00:00Jaksa Tuntut Sumastro, Wida Toto dan Parlinggoman 7 tahun 6 bulan penjara.
00:08Tuntutan Jaksa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat Siang, 5 Desember 2025.
00:16Sumastro, Sekretaris Daerah.
00:19Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah.
00:23Wida Toto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
00:27Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025.
00:34Parlinggoman dan Wida Toto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
00:40Dalam tuntutan Jaksa Tuntut Sumastro bayar denda 500 juta rupiah subsidir kurungan 3 bulan.
00:45Wida Toto dan Parlinggoman dituntut bayar denda masing-masing 300 juta rupiah subsidir kurungan 3 bulan.
00:52Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum 3 Terdakwa membacakan Pledau,
00:57Rabu, 10 Desember 2025.
01:00Sidang Korupsi Keringanan Retribusi Pengelolaan Aset Hak Pengelolaan Lain Pasir Panjang Indah di Kelurahan
01:05sedau senilai 3,142 miliar rupiah.
01:07Pada hari ini, Jumat, tanggal 5 Desember 2025, yang agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
01:18Dalam tuntutannya, ada dua tuntutan yang terpisah,
01:22terdakwa Mantel Segda Sumastro atau dari Senyar S, dan satu lagi, Dinas Bitoto dan Ringgoman atau G.
01:35Jadi, tuntutan terpisah.
01:38Untuk tuntutan pertama, Mantel Segda Sumastro dituntut di dana 7 tahun 6 bulan, denda 500 juta sekian.
01:51Dan sebaliknya juga, untuk kedua orang itu, Dinas dan Sekretarisnya, ya BKD itu sama 7 tahun 6 bulan, denda 300 juta sekian.
02:08Subsidernya sama 6 bulan.
02:10Nah, dalam hal ini, ini kan merupakan suatu, apa namanya, tahapan-tahapan di dalam suatu hukum acara diperadilan.
02:19Ya, pada saat ini, adalah saat tuntutan, dan nanti akan ada predoy, ada replik, ada duplik, dan putusan.
02:28Nah, itu rumpah dalam suatu perkara, harus diselesaikan dalam tahap-tahap yang berikutnya.
02:36Nah, cuman kami di sini melihat, ada suatu harapan.
02:41Harapan di mana, ada bukti nomor 1 sampai 11, itu dikembalikan kepada penyidik.
02:49Dalam arti, kalau kami simpulkan sementara, bukti yang dikembalikan kepada penyidik itu akan digunakan bukti untuk pestiwa atau orang lain.
03:02Dalam hal ini, kami berkeyakinan, saksi mahkota, dan sesuai dengan keyakinan kita, sesuai fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti,
03:12dan setelah keterangan ahli-ahli yang kemarin, itu memang mengarah dan berpotensi kepada saksi mahkota, wali kota Singgawang.
03:21Dan harapan ini, kami mendukung jaksa penutup umum, sekiranya demi untuk keadilan hukum masyarakat, negara, dan untuk kita semua,
03:33rasa keadilan itu harus kita tegakkan, kita jujur tinggi, dan kita sampaikan dengan jujur, objektif,
03:42sehingga hukum ini tetap sebagai penglima, sebagai, apa namanya, menjadi harapan kita bersama,
03:50bahwa hukum ini sudah berjalan dengan baik, begitu, yang kami tekankan, kemarin sesuai dengan surat kami,
03:59bahwa kami memberikan dukungan moral kepada JPU untuk mentersangkakan saksi mahkota,
04:06dan alasan dan dasarnya sesuai fakta-faksa di persidangan, baik barang bukti dan keterangan saksi, dan keterangan ahli, sekian yang bisa.
04:17Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Wahyu Kusumaningrum.
04:23Anggota Majelis Hakim, Ukar Priambodo, Anissa Putro, Panitera Pengganti, Marlin Yustitia Fika.
04:31Jaksa Penuntut Umum Agus Sudarmanto.
04:33Tim Kuasa Hukum, Agus Adam Peritonga, Syarif Kurniawan, Ridwan Mai, William Manulang, dan Fahrur Razi.
04:41Jaksa Penuntut Umum menilai, korupsi dilakukan Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman, bersama-sama dalam jabatan.
04:50Bermuara dari perjanjian kerjasama pemerintah berupa pinjam pakai hak guna bangunan, HGB, di atas hak pengelolaan lain, HPL.
04:57Milik pemerintah kota Singkawang dengan Direktur Utama PT Palapawah Yugrup, Sukartaji, pada 28 Juli 2021, selama 30 tahun, 2021-2051.
05:10Tiap 10 tahun sekali dibuat perjanjian nilai nominal retribusi yang harus dibayar PT Palapawah Yugrup kepada kas pemerintah kota Singkawang.
05:17Jaksa menuntut perjanjian kerjasama ditanda tangani wali kota Singkawang, Chai Chuimi dan Sukartaji, 28 Juli 2021, dibatalkan.
05:28Berkolerasi tuntutan Jaksa membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Palapawah Yugrup di atas HPL milik pemerintah kota Singkawang.
05:35Jaksa dalam tuntutan, mengatakan, semua barang bukti diserahkan kepada penyidik kejaksaan negeri Singkawang.
05:41Ini dimaknai dengan barang bukti menyerah tiga terdakwa berpotensi akan digunakan Jaksa untuk mengusut pihak lain.
05:48Tadi kan setelah menghadiri tuntutan Jaksa di pengadilan tidak pedana korupsi di Puntianak,
05:57LBH Bakti Nusa menghadap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
06:04Apa yang disampaikan tadi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat?
06:11Ada pertemuan bentar yang sudah kita persiapkan tadi mengatur waktu dan jadwal kesedihan yang bisa menerima kita.
06:21Dan saya koreksi dalam pembicaraan tadi, ya sangat santai dan enak kita bicara serius tentang bagaimana hukum ini dan bagaimana hari ini.
06:32Kita hubungkan dengan surat kita dan kita ingin sampaikan rasa keadil masyarakat ini
06:38sehingga bisa diterjemahkan dalam tuntutan berikutnya, ya agar hakim dapat memberikan pertimbangannya nanti dalam keputusan akhir
06:47bahwa apalagi tidak ada kalimat, perintah untuk mencersangkakan atau untuk menyitik perkara yang baru.
06:59Itu kan medianya nanti hakimah yang punya kuasa, tapi cerah itu pasti ada dan dapat dilaksanakan begitu.
07:05Chai Chuimi, Wali Kota Singkawang, 17 Desember 2017, 17 Desember 2022, serta 20 Februari 2025, 20 Februari 2029.
07:19Sumastro, Penjabat Wali Kota Singkawang, 18 Desember 2022, 19 Februari 2025.
07:25Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman dituntut korupsi 3,142 miliar rupiah.
07:33Berupa keringanan retribusi 60 persen, 3,142 miliar rupiah dari tagihan 5,667 miliar rupiah kepada PT Palapawah Yugrup seluas 16 sektar.
07:42Sehingga hanya bayar 2,535 miliar rupiah selama 10 tahun senilai 17,460 juta rupiah per bulan
07:49sesuai belai ditanda tangani Sumastro, 21 Desember 2022.
07:52Dalam tuntutan Jaksa, menyebut Perjanjian Kerjasama, 28 Juli 2021, dan Nota Dinas 12 September 2021 ditanda tangani Chai Chuimi.
08:04Menyetujui keringanan retribusi 60 persen, 3,142 miliar rupiah, sehingga berimplikasi korupsi.
08:11Karena mengabaikan saran kementerian dalam negeri dan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, agar dilakukan tender terbuka.
08:17Supaya dipilih investor berkemampuan finansial memadai sehingga menguntungkan pemasukan kas daerah.
08:24Perjanjian Kerjasama tanggal 28 Juli 2021, telah ditolak sejumlah staff dalam rapat internal, Jumat, 23 Juli 2021.
08:33Karena PT Palapawah Yugrup, wajib pajak tidak taat pajak.
08:37Sejak 1970 belum lunasi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPHTB.