Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 12 Desember 2025 - Alih Fungsi Sentra Kuliner Ikan Jadi Nordu Caffe, Desy Bungdiana dan Tjhai Chui Mie Dilaparkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ***
Transkrip
00:00Chai Chui Mi belum jawab redaksi sejak pukul 7.31 WIB, Kamis, 11 Desember 2025.
00:11Redaksi minta tanggapan Chai Chui Mi dan anak kandungnya, Desi Bumbiana dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
00:17Dugaan alih fungsi sentra kuliner ikan di kota Singkawang menjadi Nordu Cafe Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBN, 2023.
00:25Redaksi buka ruang hak jawab Chai Chui Mi, wali kota Singkawang, karena konfirmasi WhatsApp dua nomor berbeda belum direspons.
00:34Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, Jumat, 12 Desember 2025, mengatakan, segera komunikasi dengan Ombudsman.
00:44Sehubungan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, 9 September 2025, belum direspons sampai sekarang.
00:51Sudah ada surat panggilan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, kata Muhammad Syafiuddin.
00:58Guna memberikan klarifikasi karena pengaduan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Singkawang tembusan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
01:05Sampai sekarang belum direspons, meminta Ombudsman, segera mengambil langkah lebih lanjut desa Kejaksaan Negeri Singkawang.
01:11Jika dorongan Ombudsman tetap tidak membuahkan hasil, kami langsung lapor ke Kejaksaan Agung, ujar Muhammad Syafiuddin, Sentra Kuliner Ikan diresmikan Chai Chuimi, wali kota Singkawang.
01:23Senin, 18 Agustus 2025.
01:27Hanya beberapa saat berubah jadi Nordu Cafe.
01:30Nordu Cafe patut diduga sekarang dikelola Desi Bung Diana, salah satu anak kandung pasangan Chai Chuimi dan Liam Hoeknen.
01:37Proyek APBN tahun 2023 senilai 1,5 miliar rupiah di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Pemerintah Kota Singkawang.
01:46Menurut Muhammad Syafiuddin, pemenang lelang CV Govinda Putramandiri dikondisikan pemenang lelang dikaitkan dugaan Desi Bung Diana.
01:53Ada tiga jenis penyimpangan alih fungsi Sentra Kuliner Ikan Jadi Nordu Cafe, ujar Muhammad Syafiuddin, sebagai berikut.
02:01Pertama, pengalih fungsian dan pemanfaatan pembangunan Sentra Kuliner Ikan di Kota Singkawang,
02:06perbuatan penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum.
02:11Kewenangan kekuasaan yang ada diri pejabat dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, atau korporasi.
02:17Menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, atas tindakan dan perbuatan.
02:23Kedua, merugikan hak masyarakat dalam kesempatan berusaha bagi usaha mikro kecil dan menengah, UMKM, di Kota Singkawang.
02:30Ketiga, merugikan layan atau penyedia ikan dalam kesempatan berusaha budidaya ikan sebagai sumber bahan baku kuliner ikan di Kota Singkawang.
02:39Dugaan korupsi dan kerugian negara dilakukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelawutan dan Pertanian Kota Singkawang.
02:45Dengan cara pelelangan mengalih fungsian dan pemanfaatan bangunan diperuntukkan tempat berusaha Sentra Kuliner Ikan di Kota Singkawang.
02:51Berubah menjadi Nordu Cafe, dikuasai, dikelola pemegang modal, pihak ketiga, yaitu diduga Desi Bungdiana, diduga salah satu anak kandung.
03:02Pasangan Chai Chuimi dan Liam Hocknen, kata Muhammad Syafiuddin.
03:06Chai Chuimi, Desi Bungdiana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelawutan dan Pertanian Pemerintah Kota Singkawang.
03:13Berpotensi melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
03:24Serta Jo Pasal 55 Ayat, 1, dan Ke, 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP.
03:31Informasi yang lebih lanjut hubungi website biotv.com

Dianjurkan