Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan AnakPidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pendampingan dilakukan dengan memberikan konsultasi melalui kuasa hukum korban.

Polisi juga mulai mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan pihak kampus.

"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah berkoordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, Polisi Akan Dampingi Korban hingga Siap Proses jika Ada Laporan di https://www.kompas.tv/nasional/663422/dugaan-pelecehan-seksual-di-fh-ui-polisi-akan-dampingi-korban-hingga-siap-proses-jika-ada-laporan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663483/full-kasus-pelecehan-seksual-mahasiswa-fh-ui-polda-metro-turun-tangan-dampingi-korban
Transkrip
00:00Untuk terkait tentang dugaan tindakan kekerasan pelecehan seksual
00:13baik secara verbal maupun digital yang terjadi di salah satu kampus
00:20ataupun universitas, kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat
00:28bahwa perkara ini menjadi perhatian kita bersama
00:32kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan
00:38yang kita anggap itu memberikan tempat didikan
00:44yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang
00:52sejauh ini sampai dengan hari ini Polda Metro Jaya
00:56secara resmi belum menerima laporan polisi
01:02akan tetapi langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
01:06khususnya Direkturat PPA dan PPO
01:09sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan
01:18yang kedua saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban
01:24untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini
01:32Yang ketiga, Direkturat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti
01:42membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas
01:51sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini
02:02tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal
02:19kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas
02:29terkait tentang langkah-langkah yang akan dilakukan
02:34Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi
02:39melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas
02:45tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi
02:48Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini
02:51kami juga memberi himbawan kepada seluruh masyarakat
02:54untuk kita membangun empati, menjaga perasaan dari korban
03:00untuk kita tidak mengunggah identitas dari korban
03:05termasuk fakta dan peristiwa
03:07kita juga mengapresiasi dari korban yang seluruh
03:11korban-korban kekerasan seksual
03:14untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik
03:19menyampaikan kepada kepolisian
03:20dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif
03:25khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam
03:27pendegakan hukum terhadap perkara-perkara
03:30pelecehan, kekerasan seksual
03:33baik itu verbal maupun digital
03:38selanjutnya tentang
03:41kekerasan seksual yang terjadi lagi
03:44di salah satu kampus di mana seorang peristiwa itu
03:49terjadi sekiranya bulan Mei 2022
03:52dan baru dilaporkan
03:53sekiranya beberapa hari lalu
03:57mengingat
03:58bagi korban pelapor masih menyandang status sebagai mahasiswi
04:04yang bersangkutan tidak ingin
04:06proses belajar-mengajar ini terhambat
04:08melaporkan seorang oknum dosen pengajar
04:12tenaga pengajar
04:14ini merupakan
04:15kekerasan seksual juga
04:18yang dalam hal ini sudah
04:20kami terima laporan polisi
04:21di mana ada ajakan
04:24dari seorang oknum dosen tersebut
04:26pengajar untuk berpacaran
04:28memiliki hubungan, relationship
04:30terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif
04:36serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi
04:42nah ini dilaporkan
04:43begitu juga dengan sang dosen
04:45membuat laporan balik
04:47nah kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat
04:50polda Metro Jaya
04:52kepolisian dimanapun berada
04:54itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat
04:58tetapi laporan itu juga tidak akan diterima
05:02atau ditindaklanjuti secara utuh
05:05apabila bukan merupakan suatu tindak pidana
05:09yang kedua
05:10tidak cukup bukti
05:13ataupun bukti-buktinya tidak
05:16terkait tentang peristiwa pidana yang dilaporkan
05:19yang ketiga
05:20tidak cukup saksi-saksi
05:22yang mendukung terkait tentang peristiwa itu
05:26sehingga kepolisian berhak untuk menerima
05:29tapi setelah itu berhak untuk
05:31menghentikan proses penyelidikan
05:33ataupun tidak naik ke proses penyidikan
05:35jadi siapapun warga masyarakat berhak
05:39untuk membuatkan laporan kepada kepolisian
05:41tapi secara tegas, profesional, dan transparan
05:44pihak penyidik juga akan bisa memutuskan
05:47perkara itu akan lanjut
05:48kerana proses penyidikan
05:50atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan
05:53untuk proses RJ ataupun SP3 saudara RS
05:59nanti akan disampaikan secara
06:01konferensi pers oleh Bapak Direskrim Um Polda Metro Jaya
06:06karena bukan hanya sekedar masalah
06:08tahapan restoratif justice
06:11tapi ada langkah-langkah dan ruang-ruang
06:14proses penyidikan
06:16yang dilakukan oleh Direskrim Um Polda Metro Jaya
06:20secara komprehensif
06:21nah ini harus secara berimbang
06:24disampaikan oleh Direskrim Um
06:26kepada masyarakat, pada publik
06:28termasuk teman-teman media
06:29sehingga tidak ada persepsi
06:31misunderstanding
06:32terkait tentang informasi yang disampaikan
06:36sehingga tidak ada cerita lagi
06:38tebang pilihlah, pilih kasih, apa segala macam
06:41Polda Metro Jaya dan Mabes Polri
06:43yakinlah akan bekerja secara profesional
06:46proporsional dan akuntabel
06:48sekali lagi terima kasih rekan-rekan
06:49mungkin ada pertanyaan sebelum kami tutup
06:58oke kami sampaikan
07:00ada permohonan penundaan
07:03dengan alasan yang bersangkutan
07:04dalam kondisi tidak sehat
07:06nah ini harus sama-sama kita hormati
07:08karena kalau dalam proses pemeriksaan BAP itu
07:11akan dipertanyakan apakah
07:13saudara-saudari sehat
07:14just money dan rohani
07:16jadi saya minta pada rekan-rekan
07:17memaklumi
07:18nah kalau ada yang menanyakan
07:20ada teman-teman media yang menanyakan
07:21Pak sampai kapan dia sembuh
07:24saya gak bisa jawab
07:25kondisi kesehatan seseorang itu
07:28dinamis
07:29jadi kalau dia sembuh
07:30dokter yang menyatakan dia sembuh
07:32baru dia bisa memenuhi panggilan
07:34pihak penyidik
07:36terjawab ya
07:36oke
07:45itu tuh tuh tuh
07:46mic
07:48terkait bapak meriksaan IR
07:49apakah dia
07:51alasan itu disampaikan oleh
07:53kuasa hukumnya
07:53atau dari IR sendiri
07:54lalu yang kedua
07:55apakah saat dia izin
07:57tidak dapat hadir karena sakit
07:59menyertakan surat izin sakit
08:01atau seperti apa Pak
08:01oke
08:02jadi perlu saya luruskan ya
08:04ini termasuk informasi
08:06dan edukasi
08:07apabila itu disampaikan
08:10melalui penasihat hukum
08:11itu sama
08:12bobotnya nilainya sama
08:14karena seseorang sudah menunjuk
08:16seorang penasihat hukum
08:19artinya itu mewakili
08:20dan melampirkan surat keterangan sakit
08:23nah sehingga itu
08:24yang menjadi acuan
08:26teman-teman penyidik
08:27untuk menerima
08:28proses penundaan tersebut
08:31terjawab ya
08:32ada lagi
08:37satu-satu ya
08:38oke
08:39ini pasti memborong
08:40pertanyaan teman-temannya nih
08:49enggak ini
08:50ini sendiri nanti nanya
08:51Pak saya Nabila Dirtempo
08:53mau tanya soal
08:54laporan FA
08:55terhadap
08:56juga KPK
08:57apakah sudah ada
08:58perkembangannya laporannya
08:59terima kasih
08:59oke
09:00laporan dari
09:02pelapor FA
09:03terkait tentang
09:05jubir KPK
09:06ini
09:07kaitan tentang
09:08pencemaran nama baik
09:09itu di
09:11kejadian sekitar 8 April ya
09:14melihat di suatu
09:15unggahan
09:16pernyataan
09:17pemberitaan
09:18yang menyatakan bahwa
09:20pemeriksaan terhadap korban
09:21terkait dugaan
09:23telah menerima
09:24barang atau fasilitas
09:25ini sudah dikami terima
09:28dari Polda Metro Jaya
09:29pada saat sekarang
09:32ini sedang pendistribusian
09:34penyiapan
09:35mindik
09:36administrasi penyidikan
09:38pasti nanti
09:39dalam proses
09:40tahap berikutnya
09:42setelah
09:43mindik dipersiapkan
09:44pasti
09:45pelapor
09:46juga akan dipanggil
09:47untuk menyerahkan
09:48barang bukti
09:49serta pemeriksaan
09:50saksi-saksi
09:51kami mohon
09:52waktu dan ruang
09:53kepada teman-teman sekalian
09:55untuk
09:55teman-teman
09:56penyidik
09:57dan penyelidik ini
09:58bekerja dulu
09:59terjawab ya
09:59oke yang terakhir
10:21saya ingin meluruskan ya
10:24informasi yang simpang siur
10:26saya juga
10:26menghimbau
10:28kepada publik
10:29kepada teman-teman sekalian
10:31lebih baik
10:32mempercayai
10:33suatu narasumber
10:35yang
10:35valid
10:36dalam hal ini
10:37informasi dari
10:39penyidik
10:40ataupun
10:41bidumas Polda Metro Jaya
10:43kalau ada
10:45konten
10:46unggahan
10:48dari beberapa pihak
10:49kami tidak melarang
10:50tetapi
10:51tinggal
10:53bagaimana publik
10:53untuk menerima
10:54persepsi dan
10:56opini tersebut
10:57kami sampaikan
10:58kepada publik
10:58proses
10:59saudara DRL
11:01masih berjalan
11:02saat sekarang
11:03pelengkapan
11:04berkas perkara
11:05setelah berkas perkara
11:07lengkap
11:08akan dikirim kepada
11:09kejaksaan
11:11negeri Banten
11:12karena
11:13untuk kejadian tersebut
11:14lokusnya
11:15komunikasinya
11:17dengan
11:17kejaksaan
11:18negeri Banten
11:19nah yang bersangkutan
11:21masih dilakukan
11:22penahanan
11:22masih berstatus
11:24tahanan
11:25di Direktorat
11:26Tahti Polda Metro Jaya
11:28dan beberapa
11:29waktu lalu
11:29mohon maaf
11:30saya tidak tahu
11:31persis
11:32waktunya
11:33tapi sudah dilakukan
11:34perpanjangan
11:34penahanan
11:35kedua
11:36jadi kita
11:37sampaikan
11:39apabila
11:40berkas perkara ini
11:42sudah dinyatakan
11:42lengkap oleh
11:43kejaksaan
11:44maka
11:45penyidik akan
11:46mengirim
11:46berkas perkara
11:48dan
11:48barang
11:50apa
11:50barang bukti
11:51dan tersangka
11:51eh ulangi
11:52barang bukti
11:53dan tersangka
11:54kepada kejaksaan
11:55jadi
11:56kalau ada
11:57bicara penundaan
11:58pemanggilan
11:58dan lain-lain
11:59gak usah khawatir
12:00orangnya
12:01udah jelas
12:01ada disini
12:02ditati
12:02jadi gak perlu
12:04diplesetkan
12:04hal-hal yang demikian
12:06ya
12:06saya rasa itu
12:07kepada rekan-rekan sekalian
12:08terima kasih
12:08monas
12:09terima kasih
Komentar

Dianjurkan