Redaksi minta konfirmasi
06:09lewat 2 nomor jaringan WhatsApp
06:10sejak pukul 9.13 WIB,
06:12Jumat,
06:1319 Desember 2025,
06:15Chai Chuimi belum jawab konfirmasi.
06:18Redaksi membuka ruang hak jawab
06:20Chai Chuimi dan pemerintah kota Singkawang,
06:22demi perimbangan pemberitaan.
06:24Amar putusan Hakim,
06:25Kamis,
06:2618 Desember 2025,
06:28penuhi kriteria terbit surat perintah penyidikan,
06:31sprindik,
06:32bagi tersangka baru.
06:33Karena Hakim perintahkan barang bukti kode P1 sampai P102,
06:38TP2 sampai TP5,
06:39TP9 sampai TP11 dikembalikan kepada penyidik.
06:43Agar dipergunakan dalam pengembangan perkara lanjutan tindap pidana dilakukan para pihak di luar Sumastro,
06:48Widatoto dan Parlinggoman.
06:50Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com.

Dianjurkan