Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya menyebut motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yakni dendam pribadi terdakwa.

Menurut Kolonel CHK Andri Wijaya, hingga pemeriksaan terakhir keempat terdakwa, yakni Kapten NPD, Lettu BHW, Lettu SL dan Serda ES, mereka menyimpan dendam pribadi kepada korban.

Terdakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus, tengah malam tanggal 12 Maret 2026 di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar 20 persen dan masih menjalani perawatan di RSCM, Jakarta.

Baca Juga 4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Ditunjukkan, TNI: Akan Terlihat di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/663390/4-tersangka-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-belum-ditunjukkan-tni-akan-terlihat-di-sidang

#andrieyunus #airkeras #tni

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663444/motif-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-kepala-oditurat-militer-dendam-pribadi
Transkrip
00:00Saudara Kepala Auditorat Militer 207 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya menyebut motif penyeraman air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus
00:10yang didendam pribadi terdakwa.
00:13Menurut Kolonel CHK Andri Wijaya, hingga pemeriksaan terakhir keempat terdakwa, yakni Kapten NPD Leto BHW, Leto SL, dan Serda ES,
00:24mereka menyimpan dendam pribadi kepada korban.
00:26Terdakwa menyeram air keras kepada Andri Yunus setengah malam tanggal 12 Maret 2026 di daerah Salimba, Jakarta Pusat.
00:34Akibatnya, Andri mengalami luka bakar 20% dan masih menjalani perawatan di RCM Jakarta.
00:46Untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan,
00:54bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara ayah ini.
01:05Demikian.
Komentar

Dianjurkan