Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 10 Desember 2025 - Sidang Pledoi, Widatoto Sebut Menjalankan Kebijakan Wali Kota Singkawang, korupsi keringanan retribusi pengeloaan aset Hak Peruntukan Lain Pasir Panjang Indah di Provinsi Kalimantan Barat. ***
Transkrip
00:00WIDATOTO
00:02Widatoto menyebut menjalankan kebijakan wali kota Singkawang.
00:07Hal itu dikemukakan terdakwa Widatoto dalam pledau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Rabu, 10 Desember 2025.
00:16Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman, menyampaikan pledau secara pribadi dan dilanjutkan tim kuasa hukum.
00:23Sumastro, Sekretaris Daerah.
00:26Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah.
00:28Widatoto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
00:34Ketiganya sudah dibebas tugaskan dari jabatan sebagai konsekuensi dari menghadapi proses hukum.
00:40Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025.
00:46Parlinggoman dan Widatoto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
00:50Jaksa Penuntut Umum sampaikan replik terhadap ledau 3 terdakwa pukul 14 WIB, Kamis, 11 Desember 2025.
01:00Widatoto mengatakan, tidak ada niat melakukan korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau.
01:06Widatoto mengatakan, tugasnya sebagai staff memiliki kewenangan mandat menjalankan kebijakan yang jalankan wali kota Singkawang.
01:14Chai Chuimi, wali kota Singkawang, 17 Desember 2017, 17 Desember 2022, serta 20 Februari 2025, 20 Februari 2029.
01:25Periode 18 Desember 2022, 19 Februari 2025, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro sebagai penjabat wali kota Singkawang.
01:37Sebagai staff, kata Widatoto, bertanggung jawab mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah, Wali Kota Singkawang.
01:44Menterjemahkan kebijakan prosedur operasional, termasuk diantaranya keringanan retribusi yang kemudian dituduh korupsi.
01:50Parlinggoman katakan, saat proses administrasi berlangsung, sebagai staff di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD.
02:00Berupa penerbitan peraturan wali kota Singkawang, nomor 45 tahun 2021, tanggal 21 Mei 2021.
02:08Tentang, tata cara pemakaian kekayaan daerah dan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
02:13Ditindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerjasama Wali Kota Singkawang dan Direktur PT Palapawah Yugrup, 28 Juli 2021.
02:23Pinjam pakai pemberian hak guna bangunan, HGB, di atas hak pengelolaan lain, HPL, Pasir Panjang Indah selama 30 tahun, 2021-2051.
02:33Parlinggoman, mengatakan, sebagai staff tidak pernah ikut hal-hal berkaitan kebijakan keringanan retribusi sebanyak 60 persen.
02:42Sebesar 3,142 miliar rupiah dari tagihan sebelumnya 5,667 miliar rupiah periode 10 tahun pertama, 2021-2031.
02:52Sehingga cukup bayar 2,535 miliar rupiah.
02:55Dikatakan Parlinggoman, keterlibatan memberikan telahan staff berupa 6 alternatif, di antaranya alternatif 4, keringanan retribusi 60 persen.
03:04Dalam kapasitasnya sebagai staff, tidak memiliki kewenangan apapun, menentukan keringanan hingga 3,142 miliar rupiah sehingga dituduh korupsi.
03:13Saya hanya menyusun 6 alternatif, selanjutnya diserahkan kepada pimpinan menentukan, kata Parlinggoman.
03:19Parlinggoman tidak pernah melakukan pertemuan dengan manajemen PT Palapawah Yugrup, selama proses usulan keringanan retribusi.
03:27Sumastro, mengatakan, tidak ada niat korupsi dalam memberikan keringanan retribusi, karena dalam suasana COVID-19.
03:35Menurut Sumastro, sejak awal pemerintah kota Singkawang beranggapan masalah terjadi semata proses administrasi keperdataan.
03:42Sumastro sudah meminta pendapat Kejaksaan Negeri Singkawang, agar sebaiknya regulasi dibatalkan jika terbukti melanggar hukum.
03:49Kejaksaan Negeri Singkawang mengakui telah dilakukan telah, tapi saya kemudian ditahan dan jadi terdakwa, kata Sumastro.
03:57Dikatakan Sumastro, langkah keringanan retribusi bagian tidak terpisahkan dari seluruh kebijakan pemerintah kota Singkawang.
04:04Di antaranya persetujuan wali kota Singkawang dalam nota dinas 12 September 2021, setuju usulan Sumastro pilih alternatif 4.
04:11Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Wahyu Kusumaningrum.
04:16Anggota Majelis Hakim, Pukar Priambodo, Anis Saputro, Panitera Pengganti, Marlin Yustitiavika.
04:24Jaksa Penuntut Umum Agus Sudarmanto.
04:27Tim Kuasa Hukum, Sumastro, Agus Adam Peritonga, Syarif Kurniawan, Ridwan Mai, William Manulang dan Fahrur Razi.
04:35Pledau Tim Kuasa Hukum menegaskan, masalah dihadapai tiga terdakwa merupakan keperdataan, tidak terbukti melakukan korupsi.
04:44Tiga terdakwa terbukti tidak menerima uang dari pihak manapun, sehingga tuntutan jaksa prematur dan batal demi hukum.
04:50Chai Chuimi belum menjawab konfirmasi lewat dua nomor WhatsApp berbeda sejak pukul 18.12 WIB, Rabu, 10 Desember 2025.
05:00Redaksi meminta tanggapan Wali Kota Singkawang, Chai Chuimi terhadap materi Pledau Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman.
05:06Redaksi Buka Ruang Hak Jawab Chai Chuimi, Wali Kota Singkawang

Dianjurkan