Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 bulan yang lalu
Alih fungsi sentra kuliner ikan, skandal Nordy Coffe Dwi Yanti, Sekda Kota Singkawang Pemerintah Kota Singkawang CV Govinda Putra Mandiri

SINGKAWANG, DIO-TV.COM, Selasa, 23 Desember 2025 – Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Singkawang, Dwi Yanti, belum jawab konfirmasi.

Redaksi sudah konfirmasi pukul 12.36 WIB, Senin, 22 Desember 2025, belum direspons Dwi Yanti, Sekda Kota Singkawang.

Redaksi buka ruang hak jawab Sekda Kota Singkawang sehubungan skandal Nordu Coffe Dwi Yanti.

Redaksi tunggu hak jawab Tjhai Chui Mie, belum jawab redaksi sejak pukul 07.31 WIB, Kamis, 11 Desember 2025, alih fungsi sentra kuliner ikan.

“Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” kata Muhammad Syafiuddin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa.

Muhammad Syafiuddin, Selasa, 23 Desember 2025, katakan, skandal Nordu Coffe Dwi Yanti sudah masuk skala prioritas pengusutan tahun 2026.

Alih fungsi sentra kuliner jadi Nordu Coffe terjadi saat Dwi Yanti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Singkawang.

Ir Dwi Yanti ST, MT, dilantik Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang menjadi Sekda Kota Singkawang, Jumat, 12 Desember 2025.

Perlu penjelasan Dwi Yanti, Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 senilai Rp1,5 miliar.

Berupa pembangunan sentra kuliner ikan diresmikan Tjhai Chui Mie, Senin, 18 Agustus 2025. Hanya beberapa saat berubah jadi Nordu Coffe.

Muhammad Syafiuddin, mengatakan, pemenang lelang CV Govinda Putra Mandiri dikondisikan dikaitkan dugaan Desy Bungdiana.

Patut diduga, Desy Bungdiana anak Tjhai Chui Mie, Wali Kota Singkawang.

Ada tiga jenis penyimpangan alih fungsi sentra kuliner ikan sebagai skandal Nordu Coffe Dwi Yanti, kata Muhammad Syafiuddin.

Pertama, alih fungsi sentra kuliner jadi Nordu Coffe, perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Kewenangan kekuasaan Dwi Yanti, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, atau koorporasi, rugikan negara, dan daerah.

Kedua, menutup hak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga, rugikan nelayan atau penyedia ikan kesempatan berusaha budidaya ikan sebagai sumber bahan baku kuliner ikan.

Dwi Yanti, Tjhai Chui Mie dan Desy Bungdiana, berpotensi langgar pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta juncto pasal 55 ayat (1) dan ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Singkawang, Duyanti, belum jawab konfirmasi.
00:10Redaksi sudah konfirmasi pukul 12.36 WIB, Senin, 22 Desember 2025, belum direspons Duyanti, Sekda Kota Singkawang.
00:23Redaksi buka ruang hak jawab Sekda Kota Singkawang sehubungan skandal Nordukofi Duyanti.
00:30Redaksi tunggu hak jawab Chai Chuimi, belum jawab redaksi sejak pukul 7.31 WIB, Kamis.

Dianjurkan